Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153129 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lumban Tobing, David Parasian
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Achjani Zulfa
Bogor: Ghalia Indonesia , 2010
345.05 EVA g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Achjani Zulfa
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010
MK-Pdf
UI - Publikasi  Universitas Indonesia Library
cover
Sem Pitay
"ABSTRAK
1 . Pokok Permasalahan.
Yang merupakan pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Pertanggungan jawab seorang debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli. Jadi yang dipermasalahkan/disorot adalah. kelalaiannya, yang mengakibatkan kreditur menderita kerugian, Sampai sejauh manakah pertanggungan jawab itu - dan kapan seorang debitur dikategorikan melakukan wanprestasi. 2. Methods Penelltian. Methods penelltian yang dipakai dalam pengumpulan data untuk penyusunan dan penulisan Skripsi ini adalah library - research.yaitu riset pada perpustakaan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, baik tulisan para ahli hukum, per - aturan perundang-undangan maupun bahan-bahan kiiliah hukum Perdata pada Pakultas Hukum Universitas Indonesia. 3. Hal-hal yang diketemukan. Adapun hal-hal yang diketemukan dalam penulisan Skripsi ini adalah sebagai berikut : a. Seorang debitur yang lalai dalam perjanjian jual beli dan kelalaiannya dapat dibuktikan dimuka hakim, maka ia diwajibkan membayar kerugian yang diderita oleh kreditur meliputi biaya, rugi dan bunga. b. Untuk menentukan babwa seseorang debitur berada dalam keadaan wanprestasi harus didahului dengan tagihan - atau teguran melalui pengadilan negeri, sebelum ada tagihan make ia belum dikatakan melakukan wanprestasi walaupun prestasi yang raerupakan obyek perjanjian be lum diserahkan kepada kreditur. c. Dalam hal seorang debitur mempertanggung-jawabkan akan resiko yang ditimbulkan oleh kelalaiannya, maka ia diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang dapat diduga dan raerupakan akibat langsung dari wanprestasi. Jadi Undang-undang raembatasi penggantian kerugian yang dituntut oleh kreditur terhadap seorang debitur yang dikatakan lalai. d. Seorang debitur yang dituduh lalai atau alpa dalam perjanjlan jual beli, masih juga diperlindungi oleh Undang-undang terhadap kesewenang-wenangan kreditur. e. Akan tetapi tidak selaraanya seorang debitur yang di tuduh lalai, diwajibkan raerabayar ganti kerugian bahkan oleh beberapa faktor tertentu maka ia dibebaskan dari ancaman hukuman atau sanksi yang berupa tuntutan ganti rugi. f. Terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual bell tidak semata-mata ditimbulkan oleh pihak debitur itu sendiri, melainkan dari pihak kreditur juga sehingga inengakibatkan ia kehilangan hak untuk menuntut gantirugi. g. Dalam perjanjian jual bell pada saat ditutupnya perjanjian itu, sudah meletakan resiko pada pundaknya si perabeli meskipun barangnya belum diserahkan, sehingga barang itu mengalami suatu peristiwa yang ti dak diduga sebelumnya dan musnah, maka ia harus tetap membayar sejumlah uang harga pembelian sebagai - mana yang telah diperjanjikan.- 4. Kesimnulan dan saran-saran. - Kesimpulan. Terjadinya suatu wanprestasi dalam .perjanjian jual beli .disebabkan oleh beberapa faktor tertentu antara lain kelalaian debitur itu sendiri, keadaan memaksa / overmacht dan juga kelalaian kreditur yang mengakibatkan ada dan tidak - adanya ganti rugi. Secara umum, seorang debitur yang dituduh lalai harus dibuktikan oleh kreditur didepan pengadilan negeri untuk memper - tanggung-jawabkan akan kelalaiannya dan mengganti kerugian yang diderita oleh kreditur. Hak kreditur untuk mengadakan tuntutan ganti rugi dalam wanprestasi hanya meliputi biaya, rugi dan bunga. - Saran-saran. Oleb karena perjanjian jual bell scopenya bersifat internasional, maka sebaiknya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang aneka perjanjian ( hukum perjanjian ) harus ditinjau kembali dalam arti diperbaharui dan disempurnakan, sebab kadangkala tidak mudah untuk menentukan kapan seseorang dikatakan melakukan wanprestasi. Hal ini dikarenakan pada umumnya kedua belah pihak dalam - membuat perjanjian hanya sepakat mengenai unsur-unsur pokok saja yaitu harga dan barang, akan tetapi tidak dijanjikan dengan tepat kapan dan dimana prestasi itu harus dilakukannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Haryanti
