Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 57359 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rita Gondorita Gondarita
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok Dalam kehidupan.ini kian hari kian bertambah masalah yang harus dihadapi yang dahulu belum terpikirkan dan kini muncul Salah satu adalah Asuransi yaitu dimana seseorang yang menanggung orang lain apabila. terjadi sesuatu terha dap yang dipertanggungkan dengan membayar premi dan peristiwa itu waktunya tak tentu. Perjanjian Asuransi itu dalam perundang-undangan kita terdapatnya di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi karena ia merupakan suatu perjanjian maka ia juga sama dengan perjanjian-perjanjian lainnya yaitu harus memenuhi syarat sebagaimana syarat suatu perjanjian yang terdapat dalam buku ke III Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu tentang perikatan. Jadi pada dasarnya suatu perjanjian Asuransi itu adalah sama dengan perJanjian-perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata, hanya karena ia menyangkut bidang dagang maka ia dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Dalam Asuransi yang menjadi masalah adalah polis Asuransi yaitu apakah polis itu suatu keharusan untuk terjadinya - Asuransi, ternyata polis itu,bukan sebagai syarat mutlak terjadinya Asuransi tetapi ia merupakan syarat pembuktian.
2. Metode Penelitian. Dalam membuat skripsi ini penulis mula-mula melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca literatur-literatur yang berhubungan dengan Asuransi ini, kemudian baru penulis melakukan penelitian lapangan yaitu dalam hal ini penulis melakukannya di Periscope Insurance Comp. Ltd.
3. Penemuan—Penemuan. Setelah mengadakan penelitian mengenai Asuransi maka penulis mendapatkan : a. Bahwa polis yang seharusnya dibuat oleh kedua belah pi hak, tetapi kenyataannya bahwa polis itu telah ada di buat oleh pihak penanggungan pihak tertanggung tidak dapat membuat suatu perubahanpun atasnya karena pada dasarnya para tertanggung tersebut membutuhkannya. b. Dilain pihak sering terjadi bahwa perjanjian yang telah dituangkan dalam polis tersebut tidak dilaksanakan semestinya, misalnya dalam polis maupun undang-undang kita ditekankan bahwa yang terpenting adalah pembayaran premi oleh tertanggung maka. sahlah Asuransi itu adanya, tetapi dalam kenyataannya pembayaran premi oleh tertanggung itu bisa juga diperjanjikan lain dari polis yaitu. dengan membayar secara Cicilan uang preminya dan apabila terjadi peristiwa yang tak tentu maka si tertanggung harus melunasi dahulu uang premi tersebut baru penanggung akan menyelesaikan uang asuransinya. Jadi disini terjadi perjanjian lain daripada yang ada dalam polis.
4. Kesimpulan Dan Saran. 1 Bahwa pada dasarnya semua syarat. Asuransi itu adalah sama dengan perjanjian-perjanjian lain, hanya karena ia khusus dalam bidang perdagangan maka ia diletakkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sedangkan dasar-dasarnya adalah perdata. Asuransi ini dalam kehidupan kita sekarang ini terutama - dalam arus perdagangan ini sangat banyak diperlukan, Juga dalam hal Asuransi Jiwa dimana, seorang buruh , dalam menjalankan pekerjaannya yang berbahaya akan merasa lebih terjanjian dan manusiawi sifatnya apabila jiwa mereka dipertanggungkan dan ini sesuai dengan jiwa Perburuhan Pancasila. Oleh karena itu disarankah agar. pemerintah mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk mengasuransikan pegawainya terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempertaruhkan jiwa manusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niko Indra Sakti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20468
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
"Indonesia merupakan suatu rangkaian kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau yang besar dan kecil di mana letak geografisnya yang sangat menguntungkan dan memiliki sumber-sumber alam hayati dan non hayati yang terdapat di atas permukaan bumi, sumber daya manusia, serta sumber-sumber daya buatan. Sumber daya alam dan buatan dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata yang merupakan modal bagi pengembang kepariwisataan di Indonesia.
Modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang di tujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakvat dan mempererat persahabatan antar bangsa. yang dalam mewujudkannya diperlukan adanya peran serta baik dari Pemerintah maupun dari pihak Swasta. Dalam mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Tahun Kunjungan Wisata 1991 (Visit Indonesia Year 1991) dan Tahun Kunjungan Asean 1992 (Visit Asean Year 1992) yang merupakan program bersama antara negara-negara Asean dalam menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Suksesnya penyelenggaraan Visit Indonesia Year 1991 dan Visit ASEAN Year 1992 tidak lepas dari peran serta Pemerintah, Masyarakat dan Badan Usaha. Suksesnya program Pemerintah salah satunya adalah adanya rasa aman dan nyaman. bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. 16/U/II/1988 tanggal 25 Februari 1988 maka diadakan perjanjian kerjasama antara Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) dalam peninqkatan pelayanan kepada wisatawan dimana PT. Asuransi Jasa Indonesia menyediakan suatu plan asuransi dan mempublikasikan kepada masyarakat dan AS ITA harus mengupayakan agar seluruh Perusahaan Perjalanan anggota ASITA mempergunakan Asuransi Wis atawan sebegai satu-satunya plan dalam memberi perlindungan bagi diri dan kepentingan wisatawan. Adanya perjanjian kerjasama ini merupakan bukti nyata peran serta pihak swasta dalam menunjang suksesnya program Pemerintah di bidang Pariwisata.
Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini maka diadakan perjanjian asuransi bagi wistawan antara Perusahaan Perjalanan anggota ASITA dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia. Asuransi Wisatawan adalah perjanjian antara Perusahaan Perjalanan dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia yang mempertanggungkan diri dan kepentingan wisatawan yang mengadakan perjalanan baik di dalam dan keluar wilayah Indonesia melalu seluruh Perusahaan Perjalanan yang tergabung dalam ASITA. Asuransi Wisatawan merupakan bukti perkembangan dalam dunia hukum perasuransian pada umumnya dan merupakan perkembangan dari bentuk-bentuk asuransi yang sudah ada pada khususnya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memilih judul Aspek. Hukum Perjanjian Asuransi Perjalanan Bagi Wisatawan didalam penyusunan skripsinya.
Hal-hal yang akan dibahas antara lain mengenai apakah perjanjian asuransi bagi wisatawan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian pada umumnya sehingga perjanjian ini sah dan mengikat apakah asuransi ini sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata sampai sejauh mana perlindungan dan ganti kerugian yang di berikan terhadap wisatawan apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak bagaimanakah penyelesaiannya jika terjadi persengketaan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi wisatawan baik antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Perusahaan Perjalanan maupun antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Wisatawan yang berada dalam penqurusan Perusahaan Perjalanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Managara
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1986
346.02 SUB a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1992
346.02 SUB a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
346.02 SUB a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1980
346.02 SUB a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1988
346.022 SUB a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Roswitha Moelia
"ABSTRAK
Berbagai macam promosi yang dilakukan oleh Pemerintah baik didalam, maupun di luar negeri telah mendorong arus wisatawan asing maupun domestik untuk mendatangi daerah daerah wisata di Indonesia. Hal ini telah menjadikan pariwisata berkembang dengan pesat, sehingga Pemerintah mengharapkan pĂ riwisata sebagai industri dapat dijadikan salah satu sumber bagi pemasukan devise negara. Salah satu unaur dari industri pariwisata adalah usaha perhotelan. Skripsi ini membahas mengenal perjanjian yang terbit antara pihak tamu hotel (hotel patron) dengan pihak pimpinan atau pengelola hotel (hotel--operator), untuk akhirnya dapat diketahui apakah sebenarnya bentuk perjanjiannya. Perjanjian sewa kamar hotel ini termasuk dalam perjanjjan sewa-menyewa, sehingga asas-asas dan pengertian-pengertian hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya berlaku bagi hubungan hukum yang dibuat oleh pare pihak. Hal mi diaebabkan oleh karena Buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka dan asas kebebasan berkontrak. Subyek hukum adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing. Obyek perjanjlan ini adalah kamar hotel dan segala jasa lainnya yang diberikan kepada al penyewa atau dasar suatu perJanjian sewa. Usaha di bidang perhotelan harus berbentuk badan hukum Indonesia, sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Bentuk perjanjian sewa kamar hotel memang secara tertulis, namun berbeda dengan perjanjian lainnya, karena hanya pihak penyewa yang menanda-tangani perjanjian tersebut. Pihak yang menyewakan telah menyiapkan dan membuat bentuk perjanjian tersebut, oleh karena itu dianggap menyetujui halnya, sehingga tidak perlu menanda-tanganinya lagi. Didalam perjanjian sewa kamar hotel ditemukan lagi suatu perjanjian lainnya yaitu perjanjian pemberian kredit pada aaat pembayaran harga aewa. Tidak ditemukan hambatan yang berarti didalam perjanjian sewa kamar hotel, kecuali tidak adanya klausula yang mengatur apabila terjadi wanprestasi. Apakah pihak hotel berhak menahan barang milik tamu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>