Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167623 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Tony A.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setiyo Hadi Subroto
"ABSTRAK
Pembangunan gedung-gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis Maksud dari pemilik gedung-gedung tersebut misalnya gedung tersebut dimaksudkan Untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran. Dengan kemampuan masing-masing pemilik gedung tersebut, dibuat suatu daya tarik agar: calon-calon penyewa tertarik untuk menempati salah satu ruangan gedungnya dengan perjanjian sewa-menyewa Dibangunnya gedung-gedung perkantoran ini adalah merupakan tuntutan jaman dengan perkembangan ekonomi dunia Hal ini menunjukkan kepada kita akan betapa pentingnya ruangan kantor bagi suatu perseroan - atau yayasan. Dengan pertimbangan efisiensi waktu maupun biaya, - mereka lebih baik memilih menyewa saja suatu ruangan kantor yang - yang memang akan disewakan. Bertitik tolak dari masalah telah ditemukan beberapa masalah yang perlu dibahas Sewa menyewa ruangan perkantoran adalah termasuk materi dalam ilmu hukum khususnya hukum perdata dalan kaitannya dengan hukum Perjanjian. Sewa menyewa ruangan perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Namun demikian sebagai orang yang menekuni dibidang hukum, haruslah diketahui hukum manakah - yang akan mengaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak-pihak atau unsur unsur asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa - menyewa ruangan kentor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah Hukum Perdata Internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antje Tamawiny
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silondae, Arus Akbar
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok. Pembangunan ekonomi negara kita yang begitu pesat dalam dua dekade terakhir ini menimbulkan banyak segi yang perlu dilakukan penataan dan pengaturan agar jangan menimbulkan hal - yang tidak kita ingini, salah satu hal yang sangat menonjol adalah bertambahnya jumlah perkantoran baik dengan meluasnya suatu perusahaan ataupun didirikannya suatu perusahaan baru. pembangunan gedung gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis. Maksud dari pemilik gedung gedung tersebut dimaksudkan untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran Dari segi hukum perdata, maka masalah perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran morupakan salah satu bidang hukum per janjian yang mempunyai sifat terbuka sewa menyewa ruang perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata , namun demikian sebagai orang yang mer nekuni bidang hukum, haruslah diketahui hukum mana yang akan ngaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak pihak atau unsur - asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa menyewa ruang kantor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah hukum perdata Internasional. 2. Methods Penelitian. Sebagaimana yang diharuslcan dalam melakukan pcnulisanilmiah, maka skripsi inipun didukung oleh data sebagai bahan pe nyusunannya yang diperoleh dengan cara ; 1, Studi Dokumen, yaitu studi bahan pustaka, dimana data yang diambil dari bahan bahan sekunder terdiri dari buku - buku, terbitan - terbitan, karangan ilmiah, catatan catatan kuliah dan sebagainyao 2o Wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan pejabat pejabat yang terlibat langsung - dalam hubungan sewa menyewa ruangan perkantoran di- Gedung Patra, sehingga data yang didapat merupakan data primoro 3. Hal hal yang ditentukan 1. Hubungan sewa inenyevja ruangan perkantoran tidak diatur secara khusus dalam KUHPedata., Sebagai konsekwensinya hukum yang dipakai sebagai hukum dalam sewa menyewa ruang perkantoran ini adalah hukum yang dipilih atau hukum yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam buku ke III KUHPedata Apabila. ada hal hal yang memang tidak diatur dalam perjanjian tersebut maka akan dipakai peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun kebiasaan setempat. 2, dari kenyataan didalam praktek, nyata bahwa ruangan perkantoran ini dikwalifisir juga Bebagai benda, sehingga dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pasal 1548 KUHPerdata. bahwa yang dapat disewakan - haruslah suatu benda 3= Apabila terjadi suatu perselisian maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, bila tidak terselesaikan maka akan diserahkan pada Pengadi lan Negeri Jakarta Selatan, 4. Kesimpulan. Akhirnya perlu pula dikeinukakan, bahwa meakipun pengaturan sewa menyewa ruangan ini diserahkan kepada para pihak yang mengadakan perjanjinn, namun ternyata bahwa para pihak tetap menggunakan KUHPerdata sebagai podoman dalam menentukan hak hak dan kewajiban kewajiban mereka"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuapattinaja, Fenny
"ABSTRAK
