Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94510 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djuanda
"ABSTRAK
Sejak Pemerintah Orde Baru menerapkan sistim demokrasi ekonomi, dunia usaha telah berkembang dengan pesat dan produksi makin meningkat. Meningkatnya produksi dalam negeri ini meminta perhatian yang lebih seksama dalam
sistim pemasaran yang baik. Salah faktor yang menjadi inti pemasaran adalah periklanan. Hal-hal yang perlu diperhatikan produsen dalam memasarkan produknya secara efektif melalui jasa periklanan adalah siapa pemakai barang/jasa dan lokasi di mana iklan itu akan dipasang. Salah satu lokasi yang paling efektif untuk pemasangan iklan suatu produk adalah Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Untuk menampung hasrat para produsen itu, maka diadakanlah perjanjian antara Perum Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara Soekarno-Hatta dan P.T. Humpuss Madya Pratama sebagai biro iklan. Dalam perjanjian ini berlaku ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang diatur dalam bab tujuh buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama. Untuk harga sewa tempat pemasangan iklan, terhadap perjanjian ini berlaku secara khusus Surat Menteri Perhubungan No. A 391/PR-303/Mphb-88. Dalam perjanjian ini kedudukan Perum Angkasa Pura II lebih kuat dari P.T. Humpuss Madya Pratama karena terdapat suatu clausul yang menyebutkan bahwa Perum Angkasa Pura II dapat membatalkan perjanjian apabila P.T. Humpuss
Madya Pratama tidak memenuhi salah satu ketentuan yang diatur dalam perjanjian, walaupun adanya syarat batal ini tidak menyebabkan perjanjian batal demi hukum tetapi harus dimintakan persetujuan hakim lebih dahulu. Selain perjanjian ini, dalam skripsi ini juga dibahas perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang iklan tentang penggunaan jasa P.T. Humpuss Madya Pratama sebagai biro iklan. Hal-hal yang diatur dalam isi perjanjian ini adalah sewa-menyewa tempat pemasangan iklan, jasa pengurusan perijinan pemasangan iklan dan pemborongan pekerjaan pembuatan design iklan, pembuatan board, konstruksi dari board, dan sebagainya. Dalam perjanjian ini nampaknya P.T. Humpuss Madya Pratama menyewa-ulangkan tempat pemasangan iklan yang disewanya dari Perum Angkasa Pura II. Hal ini dimungkinkan, karena Perum Angkasa Pura II telah memberikan
ijin kepada P.T. Humpuss Madya Pratama untuk menyewakan lagi tempat/lokasi pemasangan iklan kepada pihak ke tiga, dalam perjanjian ini pemasang iklan. Apabila timbul perselisihan mengenai isi atau pelaksanaan perjanjian, maka
terdapat perbedaan dalam penyelesaiannya antara ke dua perjanjian di atas. Dalam perjanjian antara Perum Angkasa Pura II dengan P.T. Humpuss Madya Pratama, apabila timbul sengketa, maka langkah awal yang diambil adalah menyelesaikan sengketa itu dengan secara musyawarah dan mufakat. Apabila cara ini tidak berhasil, maka penyelesaian perselisihan (sengketa) diserahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang setiap keputusannya merupakan keputusan akhir dan mengikat. Pada perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang ikian, apabila timbul sengketa, maka pertama-tama pihak yang dirugikan melakukan teguran kepada debitur. Apabila setelah dua kali dilakukan teguran debitur tidak melaksanakan prestasinya, maka pihak kreditur (yang dirugikan) dapat menyerahkan perkaranya kepada Pengadilan Negeri setempat. Namun dalam prakteknya, baik pada perjanjian antara Perum Angkasa Pura II dengan P.T. Humpuss Madya Pratama, maupun pada perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang ikian, belum pernah ada suatu permasalahan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.
