Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109524 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bambang Yuniarto
"Hukum Perjanjian yang menganut sistem terbuka dan bersifat konsensuil memperbolehkan kepada setiap orang untuk mengadakan perjanjian apa saja, asal tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Ketertiban umum. Hal ini memang sanyat diinginkan dalam lalu lintas dunia usaha apalagi dunia perdagangan yang semakin mengingin kan segi praktisnya dalam membuat dan melaksanakan transaksi-transaksinya. Keadaan ini dimanfaatkan benar oleh PT. Pumar Cold dalam melakukan jual-beli kapal-kapalnya.
PT. Pumar Cold suatu badan hukum swasta yang bergerak di bidang usaha penangkapan dan pengawetan ikan segar dari laut telah melakukan serangkaian jual-beli atas kapal-kapal penangkap ikannya yang sudah tidak diperbolehkan beroperasi lagi berdasarkan KEPPRES nomor 39 tahun 1980. Pelaksanaan jual-beli ini dilakukan dengan suatu perjanjian jual-beli kapal yang dibuat di bauah tangan, yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada konsepsi Hukum Adat yang menurutnya lebih praktis, sederhana dan mudah pelaksanaannya. Dasar dari pemilihan konsepsi jual-beli tersebut adalah karena adanya sistem terbuka dalam Hukum Perjanjian tadi dimana setiap orany boleh mengadakan perjanjian yang berisikan apa saja, yang penting tidak melanggar Undang-undang dan ketertiban umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Finna Rizqina
"Aspek-aspek hukum dari kapal niaga sebagai alat pengangkutan meliputi perjanjian-perjanjian atau kontrak antara pihak yang satu dengan lainnya. Salah satu bentuk perjanjian adalah perjanjian carter kapal niaga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan meneliti draft perjanjian carter kapal container dan dengan menggunakan metode lapangan yaitu melakukan wawancara dengan pihak PT X Tbk dan pihak-pihak yang terkait.
Penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimanakah hak dan kewajiban pencarter dan tercarter dalam perjanjian carter kapal container pada PT X Tbk; bagaimanakah cara penyelesaian masalah yang terjadi dalam perjanjian carter kapal container pada PT X Tbk. Inti dari kewajiban pemilik kapal (tercarter) adalah untuk membuat kapal layak laut dan memperlengkapinya dengan alat perlengkapan yang baik. Sedangkan yang menjadi haknya adalah mendapatkan pembayaran uang carter. Kewajiban pencarter adalah membayar sejumlah uang carter, dan pencarter berhak untuk menggunakan seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut container.
Masalah seaworthiness kapal sangat berkaitan erat dengan kepentingan pencarter untuk menjaga keselamatan muatan yang diangkutnya. Apabila pemilik kapal lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membuat kapal layak laut, maka pencarter berhak atas sejumlah ganti kerugian akibat dari keadaan kapal yang tidak layak laut. Salah satu penyebab keterlambatan pencarter untuk melakukan redelivery kapal di pelabuhan yang telah disepakati dalam perjanjian adalah keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini mengakibatkan pencarter maupun pemilik kapal tidak dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian.
Kedua permasalahan ini diselesaikan oleh pencarter dan pemilik kapal dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dalam rangka untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak terdapat juga kata sepakat maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Zippora BML
"Tujuan Pembangunan nasional di negara kita adalah untuk mencapai kesejateraan rakyat secara adil dan merata. Tolak ukur kesejateraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan pokok manusia yaitu sandang/ pangan dan papan. Maka dari itu rakyat Indonesia sangat memnutuhan pembangunan perumahan sebagai sarana tempat tinggal. Mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah dilain pihak tanah yang tersedia terbatas, maka pemerintah memikirkan jalan untuk memecahkan permasalahan tersebut yaitu dengan pembangunan secara bertingkat yang kita kenal dengan rumah susun. Mengingat pembangunan rumah susun memakan biaya yang sangat besar dan waktu yang lama dikarenakan prosedur yang berbelit-belit, maka pihak perusahaan perumahan dan pemukiman menganggap perlu mengadakan suatu upaya pengikatan untuk melakukan jual beli satuan rumah susun dikemudian dengan mengutip pembayaran terlebih dahulu. Hal ini dilakukan semata-mata untuk alasan ekonomis. Berdasarkan studi kepustakaan dan penelian lapangan, penulis berusaha untuk menelaah keberadaan serta kekuatan mengikatnya perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun tersebut, dengan mengambil studi kasus salah satu satuan rumah susun yang ada di Daerah Ibu Kota jakarta yaitu Satuan Rumah Susun Jakarta Golf Village. Maksud penulisan ini adalah agar kita dapat melihat sampai sejauh mana perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun melindungi kepentingan pihak calon pembeli. Hal ini didukung dengan lahirnya Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20643
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arya Rangga Yogasati
"Transaksi jual beli dan sewa beli merupakan transaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat. Salah satu produk dari lembaga keuangan perbankan syariah adalah murabahah dan ijarah wa iqtina yaitu suatu perjanjian jual beli dan sewa beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pada akad murabahah dan ijarah wa iqtina, nasabah pada umumnya tidak mempunyai kemampuan finansial untuk mendapatkan barang yang dibutuhkannya sehingga bank disini berperan sebagai penyedia dana yang dibutuhkan nasabah untuk mendapatkan barang yang dibutuhkannya.
