Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 135997 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmad Sulaiman
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk melibat seberapa jauh hukum Perdata Barat (BW) mengatur soal tanggung gawab ahli waris, terhadap hutang-hutang yang ditinggalkan pewaris, terutama hutang yang dijamin dengan harta yang termasuk dalam boedel warisan. Dan bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak gadai, hipotik dan fiducia atas harta yang ditinggalkan pewaris itu.
Dengan mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan beberapa data lapangan, penulis berusaha membahasnya didalam skripsi ini. Seperti kita ketahui, bahwa menurut hukum kewarisan perdata barat pada asasnya dengan meninggalnya seseorang, maka segala kekayaan baik yang berupa aktiva maupun pasiva berpindah kepada ahli warisnya. Dan ahli waris sewaktu-waktu dapat menuntut diadakan pemisahan boedel ( pasal 1056 KUHPerdata ).
Adanya kemungkinan sikap ahli waris untuk menolak, menerima atau menerima dengan syarat penoatatan boedel, membawa konsekwensi yang berbeda-beda terhadap hutang yang ditinggalkan pewaris. Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan memiliki kedudukan istimewa, diatas kreditur biasa (konkuren). Dan adanya jangka waktu yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum, apabila si debitur melalaikan kewajibannya atau hutangnya tidak dibayar lunas, dimana kreditur tersebut dapat melaksanakan haknya guna mengambil pelunasan piutangnya itu.
Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa ahli waris dapat dapat saga menuntut pemisahan harta warisan, tetapi harus tetap memperhatikan kedudukan istimewa dari kreditur gadai, hipotik atau fiducia. Dan kreditur pemegang hak gaminan kebendaan tersebut, tetap berkuasa atas benda jaminan yang termasuk harta warisan, selama piutangnya belum dilunasi. Namun demikian untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan atas harta warisan itu, serta untuk menjamin- bahwa piutangnya akan dibayar lunas dan demi kepastian hukum bahwa ahli waris akan melunasi hutang pewaris, maka para pihak perlu melakukan upaya hukum untuk mengamankan harta yang ditinggalkan oleh si meninggal tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aad Rusyad Nurdin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, A.E.B.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizqi Nur Ramadhon
"Dengan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin canggih tetap saja tidak mencegah terjadinya kasus tidak diketahui keberadaan seseorang sehingga akan menimbulkan masalah bila si tidak hadir tersebut sudah memiliki ikatan perkawinan sehingga dengan ketidakhadiran salah satu pihak di dalam perkawinan akan menimbulkan masalah kedudukan dan status perkawinan akibat terjadinya keadaan tak hadir, masalah kedudukan dan status harta bersama didalam perkawinan akibat terjadinya keadaan tak hadir tersebut dan masalah berkaitan dengan penyelesaian menurut KUHPerdata terhadap masalah perkawinan termasuk harta bersama yang timbul akibat keadaan tak hadir (AFWEZIGHEID) . Seringkali terjadi permohonan atau tuntutan menyangkut harta benda milik si tidak hadir maka biasanya diajukan kepada pengadilan negeri terutama mengenai status pemilikan rumah yang tidak diketahui keberadaan si pemilik rumah tersebut seperti yang terdapat di dalam penetapan pengadilan No .793/Pdt/P/1990/ PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan atas permohonan untuk yang diajukan oleh Endang Satyowati. Mengenai hal ini KUHPerdata merobahas secara sistematis dalam menangani keadaan tak hadir (AFWEZIGHEID),hal ini dapat dilihat dari pasal 463, 467, 484, 489-495 KUHPerdata. Ketidakhadiran dapat pula dijadikan alasan perceraian sebagaimana yang diatur oleh hukum perkawinan nasional yai tu UU No.1 tahun 1974 dan peraturan pelaksananya PP No.9 tahun 1975. Sehingga dengan ketidakhadiran salah satu pihak maka perkawinan si tidak hadir akan putus bila istri atau suami si tidak hadir meminta izin untuk menikah lagi. Tahap penyelesaian terhadap masalah keadaan tidak hadir terbagi atas 3 tahap yaitu tahap tindakan sementara,tahap pernyataan barangkali meninggal dunia dan tahap pewarisan secara definitif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21048
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rinto Hakim
"ABSTRAK
Salah satu fungsi hukum jaminan dalam masyarakat adalah tentang Jaminan Hutang. Jaminan Hutang secara umum adalah untuk membantu usaha daripada individu yang diperkirakan akan dapat menguntungkan baik untuk orang itu sendiri maupun untuk masyarakat.
