Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141345 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Winny Antoinette
"ABSTRAK
POKOK PERMASALAHAN.
Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang didunia, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan ekonominya, dengan tujuan untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makumur, berlandaskan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu jalan yang ditempuh oleh Pemerintah adalah dengan mengaktifkan kemball pasar modal di Indonesia.
METODE PENELITIAN.
Dalam rangka penuLisan skripsi ini, telah digunakan metode penelitian, yaitu:
1. Penelitian kepustakaan:
Data - data dalam penyelesaian skripsi ini, penulis peroleh dari bahan - bahan seperti: buku - buku ilmiah yang ada hubungan dengan skripsi, karangan - karangan para ahli dalam bidang pasar modal, majalah - majalah bulanan pasar uang dan efek dan juga dari surat kabar.
2. Penelitian lapangan:
Dalam hal penelitian lapangan, penulis menghubungi kantor - kantor yang ada hubungannya dengan pasar modal antara lain Lembaga keuangan Bukan Bank yaitu P.T. Finconesia dan Gedung Bursa.
HAL - HAL YANG DITEMUKAN.
Suatu perusahaan yang akan go public, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah menentukan siapa yang dijadikannya sebagai Penjamin Emisi Efek-nya. Penjamin efek ini harus mutlak ada apabila suatu perusahaan akan go public, penjamin emisi efek ini peranannya sangat besar dari mulai menyiapkan emisi efek sampai saat penjualan saham di pasar perdana. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. nomor 696/KKK.011/1985 pasal 5 , bahwa tugas pokok penjamin emisi efek adalah menjamin penjualan seluruh efek yang di emisikan
dan wajib membeli sisa efek yang tidak terjual serta memberikan jasa - jasa pelayanan lainnya guna membantu Emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
Kerjasama antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek-nya harus dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Agreement). Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian khusus, karena disyaratkan harus dibuat tertulis, berbahasa Indonesia , dibuat dihadapan Notaris dan harus ditandatangani oleh Emiten dan Penjamin Emisi Efek-nya. Ada syarat - syarat
khusus yang diminta. Sedangkan dalam K.U.H. Perdata tidak ditentukan demikian, perjanjian boleh dibuat tertulis maupun dalam bentuk lisan, asalkan kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian telah ada. Jadi untuk Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini selain pasal 1320 K.U.H. Perdata harus ada, harus pula dibuat dalam bentuk tertulis. Jadi ini merupakan suatu syarat khusus sifatnya.
KESIMPULAN DAN SARAN - SARAN.
Setelah menguraikan perjanjian pada umumrya yang ada dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan perjanjian yang dibuat antara Emiten dan Penjamin Emisi Efeknya, maka dikemukakan kesimpulan dan saran -saran. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata yang dipergunakan saat ini adalah masih peninggalan dari zaman. Belanda dan sudah banyak pasal - pasalnya yang ketinggalan zaman. Sebab itulah sangat diharapkaun untuk waktu mendatang, disusun hukum yang sesuai dengan iklim kehidupan bangsa kita. Dan juga peraturan - peraturan mengenai pasar modal,hendaklah yang menunjang perkembangan dan kemajuan pasar modal, agar dapatlah pasar modal dimasa mendatang lehih maju dan dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya yaitu pemerataan pendapatan bagi seluruh rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1982
S10644
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23158
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Hakim
"Pasar modal sebagai wahana guna menghimpun dana bagi perusahaan dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional memang merupakan alternatif yang tepat. Pada awalnya kegiatan pasar modal baru diramaikan dengan sembilan perusahaan yang melakukan emisi. Namun dari waktu kewaktu kegiatan pasar modal menunjukkan kegairahan yang sangat menakjubkan. Hingga pertengahan bulan Maret 1995, kegiatan pasar modal telah diramaikan oleh 223 perusahaan yang mencatatkan efek untuk diperjualbelikan pada bursa efek Jakarta dengan total kapitalisasi mencapai 104 trilyun rupiah. Saat ini perusahaan kecil menengah telah dapat turut berkiprah pada bursa reguler yang mulai membenahi diri dengan pola otomatisasinya. Peranan pemodal asing juga membawa dinamika bagi kegiatan pasar modal. Go-public BOMN baik melalui bursa domestik, internasional maupun transnasional adalah juga dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN serta guna memprediksikan penjadwalan pembayaran hutang luar negeri. Pertumbuhan ekonomi yang mapan, stabilitas politik yang mantap adalah merupakan faktor pendukung berkembangnya pasar modal di Indonesia. Agar ada kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal, maka Undang-undang Pasar Modal yang saat ini sedang dibahas di DPR-RI memang sangat urgent kehadirannya."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setiadji Kusumo Amidjojo
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1980
S16518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sindhu Galba
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1991
306.461 SIN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Ranto P
"Tujuan dari pcncari keadilan atau penggugat dalam menempuh jalur hukum atau upaya hukum adalah salah satu dan lain agar kembalinya hak atau barang yang dipersengketakan. Dimana dengan tersedianya lembaga (peraturan perundang-undangan) yang ada, secara langsung akan memberikan jaminan kepada masyarakat dan pengusaha, bahwa hak-hak dan kepentingan mereka akan terjaga dan terlindungi oleh hukum yang ada.
Setelah rezim silih berganti, penegakan hukum Indonesia semakin terpuruk, suka atau tidak suka, keterpurukan hukum membawa dampak negatif terhadap sektor kehidupan lain, utamanya sektor perekonomian bangsa. Semaksimal apapun yang diupayakan dalam sektor ekonomi kita, sepanjang bangsa ini belum mampu menemukan solusi dan keluar dari keterpurukan hukumnya, maka upaya ini akan sia-sia belaka adanya.
Kondisi seperti ini sebenarnya bukan saja dikarenakan hakim (sebagai salah satu penegak hukum) yang menangani perkara tidak mempertimbangkan secara benar (ketidak cakapan para hakim) dalam membuat keputusan yang dibuatnya, atau sebab adanya permainan dalam putusannya, namun juga disebabkan tidak adanya suatu prosedur atau sistem yang jelas, yang dapat dijadikan pedoman untuk selanjutnya dipatuhi oleh setiap hakim disetiap tingkat peradilan termasuk juga Mahkamah Agung dalam melaksanakan suatu putusan pengadilan atau lebih dikenal dengan Eksekusi. Secara obyektif, eksekusi sering menjadi masalah yang rumit didalam pelaksanaannya, dimana seringnya suatu eksekusi (pelaksanaan putusan) dapat melibatkan tindakan pihak penguasa / pemerintah, baik itu untuk mendukung supaya terlaksananya ataupun menghambat terlaksananya suatu eksekusi.
Pelaksanaan putusan pengadilan adalah suatu penegakan hukum dan penegakan hukum yang baik akan melahirkan kepastian hukum yang akan menimbulkan rasa aman. Dimana dengan adanya kepastian hukum maka para investor lokal maupun asing tidak akan ragu dalam menanamkan investasinya di negara kita ini, karena selain jaminan rasa aman yang ada juga ada jaminan penegakan hukum.
Thesis ini, membahas beberapa putusan yang telah berkekuatan tetap. Dalam penulisan thesis ini, penulis menguraikan betapa pentingnya pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam mendukung kegiatan investasi di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36931
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23296
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>