Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122455 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hardi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Miggi Sahabati
"Salah satu kebutuhan manusia adalah kebutuhan akan kasih sayang yang kemudian diwujudkan dalam sebuah perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sering timbul konflik di antara suami istri. Perjanjian perkawinan muncul sebagai alternatif untuk memberikan keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi suami istri dalam perkawinan. Namun, perlu diteliti lebih lanjut mengenai pola pengaturan dan materi apa saja yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berkaitan dengan hak-hak istri dalam lembaga perkawinan, serta bagaimana pelaksanaannya selama ini di dalam praktek. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini diberi judul "Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan."
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan metode lapangan yang didukung dengan pendekatan kualitatif sebagai metode dalam pengolahan data.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pola pengaturan perjanjian perkawinan dalam KUHPerdata diatur sesudah bab mengenai harta kekayaan perkawinan, sedangkan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengaturnya sebelum hak dan kewajiban suami istri serta harta kekayaan perkawinan. Materi dalam perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata lebih kepada persoalan harta kekayaan, sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat diperjanjikan hal-hal lain di luar persoalan harta kekayaan. Perjanjian perkawinan di dalam prakteknya masih mengatur seputar persoalan harta kekayaan suami istri.
Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah agar dibuat suatu Peraturan Pelaksanaan mengenai ketentuan dalam Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan dan agar diadakan suatu program penyuluhan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pentingnya dibuat suatu perjanjian perkawinan antara calon suami istri sebelum perkawinan berlangsung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silitonga, Daulat P.
"Perkawinan bagaimanapun juga menimbulkan akibat bagi para pihak yang melakukannya, terutama jika dilihat dari segi hukumnya. Pembahasan masalah skripsi adalah mengenai kedudukan wanita dalam perkawinan dan perceraian yang secara khusus bertujuan untuk melihat akibat hukum bagi wanita dalam perkawinan dan perceraian dengan mendasarkan pembahasa pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam menyusun dan membahas permasalahn dikumpulkan bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder di samping tambahan data primer berubah diskusi dan wawancara dengan para pihak yang berkaitan dengan permasalahan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Gracia H.
"Perkawinan merupakan salah satu tonggak kehidupan dari manusia, selain tonggak kelahiran dan kematian. Karena menjadi tonggak kehidupan manusia, perkawinan menjadi penting peranannya dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, tidak mengherankan perkrawinan dijadikan suatu lembaga yang memuat berbagai nilai di dalamnya. Nilai kebahagiaan bersama yang kekal dan abadi di bawah kedamaian dan ketentraman, menjadi tujuan perkawinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu aturan yang memberikan kepastian. Dengan kata lain, diperlukan adanya ke pastian hukum. Di negara Indonesia, perkawinan dilembagakan dalam suatu aturan hukum , yaitu dalam UU No.1 Tahun 1974 dan juga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam perkawinan, dikenal apa yang disebut sebagai perjanjian perkawinan. Perjanjian ini dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, dan akan disahkan di saat akad nikah dilangsungkan. Setelah acara pernikahan dilangsungkan, perjanjian perkiwinan akan mengikat kedua belah pihak dan pihak ketiga. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya memungkinkan diadakannya perjanjian perkawinan mengena harta kekayaan, sedangkan UU No. 1 Tahun 1974 tidak secara tegas mengaturnya. Karena itu, timbul permasalahan apakah dimungkinkan adanya perjanjian perkawinan yang mengatur hal-hal diluar harta kekayaan. Dapat jadi, perjanjian perkawinan mengatur hal-hal diluar harta kekayaan, tetapi dapat jadi perjanjian perkawinan tidak boleh mengatur hal-hal di luar harta kekayaan. Hal itu sangat bergantung pada sudut pandang yuridis yang dipakai, karena ada dua aturan hukum yang pengaturannya berbeda terhadap masalah ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S21183
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marlisye Pandin
"Tujuan Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera jasmani dan rohani, merupakan kewajiban kedua orang tua untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga, karena keharmonisan dalam rumah tangga merupakan hal yang utama untuk mewujudkan pelaksanaan kesejahteraan anak, orang tua yang pertama dan bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Bila terdapat penyalah gunaan kekuasaan atau penelantaran anak maka orang tua dapat dicabut hak penguasaan anaknya. Walaupun tidak secara tegas dicantumkan namun masih dapat kita jumpai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan anak yaitu dalam bab-bab yang mengatur tentang kekuasaan orang tua dan Perwalian. Hal yang mendasari setiap putusan Hakim di Pengadilan adalah untuk memberikan kesejahteraan anak dengan mengutamakan kepentingan anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enno Soebardjo
