Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96212 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Oppusunggu, R.M.
"ABSTRAK
Dengan ditetapkannya GBHN melalul Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR / 1978 yang mengatakan bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
Dengan dlkeluarkannya Undang-Undang No. 14/1957 oleh Bank Pemerintah maka Bank-Bank Swasta Nasional dlperintah oleh Bank Pemerlntah untuk turut membantu pelaksanaan pemberian kredit KIK/KMKP dalam meningkatkan kegiatan pengusaha
golongan ekonomi lemah di Indonesia melalui Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 06/37/UPK dan No. 06/38/UPK tanggal 4 Desember 1973 yang menciptakan kredit KIK/KMKP dalam rangka membantu pengusaha golongan ekonomi lemah.
Yang diutamakan untuk memperoleh kredit KIK/KMKP selain pengusaha golongan ekonomi lemah pribumi Indonesia juga kalangan profesi seperti :
- Dokter,
- Konsuitan,
- Akuntan,
- Guru, dan laln-laln sebagainya.
KIK/KMKP sebagai salah satu jenis perjanjian kredit yang bersumber darl pada Undang-Undang No. 14/1967 L.N. No.34 tahun 1967, T.L.N. No. 2842 dan dalam lalu lintas hubungan kaperdataan, ia juga tunduk terhadap ketentuan-ketentuan Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sutandar Bermawi
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Sundari Arie
"Latar Belakang
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Usaha untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut didasarkan pada azas bahwa segala usaha dan kegiatan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati secara merata oleh tiap-tiap warga negara sesuai dengan nilai dan darma baktinya yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Sasaran pembangunan nasional seperti yang dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara adalah ditujukan untuk mencapai Trilogi Pembangunan yaitu : pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pelaksanaan pembangunan di samping meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus menjadi pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan. Dalam rangka terwujudnya azas keadilan sosial, pembangunan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dengan menumbuhkan azas hidup sederhana dan wajar; bukan saja untuk mencapai masyarakat yang makmur, melainkan juga untuk mewujudkan masyarakat yang adil.
Kebijaksanaan ini harus diambil dalam rangka memecahkan ketidak-selarasan di dalam masyarakat karena adanya selapisan kecil masyarakat dengan kedudukan ekonomi yang sangat kuat dan menguasai sebagian terbesar kehidupan ekonomi nasional, sedang di lain pihak bagian terbesar dari masyarakat berada dalam keadaan ekonomi yang lemah dan belum pernah dapat menjalankan peranannya yang besar dalam kegiatan perekonomian nasional.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
S8445
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Zahra Karim
"Sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara tertulis ketentuan Jaminan Fiducia, meskipun lembaga jaminan ini telah diakui di Indonesia melalui Putusan Yurisprudensi tanggal 18 Agustus 1932. Pengaturan Fiducia melalui Hukum tidak tertulis dirasakan kurang menjamin kepastian hukum, sebab hukum sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga perlu sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis selain untuk lebih menjamin kepastian hukum juga dalam rangka pembinaan hukum nasional. Dalam hal ini Hukum Perdata terutama mengenai lembaga jaminan memandang penting pembagian benda bergerak dan tidak bergerak, sebab atas dasar pembedaan tersebut ditentukan jenis lembaga jaminan yang dapat dipasang untuk kredit yang diberikan, hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 dalam perkara Loding Siang melawan BI yang menetapkan hanya benda-benda bergerak yang dapat difiduciakan sedangkan benda-benda tidak bergerak tidak dapat dipakai sebagai jaminan fiducia. Fiducia sebagai lembaga jaminan yang tumbuh dan berkembang dalam praktek sangat sesuai dengan azas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya kepada setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR no IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tertanam dalam rangka pemberian KIK/KMKP kepada golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil. Peranan Fiducia di sini merupakan jaminan yang memperhatikan kepentingan usaha dari pencari kredit. Fiducia dirasakan dapat mengatasi kekurangan kekurangan yang ada pada lembaga jaminan gadai yang diatior dalam hukum tertulis, dan selama belum ada ketentuan tertulis yang mengaturnya peranan yurisprudensi sangat penting untuk mengadakan penyesuaian antara hukum tertulis dan kebutuhan hukum masyarakat dalam bidang hukum jaminan. Hanya dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dirasakan ada dualisme dalam penanganan nya, yakni oleh lembaga PUPN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 49 Prp tahun 1960 dan Pengadilan Negeri. Dalam hal demikian tentunya timbul sengketa yurisdictie yang ternyata dari Putusan perkara Perdata Nomor 96/Perd/1977/PN Medan yang menyimpulkan tidak ada koordinasi dan komunikasi antara PUPN dan Pengadilan Negeri."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Komariah Lalo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchtar Mandala
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1985
S17437
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Montolalu, Lolita S.
"ABSTRAK
Kredit Inuestasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah merupakan salah satu kebijaksanaan Pemerintah yang dimaksudkan untuk raencapai tujuan jalur keempat dan kelima dari delapan jalur pemerataan yang tercakup didalam Pelita Ketiga, yaitu pemerataan kesempatan kerja dan keserapatan berusaha. Bank Bumi Daya merupakan salah satu bank pelaksana dari KIK dan KMKP.
Telaah hukum terutaraa dari Hukum Perjanjian terhadap hal ini, dapat raengungkapkan beberapa masalah yang msnyangkut perjanjian kre-dit itu sendiri. Untuk mendapatkan data sehubungan dengan masalah tersebut, dipergunakan metoda pehelitiah kepustakaan maupun lapangan yang terbatas pada wawancara."
Depok: Universitas Indonesia, 1984
S19754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>