Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79936 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulita Harastiati
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Hadzami
"HADZAMI, Syarifah, 0588001732, Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah Dengan Fasilitas Kredit Bank Tabungan Negara, Skripsi, Mei, 1882.
Salah satu bidang pembangunan yang sangat penting dewasa ini adalah penyediaan dan pembangunan perumahan bagi rakyat. Untuk memenuhi bidang ini maka dibentuklah Perum Perumnas . Perumahan yang dibangun dalam hal pemasarannya didahului dengan perjanjian jual beli baik secara tunai ataupun kredit. Dewasa ini, masyarakat sudah tak asing lagi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diselenggarakan oleh berbagai bank pemerintah ataupun swasta, salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Perjanjian jual beli rumah dan tanah dengan fasilitas KPR BTN melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak, yang dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan terjadinya wanprestasi. Perum Perumnas, BTN juga pembeli tentunya akan berusaha untuk dapat mengatasi masalah ini, dengan suatu penyelesaian yang terbaik bagi mereka dengan bersandarkan pada isi perjanjian jual beli dan kredit yang telah disepakati bersama. Hal ini penting, demi menunjang keberhasilan program pemerintah di
bidang perumahan dan pemukiman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anwar Hoessein
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Bintang Soeparto
"ABSTRAK
Salah satu bentuk interaksi yang terjadi dalam masyarakat adalah interaksi dibidang hukum yang akan melahirkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban diantara mereka, yang dalam ilmu hukum lazim disebut perikatan Perikatan ini dapat terjadi karena ditentukan oleh undang undang atau dapat pula terjadi karena diperjanjikan. Salah satu bentuk perikatan yang lahir karena diperjanjikan adalah perjanjian jual belit. Perjanjian jual beli adalah merupakan suatu persetuju an derigan maria pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain terikat untuk membayar harga yang telah dljanjikan. Hakekat dari perjanjian jual beli ini adalah merupakan sua tu perjanjian pemindahan hak milik suatu kebendaan namun adakalanya bahwa jual beli yang telah diperjanjikan ternyata tidak dapat terwujud (terpenuhi) karena benda yang jadl obyek jual bell tidak dapat diserahkan karena suatu pens tlwa yang terjadi diluar kesalahan salah satu pihak, atau dapat pula jual beli tidak terlaksana seperti yang telah diperjanjikan sebelumnya yang disebabkan karena salah satu pihak telah wanprestasi (lalai / ingkar janji). Dengan adanya wanprestasi maka akan mengakibatkan pihak lain menderita kerugian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zikra Fitrianti
"Berdasarkan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 164/K/Pdt/2018 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 36/Pdt/2017/PT.MDN Juncto Putusan Pengadilan Negri Tebing Tinggi Nomor 34/ Pdt. G/2015/PN.TBT dimana jual beli tanah telah dilakukan dengan dibawah tangan dan atas tanah tersebut dijual kembali oleh penjual secara pura-pura kepada pihak ketiga dan selanjutnya oleh pihak ketiga, tanah tersebut dijadikan agunan dengan Hak Tanggungan kepada Bank. Yang menjadi pokok permasalahan adalah, Bagaimanakah akibat hukum terhadap jual beli tanah dibawah tangan dan dijual kembali serta dijadikan agunan kepada Bank dalam putusan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan tersebut dikaitkan dengan kesesuaian dengan norma hukum dan kepatutan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, mempergunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan hasil penelitian bersifat preskriptif analitis. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun jual beli tidak dilakukan di hadapan PPAT, namun syaratsyarat materiil sudah terpenuhi, dan pembeli selaku Penggugat dapat membuktikan dalildalilnya serta Tergugat juga mengakui adanya jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I dan II atas tanah tersebut. Maka, sudah sepatutnya jual beli dalam kasus ini adalah sah berdasarkan bukti bukti yang ada dan Bank selaku pemegang Hak Tanggung beritikad tidak baik, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dan tidak menerapkan prinsip 5 C dalam melakukan penilaian terhadap debitur dan dalam analisis, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, pertimbangan hakim yang sesuai dengan norma hukum dan kepatutan adalah menolak permohonan kasasi oleh Bank.

