Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169600 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunawan Budimulia Sjamsuddin
"ABSTRAK
Setiap manusia yang pada waktunya akan melangsungkan perkawinan biasanya akan menjumpai hal—hal yang berhubungan dengan harta benda dalam perkawinan, Pada waktu tersebut biasanya dibicarakan mengenai perjanjian perkawinan, yaitu hal—hal yang mengatur harta benda calon suami istri dalam perkawinan nantinya. Tidak semua calon suami istri membicarakan perjanjian yang demikian apalagi di Indonesia, karena sebagai orang Timur yang sering bertenggang rasa dan tidak materialistis. Akan tetapi tidaklah berarti hal ini tidak penting di bicarakan karena pada saatnya orang memerlukan hal itu, dan juga pihak ketiga dapat pula berkepentingan dengan harta benda mereka. Karena itu pula pembuat Undang undang telah mengatur hal tersebut secara tegas dalam pasal-pasalnya. Sejak tahun 1974 telah kita dapati Undang Undang yang mengatur tentang Perkawinan yang relatif telah lengkap. Penulis merasa perlu untuk menelaah peraturan-peraturan yang lama yang telah ada untuk kemudia membandingkannya dengan Undang undang yangsekarang ada agar diketahui sampai sejauh mana kekurangan dan kelebihan Undang undang kita yang sekarang. Dan dari situ pula dapat diketahui apakah peraturan lama tetap berlaku atau tidak lagi, Hasil penelitian. Dari hasil perbandingan dapat diketahui bahwa masih perlunya penjelasan untu kelengkapan lebih lanjut dari pasalpasal yang mengatur tentang perjanjian perkawinan dalam Undang Undang no.1 tahun 1974 itu juga dari PP.no.9 thn.1975. Baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata/B.W., dengan Hukum Islam, dengan hukum Adat, dengan hukum peraturan perkawinan Campuran, dengan H.O.C.I.sts. 1933/no.74 ternyata kita rupanya harus lebih banyak menggunakan pasal 66 UU Perkawinan no.1/thn.74 yaitu terpaksa kembali ke peraturan2 lama yang ada sebelum UU tersebut sepanjang tidak diatur dalam UU itu dan isinya tidak bertentangan dengan Undang Undang tsb. Kesimpulan dan Saran 1.Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami istri mengenai harta bendanya, baik yang sudah ada sebelum perkawinan maupun yang akan ada sesudah perkawinan berlangsung dan merupakan perjanjian untuk menentukan apakah akan ada harta terpisah secara tertentu atau seluruhnya. Undang Undang Perkawinan ternyata tidak memuat secara lengkap dan terperinci mengenai perjanjian perkawinan sehingga permasalahan yang didapati terpaksa harus menunjuk kembali pada hukum lama sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan itu.Tapi pada pokoknya hampir sudah menampung aspirasi semua hukum perkawinan dalam bidang hukum harta benda walaupun disan-sini terdapat perbedaan. Bahwa apapun hasilnya lepas dari kurang dan lebihnya Undang Undang Perkawinan adalah suatu karya yang berharga, yang merupakan langkah awal dari usaha kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Tetapi tetap dirasakan perlu untuk diberikan peraturan pelaksanaan yang lebih lengkap dibawah P.P.no.9- tahun 1975, baik berupa peraturan Menteri ataupun Direktur Jendral untuk menampung permasalahan yang cukup banyak dalam hukum positif di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riduan Syahrani
Bandung: Alumni, 1978
346.016 RID m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dinar Ramadhanti Putranto
"Perjanjian perkawinan merupakan suatu langkah preventif sekaligus sarana bagi calon suami dan istri untuk melindungi harta bendanya dari akibat hukum perkawinan. Indonesia sendiri mengakui perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri termasuk juga perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri. Dengan ini penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hukum perkawinan warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri serta dampak dari perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri terhadap harta benda yang ada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, penulis juga melakukan analisis terhadap Putusan Nomor 536/Pdt.G/2019/PN.Sgr., Putusan Nomor 93/PDT/2020/PT.Dps., dan Putusan Nomor 2234 K/Pdt/2021 untuk melakukan penelitian ini. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri diakui sah selama sesuai dengan hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan tidak melanggar undang-undang di Indonesia dan akibat hukum dari perkawinan tersebut baru akan muncul setelah didaftarkan sesuai dengan peraturan di Indonesia. Sementara itu, terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri memerlukan penetapan Pengadilan Negeri untuk dicatatkan di kantor catatan sipil. Keberlakuan perjanjian ini bergantung pada hukum negara yang berlaku serta hukum yang berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian. Analisis putusan Pengadilan Negeri dalam kasus-kasus tertentu memberikan pemahaman mendalam tentang pertimbangan hakim dalam menangani perkara sejenis. Dengan menyajikan temuan ini, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman hukum mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri bagi warga negara Indonesia serta memberikan landasan bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Marriage agreements serve as both a preventive measure and a means for prospective spouses to protect their assets from the legal consequences of marriage. Indonesia recognizes marriages conducted abroad, including marriage agreements made outside the country. Therefore, the author is interested in delving further into the validity of marriage agreements made abroad. This research aims to determine the legal validity of marriages involving Indonesian citizens held outside the country and the impact of marriage agreements made abroad on assets in Indonesia. The research methodology used in this research is a normative juridical method utilizing secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Additionally, the author analyses Decision Number 536/Pdt.G/2019/PN.Sgr., Decision Number 93/PDT/2020/PT.Dps., and Decision Number 2234 K/Pdt/2021 for this study. The findings indicate that marriages conducted abroad are recognized as valid as long as they comply with the laws of the country where the marriage occurred and do not violate Indonesian laws, with legal consequences arising only after registration according to Indonesian regulations. Concerning marriage agreements made abroad, a determination by the District Court is required for registration in the civil registry office. The enforceability of these agreements depends on the laws of the relevant country and the laws applicable to the parties involved in the agreement. The analysis of District Court decisions in specific cases provides a profound understanding of the considerations judges take when handling similar cases. By presenting these findings, this research is expected to contribute to the legal understanding of marriages conducted abroad for Indonesian citizens and establish a foundation for the handling of similar cases in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaidah