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sepak terjang perempuan Indonesia dalam ranah politik, khususnya perjuangan memperoleh hak politik. Kondisi perempuan Indonesia sebelum diberlakukannya Politik Etis belum sepenuhnya sejahtera dalam mengenyam pendidikan. Sehingga kedudukan sosialnya pun juga belum sepenuhnya mendapat perlakuan yang lama dalam kehidupan bermasyarakat. Perempuan lebih cenderung berada dalam wilayah domestik, bahkan sering disebut sebagai perabot dapur. Sungguh, suatu kondisi yang masih sangat jauh dari kemajuan. Dengan hadirnya Politik Etis di Hindia Belanda, pada awalnya secara lambat laun telah memberikan bekalan yang berarti bagi pendidikan kaum laki-laki Indonesia. Kemudian baru diikuti dengan kaum perempuan Indonesia yang juga turut mengenyam pendidikan yang layak. Setelah mendapatkan tingkat pendidikan yang layak, maka kaum laki-laki diikuti kaum perempuan Indonesia mulai menunjukkan eksistensinya terhadap tanah aimya. Namur, tampaknya eksistensi keduanya tidak bisa terpenuhi secara bersamaan. Apabila kaum laki-laki Indonesia telah terlebih dahulu mendapatkan hak-hak politiknya, seperti hak untuk duduk di parlemen dan dewan-dewan di Hindia Belanda, maka sebalilmya bagi perempuan. Baik bagi perempuan Indonesia, Cina, Arab, bahkan perempuan Eropa sekalipun juga pada awalnya belum mempunyai hak politik yang sama dengan kaum-kaum lain-lain bangsa Eropa. Kondisi ini tidak bisa dipungkiri karena terpengaruh dengan konstelasi politik di negeri Belanda yang juga belum memberikan hak politik kepada kaum perempuannya secara luas. Di negeri Belanda sendiri barn memberikan hak politik atau hak pilih kepada kaum perempuannya pada tahun 1919 setelah Perang Dunia I berakhir. Hal ini bisa menjadi ukuran bahwa kaum perempuan Indonesia bare bisa memperoleh hak pilih setidak_tidaknya 20 tahun kemudian sejak 1919. Kelambanan pemerintah Hindia Belanda dalam mengeluarkan kebijakan tentang hak pilih bagi kaum perempuan Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor_-faktor yang tentu saja lebih kompleks daripada negeri Belanda sendiri. Karena penduduk di Hindia Belanda memiliki ras dan suku bangsa yang lebih variatif serta penduduknya memiliki agama yang berbeda-beda dengan Islam sebagai mayoritas. Sehingga pernerintah Hindia Belanda harus menunggu waktu yang tepat dalarn menentukan kapan kebijakan untuk memberikan hak pilih kepada kaum perempuan Indonesia diberikan. Selanjutnya proses menuntut hak politik atau hak pilih bagi kaumnya butch persatuan dan kesatuan serta beribu langkah perjuangan dan pengorbanan. Untuk kemudian kaum perempuan Indonesia dapat meraih apa yang dicita-citakannya."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
S15595
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agnes
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian leasing pada umumnya dan masalah wanprestasi lessee pada khususnya. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian debitur yang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan. Debitur, dalam hal ini lessee, sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing.
Secara umum, bentuk wanprestasi lessee ada tiga macam: Pertama lessee tidak membayar harga pada tanggal yang telah ditentukan. Kedua, lessee tidak membayar denda atas keterlambatannya membayar sewa atau terlambat membayar denda itu. Ketiga, lessee melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam perjanjian leasing. Untuk menyelesaikan masalah ini, lessor dapat menempuh tiga alternatif yaitu: Pertama, melalui negosiasi. Kedua, damai melalui arbiter. Ketiga, melalui pengadilan.