Based on the Case in the Supreme Court Decision with the number of 164 / K / Pdt / 2018 Juncto the High Court in Medan Decision with the number 36 / Pdt / 2017 / PT.MDN Juncto The Tebing Tinggi State Court Decision Number 34 / Pdt. G / 2015 / PN.TBT where the Sale and Purchase of land rights have been carried out under the hands and the land is resold by the seller pretending to be to a third party and then by a third party, the land is used as collateral with a mortgage to the bank. The main problem is, What is the legal consequence of the sale and purchase of land in a private deed and resales and used as collateral to the Bank in the decision based on the applicable provisions and What is the Judge's consideration in the Court Decision related to conformity with legal norms and propriety. In order to answer this problem, legal research was carried out with a normative juridical approach, using secondary data obtained by literature study and the results of the research are analytical prescriptive. The results of the analysis show that although the sale and purchase was not carried out before the PPAT, the material requirements had been met, and the Buyer as the Plaintiff could prove his arguments and the Defendant also acknowledged that the sale and purchase was carried out between the plaintiffs and defendants I and II on the land. So it is rightly, for the sale and purchase in this case to be validated based on existing evidence and the Bank as the holder of the Liability Rights is considered has bad intentions, does not apply the principle of prudence, and does not apply the 5 C principle in assessing debtors and in analysis, Defendant I, Defendant II, Defendant III, Defendant IV, and Defendant V are proven to have committed illegal acts. Therefore, the judge's consideration in accordance with legal norms and propriety is to reject the appeal by the Bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugianto Hatmosuprobo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soenari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Levi Valerina
"Semakin maraknya bisnis rumah susun memunculkan berbagai permasalan yuridis yang sekiranya wajar karena konsep rumah susun relatif masih baru di Indonesia. Hal yang menjadi dasar perselisihan adalah apabila pengelolaan suatu apartemen sedemikian rupa sehingga tidak membawa kenyamanan maupun keamanan para penghuni, penyebabnya tentu bermacam- macam dimulai dari tidak tertibnya penghuni dalam hal membayar iuran tidak mentaati aturan dalam Anggaran. Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun tata tertib penghunian, tidak tertutup kemungkinan ketidak-terbukaan Pengembang yang bertindak sebagai Badan Pengelola. Maka dari itu untuk menghindari konflik yang terjadi nantinya dalam hal kepemilikan rumah susun sebelumnya dibuatlah perjanjian. pengikatan rumah susun. Perjanjian Pengikatan Jual beli merupakan kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan prestasi masing-masing di kemudian hari, melaksanakan jual beli di hadapan PPAT apabila bangunan telah selesai, bersertipikat, dan telah memiliki izin layak huni. Maka perlu adanya penjelasan mengenai bagaimana ketentuan perjanjian pengikatan jual beli dalam rangka penghunian satuan ruman susun, dan ketentuan perjanjian pengikatan jual beli terhadap pengelolaan rumah susun dan sejauh mana implementasi dar perjanjian Pengikatan jual beli tersebut dalam hal Penghunian dari Pengelolaan Rumah Susun serta hal-hal apa saja yang dapat dimasukkan kedalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut untuk menghindari. konflik dalam hal penghunian dan pengelolaan rumah susun, bagaimana jual beli menurut hukum perdata dan bagaimana jual beli menurut hukum adat yang menjadi dasar hukum dari UURS itu sendiri merupakan hal-hal yang menarik untuk ditelaah dalam suatu penelitian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21041
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Andriesa Sharif
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murselim D. Laksana
"ABSTRAK
Perjanjian jual beli dengan pembayaran secara angsuran (cicilan) sebenarnya timbul karena kebutuhan praktek, dimana pihak pembeli dihadapkan kepada ketidaksanggupannya untuk membayar harga barang yang dibeli secara tunai penuh. Namun perjanjian ini dimungkinkan oleh KUH Perdata dengan adanya 'Asas Kebebasan Berkontrak'.
Kehadiran perjanjian jual beli secara angsuran (cicilan) ini memang sangat menolong masyarakat konsumen yang ekonominya lemah, dimana dengan cara ini masyarakat konsumen tersebut dapat membeli barang-barang secara mengangsur sehingga ini berarti bahwa perjanjian demikian merupakan sarana yang tepat didalam mengikut sertakan masyarakat konsumen yang ekonominya lemah untuk menimati hasil pembangunan yang bertujuan mewujud kan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil.
Di dalam perjanjian ini ada hal-hal yang cukup memberatkan konsumen ekonomi lemah seperti sanksi-sanksi yang cukup berat terhadap pembeli (konsumen) yang tidak dapat membayar uang angsuran yang telah dibayar oleh pembeli (konsumen) yang tidak dapat membayar uang angsuran tepat pada waktunya, dimana uang muka dan uang angsuran yang telah dibayar oleh pembeli menjadi hapus bahkan harga pembelian yang semata-mata ditentukan oleh penjual cukup tinggi, yang justru bukannya menolong masyarakat konsumen ekonomi lemah bahkan akan merugikan.
Jelaslah di sini bahwa perjanjian Jual beli secara angsuran disatu pihak menguntungkan pihak konsumen yaitu kesempatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan pembayaran secara angsuran, tetapi dilain pihak ada hal-hal yang tidak disadari konsumen ekonomi lemah, kerugian-kerugian yang akan ditanggung baginya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>