Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82145 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Hilda Nanda Utami
"Karya tulis ini membicarakan mengenai perjanjian jual beli satuan unit apartemen melalui perusahaan pengembang yang berada di komplek Harmoni Plaza ditinjau dari aspek Hukum Perdata Barat. Dalam peribahasan, penyusun memakai metode kepustakaan dengan data penunjang yang penyusun peroleh dari PT. Artha Grand. Pembangunan apartemen oleh perusahaan pengembang merupakan peran serta swasta dalam membantu pemerintah dalam hal pengadaan perumahan vertikal karena sulitnya untuk memperoleh lahan yang luas di perkotaan untuk dipergunakan pembangunan perumahan horizontal. Pembangunan perumahan vertikal ini dibangun dengan berbagai type dan peruntukannya. Untuk melakukan jual beli satuan unit apartemen tersebut antara perusahaan pengembang dengan calon pembeli tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang mengaturnya dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pengembang itu sendiri. Banyak permasalahan yang dihadapi baik yang datangnya dari konsumen maupun dari pihak perusahaan pengembang dan perlu pertanggung jawaban atas kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki oleh masing-masing pihak. Pertanggung jawaban dalam Hukum perdata lahir karena adanya suatu perikatan yang bersumber dari perjanjian atau undang-undang. Tanggung jawab yang bersumber pada perjanjian timbul karena adanya wanprestasi, sedangkan tanggung jawab yang bersumber pada undang-undang lahir karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perjanjian yang dibuat antara PT. Artha Grand selaku penjual dengan konsumen atau pembeli didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sem Pitay
"ABSTRAK
1 . Pokok Permasalahan.
Yang merupakan pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Pertanggungan jawab seorang debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli. Jadi yang dipermasalahkan/disorot adalah. kelalaiannya, yang mengakibatkan kreditur menderita kerugian, Sampai sejauh manakah pertanggungan jawab itu - dan kapan seorang debitur dikategorikan melakukan wanprestasi. 2. Methods Penelltian. Methods penelltian yang dipakai dalam pengumpulan data untuk penyusunan dan penulisan Skripsi ini adalah library - research.yaitu riset pada perpustakaan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, baik tulisan para ahli hukum, per - aturan perundang-undangan maupun bahan-bahan kiiliah hukum Perdata pada Pakultas Hukum Universitas Indonesia. 3. Hal-hal yang diketemukan. Adapun hal-hal yang diketemukan dalam penulisan Skripsi ini adalah sebagai berikut : a. Seorang debitur yang lalai dalam perjanjian jual beli dan kelalaiannya dapat dibuktikan dimuka hakim, maka ia diwajibkan membayar kerugian yang diderita oleh kreditur meliputi biaya, rugi dan bunga. b. Untuk menentukan babwa seseorang debitur berada dalam keadaan wanprestasi harus didahului dengan tagihan - atau teguran melalui pengadilan negeri, sebelum ada tagihan make ia belum dikatakan melakukan wanprestasi walaupun prestasi yang raerupakan obyek perjanjian be lum diserahkan kepada kreditur. c. Dalam hal seorang debitur mempertanggung-jawabkan akan resiko yang ditimbulkan oleh kelalaiannya, maka ia diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang dapat diduga dan raerupakan akibat langsung dari wanprestasi. Jadi Undang-undang raembatasi penggantian kerugian yang dituntut oleh kreditur terhadap seorang debitur yang dikatakan lalai. d. Seorang debitur yang dituduh lalai atau alpa dalam perjanjlan jual beli, masih juga diperlindungi oleh Undang-undang terhadap kesewenang-wenangan kreditur. e. Akan tetapi tidak selaraanya seorang debitur yang di tuduh lalai, diwajibkan raerabayar ganti kerugian bahkan oleh beberapa faktor tertentu maka ia dibebaskan dari ancaman hukuman atau sanksi yang berupa tuntutan ganti rugi. f. Terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual bell tidak semata-mata ditimbulkan oleh pihak debitur itu sendiri, melainkan dari pihak kreditur juga sehingga inengakibatkan ia kehilangan hak untuk menuntut gantirugi. g. Dalam perjanjian jual bell pada saat ditutupnya perjanjian itu, sudah meletakan resiko pada pundaknya si perabeli meskipun barangnya belum diserahkan, sehingga barang itu mengalami suatu peristiwa yang ti dak diduga sebelumnya dan musnah, maka ia harus tetap membayar sejumlah uang harga pembelian sebagai - mana yang telah diperjanjikan.