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
346.016 NEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Herlina
"Syariat Islam memandang bahwa perkawinan itu adalah ibadah, dalam arti saranaan bentuk pengejawantahan diri dalam mengabdi kepada Allah melalui dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Perkawinan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan tersebut. Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan hukum Islam namun, tidak dapat dipungkiri akan timbulnya berbagai hambatan dalam usaha memadukan kepribadian dan keinginan pasngan suami isteri tersebut. Peceraian sebagai salah satu jalan keluar terakhir yang akan ditempuh pasangan suami - isteri apabila hambatan tersebut tidak dapat diatasi, potensial menimbulkan perselisihan menyangkut anak, harta, dan hal lainnya. Dalam penelitia ini, difokuskan pada masalah perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, calon pasangan suami-isteri dapat membuat perjanjian tertulis mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian - perkawinan adalah mengenai kedudukan Perjanjian Perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Adalah sangat menarik untuk dibicarakan mengingat masih perkawinan sudah terjadi bahkan ada kecenderungan selain merebak dalam masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan membaca buku-buku dalam literatur terlampir, membaca kuliah-kuliah yang ada kaitannya dengan masalah perjanjian perkawinan, mengumpulkan dokumen, majalah, dll, juga akan dilakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan masalah perjanjian perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Khalisah
"ABSTRAK
Salah satu cara mencegah konflik dalam perkawinan adalah membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta perkawinan mereka. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan memberikan batasan dalam membuat perjanjian tersebut, yakni batasan hukum, agama, dan kesusilaan. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut hukum mana yang menjadi rujukan, begitu pula untuk agama dan kesusilaannya. Skripsi ini merupakan penelitian yang bertujuan mengetahui tiga batasan perjanjian perkawinan tersebut di Indonesia. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang didukung hasil wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan di Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dibatasi oleh hukum hanya tentang harta kekayaan perkawinan saja, dan tidak boleh melanggar ajaran agama dan kesusilaan di daerah masing-masing.

ABSTRACT
One of the ways to prevent conflict in a marriage is to make a marriage agreement. A marriage agreement is an agreement made by a husband and wife to regulate the effect of marriage on their marital property. Article 29 of the Marriage Law provides restrictions on making the agreement, namely legal, religious and moral boundaries. However, there is no further explanation of which law is the reference, as well as for religion and morality. This thesis is a research which aims to find out the three limits of the marriage agreement in Indonesia. The method used in this thesis is juridical normative by examining library materials or secondary data which is supported by interviews with related sources. The results showed that the marriage agreement in Indonesia, which is regulated in the Civil Code, Islamic Law Compilation, and Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, is limited by law to only marital assets, and may not violate religious and moral teachings in their respective regions. "
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sidik Sudarsono
Jakarta: Fa.Dara, 1964
297.431 SID m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nitra Reza
"Pada saat ini perbuatan perjanjian kawin masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat tidak setuju karena perjanjian kawin dianggap tidak etis sehingga dapat menyinggung perasaan suami. Sebagian kecil masyarakat setuju dengan perjanjian kawin karena merupakan salah satu kebutuhan bagi yang membutuhkannya. Perjanjian kawin merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan oleh isteri untuk melindungi harta yang dimilikinya. Pada saat ini perjanjian kawin dapat dibuat secara tertulis balk notariil maupun dibawah tangan. Dari beberapa macam perjanjian kawin yang aria, maka perjanjian kawin yang tepat untuk melindungi harta isteri dalam perkawinan ialah perjanjian kawin diluar persekutuan harta benda dalam perkawinan. Dengan adanya perjanjian kawin maka isteri dapat melakukan berbagai perbuatan hukum. Misalnya menandatangani perjanjian kredit dan juga berbagai macam perbuatan lainnya antara lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka menandatangani Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanpa meminta persetujuan suami sebagai teman nikahnya. Peranan Notaris sangat dibutuhkan untuk melayani kepentingan masyarakat umum dalam hal membuat akta otentik maupun legalisasi akta dibawah tangan. Perbedaan antara akta notaril dengan dibawah tangan terletak pada daya pembuktiannya. Akta notaril memiliki daya pembuktian secara lahiriah sehingga menjamin kepastian hukum dan tanggal. Dengan metode kepustakaan dan wawancara dengan informan, terbukti bahwa semua akta perjanjian kawin yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan semuanya dibuat secara notariil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14532
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H. Zain Badjeber
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1985
346.016 ZAI t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>