I. MASALAH POKOK. Pada saat ini Jakarta sebagai kota Metropolitan telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat kita lihat dari bermunculannya gedung - gedung pencakar langit. Dengan lajunya perekonomian maka hal itu memberi dampak bagi pertiunbuhan gedung - gedung bertingkat. Gedung - gedung bertingkat dengan segera tumbuh bagai jamur di Jakarta sejak tahun tujuh puluhan. Dan gedung - gedung pencakar langit yang dipakai sebagai lokasi perkantoran segera tumbuh dengan pesat dan nampak nya memberi ladang emas bagi banyak pengusaha kelas tinggi Tapi ada juga gedung yang dibangun iianya terdiri dari tiga atau erapat lantai saja. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada para penyewa yang baru berkembang untuk dapat mempergunakan atau menyewa ruangan di gedung yang sederhana dengan tarif atau harga sewa yang tidak terlalu tinggi. Misalnya seperti gedung Sangga Buana yang menjadi bahan 1 Skripsi kami. II. METODE PENELITIAN. sebagaimana telah diketahui, maka didalam penelitian lazimnya dikenal paling sedikit tiga jenis alat pe ngumpul data, yaitu studi dokumen. atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi dan wawanigara atau interview. 1) Dalam hubungannya dengan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan ketiga jenis alat pengumpul data tersebut; III. HAL - HAL YANG DITEMUKAN. Bahwa dalam perjanjian sewa kantor di. Gedung Sangga Buana, jika pihak penyewa ingin memperpanjang masa sewanya maka tiga bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir pihak penyewa harus memberitahukan kepada pi - hak yang menyewakan bahwa pihak penyewa akan memperpanjang sewa. Jika pihak yang menyewakan menyetujui, maka dalam hal ini tidak diberikan surat perjanjian sewa; kantor lagi, karena sudah diberitahukan secara lisan oleh pihak penyewa dan telah disetujui oleh pihak yang menyewakan. Dengan. kata lain telah ada/terjadi kata sepakat antara kedua belah pihak. Dan jika ada hal - hal yang baru maka pihak yang menyewakan akan memberitahukan kepada pihak penyewa. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Annasiar
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Skripsi Pembangunan ekonomi negara kita yang begitu pesat dalam dua dekade terakhir menimbulkan banyak segi yang perlu dilakukan penataan dan pengaturan agar jangan menimbulkan hal yang tidak kita ingini. Salah satu hal yang sangat menonjol adalah bertambahnya jumlah perkantoran baik dengan meluasnya suatu perusahaan ataupun didirikannya suatu perusahaan baru. Tentu saja hal ini memerlukan pengaturan karena problema kependudukan di Jakarta juga sangat mendesak, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kesemerawut- an apabila pemukiman penduduk bercampur menjadi satu dengan perkantoran. untuk mencegah kesemerawutan lalu lintas maupun pemukiman ini diperlukan pengaturan bagi peruntukkan gedung perkantoran. Dalam hal ini gedung perkantoran merupakan suatu bisnis baru yang mernerlukan investasi yang bukan sedikit. Dari segi hukum perdata, maka masalah perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran merupakan salah satu bidang hukum perjanjian yang mempunyai sifat terbuka. Dalam praktek para pihak menetapkan hak dan kewajiban masing-masing dalam naskah penjanjian tertulis yang dibuat dalam bentuk akte di bawah tangan. Karena banyaknya perusahaan yang menjalin kerja sama dengan pihak asing ataupun merupakan agen atau anak perusahaan multi nasional, maka naskah perjanjian banyak yang dibuat dalam bahasa Inggris. Penelaahan perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran akan meliputi obyek perjanjian itu sendiri, karena eksistensinya sebagal benda yang dipersewakan, lalu mengenai subyeknya dan juga mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak. Selain itu juga perlu diperhatikan masalah penyele saian perselisihan dan aspek yang mungkin timbul karena adanya perbedaan stelsel hukum antara pihak yang mengadakan perjanjian. Hal ini memungkinkan pembahasan masalah Hukum Perdata Internasional dalam skripsi ini. Metode Riset. Sebagaimana yang diharuskan dalam melakukan penuli san ilmiah, terdapat dua hal yang dilakukan penulis Untuk memperoleh data untuk keperluan skripsi ini yaitu 1. Studi literatur, dengan mengumpulkan, mempelajari serta mengambil intisari dari semua literatur yang berkaitan dengan topik skripsi ini. 2. Pengumpulan data lapangan, dengan melakukan penelitian langsung pada obyek, mengadakan pengamatan fisik maupun dokumentasi yang diperlukan serta mewawancarai manusia yang terlibat langsung dengan masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran di Gedung Ratu Plaza. Hal-Hal Yang Ditemukan. Dalam kenyataan penulis tidak menemukan suatu pengaturan yang secara khusus menyangkut langsung masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran, sehingga penulis hanya dapat mengklasifikasikan ruangan perkantoran ini sebagai suatu benda, padahal sudah saatnya kita melakukan penyempurnaan peraturan yang sudah sangat kita butuhkan saat ini. Dalam hal penetapan standard penulis juga tidak menemukan suatu ketentuanpun yang mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu ruangan perkanto ran Kesimpulan. Dalam penulisan skripsi ini penulis berkesimpulan bahwa dalam masalah perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran ini diperlukan adanya usaha-usaha untuk menyempurnakan ketentuan yang telah ada serta perlu pula ditetapkan suatu standard ruangan perkantoran yang memenuhi syarat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astried Widyakartika
"Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak
yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu
waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh
pihak tersebut belakangan ini disanggupi pembayarannya.
