Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132346 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Reza Syahrazad Achir
"ABSTRAK
Lembaga perkawinan adalah salah satu masalah yang sangat penting dan menarik karena tidak dapat dipisahkan dengan perikelakuan manusia didalam kehidupan sehari-hari. Seperti kita ketahui bahwa di Indonesia hidup bermacam macam agama yang diakui Pemerintah seperti agama Islam, katolik, Protestan, Hindu dan Budha, oleh karena itukanlah mustahil akan terjadi perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, perkawinan semacam ini dikenaldengan istilah "Perkawinan Antar Agama". Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Masalah perkawinan antar agama menurut Hukum Islam digolongkan kedalam tiga versi yakni : 1. Islam tidak mengenal perkawinan antar agama; 2. Islam mengenal adanya perkawinan antar agama dengan pengecualian bila prianya beragama Islam dan wanitanya ahli kitab; 5. Islam mengenal perkawinan antar agama dengan kondisi bersyarat yakni merupakan jalan tengah dari kedua pendapat tersebut diatas, dengan kata lain pada prinsipnya perkawinan antar agama tidak dikehendaki oleh agama Islam, namun pengecualiannya ada yakni membolehkan laki laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab asal laki laki tersebut merupakan tiang keluarga yang kokoh. Sementara itu semua agama lain selain Islam pada prinsipnya melarang perkawinan antar agama dan umumnya menyatakan bahwa perkawinan itu tidak sah. Jika kita melihat Undang-undang nomor 1 tahun 1971 ternyata tidak satu pasalpun yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama, sedangkan yang diatur adalah perkawinan campuran antara dua orang yang berlainan kewarganegaraan. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa Undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1971 tidak mengatur secara tegas masalah perkawinan antar agama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Sulaikin
"ABSTRAK
Dalam Garis - Garis Besar Haluan Negara Tahun 1988 - 1993 di bidang hukum dinyatakan bahwa pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil - hasilnya, menciptakan kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih memberi dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata serta menimbulkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial pada setiap anggota masyarakat.
Selanjutnya GBHN Tahun 1988 - 1993 tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kondisi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang claim masyarakat.
Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional dan pembangunan hukum nasional, hukum Islam telah berpartisipasi aktif karena hukum Islam ini bersumber pada sumber yang abadi, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah, serta dilengkapi pula dengan Ijtihadlar-Ra'yu, yang manifestasinya berupa Ijma' dan Qiyas. Suatu kenyataan pula bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam, dan karenanya dapat dipahami apabila ada keinginan agar dalam penyusunan hukum nasional pihak berwenang mengindahkan hukum Islam.
Salah satu upaya menuju ke arah pembangunan hukum sebagaimana ketentuan di dalam GBHN tersebut, yang berhubungan dengan perkawinan dan hukum fikih Islam telah ada yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan ini diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan melalui peraturan pelaksanaannya yaitu PP No.9 Tahun 1975, berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Oktober 1975.
Undang-Undang ini mengatur tentang perkawinan secara nasional, jadi berlaku bagi semua golongan dalam masyarakat Indonesia. Adanya undang-undang yang bersifat nasional ini memang mutlak perlu bagi suatu negara dan bangsa seperti Indonesia karena selain sifatnya yang nasional itu, juga menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini berlaku dan menjadi pegangan bagi berbagai golongan dalam masyarakat.

"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hastuti
"Menurut UU No. 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Bagi pemeluk Islam perkawinannya baru dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum perkawinan Islam. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mencatatkan perkawinan pada Pegawai Pencatat Nikah seperti yang telah diatur dalam Peraturan perundang undangan. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang membuktikan bahwa perkawinan yang dilakukan adalah sah menurut hukum agama dan hukum negara serta untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Perkawinan yang tidak tercatat merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum karena hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap lembaga perkawinan yang akan berpengaruh terhadap kedudukan suami istri, anak yang dilahirkan, dan harta benda dalam perkawinan. Di samping itu pencatatan perkawinan dalam hukum Islam sejala dengan perintah Allah di dalam Al-Qur'an. Terhadap pelanggaran ini ada sanksi yang diterapkan oleh pemerintah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah membelikan jalan keluar (solusi) terhadap para pihak yang telah terlanjur melakukan perkawinan yang belum tercatat dan menginginkan perkawinannya dinyatakan sah yaitu dengan cara mengajukan permohonan pengesahan (isbat) nikah ke Pengadilan Agama, tetapi permohonan isbat nikah yang dapat diajukan terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan ketentuan dalam Pasal 7. ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di Indonesia dalam melakukan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan dan norma-norma yang berlaku dan mengikat kehidupan masyarakat. Efektifitas kerjasama dan koordinasi antar berbagai pihak sangat diperlukan dalam mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di bidang hukum perkawinan, khususnya Hukum Perkawinan Islam di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21293
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agustamar
"ABSTRAK
Perkawinan adalah merupakan asal usul dari suatu keluarga,
karena dari perkawinan itulah kehidupan terbentuk dan
selanjutnya tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu perkawinan
harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh.
