Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110019 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Edi Suardi Syam
Universitas Indonesia, 1987
S20033
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Priyanti Noegrahaeni
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helmy Bahar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Suyitno
"ABSTRAK
Dengan munculnya ruang perkantoran sebagai obyek ekonomi, maka ruang perkantoran tersebut telah pula muncul Sebagai obyek hukum, terutama dalam bidang hukum perikatan. Hal baru selalu menarik untuk dibicarakan. Azas kebebasan berkontrak atau azas terbuka dari buku ke tiga KUHPer memberikan kebebasan kepada para pihak untuk niengatur perjanjiannya sendiri, dengan catatan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh melanggar kesusilaan, ketertiban umum, kaedah-kaedah super meirtaksa dan tidak pula menjelma menjadi suatu penyelundupan hukum. Demikian pula dengan "sewa menyewa ruang perkantoran" yang merupakan hal yang boleh disebut baru dalam lalu untas hukum, tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Karena itu dalam hal ini para pihak membuat ketentuan-ketentuannya sendiri PT. Graha Purna Yudha telah membuat standart lease agreement yang cukup lengkap, sehingga menarik untuk ditarik dalam suatu obyek pembahasan. Selain perjanjian yang dibuat oleh para pihak, azas azas KUHPer dan hukum kebiasaan, maka undang-undang pokok perumahan juga mengatur tentang sewa menyewa ruang perkantoran. Huhungan sewa menyewa ruang perkantoran yang sering juga dilakukan antara warga negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing/perwakilan asing merupakan hubungan hukum yang diatur oleh hukum Perdata Internasional. Seperti lazimnya dalam hubungan hukum perdata Internasional, penyelesaian sengketa yang populer adalah dengan arbitrase."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isdarmadji
"Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Indonesia selalu mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk telah mengakibatkan arus urbanisasi dari desa ke kota-kota besar yang mengakibatkan berkurangnya lahan untuk tempat hunian dan permukiman. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan Medan untuk mencari tempat hunian yang aman dan nyaman sesuai Tata Ruang Kota sudah mengalami banyak kesulitan yang pada akhirnya penataan tempat hunian dan perumahan menjadi masalah besar dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan. Untuk mengatasi kelangkaan tanah permukiman maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun yaitu UU No.16 Tahun 1985. UU Rumah Susun merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah penyediaan lahan permukiman dengan bentuk bangunan gedung bertingkat dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perumahan. Pemerintah melalui melalui UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta untuk ikut aktif membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan. Dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik telah memberikan kesempatan yang lebih luas dan dasar hukum yang kuat bagi penyediaan hunian dengan sistem sewa menyewa. Pemerintah DKI sebagai penanggungjawab terhadap penyediaan sarana Perumahan yang layak bagi masyarakat telah berusaha untuk mewujudkannya melalui pembangunan Rumah Susun di daerah-daerah kumuh yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DKI juga membentuk Badan Usaha Badan Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti dengan sistem sewa menyewa yang dikelola oleh PT Pulo Mas Jaya. Kewenangan yang diberikan oleh Pemda DKI kepada PT Pula Mas Jaya sebagai Badan Usaha menarik untuk dikaji secara hukum perihal perjanjian sewa menyewa antara Konsumen dengan PT Pulo mas Jaya sebagai Badan Usaha. Perjanjian ini akan berakibat hukum terhadap hak dan-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan penyelesaian hukum yang dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul apabila perjanjian tersebut kemudian hari terjadi sengketa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astried Widyakartika
"Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak
yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu
waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh
pihak tersebut belakangan ini disanggupi pembayarannya.
Pengaturan mengenai perjanjian sewa menyewa terdapat dalam
KUHPerdata Buku III, Bab VII, pasal 1547 – 1600. Keduabelah
pihak yang terlibat dalam perjanjian dan telah menyetujui
isi dari perjanjian akan terikat untuk melaksanakan isi
dari perjanjian. Para Pihak tersebut harus tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam klausul
perjanjian. Mengenai hal-hal lain yang tidak diatur dalam
klausul perjanjian, maka para pihak harus mentaati
ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata. Maksud pemilik
gedung yang menyewakan ruangan kepada pihak lain, selain
untuk menambah pemasukan bagi perusahaannya, juga agar
ruangan itu dapat digunakan seefisien mungkin. Sedangkan
alasan penyewa untuk menyewa ruangan kantor di Gedung
Sarinah Thamrin, Jakarta adalah agar mudah dijangkau oleh
para karyawan, tersedianya sarana dan prasarana yang
lengkap digedung tersebut, dan juga karena tempat strategis
untuk kelangsungan bisnis masing-masing perusahaan.