- 4. Kesimnulan dan saran-saran. - Kesimpulan. Terjadinya suatu wanprestasi dalam .perjanjian jual beli .disebabkan oleh beberapa faktor tertentu antara lain kelalaian debitur itu sendiri, keadaan memaksa / overmacht dan juga kelalaian kreditur yang mengakibatkan ada dan tidak - adanya ganti rugi. Secara umum, seorang debitur yang dituduh lalai harus dibuktikan oleh kreditur didepan pengadilan negeri untuk memper - tanggung-jawabkan akan kelalaiannya dan mengganti kerugian yang diderita oleh kreditur. Hak kreditur untuk mengadakan tuntutan ganti rugi dalam wanprestasi hanya meliputi biaya, rugi dan bunga. - Saran-saran. Oleb karena perjanjian jual bell scopenya bersifat internasional, maka sebaiknya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang aneka perjanjian ( hukum perjanjian ) harus ditinjau kembali dalam arti diperbaharui dan disempurnakan, sebab kadangkala tidak mudah untuk menentukan kapan seseorang dikatakan melakukan wanprestasi. Hal ini dikarenakan pada umumnya kedua belah pihak dalam - membuat perjanjian hanya sepakat mengenai unsur-unsur pokok saja yaitu harga dan barang, akan tetapi tidak dijanjikan dengan tepat kapan dan dimana prestasi itu harus dilakukannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Priyatna
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-21853
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iswadi Said
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Sesuai dengan perkembangan taraf kehidupan manusia yang semakin meningkat maju, membawa pengaruh yang besar terhadap kebutuhan hidup manusia tersebut yaitu semakin bertambahnya kebutuhan itu baik dari jumlah, jenis maupun mutunya. Namun tidak semua kebutuhan tersebut dapat diperoleh dengan; mudah oleh setiap orang karena sesuai dengan hukum ekonomi semakin besar permintaan maka harga dengan sendirinya akan meningkat naik, sedangkan penghasilan atau pendapatan yang diperolehnya adalah tetap, Hal ini mengakibatkan tidak semua barang kebutuhan tadi dapat dibeli dengan cara tunai, Metode Penelitian rimu pengetahuan hukum mengenal dua teori penelitian yaitu : penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan. Kedua metode penelitian tersebut penulis terapkan dalam menyiapkan karya ilmiah ini Dengan penelitian perpustakaan, penulis mempelajari perUndang—Undangan, buku—buku, brosur—brosur, berita—berita koran dan majalah serta artikel-artikel yang dapat mendukungi tema karya ilmiah ini. Dengan penelitian lapangan, penulis mengadakan penelitian langsung ke dealer mobil selaku penjual. Penulis mengadakan uauancara secara langsung dengan direktur pemasaran pada P.D, Kelapa Dua riotor yang merupakan pamilik dan penjual pada usaha jual bell mobil secara kredit: tersebut, Hal-hal yang diketemukan 1, Perjanjian jual beli mobil secara kredit tidak diatur di dalam KUHPerdata,. dikenal oleh masyarakat karena sering dilakukan didalam praktek sehari-hari, 2, Sebagai jaminan bag! penjual agar ia mendapatkan pembayaran cicilan dari pembeli adalah hak milik dari barang yang telah dijual itu tetap ditangan kreditur, biasanya buku BPKB dari mobil yang diperjanjikan tersebut yang akan menjadi jaminan secara fiducia, 3, BPKB; akan diserahkan kepada pembeli, kelak bila pembayaran cicilan telah dibayar lunas, Kesimpulan 1. Yang menjadi dasar hukum dan juga merupakan sumber terbitnya hukum bagi para pihak adalah isi dari perjanjian kredit mobil tersebut dengan segala ketentuan yang ada didalamnya yang telah disepakati oleh para pihak, 2, Faktor terpenting dalam pemberian kredit bagi pihak kreditur adalah faktor kepercayaan terhadap debitur. 3, Yang merupakan kelemahan darl perjanjian kredit. mobil ini adalah tidak terpenuhinya azas kessimbangan kepentingan antara para pihak. Hal ini disebabkan semua isi perjanjian dibuat oleh satu pihak, Saran-saran 1, Hendaknya syarat-syarat yang diajukan oleh. pihak kreditur. tidak terlalu menekan pihak debitor, 2, Klausula asuransi hendaklah selalu dimesukkan didalam setiap perjanjian kredit mobil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Sri Winarno