Dalam praktek, masih banyak kasus wanprestasi lessee yang tak tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini karena sampai sekarang belum ada undang-undang yang khusus mengatur masalah leasing. Penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia membentuk undang-undang mengenai leasing. Undang-undang yang baru nanti hendaknya mencakup aspek-aspek leasing secara lebih luas serta dapat memberikan dorongan bagi pengembangan industri leasing pada waktu yang akan datang."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Surjani
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian Anjak Piutang paa umumnya dan masalah wanprestasi Klien pada khususnya. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan tehnik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian Klien dengan tidak melakukan apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian Anjak Piutang. Dalam hal ini Klien sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya, secara umum bentuk wanprestasi Klien adalah sebagai berikut:
- Objek dari piutang yang seharusnya dipenuhi oleh Klien tidak sempurna, sehingga pelanggan/costumer tidak mau membayar harga faktur/invoice atau menunda pembayaran faktur/invoice tersebut.
- Klien melakukan penagihan langsung atas piutang yang telah di alihkan terhadap Pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan Anjak Piutang atau mengalihkan piutang yang sama kepada pihak lain (perusahaan anjak piutang lain).
- Tidak menyerahkan faktur/invoice yang telah ia janjikan.
- Klien memalsukan faktur/invoice yang telah ia alihkan.
Untuk menyelesaikan masalah ini. Klien dapat menempuh tiga alternatif yajtu: Negosiasi, damai melalui arbiter, melalui pengadilan.
Dari ketiga alternatif penyelesaian di atas, maka alternatip penyelesaian negosiasi secara kekeluargaan yang lebih banyak ditempuh oleh para pihak dalam praktek. Karena mengingat jangka waktu dari perjanjian Anjak piutang juga relatif singkat (paling lama adalah 1 tahun). Sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur prihal usaha Anjak Piutang, yang ada hanyalah
Kepres 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 1251/KMK 013/1988. Oleh karena itu untuk lebih mendorong pertumbuhan perusahaan Anjak Piutang serta untuk melindungi para pihak yang terkait dalam kegiatan Anjak Piutang, yang antara lain memuat ketentuan mengenai standard minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian Anjak Piutang dan pengaturan mengenai kewajiban
perusahaan Anjak Piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20397
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2005
S24558
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noersari Handayani
"Karena masalah yang menyangkut wanprestasi perjanjian pokok (kredit) dengan jaminan (bipotek) kapal masih langka sekali yang diselesaikan melalui badan peradilan (Pengadilan), dengan demikian sampai saat ini belum merupakan problema hukum yang menuntut pembahasan tersendiri (khusus) di lingkungan peradilan. Sehingga masalah hipotek kapal tidak berkembang seperti halnya hipotek pada umumnya (tanah).
Adapun penyebabnya menurut pendapat penulisa antara lain adalah:
1. Pemberian pinjaman dalam bentuk perjanjian kredit dengan jaminan kapal di anggap rnengandung resiko yang lebih besar jika dibanding dengan perjanjian kredit dengan jaminan lainnya (tanah)
2. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kurang atau tidak memahami peraturan-peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu timbulah suatu persepsi dikalangan kreditur sebagai pemilik modal bahwa eksekusi penjualan lelang (Executorial Verkoop) hipotek kapal kurang memberi kepastian (jika dihubungkan dengan sita eksekusi). Sehingga pada akhirnya penulis berpendapat bahwa mengenai masalah perjanjian kredit, dengan jaminan kapal, perlu kiranya diatur secara khusus tanpa bermaksud mengesampingkan prinsip-prinsip keterbukaan dari hukum perjanjian. Sebab menurut pendapat penu1is kapal sebagai obyek hipotek mempunyai sifat dan fungsi yang sama sekali berbeda dengan benda obyek hipotek lainnya (tanah).
Apalagi mengingat peraturan perundangan yang berlaku saat ini adalah merupakan warisan pemerintah colonial Belanda. Maka sebagai konsekuensinya banyak peraturan perundangan produk kolonial Belanda pada waktu itu, semata-mata hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemerintah colonial Belanda saja.
Namun demikian sejak diproklamirkannya Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945) dan ditetapkan undang undang dasar 1945 (18 Agustus 1945) berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan produk pemerintah kolonial Belanda ini masih tetap berlaku sebelum ada peraturan baru yang menggantikannya.
Adapun ratio dari pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ini adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hokum (recht vacuum). Tetapi sebagai konsekuensinya situasi yang demikian ini telah menimbulkan/menciptakan sesuatu keadaan yang dilematis dibidang hukum. Sedangkan kebutuhan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat saat ini sudab sangat maju, sehingga peraturan perundangan yang berlaku khususnya mengenai hipotek kapal menurut pendapat penulis perlu kiranya untuk disempurkana agar lebih sesuai dengan tujuan hukum nasional.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20302
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>