Pokok permasalahan pada tulisan ini adalah bagaimana aspek hukum hubungan para pihak dan praktek pelaksanaan yang terjadi dalam Perjanjian (akad) Jual Beli Kendaraan Dengan Prinsip Murabahah dan dalam Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Dengan Prinsip Ijarah Wa Iqtina di bank syariah. Pokok permasalahan yang lain adalah apakah perbedaan antara Perjanjian Jual Beli Kendaraan Dengan Prinsip Murabahah dan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Dengan Prinsip Ijarah Wa Iqtina.
Dilihat dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa aspek hukum hubungan para pihak antara bank dan nasabah yang mencakup hak dan kewajiban para pihak dalam akad jual beli dengan prinsip murabahah belum mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Selain itu, pada praktek perbankan syariah, akad ijarah wa iqtina antara bank syariah dan nasabah belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat kendala-kendala yang bersifat prinsipil seperti masalah mengenai transfer of title dalam akad pemindahan kepemilikan antara bank dengan supplier dan antara bank dengan nasabah dan masalah sistem teknologi yang belum sempurna.
Akad jual beli dengan prinsip murabahah dan akad sewa beli dengan prinsip ijarah wa iqtina pada bank syariah memiliki persamaan dan perbedaan yang mendasar seperti mengenai syarat sah objek akad, proses perpindahan hak milik, resiko atas barang, ijab dan kabul, dan lain-lain. Penulis menyarankan agar dibuat suatu undang-undang perbankan syariah yang mengakomodir prinsipprinsip syariah dan mengatur mengenai pembuatan klausula baku dalam transaksi perdagangan antara bank dan nasabah sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21138
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nidya R. Kalangie
"Penandatanganan perjanjian TRIPS telah menarik Indonesia untuk segera melakukan pembenahan di segala bidang Hak Milik lntelektual. Hak Cipta adalah satu bagian Hak Milik Intektual yang undang-undangnya telah dilakukan pembaharuan, yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 12 Tahun 1997. Penambahan ketentuan tentang Hak-hak yang Berdampingan dengan Hak Cipta atau Neighbouring Right adalah salah satu tuntutan TRIPS yang harus dipenuhi. Bertitik tolak dari sini, penulis melakukan tinjauan yuridis sehubungan dengan adanya suatu perjanjian di bidang Industri Musik dengan judul "Perjanjian Jual Beli Master Rekaman Suara". Perjanjian yang melibatkan pihak-pihak Produser Rekaman Suara dan Artis (sebagai pemegang Neighbouring Right) yang dihadapkan dengan Perusahaan Rekaman sekaligus Distributor ini, isinya adalah tentang pengalihan Hak atas Rekaman Suara dengan jual-beli. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, penulis menemukan permasalahan bahwa pengalihan Hak atas Rekaman Suara dalam Perjanjian Jual-beli Master Rekaman Suara yang dilakukan tidak bisa disamakan begitu saja dengan pengalihan hak pada perjanjian jual-beli yang bermaksud memiliki hak milik atau property menurut ketentuan umum HUkum Perdata. Untuk itu, sangat dibutuhkan pemahaman yang jelas tentang Hak Cipta terutama tentang Neighbouring Right supaya pembenahan kepastian hukum, Hak Cipta pada khususnya, dalam rangka memasuki era globalisasj, dapat tercapai karena proses sosialisasinya yang berhasil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20451
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ita Kuniasih
"PT (Persero) Indosat Tbk, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh Pemerintah, didirikan untuk membangun dan mengoperasikan seluruh jaringan kabel laut dan operator sambungan internasional di Jakarta dengan kode. SLI 001 dan OO8. Seiring dengan reformasi dari dal:m rangka mengatasi krisis keuangan negara maka pemerintah membuat program yang disusun dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2000 mengenai Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha dan daya saing BUMN maka dilakukan program restrukturisasi perusahaan BUMN. pada tahun 2002, PT (Persero) Indosat Tbk melakukan divestasi dalam 2 . (dua) tahap. Pada tahap I dilakukan dengan pola penempatan langsung melalui proses book building dan pada tahap II melalui proses penjualan kepada investor strategis. Proses disvestasi P.T. ( Persero ) Indosat Tbk menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat Pro dan kontra tersebut karena Indosat sebagai aset negara dan pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas pada PT. (Persero) Indosat Tbk menjual sahamnya sebesar 41, 94 kepada Singapore Technologies Telemedia (STT). Hal ini menimbulkan banyak protes dan demonstrasi dari berbagai kalangan dimasyarakat karena telah menimbulkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu untuk mengetahui seberapa besar kerugian yang diderita negara akibat proses divestasi tersebut maka perlu untuk mengkaji lebih lanjut Shar Purchase Agreement divestasi saham pemerintah pada PT. (Persero) ยท Indosat Tbk. Mengingat salah satu aspek penting dalam Penjualan saham tersebut adalah perjanjian dengan adanya perjanjian maka timbulah hak dan kewajiban yang mengikat kepada kedua belah pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21069
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mirna Karmila
"Kejujuran atau itikad baik adalah faktor yang sangat penting: dalam Hukum. Sebagai telah diketahui, tingkah laku dari anggota-anggota masyarakat sebagian diatur dalam peraturan hukum dan sebagian lagi diatur dalam suatu peraturan yang dibentuk atas persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan. Tidak ada hasil perbuatan manusia yang sempurna. Dan oleh karena peraturan-peraturan tersebut di atas hanya hasil buatan manusia saja, maka peraturan-peraturan itu pun tidak ada yang sempurna. Peraturan-peraturan tersebut hanya dapat meliputi keadaan-keadaan yang pada waktu terbentuknya peraturan- peraturan itu telah diketahui kemungkinannya. Baru kemudian ternyata ada keadaan-keadaan , yang seandainya dulu juga sudah diketahui kemungkinannya, tentu akan dimasukkan ke dalam lingkungan peraturan tersebut. Dalam hal keadaan-keadaan seperti inilah akan terlihat pentingnya faktor kejujuran dari pihak-pihak yang berkepentingan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20395
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Taty Herawaty Rivay
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pradjna Paramitasari
"ABSTRAK
Dalam perjanjian jual beli, kita mengenal perjanjian jual beli secara tunai dan secara angsuran. Khusus di dalam perjanjian jual beli komputer ini, lebih banyak dilakukan secara angsuran walaupun tidak disebutkan secara tegas di dalam kontrak.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan perjanjian jual beli dipergunakan Kitab Undang-undang Hukum perdata, pasal 1457 dan mengenai cara pembayarannya dipakai perjanjian tersendiri berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dengan demikian timbul persoalan mengenai 'kapan hak milik atas komputer tersebut berpindah kepada pembeli'
Dalam perjanjian jual beli komputer Cii Honeywell Bull ini disebutkan bahwa pembeli akan menjadi pemilik apabila telah mengangsur pembayaran sebesar 70% - 90% dari harga pembelian komputer tersebut, dan pembayarannya dapat dilakukan sebanyak tiga kali.
Apablla pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran tersebut di atas, maka penjual masih memegang hak milik atas komputer tersebut. Kalau kita perhatikan hal ini maka, bentuk perjanjian yang demikian lebih tepat dikatakan sebagai perjanjian 'sewa beli' karena hak milik belum berpindah kepada pembeli. Hal ini berbeda dengan prinsip dalam perjanjian jual beli dimana hak milik langsung berpindah kepada pembeli walaupun harganya belum dibayar dan barang belum diserahkan.
Pengaturan perjanjian sewa beli ini tidak terdapat di dalam Kitab undang-undang Hukum Perdata, oleh karena itu prinsip-prinsip dalam perjanjian jual beli dipakai dalam perjanjian sewa beli ini karena perjanjian sewa beli merupakan perjanjian jual beli yang mempunyai ciri-ciri knusus dalam cara pembayarannya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>