Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145472 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Anita Suyatman
"Peranan Mamak dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Dulu dan Sekarang, Skripsi, Februari, 1 989. Hukum Adat Minangkabau mengenal sist4m matrilineal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau yaitu dalam menentukan hubungan keluarganya hanya menghubungkan diri dengan ibunya saja untuk seterusnya ke atas hanya melalui penghubung yang perempuan saja sampai pada perempuan yang dianggap sebagai asal dari mereka. Akibat dari sistem ini maka setiap orang dalam masyarakat Minangkabau hanya akan satu klen dengan ibunya dan satu klen dengan keluarga ibunya. Bentuk perkawinan asli yang berlaku pada maSyarakat Minangkabau adatah perkawinan semendo bertandang. Suami hanya dianggap sebagai tamu yang datang menetap pada malam hari di rumah isterinya dan pagi harinya kembali ke rumah orang tuanya. Dalam pada itu dikenal seorang laki-laki saudara kandung ibu yang disebut Mamak. Ia sangat berpengaruh terutama dalam kehidupan kemenakan-kemenakannya, rnisalnya dalam mendidik dan mengasuh kemenakannya agar menjadi orang yang berguna bagi masyarakat. Seperti kata pepatah adat "Anak dipangku kemenakan dibimbiang orang kampung dipatenggangkan". Si ayah dari anak tersebut pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anaknya karena menurut Hukum Adat Minangkabau. Mamaklah yang memegang peranan memimpin kemenakan-kemenakannya dalam satu paruik sampai satu nagari. Peranan mamak dalam mengurus harta pusaka dan menyelesaikan segala macam persengketaan yang timbul di antara sesama anggota keluarganya tanpa menyerahkan masalah tersebut kepada orang ketiga. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pada masyarakat Minangkabau yang bertempat tinggal di perkotaan sudah hampir tidak mengena! peranan- mamak lagi, kecuali masih ada kemungkinan pada masyarakat Minangkabau yang masih tinggal di pedalaman daerah Sumatra barat dimana Hukum Adat daerah setempat masih dijunjung tinggi keberadaannya dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mina Elfira
"Sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau bersifat matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang didasarkan pada garis ibu. Salah satu cermin dari sistem kekerabatan matrilineal itu adalah kuatnya pengaruh mamak. Kuatnya pengaruh mamak itu memberikan identitas pada kebudayaan Minangkabau. Apa mamak itu? Bagaimana mamak berperang dalam kehidupan masyarakat Minangkabau? Tulisan ini akan memberikan selintas gambaran mengenai makna, peranan dan kedudukan mamak."
2000
TMBU-2-3-2000-13
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sakamoto, Taro
952 S 31 j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasr, Seyyed Hossein
Jakarta : Pustaka Firdaus, 1985
297.4 NAS t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: LP3ES, 1987
330.122 KAP (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Padang: Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Sumatera Barat, 1996
305.859 81 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dessi
"ABSTRAK
Sistem kewarisan di Minangkabau sangat berbeda
dengan sistem kewarisan adat yang lain. Minangkabau
mengenal adanya harta pusaka kaum yaitu harta pusaka
tinggi dan harta pusaka rendah. Orang yang sangat
berpengaruh dan mempunyai kuasa penuh terhadap harta
pusaka kaum adalah mamak kepala waris atau lebih
dikenal dengan sebutan Mamak. Mamak di Minangkabau
pada umumnya adalah seorang laki-laki yang dituakan
memangku jabatan sebagai pemimpin dari suatu paruik.
Mamak mempunyai tanggung jawab besar terhadap
kesejahteraan dan keselamatan semua kemenakan. Manfaat
dari harta pusaka adalah untuk keselamatan nagari,
menjaga keselamatan kaum, melindungi anak-anak kecil
dan menjaga nagari dari orang-orang yang ingin berbuat
jahat. Oleh sebab itu sangat tidak diperbolehkan harta
pusaka itu dijual, digadaikan apalagi
dihilanglenyapkan oleh siapapun yang menjadi anggota
kaum Kecuali untuk kepentingan yang sanagat mendesak.
Dalam hal ini timbul suatu permasalahan yang
memerlukan pembahasan yakni: Bagaimana bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh mamak kepala waris
terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris adat
Minangkabau, dan Bagaimana kedudukan mamak kepala
waris terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris
adat Minangkabau? Metode yang digunakan adalah
kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan
tipe penelitian eksplanatoris dengan tujuan evaluatif.
Setelah melihat kenyataannya dapat disimpulkan bahwa
pengawasan dan kedudukan mamak kepala waris yang
ditemukan sekarang ini hanya sebatas pada harta pusaka
tinggi, yaitu dalam bentuk Ganggam bauntuak yaitu hak
untuk mengelola, menikmati hasil dari apa yang telah
dikelola oleh seseorang atas tanah yang dikuasai dan
digunakan untuk keperluan kaum. Karena semakin
berkurangnya harta pusaka, sementara jumlah kemenakan
semakin bertambah maka sebaiknya mamak kepala waris
mempergunakan ranji dalam hal pemakaian harta pusaka
yang dipergenggam bauntuakkan, tujuannya agar semua
kemenakan dapat menikmati pemakaian ganggam bauntuak
tersebut secara nyata."
2005
T36893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Konservasi sumber daya alam tanah dan prospek keberadaan enleving dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat Minangkabau atas tanah
Sama halnya dengan masyarakat-masyarakat hukum adat lainnya di Indonesia, masyarakat hukum adat Minangkabau mempunyai pranata adat, khususnya yang mengatur tentang penguasaan tanah. Pranata adat ini meliputi pranata tentang penguasaan tanah yang terwujud dalam bentuk pola penguasaan dan pola pendayagunaannya.
Pola penguasaan adalah dalam bentuk “pemunyaan” (possession) tanah pada masyarakat hukum adat Minangkabau masih memperlihatkan bentuk penguasaan bersama. Pola ini menempatkan kaum wanita sebagai pemilik, dan kaum laki-laki sebagai pemelihara dan pelindung dari harta bersama tersebut. Sedangkan dalam pola pendayagunaannya laki-laki sebagai orang yang “mangaateh manga baruahkan” (orang yang seharusnya mengurus dan memelihara) keluarga matrilinealnya, termasuk benda-benda yang dimiliki.
Penguasaan tanah dilakukan dengan tanpa memperhatikan kondisi topografi, semua tutupan muka bumi mulai dari tepian (pinggir) pantai, danau, atau sungai sampai ke puncak bukit ada berempunya."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>