Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 81239 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Armandy Malik
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai deposito dalam praktek perbankan dewasa ini. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Berdasarkan perkembangannya akhir-akhir ini, bentuk-bentuk benda yang dijaminkan kepada bank mengalami perkembangan pula. Salah satu perkembangan tersebut adalah dengan dijadikannya deposito sebagai salah satu jaminan bagi pelunasan kredit yang diberikan. dilihat dari bentuknya, ada 2 macam bentuk deposito. Pertama adalah DEPOSITO BERJANGKA yaitu suatu piutang atas nama deposan kepada penerbit deposito (dalam hal ini adalah bank). Sebagai imbalannya maka deposan menerima bunga yang dibayar oleh pihak Bank setiap bulannya. Deposito Berjangka ini tidak dapat dipindah tangankan/diperjualbelikan.
Bentuk yang kedua adalah SERTIFIKAT DEPOSITO yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh Gadai Deposito. Bank yang dapat dibeli oleh setiap orang. Sertifikat Deposito ini merupakan suatu tanda bukti penerimaan uang kepada pembawanya yang dikeluarkan oleh Bank atas sejumlah uang yang telah diserahkan kepada Bank untuk suatu jangka waktu tertentu dengan mendapatkan bunga sebagai imbalannya. Sertifikat Deposito ini dapat diperjualbelikan. Deposito menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan deposito semakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian deposito umumnya diperlukan sebagai tambahan jaminan di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Mengenai tata cara penggadaian deposito berjangka dan Sertifikat deposito terdapat perbedaan, juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandra Nela Lengkong
"Pembangunan Nasional di bidang ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, secara adil dan merata. Untuk menunjang pembangunan ini tentulah diperlukan dana dalam jumlah yang cukup besar, yang sumbernya dapat di peroleh dari pemerintah maupun dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, peranan Bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta semakin dirasakan, terlihat dengan semakin meningkatnya jumlah pemberian kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank. Bank BNI 46 selaku bank pemerintah yang mengemban tugas sebagai "agent of umum milik development" turut berperan serta dalam menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional di bidang ekonomi, dengan mengerahkan dana kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan bahwa bank umum tidak dapat memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. Jaminan adalah sesuatu yang kepada . kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari perikatan hukum. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Tidak semua jenis benda dapat diterima atau diikat sebagai jaminan. Salah satu jenis benda yang dapat diterima atau diikat sebagai jaminan adalah surat-surat berharga yang dapat berupa efek sebagimana yang dinyatakan dalam pasal 23 ayat (6) Undang-undang Pokok Perbankan bahwa bank umum memberi kredit terutama dengan tanggungan efek. Dengan demikian obligasi yang adalah jenis efek berupa pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat pun dapat dijadikan jaminan pemberian kredit, khususnya pada Bank BNI 46. Setiap jaminan pemberian kredit haruslah dilaksanakan pengikatan jaminannya. Karena obligasi merupakan suatu benda bergerak (pasal 511 KUH Perdata), maka pengikatan jaminannya adalah gadai berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata. Dalam skrisi ini penulis berusaha untuk membahas masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan dijadikannya obligasi sebagai jaminan pemberian kredit pada bank BNI 46, seperti hubungan jangka waktu berlaku ya obligasi dengan pemberian kredit, bunga tetap obligasi dengan pelunasan kredit, hak dan kewajiban pihak bank selaku pemegang gadai, tahap-tahap pemberian kredit, jenis-jenis kredit yang dapat diberikan dengan jaminan obligasi, pengawasan kredit yang dilakukan pihak bank, serta upaya hukum yang dilakukan jika debitur wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20571
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Laelasari