Perjanjian sewa menyewa ruangan antara PT Adhi Karya dengan
PT. Puriloka Asri ini merupakan suatu perjanjian sewa
menyewa yang biasa yang dilakukan oleh penyewa lainnya,
dimana judul dari perjanjian tersebut adalah Perjanjian
Sewa Menyewa Ruang Perkantoran Gedung Sarinah. Namun sejauh
perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian
menurut pasal 1320 KUHPerdata, dan dalam perjanjian ini
tidaklah menjadi masalah karena adanya sistem terbuka dan
asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam 1338
KUHPerdata, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan."
Depok: [Universitas Indonesia;, ], 2007
S22225
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cicin Gustilawati
"Perjanjian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku ketiga, Bab ketujuh Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Dan bagi pihak penyewa dengan disetujuinya perjanjian maka secara tidak langsung ia terikat untuk mentaati peraturan-peraturan atau tata tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan yang menyewakan gedung tersebut. Adapun maksud pemilik gedung menyewakan ruangan. kepada pihak lain, selain untuk menambah income bagi perusahaannya juga agar ruangan itu dapat digunakan seefisien mungkin. Sedangkan alasan penyewa untuk menyewa pada ruangan perusahaan lain adalah karena mudah dijangkau oleh pelanggan (klien), serta sarana dan prasarana yang lengkap dan baik, sehingga akan menambah motifasi karyawan dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20919
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Mardhiani
"Dengan berkembangnya dunia usaha dalam pembangunan dewasa ini akan menimbulkan kebutuhan akan tempat usaha dengan berbagai fasitasnya. Dengan adanya ketentuan dari pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 tahun 1991, tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menyatakan bahwa "setiap bangunan harus sesuai, dengan peruntukan yang diatur dalam rencana tata kota", maka inilah yang kemudian mendorong timbulnya perusahaan untuk bergerak dalam usaha sewa menyewa ruangan perkantoran yang telah menyediakan ijin penggunaan bangunan yang sesuai untuk perkantoran, sehingga pihak perusahaan yang membutuhkan tempat untuk perkantoran, dapat menyewanya. Perjanjian sewa menyewa dalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya ke ikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku III, bab VII, pasal 1548 sampai dengan pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian telah terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Bagi pihak penyewa dengan disetujuinya perjanjian, maka secara tidak langsung ia terikat untuk mentaati peraturan-peraturan atau tata tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan yang menyewakan gedung tersebut. Maksud pemilik gedung menyewakan ruangan kepada pihak lain, adalah untuk menambah pendapatan bagi perusahaannya, sedangkan alasan penyewa untuk menyewa pada ruangan perusahaan lain adalah karena mudah dijangkau oleh pelanggan, serta mempunyai sarana dan prasarana yang baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20456
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herdina Yasin
"Sejalan dengan pesatnya pembangunan di Jakarta diantaranya pembangunan gedung-gedung perkantoran maka berarti perkembangan dan peluang ekonomi makin luas, karena salah satu tujuan dengan dibangunnya gedung perKantoran itu adalah untuk menambah income bagi pemilik gedung tersebut yaitu dengan cara menyewakannya kepada orang lain sedangkan maksud penyewa menyewa ruangan di gedung perkantoran diantaranya adalah lokasi yang strategis, mudah di jangkau dan prasarana dan sarana yang lengkap dan baik. Dalam hal terjadinya sewa menyewa itu maka akan timbul suatu perjanjian sewa menyewa yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberiKan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku ketiga, bab ketujuh pasal 1548 sampai dengan pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian, terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian tetapi kadang pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat tidak dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan karena mungkin saja salah satu pihak melakukan wanprestasi, dalam terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruangan di gedung perkantoran PT. Ravindo Bangun Persada ini pihak Pemilik lebih memilih penyelesaian secara musyawarah kepada Penyewa yang melakukan wanprestasi, penyelesaian dimuka Pengadilan adalah pilihan terakhir bagi Pemilik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20964
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>