Adapun perkawinan itu pada hakekatnya adalah merupakan
suatu kenyataan dari pada kenyataan-kenyataan pengaturan bagi
fithrah yang terdapat pada umat manusia, sebagaimana fithrah
itupun terdapat pula pada mahluk lain selain manusia.
Untuk membedakan fithrah yang sama-sama dimiliki oleh
manusia dan mahluk lain itu diciptakanlah aturan-aturan oleh
manusia yang sesuai dengan pandangan hidup masyarakat hukum
adat dimana mereka tinggal.
Setelah kedatangan agama-agama besar seperti agama Hindu,
agama Islam dan agama Nasrani ke Indonesia, maka pengaruh
dari ketiga agama ini tampak pada isi dan perkembangan suatu
peraturan hukum terutama pada hukum perkawinan dan hukum
kekeluargaan.
Bagi masyarakat Minangkabau yang terkenal kuat dengan
adatnya, pengaruh ajaran Islam jelas tampak pada hukum perkawinan,
hukum kekeluargaan dan hukum waris.
Dalam. hukum perkawinan, maka untuk sahnya suatu perkawinan
diperlukan 2 · (dua) cara yaitu menurut agama Islam dan menurut hukum adat.
Menurut hukum Islam ialah adanya calon pengantin, wali,
rnahar, saksi, dan Ijab dan qabul. Sedangkan menurut hukum
adat ialah seremoninya, misalnya pinang meminang, malam ta.inai,
hari pernikahan, menjemput: marapulai dan manjalang.
Karena untuk sahnya suatu perkawinan adalah berdasarkan
agama Islam, maka penerapan U .u. No. 1/1974 tidaklah menjadi
masalah, sebab undang-undang ini telah mengakui eksistensi hlkum
Islam di bidang perkawinan, 'talak, rujuk terutama pasal 2
ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) U.U. No. 1/1974.
Pengaruh hukum Islam dalam perkawinan juga tampak dalam
sistem perkawinannya- yang · tadinya · adalah' .Semendo
tandang telah berubah menjadi Semendo Menentap.
Dalam sistem kekeluargaan dimana tadinya peranan marnak
sangat menentukan dalarn kehidupan. keluarga sekarang sudah berkurang
dan digantikan oleh ayah. Begitu juga dalam pemilikan
harta benda dan kewarisan telah terjadi pula suatu perubahan.
Harta pencaharian yang.tadinya masih menyatu dengan harta
pusaka dengan meninggalnya seseorang pencaharian itu akan di
warisi oleh kemenakannya.
Setelah terjadi pemisahan·antara harta p1:1saka dan harta
"pencaharia-n akibat· beralihnya-p-erana-n seorang laki-laki pada anak-anak dan isteri karena perkembangan zaman dan pengaruh
ajaran Islam, maka harta pusaka diwarisi oleh kemenakan se ...
dang harta pencaharian diwarisi ·oleh anak-anak sesuai hukum
Faraid."

"
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rony Hidroson Trisnanto
"Kawin mut'ah adalah seorang wanita mengawinkan dirinya dengan seorang laki-laki dalam keadaan tidak ada hambatan apapun (pada diri wanita tersebut untuk dinikahi), sesuai dengan aturan agama, baik berupa hambatan nasab, periparan, persusuan, ikatan perkawinan dengan orang lain, iddaH atau lain-lain sebab yang merupakan hambatan yang ditetapkan dalam agama, adanya mahar, lalu adanya waktu tetentu sebagai batas suatu perkawinan dan adanya ijab kabul. Sedangkan perkawinan permanen menurut pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi skripsi ini mengenai kawin mut'ah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan Sunni, dan Hukum Perkawinan syi'ah, serta akibat akibatnya jika tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan-peraturan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irianita Kirana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Edi Kasan
Jakarta: Universitas Indonesia, 1998
S20832
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asmin
Jakarta: Dian Rakyat, 1986
346.016 ASM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>