"Negara kita Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan penjelasan UUD 1945. Dalam negara yang berdasarkan asas hukum dijunjung tinggi hak serta harkat dan martabat manusia. Karena tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mencapai apa yang dinamakan keadilan. Untuk dapat mewujudkan rasa keadilan itu perlulah ditunjang bersama antara rakyat dan pemerintah untuk bahu-membahu menegakannya. demikian pula halnya yang terjadi didalam sengketa konsumen dan produsen antara para warga kompleks perumahan pondok maritim indah tahap III dengan PT Prima Citra Buana di Surabaya ini, membuktikan bahwa kesadaran akan hak-hak, kewajiban-kewajiban serta harkat dan martabat dari masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20519
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Bintang Soeparto
"ABSTRAK
Salah satu bentuk interaksi yang terjadi dalam masyarakat adalah interaksi dibidang hukum yang akan melahirkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban diantara mereka, yang dalam ilmu hukum lazim disebut perikatan Perikatan ini dapat terjadi karena ditentukan oleh undang undang atau dapat pula terjadi karena diperjanjikan. Salah satu bentuk perikatan yang lahir karena diperjanjikan adalah perjanjian jual belit. Perjanjian jual beli adalah merupakan suatu persetuju an derigan maria pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain terikat untuk membayar harga yang telah dljanjikan. Hakekat dari perjanjian jual beli ini adalah merupakan sua tu perjanjian pemindahan hak milik suatu kebendaan namun adakalanya bahwa jual beli yang telah diperjanjikan ternyata tidak dapat terwujud (terpenuhi) karena benda yang jadl obyek jual bell tidak dapat diserahkan karena suatu pens tlwa yang terjadi diluar kesalahan salah satu pihak, atau dapat pula jual beli tidak terlaksana seperti yang telah diperjanjikan sebelumnya yang disebabkan karena salah satu pihak telah wanprestasi (lalai / ingkar janji). Dengan adanya wanprestasi maka akan mengakibatkan pihak lain menderita kerugian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heni Mulyani Effendi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK. Hukum yang mengatur kedudukan janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, harta kawin, perceraian dan warisan. Dengan demikian, persoalan ini termasuk dalam ruang lingkup hukum Kekeluargaan dengan kaitannya terhadap Hukum Perkawinan dan Hukum waris Dalam Hukum Perkawinan, dengan adanya Undang-undang No. 1 Tabun 1974 tentang Perrkawinan, sudah terdapat kesatuan dalam Hukum Perkawinan. Tetapi di belakang itu, berdasarkan pasal 66 Undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa berlakunya Undang-undang tersebut masih pula didampingi oleh peraturan lain yang telah ada sepanjang belum diatur. Konsekwensi dari pasal 66 tersebut masih perlu diteliti peraturan peraturan mana mengenai perkawinan yang telah ada yang masih berlaku dan mana yang tidak. Dalam Hukum waris, ternyata hukum tertulis warisan kolonial dan peraturan-peraturan lain tentang kewarisan anta ranya sudab tidak sesuai. lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Ditambah lagi dalam kenyataan yang ada dimana terdapat pengaruh yang besar dari Hukum Islam dan Hukum Adat dengan berbagai corak dan ragamnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang usaha untuk membentuk suatu hukum Kewarisan Nasional, yang bersifat Nasional, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencatat sejarah yang panjang. Dimana-mana terdapat permasalahan tentang ' kewarisanyang dari berbagai segi terkadang menimbulkan hal yang perlu penyelesaian segera. METHODE PENELITIAN. Penelitian dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) me - 1 thode, yaitu: - Penelitian perpustakaan (Library research). - Penelitian lapangan (Field research). Dari bahan-bahan, data-data dan fakta-fakta. yang ada dan ditemukan dalam penelitian, kemudian oleh sedemikian rupa dalam bentuk tulisan, sehingga materinya dapat dipertanggung jawabkan terhardap ilmu pengetahuan. HAL-HAL YANG DITEMUI Dalam Kitah Undang-undang Hukum Perdata lama, janda bukan. ahli waris yang sebenarnya- berdasarkan pasal 852.