Dalam masyarakat selalu diliputi oleh suatu hal yang tidak dapat dihindarkan yaitu yang berupa suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak atau lebih,berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut atas suatu prestasi dan satuIagi berkewajiban memenuhi pretasi tersebut.
Perhubungan tersebut adalah suatu perhubungan hukum yang berarti bahwa hak dan kewajiban para pihak dijamin oleh Hukum dan Undang-undang.
Bentuk perhubungan Hukum tersebut bermacam-macam, tetapi dalam materi skripsi ini akan di tinjau suatu perhubungan hukum yaitu Jaminan Hutang menurut Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat di Indonesia. Dua macam Jaminan Hutang itulah yang memegang peranan penting dalam pembentukan Hukum Nasional kita.
Dari dua bentuk Jaminan tersebut akan terlihat suatu sisi atau suatu garis perbedaan aptara Hukum Timur dan Hukum Barat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paramita Pangestu
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian pengelolaan harta kekayaan suami-istri ke dalam suatu lembaga Trust yang dikenal di negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon untuk menjaga harta kekayaan keluarga demi kelangsungan generasi penerus. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana keberlakuan perjanjian ini menurut hukum Indonesia yang pada umumnya tidak mengenal konsep trusts yang memisahkan kepemilikan antara pemilik benda secara hukum legal owner dan pemilik manfaat atas benda tersebut beneficial owner . Ketentuan dalam perjanjian tersebut juga berpotensi dapat bertentangan dengan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata dan dalam hal bertentangan, bagaimana penetapan ahli waris dan pelaksanaan hak waris anak mengingat adanya perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa perjanjian mengenai pembentukan lembaga Trust untuk mengelola harta kekayaan suami-istri tidak dapat dibuat dan diberlakukan menurut hukum Indonesia, namun dapat saja dibuat diluar negeri yang mengakui lembaga Trust dengan tetap dibatasi oleh ketentuan memaksa hukum waris dalam KUH Perdata termasuk legitieme portie dan ketentuan Trust harus dikuatkan keberlakuannya melalui surat wasiat sebagai instrumen yang diakui untuk mengesampingkan aturan pewarisan menurut undang-undang. Tanpa surat wasiat, penetapan ahli waris dan pembagian harta peninggalan akan tunduk pada hukum waris barat dalam KUH Perdata terlepas adanya perjanjian tersebut. Pembentukan lembaga Trust di luar negeri sebenarnya lebih bermanfaat untuk harta kekayaan di luar negeri dan mengingat hal ini, hukum waris dalam KUH Perdata juga mengenal beberapa lembaga yang memiliki fungsi dan karakteristik serupa Trust yang dapat digunakan untuk menjaga bagian bebas dari harta peninggalan pewaris demi kelangsungan generasi penerusnya.

ABSTRACT
This thesis discusses about the agreement on the management of the husband wife rsquo s assets under Trusts, as acknowledged in Anglo Saxon countries, in order to protect the family assets for future generations. The issues focus on how the enforcement of such agreement based on the Indonesia rsquo s laws which, in general, do not acknowledge the trusts concept i.e., separation between legal ownership and beneficial ownership . In addition, the provisions under such agreement can potentially infringe the inheritance laws under the Indonesian Civil Code and in this case, whether the inheritance disposition will be subject to the inheritance laws or the said agreement. This thesis rsquo research methodology is legal normative. The research result has shown that the agreement on the establishment of a Trust for the purpose of managing the husband wife rsquo s assets cannot be made and enforced under the Indonesia rsquo s laws, rather it should be made and governed based on the foreign law where the Trust is established. However, such agreement shall be subject to the forced heirship laws under the Indonesian Civil Code including the heir rsquo s mandatory portion protected under the law or known as legitieme portie and must be supported by a testament, being the stipulation acknowledged under the law to waive the applicability of the inheritance provisions under the law to the extent permitted . Without a testament, the inheritance disposition will be determined by the law regardless of such agreement. Considering that setting up a Trust in other countries will be more beneficial to those assets located outside Indonesia, the Indonesian Civil Code also acknowledges several institutions having characteristics similar to Trust which may be used as mechanism for managing the inheritance estate excluding legitieme portie so as to protect those portion of estate for future generations."