"Untuk menuju pembangunan manusia seutuhnya, pembaharuan Undang-Undang diutamakan guna melestarikan ketertiban dan kedamaian dimasyarakat. Setiap manusia memiliki sesuatu yang dihargai, masing masing dalam jumlah yang relatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu Undang-Undang Perkawinan berdasarkan Pancasila, sepanjang belum ada atau tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut, peraturan perundang-undangan perkawinan lainnya masih berlaku. Penelitian dilakukan melalui buku-buku bacaan dan instansi yang terkait. Arti perkawinan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat-syarat perkawinan mengikuti keadaan masyarakat yaitu menurut agama dan kepercayaannya, akibat perkawinan terhadap harta hendak terjadi pemisahan harta tanpa ada perjanjian perkawinan, alasan perceraian untuk pegawai negeri berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 serta peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Harta benda perkawinan peraturannya sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sejak perkawinan berlangsung ada harta yang ter pisah dan harta bersama. Kitab Undang-undang Hukum Perdata bukan warisan budaya bangsa Indonesia. Perjanjian perkawinan tidak banyak digunakan oleh bangsa Indonesia padahal calon suami isteri mendapat kebebasan mengatur harta benda nya, kalaupun itu ada biasanya terjadi antara calon suami atau isteri karena adanya perbedaan yang besar mengenai harta yang dimilikinya. Memuat perjanjian perkawinan berarti mereka akan menentukan harta bendanya atas persetujuannya, dengan memisahkan selain harta yang dibawa, warisan atau hadiah juga harta yang didapat selama perkawinan, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan harta bersama adalah harta yang di peroleh selama waktu perkawinan, dimiliki secara bersama tidak masing - masing, kecuali dari warisan atau hadiah. Perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, waktu perkawinan akte perjanjian disyahkan oleh pegawai pencatat. Perjanjian perkawinan ini disaksikan oleh dua orang saksi, ditanda tangani oleh calon suami-isteri Notaris dan saksi- saksi. Selama perkawinan, perubahan perjanjian perkawinan tidak bisa walaupun dengan persetujuannya, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai hukum perkawinan pada umumnya dan harta benda calon suami-isteri termasuk perjanjian perkawinannya, sebagai warga negara Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Bab I-XIV, pasal 1-67, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Bab I-X, pasal 1-49 serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, pasal 1-23. Calon suami-isteri, penghayatan hukum perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya adalah perlu diperhatikan, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam beberapa pasalnya menunjuk ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20814
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rambe, Lokot
"ABSTRAK
Pembangunan Nasional sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara merata, didalam pelaksanannya mamerlukan pembiayaan yang cukup besar baik dalam bentuk rupiah maupun devisa. Untuk mendukung kelancaran panbangunan tersebut, maka pengerahan dana ini tidak saja diandalkan dari ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian terbesar dari penerimaan devisa negara, namun oleh pemerintah telah diambil kebijaksanaan untuk mendorong peningkatan ekspor barangbarang; diluar minyak dan gas bumi (non-migas).
Karet, sebagai salah satu mata dagangan ekspor non-migas yang potensial, memegang peranan penting didalam penerimaan devisa negara. Hal ini mengingat bahwa karet merupakan mata dagangan ketiga setelah minyak dan gas bumi, serta kayu yang memberikan andil yang cukup besar didalam penerimaan devisa bagi negara dan merupakan mata dagangan yang memberi sumber penghidupan bagi rakyat banyak di Indonesia.
Untuk mendorong peningkatan ekspor mata dagangan karet ini telah diambil langkah-langkah ke arah itu, baik oleh produsen/eksportir, assosiasi maupun pamerintah. Dipihak pemerintah telah dikeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dibidang pembinaan mutunya serta menciptakan iklim terhadap kelancaran arus barang ekspor nonMigas ini didalam rangka memantapkan pasaran di luar negeri atau menciptakan daya saing mata dagangan ekspor Indonesia, baik dari segi mutu maupun harga.
Kesemua usaha-usaha tersebut, belum menjamin bahwa Pembeli/konsumen akan menganggap bahwa mata dagangan karet Indonesia selalu bermutu baik. Kenyataannya dengan adanya heterogenitas persyaratan yang diminta porteli antara lain pengujian mutu mata dagangan karet, yang harus dilakukan pengujiannya kembali di luar negeri oleh pihak pembeli dan dilain pihak adanya persaingan yang ketat antara negara-negara produsen karet serta eksportir yang kurang disiplin, mengakibatkan kedudukan eksportir Indonesia berada pada posisi yang lemah, begitu juga hukum positip yang ada belum mendukung ke arah perbaikan yang
diharapkan.
Dari kenyataan yang begitu kompleks, maka untuk melindungi semua pihak yang berhubungan dengan perdagangan karet ini, pihak Organisasi Karet Internasional (International Rubber Association) yang beranggotakan negara-negara konsumen, produsen serta perusahaan-perusahaan yang erat hubungannya dengan barang jadi karet telah menyusun konsep kontrak dagang yang berlaku secara intemasional, namun dari tiga konsep yarg diajukan baru satu konsep yang disetujui.
Dalam skripsi ini ditinjau perjanjian karet tersebut dari sudut KUH Perdata Indonesia sebagai Hukun Positif serta untuk melihat sampai sejauhmana perjanjian tersebut dapat menunjang kebijaksanaan pemerintah didalam peningkatan ekspor non-migas.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>