"
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Kusumawardhani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frima Adi Wijaya
"Tesis ini meneliti Peraturan Gubernur Provinsi DKI JakartaNo 244 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penerapannya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian mengenai ketentuan Perletakan dan Batasan Teknis Bangunan reklame di dalam Peraturan Gubernur No. 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame memiliki kecenderungan untuk membatasi pelaku usaha dan memuat ketentuan tentang standar kualitas produk yang menguntungkan pelakuusaha tertentu. Selain itu peraturan gubernur ini juga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf b Undang-Undang Anti Monopoli karena tidak mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, serta pelaku usaha kecil. Peraturan gubernur tersebut juga dapat berpotensi menyebabkan perjanjian oligopoli antara pelaku usaha pesaing, posisi monopoli yang kemudian menyebabkan praktek monopoli, serta dapat berpotensi menyebabkan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Penelitian ini menyarankan Pemerintah untuk mengupayakan agar dampak anti persaingan usaha dapat diminimalisir dengan mengizinkan atau menyediakan dukungan sementara bagi para pelaku usaha kecil penyelenggara reklame untuk membantu mereka memenuhi persyaratan yang baru. Dan dalam penyusunan peraturan disarankan untuk tidak menetapkan standar yang berlebihan yang dapat mengurangi persaingan

This thesis research the governor DKI Jakarta regulation No No 244 Tahun 2015About the method of implementation of advertising, potentially breaking the law no. 5/1999 in the application. This research is the qualitative study with descriptive design. The results of the research regarding The provision of the laying and technical limits of billboard buildings in the governor regulation no. 244 2015 about the method of implementation of advertising, having a tendency to confine business operators and load the rules about standard product quality profitable certain business players.In addition the governor regulation is not in accordance with article 3 letter b the act of anti monopoly because it does not realize the conducive business climate and the certainty of equal business opportunity for large, medium and small business operators. The governor regulation could also potentially cause oligopoli agreement between entrepreneurs competitors,the monopoly position which then causes the practice of monopoly, and could potentially causing the practice of discrimination to the certain business operators. This research is suggesting to the government to seek to the impact of anti Business competition can be minimized by permitting or providing the temporary support for small business operators of advertisement organizers to help them meet the new requirements. And in the drafting of regulations it is recommended not to set excessive standards which can reduce competition."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T46189
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Manuntun
"ABSTRAK
Kareaa demikiaa pentingisya fungsi suatu tempat
untuk berdagai:^ !di Ibukota terutama dengan ma~
kin meni^katnya iiasii prodnksi msional dan sekal^
gus sebagai tempat pelayaaan kebutuhan para konsu
men yai^ aaakin! besar Idd^iiabnya maka oleh Perusabaan
Jaiirata3i(PSRJAXJ) Kerdta Api di Jalcarfca tolah didiri-
kan B^ldit^: Jafcinegara*
Peraaa^iiaa yang diadakan dengan para peda-
'1 ' ,
gang atau pemiaafe yang lain yang membutuhkanaya tern
pab untiik berdagar®® isebagai salab sabu bentnk kbu~
sus sev;a menyewa, bej?ada dalam schope huknm per^Jan-
Qian* Asias Aaas dan pengertiaa hnkum perdaba umuia
dan bukum per;3anj}ian kbususnya j berlaku bag! bubu -
ngan biton yang timbnl dalsua peraan^ian, ini*
Karena bukura per^^^Jian kiba menganub sisbim berbu
ka, maka para piMk yang mengadakan perdangian mem*
puuyai kebebasan unbuk mengabur sendiri bubuagan bu
kum mereka* Pergangian diadakan dengan surab meayurab
anbara penyeua deng^ pemilik tempab, dan sebagai
bnlcbi peraakai tempat menerima surab penungukanpemakaian
tempat berdagang, dengan sebelumnya mela-^
lui penanda banganan akbe perjanjian

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Mungka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isdarmadji
"Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Indonesia selalu mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk telah mengakibatkan arus urbanisasi dari desa ke kota-kota besar yang mengakibatkan berkurangnya lahan untuk tempat hunian dan permukiman. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan Medan untuk mencari tempat hunian yang aman dan nyaman sesuai Tata Ruang Kota sudah mengalami banyak kesulitan yang pada akhirnya penataan tempat hunian dan perumahan menjadi masalah besar dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan. Untuk mengatasi kelangkaan tanah permukiman maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun yaitu UU No.16 Tahun 1985. UU Rumah Susun merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah penyediaan lahan permukiman dengan bentuk bangunan gedung bertingkat dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perumahan. Pemerintah melalui melalui UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta untuk ikut aktif membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan. Dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik telah memberikan kesempatan yang lebih luas dan dasar hukum yang kuat bagi penyediaan hunian dengan sistem sewa menyewa. Pemerintah DKI sebagai penanggungjawab terhadap penyediaan sarana Perumahan yang layak bagi masyarakat telah berusaha untuk mewujudkannya melalui pembangunan Rumah Susun di daerah-daerah kumuh yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DKI juga membentuk Badan Usaha Badan Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti dengan sistem sewa menyewa yang dikelola oleh PT Pulo Mas Jaya. Kewenangan yang diberikan oleh Pemda DKI kepada PT Pula Mas Jaya sebagai Badan Usaha menarik untuk dikaji secara hukum perihal perjanjian sewa menyewa antara Konsumen dengan PT Pulo mas Jaya sebagai Badan Usaha. Perjanjian ini akan berakibat hukum terhadap hak dan-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan penyelesaian hukum yang dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul apabila perjanjian tersebut kemudian hari terjadi sengketa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Roswitha Moelia
"ABSTRAK
Berbagai macam promosi yang dilakukan oleh Pemerintah baik didalam, maupun di luar negeri telah mendorong arus wisatawan asing maupun domestik untuk mendatangi daerah daerah wisata di Indonesia. Hal ini telah menjadikan pariwisata berkembang dengan pesat, sehingga Pemerintah mengharapkan pàriwisata sebagai industri dapat dijadikan salah satu sumber bagi pemasukan devise negara. Salah satu unaur dari industri pariwisata adalah usaha perhotelan. Skripsi ini membahas mengenal perjanjian yang terbit antara pihak tamu hotel (hotel patron) dengan pihak pimpinan atau pengelola hotel (hotel--operator), untuk akhirnya dapat diketahui apakah sebenarnya bentuk perjanjiannya. Perjanjian sewa kamar hotel ini termasuk dalam perjanjjan sewa-menyewa, sehingga asas-asas dan pengertian-pengertian hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya berlaku bagi hubungan hukum yang dibuat oleh pare pihak. Hal mi diaebabkan oleh karena Buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka dan asas kebebasan berkontrak. Subyek hukum adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing. Obyek perjanjlan ini adalah kamar hotel dan segala jasa lainnya yang diberikan kepada al penyewa atau dasar suatu perJanjian sewa. Usaha di bidang perhotelan harus berbentuk badan hukum Indonesia, sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Bentuk perjanjian sewa kamar hotel memang secara tertulis, namun berbeda dengan perjanjian lainnya, karena hanya pihak penyewa yang menanda-tangani perjanjian tersebut. Pihak yang menyewakan telah menyiapkan dan membuat bentuk perjanjian tersebut, oleh karena itu dianggap menyetujui halnya, sehingga tidak perlu menanda-tanganinya lagi. Didalam perjanjian sewa kamar hotel ditemukan lagi suatu perjanjian lainnya yaitu perjanjian pemberian kredit pada aaat pembayaran harga aewa. Tidak ditemukan hambatan yang berarti didalam perjanjian sewa kamar hotel, kecuali tidak adanya klausula yang mengatur apabila terjadi wanprestasi. Apakah pihak hotel berhak menahan barang milik tamu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cut Ari Ratna Meutia
"Perjanjian sewa ruang ikian pada media billboard yang akan dibicarakan dalam skripsi ini adalah suatu perjanjian atas beban yang mewajibkan para pihak dalam hal ini PT. bkan para pihak. dalam hal ini P.T. RCTI dan P.T. Humpuss Nadya Pratama untuk memberikan sesuatu. berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama dan dikukuhkan dalam suatu kontrak yang sah dan konkret. Perjanjian ini adalah suatu perjanjian sewa menyewa, yaitu atas media billboard yang dimiliki oleh P.T. Humpuss Nadya Pratama yana disertai dengan produksi materi iklan dan pemasangannya pada media tersebut. atau dengan kata lain perjanjian pemborongan pekerjaan yang mana mengenai kedua perjanjian itu dapat diberlakukan pasal-pasal yang terdapat dalam buku III bab 7 dan 7A KUHPer. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran yang berguna menpenai perkembangan dunia mengenai perkembangan dunia periklanan di Indonesia, khususnya pada media paoan reklame / billboard ini beserta segala aspek hukum yang menyertainya jika ditinjau dari hukum perjanjian sebagaimana diperjanjikan oleh para pihak dalam bentuk kontrak yang kongkret tersebut diatas. Selain itu penulis ingin pula menggambarkan luasnya akibat hukum yang terjadi dalam perjanjian ini yang tak dapat hanya diperhitungkan terhadap para pihak yang melakukan perjanjian itu saja, akan tetapi juga terhadap kepentingan masyarakat luas mengingat sifatnya yang menyangkut Public Communication atau komunikasi massa yang harus memperhatikan etika periklanan yang ada serta berbagai kondisi umum dalam masyarakat yang meliputi berbagai aspek. Keberadaan billboard sebagai reklame luar ruang khususnya di ruang kota juga mengakibatkan perlunya campur-tangan berupa pengaturan resmi dari Pemerintah mengenai penyelenggaraannya sebagai salah satu elemen kota. Semua hubungan ini terkandung dalam suatu perjanjian periklanan, hingga dapat diartikan bahwa aspek hukum yang dikandungnya juga amat luas. Netode penulisan yang akan digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analitis di mana akan diuraikan mengenai masalah apa saja yang tercakup dan bagaimana pengaturannya di dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku beserta latar belakang pengaturan tersebut. Kemudian akan diuraikan pula mengenai bentuk penyelenggaraan di wilayah OKI Jakarta, uraian mengenai peranan para praktisi periklanan dengan pihak yang berkepentingan serta analisa mengenai kontrak sewa ruang iklan pada media billboard yang menjadi obyek penulisan skripsi ini. Sedangkan dalam hal penelitian, metode Penelitian normatif atau kepustakaan merupakan penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini disamping juga penelitian lapangan yang dilakukan dalam bentuk wawancara dengan pihak- Dihak yang terkait, baik itu dari P.T. RCTI, P.T. Humpuss Madya Pratama atau dari pihak Pemda DKI Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20665
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Handaya Asih
"Tujuan penelitian, mengemukakan masalah perjanjian sewamenyewa yang merupakan salah satu bentiik dari per janjian timbal balik, khususnya dalam perjanjian sewa menyewa komputer " WANG ", yang memberi kewajiban dan hak kepada pemilik dan penyewa.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam membahas skripsi ini adalah bahan - bahan berupa literature, diskusi, disamping pendapat dan pandangan kami sendiri.
Basil penelitian, bahwa dengan adanya sistim sewa komputer " WANG " yang diperkenalkan oleh P.T. METRO DATA menjadikan anda selalu sejalan dengan perkembangan tehnologi yang berkembang terus,karena anda dapat menukar komputer yang anda sewa dengan model yang lebih modern.
Tentang perjanjian sewa menyewa yang terjadi di P.T. METRO DATA ini sama dengan sewa menyewa yang terjadi disebut dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adapun azas yang dianut oleh para pihak dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak, berdasarkan azas kebebasan berkontrak.
Perjanjian sewa menyewa berkontrak ini para pihak yang membuat perjanjian dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang - undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
V. Agatha Ambarrini
"Masalah perumahan merupakan salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat disamping pangan dan sandang. Hal ini lebih lanjut ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Serangkaian Pemerintah yang mengatur masalah perumahan telah pula diwujudkan antara lain Undang-Undang Nomor 1 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Perumahan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 1963, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1981. Namun demikian, pemecahan masalah perumahan sampai dengan tahap Pelita V ini masih dirasakan belum memadai sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Karenanya Pemerintah pada saat ini berusaha untuk menggalakkan dan menyelenggarakan perumahan yang harga jualnya terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Terutama di wilayah perkotaan dimana lahan untuk pemukiman semakin terbatas sedangkan laju petumhuhan penduduk semakin pesat, menuntut perhatian yang tidak sedikit bagi kita semua. Angka pertumbuhan penduduk saat ini adalah 2,1 % dan diperkirakan rata-rata 780.000 unit perumahan pertahun dibutuhkan. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah arus urbanisasi serta angka kelahiran ditambah pula meningkatnya jumlah usahawan-usahawan asing yang bekerj a di Indonesia. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah perumahan di wilayah perkotaan adalah dengan dibangunnya pemukiman lebih dari satu lantai yang digunakan sebagai tempat hunian. Hal demikian yang kita kenal dengan Rumah Susun. Bahkan telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 1985. Demikian pula dengan bangunan-bangunan apartemen yang dikonsumsikan bagi warga negara asing di Jakarta, dimana hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yaitu antara pihak pemilik dan pihak penghuni didasarkan atas perjanjian sewa menyewa. Dalam tulisan ini penulis bermaksud menggambarkan aspek-aspek Hukum Perjanjian khususnya mengenai Perjanjian Sewa Henyewa antara pihak pemilik apartemen sebagai pihak yang menyewakan dengan pihak penghuni sebagai pihak penyewa. Selain itu, penulis ingin menggambarkan sejauh manakah kaedah-kaedah Buku III KUH Perdata tentang Hukum Perjanjian dilaksanakan dalam proses apartemen Slipi Condominium. Dan apakah bangunan apartemen Slipi Condominium dapat dikategorikan sebagai Rumah Susun yang memenuhi unsur bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>