2017
T48653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pramudyo Abdul Azis Sukodono
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mei Zushaniaty I
"Hukum Kewarisan merupakan himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak inewarisi harta peninggalan seorang yang telah meninggal dunia meninggalkan harta peninggalannya. Wasiat merupakan bagian dari hukum kewarisan, dimana wasiat itu adalah suatu pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah ia meninggal kelak.
Menurut KUHPerdata terdapat 2 cara untuk mendapatkan warisan yaitu dengan ketentuan Undang-Undang atau ab in testate, dan karena ditunjuk dalam surat wasiat atau testamentair, Dalam KUHPerdata, wasiat tidak boleh melebihi bagian mutlak (Legitime Portie), sedangkan dalam hukum kewarisan Islam wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari har ta peninggalan.
Wujud harta warisan dimana termasuk didalamnya hutang simati, menurut hukum Islam penyesuaiannya adalah didahulukan pelaksanaannya sebelum warisan dibagikan. Sedangkan menurut KUHPerdata, apa yang diterima oleh ahli waris itu adalah harta peninggalan dalam keadaan bersih, berarti setelah dikurangi dengan hutang-hutang sipewaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Lilis Izzati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Prasadi
"Menurut Hukum Islam dikenal dua ajaran kewarisan yaitu ajaran kewarisan Patrilinial dan ajaran kewarisan Bilateral yang merupakan hasil ijtihad dari Prof.Dr.Hazairin. Sistem mawali dapat ditemukan pada ajaran kewarisan Bilateral yaitu merupakan penafsiran terhadap Q.IV ; 33 (S. An Nisa). Sedangkan pada ajaran Kewarisan Patrilinial tidak mengenal masalah mawali (ahli waris pengganti). Dan untuk menghadapi masalah mawali ini, maka ajaran Patrilinial menggunakan ajaran Zaid bin Tsabit mengenai perolehan cucu. Karena menurut ajaran Patrilinial, masalah mawali tidak ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Dari kedua ajaran tersebut akan timbul perbedaan dalam pembagian hasil warisan mengenai masalah mawali ini. Seperti diketahui bahwa mawali dapat terjadi pada mawali terhadap anak pewaris (cucu), mawali melalui saudara (keponakan), mawali melalui ibu pewaris (Nenek) dan mawali melalui bapak pewaris (kakek/datuk). Apabila kita ambil contoh mengenai perolehan mawali terhadap anak pewaris (cucu) seperti dalam kasus Said bin Bandul tersebut diatas, maka dapat terlihat perbedaannya yaitu: menurut ajaran Patrilinial, cucu tidak berhak mewaris karena terhijab oleh anak laki-laki pewaris, sedangkan menurut ajaran Bilateral, cucu berhak mewaris (mendapat bagian waris) karena cucu merupakan mawali bagi mendiang orang tuanya (anak pewaris). Pengadilan Agama Jakarta Tiraur dalam menghadapi kasus tersebut biasanya mengadakan persetujuan dengan para ahli waris yang lain agar cucu juga dapat mewaris. Karena umumnya Pengadilan Agama menganut ajaran Patrilinial, sedangkan menurut ajaran ini cucu tidak berhak mewaris selama masih ada anak laki-laki. Untuk menghindari hal tersebut, penulis menyarankan agar sebaiknya dibuat suatu ketetapan/peraturan mengenai mawali ini agar terdapat suatu kepastian dalam pembagian warisan tersebut khususnya mengenai mawali. Dan sebagai bahan perbandingan dalam skripsi ini juga dikemukakan mengenai kedudukan dan perolehan ahli waris pengganti yang ditinjau dari segi Hukum Perdata (KUHPerdata)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>