"Pengerahan dana yang dilakukan oleh bank dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional antara lain melalui tabungan masyarakat, diantaranya adalah dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas). Tabana selain dapat menghasilkan bunga bagi pemiliknya mempunyai keistimewaan lain yaitu dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit bank (pada bank BNI tabanas yang dijadikan jaminan bisa dari produk BNI sendiri , bisa juga tabanas dari bank lain yang bonafid), Bagi pihak bank sendiri jaminan merupakan suatu keharusan dalam pemberian kredit (sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 14 tahun 1967). Seseorang yang menjadi penabung berarti ia mempunyai hak atas sejumlah uang yang di tabungnya beserta bunga seperti yang telah disepakatinya . Sedangkan sebagai alat bukti si penabung tersebut mempunyai hak maka ia memegang buku tabanas tersebut, berarti tabanas sebagai suatu piutang atas nama. Dalam praktek pengikatan jaminan tabanas sebagai suatu piutang atas nama) adalah dengan gadai, dimana ketentuan gadai diatur dalam Buku II, Bab 20, pasal 1150-1160 KUH Perdata. Mengingat bahwa ketentuan tersebut sifatnya memaksa dan ini sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu lembaga perbankan mengalami perkembangan demikian pesatnya, apakah ketentuannya hingga kini masih dirasa memenuhi kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ati Nurbaiti
"Gadai Surat Sanggup sebagai jaminan kredit pada Bank BNI, Skripsi, 1991. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan praktek perbankan fasilitas kredit kredit yang berupa dewasa ini. Bank surat sanggup dalam di dalam memberikan kepada nasabahnya mensyaratkan adanya barang jaminan pasal 24 (1) UU Pokok Perbankan No 14/1967. Berdasarkan perkembangan akhir-akhir ini, bentuk-bentuk banda yang dijaminkan kepada bank mengalami perkembangan pula. Salah satu perkembangan tersebut adalah dengan dijadikannya surat sanggup sebagai salah satu jaminan bagi pelunasan kredit yang diber ikan. Dilihat dari bentuknya surat sanggup merupakan suatu piutang yang dapat dimasukkan kedalam kelompok surat berharga. Bila dihubungkan dengan bentuk kebendaan, surat sanggup termasuk kedalam bentuk benda bergerak. Maka surat sanggup dapat dialihkan kepada pihak lain sehingga apabila dijadikan jaminan untuk pemberian kredit dengan cara menggadaikan. surat sanggup tersebut. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tak berwujud. Dewasa ini dalam praktek perbankan surat sanggup semakin banyak dijadikan sebagai jaminan untuk pemberian kredit. Surat sanggup yang dijadikan jaminan untuk pemberian kredit umumnya dapat dijadikan jaminan pokok ataupun jaminan tambahan dalam hal pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Sebagai jaminan pokok maka nilai nominal surat sanggup harus sebesar 100% dari limit kredit yang diberikan oleh bank. Dan juga faktor bonafiditas dari debitur akan mempengaruhi besarnya kredit yang diberikan oleh bank. Mengenai tata cara penggadaian surat sanggup tersebut adalah tahap pertama mengadakan perpanjangan kredit, kemudian tahap kedua berulah mengadakan perpanjangan gadai yang mana di ikatkan dengan endossemen serta pengesahan surat sanggup dari debitur kepada bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20704
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herawati Fety Soeganto
"Dalam rangka pembangunan negara Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di bidang perekonomian, maka pemerintah menunjukkan alur penanaman dana pada bank atau lembaga keuangan lainnya, yang mana salah satu dari penanaman dana itu dalam bentuk sirapanan deposito. Deposito yang merupakan bentuk simpanan berjangka waktu, dapat dimasukkan kedalam kelompok surat berharga (sertifikat deposito) dan surat yang berharga (surat/bilyet deposito-deposito berjangka). Bila dihubungkan dengan hukum kebendaan deposito termasuk kedalam bentuk benda bergerak, sehingga apabila dijadikan jaminan kredit dengan cara menggadaikan deposito itu. Dalam keadaan mendesak deposito yang belum sampai jatuh temponya dapat dijadikan jaminan kredit, yaitu-dengan cara membuat surat perjanjian kredit antara debitur (dapat deposan atau orang lain) dan kreditur (bank atau lembaga keuangan), yang mana perjanjian kredit ini mempunyai sifat riel dan merupakan perjanjian standard, karena bentuk dan syarat-syaratnya telah ditentukan oleh kreditur. Bentuk perjanjian standard inilah yang perlu diciptakan suatu peraturan perundang-undangannya di bidang perkreditan nasional agar fungsi kredit sebagai sarana pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Mengenai berapa bGsar kredit yang dapat diberikan oleh kreditur kepada debitur dengan jaminan deposito, tentunya kreditur akan memperhitungkan masih berapa lama jatuh temponya dalam bentuk mata uang apa nominal deposito itu dan berapa besar suku bunga kredit yang harus dikenakan hal ini tampaknya belum ada peraturan yang menentukan, karena tiap-tiap bank berbeda-beda dalam memberikan pinjaman kepada debitur yang menjaminkan depositonya, disamping itu faktor kebonafiditas dari debitur juga akan mempengarubi kreditur dalam memberikan kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amantia Wuryandari
"Seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia, maka lembaga perbankan mengalami perkembangan yang pesat pula. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan diantaranya di bidang moneter. Hal ini memberi dampak persaingan yang ketat di kalangan perbankan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam hal ini Bank Bumi Daya ikut berpartisipasi salah satunya dengan cara menerbitkan produk deposito, diantaranya Deposito Prima dan Seridang. Dalam Hukum Perdata Barat, deposito dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Deposito terdiri dalam dua bentuk, yaitu deposito berjangka yang merupakan piutang atas nama dan sertifikat deposito yang merupakan piutang atas bawa. Pembagian deposito ini mengakibatkan cara penggadaian dan penyerahan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito berbeda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Odi R. Soerodjo
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembebanan lembaga jaminan EEO dalam hal pemberian kredit ekspor. Yang dimaksudkan dengan kredit ekspor adalah kredit modal kerja yang diberikan kepada eksportir atau pemasok, yang sejak semula disediakan untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan dan atau penyiapan barang dalam rangka ekspor. Sedangkan pengertian fiducia itu sendiri adalah penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. maksudnya di sini adalah barang yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan pihak yang menyerahkan, jadi yang diserahkan hanya hak miliknya saja. Bentuk penyerahan yang demikian disebut "constitutum possessorium". Berdasarkan keputusan Yurisprudensi bahwa obyek fiducia hanya dapat dibebankan terhadap benda-benda bergerak saja. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam kaitannya dengan pemberian kredit ekspor, penulis menemukan beberapa masalah dalam praktek perbankan di Bank Negara Indonesia 1946. Masalah-masalah tsb, yakni mengenai besarnya nilai jaminan yang harus disediakan oleh seorang nasabah untuk mendapatkan kredit ekspor, masalah mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam melakukan suatu transaksi ekspor dan terakhir mengenai resiko dalam hal kredit macet, Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis diketahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi ataupun mengurangi masalah-masalah tersebut, yaitu: dalam hal nilai jaminan yang tersedia ternyata tidak mencukupi sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka pihak bank hanya mengabulkan permohonan kredit ekspor sesuai dengan nilai jaminan yang ada. Mengenai masalah dokumen, dalam praktek pelaksanaan ekspor diperlukan oleh pihak bank sebagai bentuk jaminan lain, selain jaminah yang diikat dengan FEO, Dokumen ini diperlukan demi kelancaran pengembalian kredit ekspor yang telah diberikan, Dokumen-dokumen itu antara lain: letter of credit, wesel dan konosemen. Dan terakhir mengenai resiko dalam hal kredit macet. Di sini pemerintah menyediakan sarana asuransi: Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor untuk menghindari resiko kerugian pelunasan pembayaran, yang diselenggarakan oleh PT ASEI, (GDI P. S.)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Purwanti
"Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998). Berdasarkan pasal 511 KUHPer deposito termasuk salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Dalam perkembangannya deposito dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank. Oleh karena deposito termasuk benda bergerak yang tidak berwujud maka lembaga jaminan yang digunakan adalah gadai (Pasal 1150 KUHPer). Dalam prakteknya di BRI dikenal cash collateral credit (kredit dengan agunan kas) yaitu fasilitas kredit yang seluruh atau sebagian jaminan tambahannya berupa agunan kas sehingga jika debitur wanprestasi agunan kas tersebut dapat digunakan oleh bank untuk melunasi/mengurangi kewajiban debitur. Salah satu bentuk agunan kas tersebut adalah deposito. Penggadaian deposito di BRI dilakukan melalui tahap-tahap yaitu penandatanganan perjanjian kredit, perjanjian gadai dan kemudian dengan penandatanganan perjanjian cessie. Perjanjian cessie ini dilakukan untuk mengantisipasi jika debitur wanprestasi. Setelah tahap-tahap pengikatan deposito dilakukan maka para pihak yaitu BRI (pemegang gadai) dan debitur (pemberi gadai) akan mempunyai hak dan kewajiban asing-masing. Dalam prakteknya penggadaian deposito ini tidak mengalami kendala dalam hal jaminan untuk memperoleh kembali kredit yang telah diberikan melainkan kendala pelaksanaan dari sisi debitur. Selain itu kredit dengan jaminan deposito ini tidak akan sampai mengalami kredit macet akibat tindakan wanprestasi debitur. Hal ini dikarenakan dalam prakteknya di BRI dipersyaratkan bahwa jika debitur 1 bulan tidak dapat membayar hutang pokok dan bunga maka depositonya akan dicairkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21194
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Posma H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>