Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141385 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Muryono Suroyo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elifatis Rifai
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Endang P. Purwati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Sumarno
"Pada prinsipnya terdapat persamaan antara sistem kewarisan patrilineal Syafi'i (ahlussunnah), sistem kewarisan bilateral Hazairin dan sistem kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, walaupun dalam beberapa hal terdapat pula perbedaannya yang salah satunya adalah ketentuan mengenai bagian (warisan) untuk ayah dalam hal pewaris tidak meninggalkan anak (keturunan).Menurut kewarisan patrilineal Syafi'i, ayah memper oleh bagian terbuka atau bagian sisa dari harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki. Pembagian warisan demikian hampir sama dengan pembagian menurut kewarisan bilateral Hazairin yang menempatkan kedudukan ayah sebagai ahli waris penerima bagian terbuka atau bagian sisa apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan. Namun, Pasal 177 KHI menyatakan "Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian". Kalimat pertama dari Pasal 177 KHI ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan pada kedua sistem kewarisan di atas, bahkan bertentangan dengan Al-Qur 'an (Q.S.IV:11e) dan Hadist Rasul. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan maksud serta ketidakpastian hukum dari Pasal tersebut. Lalu, keluarlah SEMA Nomor 2 Tahun 1994 yang menyempurnakan ketentuan Pasal 177 KHI dan menjelaskan bahwa ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Dengan mempergunakan ijtihad para fukaha yang bersumber pada Q.S.IV:11e,f, maka dari SEMA tersebut dapat disimpulkan bahwa ayah tidak memperoleh sepertiga atau seperenam bagian dari harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan suami atau ibu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20884
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Aulia Syifa
"Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan hukum harta kekayaan atau yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa antara pewaris dan ahli waris keduanya pada saat warisan terbuka haruslah beragama Islam, sehingga menimbulkan masalah jika ada ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan karena perbedaan agama dengan pewaris. Dari penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif yang bersumber dari Al-Qur?an, Hadist, pendapat ulama, pendapat para ahli, peraturan perundang-undangan, dan penetapan dan putusan lembaga Peradilan diperoleh kesimpulan bahwa dalam hukum kewarisan Islam pada hakikatnya antara pewaris dan ahli waris yang berlainan agama pada hakikatnya tidak saling mewaris, namun jika perbedaan agama di mana ahli waris yang beragama Islam sebagian ulama membolehkan ahli waris tersebut memperoleh bagiannya sebagai ahli waris namun ada juga ulama yang tidak membolehkan, namun di Indonesia hal tersebut pada prakteknya diperbolehkan. Selanjutnya apabila perbedaan agama di mana ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli waris tersebut terhalang mendapatkan warisan, namun diperbolehkan untuk menerima hibah, wasiat, dan hadiah. Jikalau pewaris tidak meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli warisnya berhak memperoleh harta warisan dengan jalan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat di mana domisili tergugat atau harta warisan berada untuk menetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris di mana besaran wasiat wajibah adalah maksimum sepertiga dari harta warisan.

Inheritance law is the law governing the legal position of property or governing heritage property of someone who has died, and the consequences for the heirs. Article 171 Compilation of Islamic Law stipulates that the heirs and the heirs both at the time of Muslim heritage is executed, leading to problems if no heir is deprived of inheritance because of religious differences with the heir.
From research conducted by juridical normative from the Quran, the Hadith, the opinions of Islamic scholars, experts, legislation, and the determination and court rulings concluded that when the Islamic inheritance law in effect between the heir and the heir who has different religions are in fact they do not a have a heir relation among them, but if one of the heir is moslem, some scholars allow the beneficiary to obtain their share as heir but some scholars
do not allow, but in Indonesia it is commonly allowed. Furthermore, when the situation occured that one of the heir is not Muslim, then the heir is deprived of its heritage, but is allowed to receive grants, wills and gifts. If the testator does not left a will to their heirs who are not Muslim, the heirs are entitled to the estate by filing a lawsuit in the Religion Court of the place where the defendant is domicile or inheritance is, to set a court rule that the heir is entitle to receive the heritage with the maximum one-third of the total heritage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45600
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>