(1). Kemudian setelah mengalami perkembangan hukum sedemikian rupa, berdasarkan Staatsblad 1935 - 486 ditambahkan suatu aturan pada pasal 852 a K.U.H. Perdata, dimana ditentukan bahwa seorang janda ahli waris dari suami atau isterinya,- yang dalam kedudukannya disamakan dengan- seorang anak. Janda sebagai ahli waris dengan demikian mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan ahli waris lainnya menurut Undang-undang, dan termasuk golongan perturan dalam penggolongan ahli waris, kecuali mereka yang tidak patut mewaris karena melakukan salah satu perbuatan yang disebut pasal 838 jo pasal 912 K.U.H. Perdata. Karena dalam pewarisan yang beralih-meliputi segala aktiva dan pasiva dari harta kekayaan pewaris, pasal 1023 K, U.H. Perdata menyatakan bahwa seorang. ahli waris dapat menentukan sikap terhadap harta peninggalan, yaitu menerima secara murni, atau menerima dengan syarat, atau menolak sama sekali warisan, dengan segala konsekwensinya. Ditentukan bahwa janda sebagai ahli waris mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang anak. Tetapi dalam hal tertentu janda tidak berhak atas suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang dinamakan Legitieme Portie seperti di sebut pasal 913 K.U.H. Perdata yang menentukan bahwa yang berhak atas Legitierae Portie adalah ahli wards dalam _ garis lurus. ke bawah dan keatas, apabila mereka menurut Undang-undang tampil ke muka sebagai ahli waris, dimana bagian tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang lain, baik dengan hibah selama hidup maupun dengan wsiat Karena janda tidak berhak atas Legitierae Portie,maka apabila dalam pewarisan terdapat wasiat atau testament, ada kernungkinan seorang janda tidak akan mendapat bagian dari harta peninggalan, karena warisan diambil oleh mereka yang mendapat jaminan dari Undang-undang atas perolehannya dari Legitieme Portie dan oleh mereka yang mendapat perolehan dari wasiat atau testament. Dengan demikian, hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam dengan adanya wasiat, jadi dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak sepenuh nya menjamin hak waris dari seorang janda berhubung dengan keadaan sedemikian itu. KESIMPULAN.- Kedudukan janda dalam Hukum Waris menurut Undang-undang dipersaraakan dengan seorang anak sah mengenai hak-haknya untuk mewaris (pasal 852a). Tetapi dalam beberapa hal seorang janda masih mempunyai kewajiban tertentu, antara lain memelihara, mendidik dan mengawasi harta kekayaan anak yang berada di bawah kuasanya (pasal 345) Walaupun seorang janda dalam kedudukannya sebagai ahli waris dipersaraakan dengan seorang anak sah, seorang janda tidak berhak atas Legitletne Portie (pasal 913) yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan, sehingga seorang janda dapat dihapuskan sama sekali haknya untuk menerima warisan, apabila dalam suatu pewarisan terdapat wasiat atau testament. Dengan demikian hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam. SARAN-SARAN Dalam hal ini, maka sesuai dengan tekad yang ada dalam menuju suatu Hukum Kewarisan Nasional, dalam masalah tentang kedudukan janda dalam Hukum Waris ini perlu adanya suatu jaminan yang pasti, terlebih janda sebagai perempuan merupakan bagian yang mutlak dari negara yang potensial untuk menyumbangkan segala perjuangan dan partisipasinya dalam pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmi Ariefianti
"Anak digolongkan sebagai mereka yang tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga dalam membuat perjanjian membuka tabungan Palapa Yunior dengan Bank Duta anak diwakili oleh orang tua/walinya. dengan demikian, perjanjian dibuat oleh para pihak yang sama-sama cakap bertindak, dan memenuhi syaratnya sahnya perjanjian. Perjanjian membuka tabungan adalah perjanjian baku (standard contract), berupa perjanjian perjanjian meminjam uang dengan bunga (pasal 1765 KUH Perdata), yang menerbitkan hubungan hukum selaku kreditur-debitur: bagi penabung dan bank. Selanjutnya, penatausahaan rekening tabungan dapat di lakukan baik atas nama orangtua/wali maupun atas nama anak sendiri, tergantung tingkat kemampuan anak. Jenis tabungan ini banyak memberikan keuntungan dan manfaat bagi anak, tetapi tata usaha rekening tabungan atas nama orangtua/wali dapat membuka peluang terjadinya penyelundupan hukum oleh orangtua/wali yang beritikad buruk. Pada perjanjian ini terdapat penyimpangan dengan apa yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu dalam hal perwalian dan pendewasaan terbatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20865
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>