Pengaturan mengenai perjanjian sewa menyewa terdapat dalam
KUHPerdata Buku III, Bab VII, pasal 1547 – 1600. Keduabelah
pihak yang terlibat dalam perjanjian dan telah menyetujui
isi dari perjanjian akan terikat untuk melaksanakan isi
dari perjanjian. Para Pihak tersebut harus tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam klausul
perjanjian. Mengenai hal-hal lain yang tidak diatur dalam
klausul perjanjian, maka para pihak harus mentaati
ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata. Maksud pemilik
gedung yang menyewakan ruangan kepada pihak lain, selain
untuk menambah pemasukan bagi perusahaannya, juga agar
ruangan itu dapat digunakan seefisien mungkin. Sedangkan
alasan penyewa untuk menyewa ruangan kantor di Gedung
Sarinah Thamrin, Jakarta adalah agar mudah dijangkau oleh
para karyawan, tersedianya sarana dan prasarana yang
lengkap digedung tersebut, dan juga karena tempat strategis
untuk kelangsungan bisnis masing-masing perusahaan.
Perjanjian sewa menyewa ruangan antara PT Adhi Karya dengan
PT. Puriloka Asri ini merupakan suatu perjanjian sewa
menyewa yang biasa yang dilakukan oleh penyewa lainnya,
dimana judul dari perjanjian tersebut adalah Perjanjian
Sewa Menyewa Ruang Perkantoran Gedung Sarinah. Namun sejauh
perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian
menurut pasal 1320 KUHPerdata, dan dalam perjanjian ini
tidaklah menjadi masalah karena adanya sistem terbuka dan
asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam 1338
KUHPerdata, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan."
Depok: [Universitas Indonesia;, ], 2007
S22225
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwiek Widhi Astuti
"Untuk dapat menyusun dan menyelesaikan karya tulis ini, penulis mencoba mengadakan suatu penelitian dengan mempergunakan methode kepustakaan dan methode penelitian lapangan. Dimana dari kedua methode tersebut penulis memperoleh data-data yang penulis perlukan. Dan sebagai penunjang dalam penelitian dan pembahasan permasalahannya, penulis mengambil obyek perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran yang terjadi di Gedung Bank Bumi Daya Plaza.
Perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran ini timbul sejalan dengan lajunya pembangunan dewasa ini, dimana kemudian dirasakan perlunya tempat atau ruangan yang dapat digunakan untuk tempat usaha. Sejalan dengan kebutuhan akan tempat untuk usaha itu, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. Bd. 3/24/19/1972, tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Untuk Kantor Atau Tempat Usaha.
Faktor-faktor inilah yang kemudian mendorong pengusaha-pengusaha yang bergerak dalam.bidang sewa menyewa ruangan perkantoran menjadi berkembang. Dimana kemudian didalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut pada dasarnya dilandasi oleh hukum perjanjian pada uraumhya dan perjanjian sewa menyewa pada khususnya. Sedangkan untuk hal-hal yang lainnya sesuai dengan asas kebebasan berkontrak didalam hukum perjanjian kita, diatur sendiri oleh para pihak secara bersama-sama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herdina Yasin
"Sejalan dengan pesatnya pembangunan di Jakarta diantaranya pembangunan gedung-gedung perkantoran maka berarti perkembangan dan peluang ekonomi makin luas, karena salah satu tujuan dengan dibangunnya gedung perKantoran itu adalah untuk menambah income bagi pemilik gedung tersebut yaitu dengan cara menyewakannya kepada orang lain sedangkan maksud penyewa menyewa ruangan di gedung perkantoran diantaranya adalah lokasi yang strategis, mudah di jangkau dan prasarana dan sarana yang lengkap dan baik. Dalam hal terjadinya sewa menyewa itu maka akan timbul suatu perjanjian sewa menyewa yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberiKan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku ketiga, bab ketujuh pasal 1548 sampai dengan pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian, terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian tetapi kadang pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat tidak dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan karena mungkin saja salah satu pihak melakukan wanprestasi, dalam terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruangan di gedung perkantoran PT. Ravindo Bangun Persada ini pihak Pemilik lebih memilih penyelesaian secara musyawarah kepada Penyewa yang melakukan wanprestasi, penyelesaian dimuka Pengadilan adalah pilihan terakhir bagi Pemilik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20964
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Suyitno
"ABSTRAK
Dengan munculnya ruang perkantoran sebagai obyek ekonomi, maka ruang perkantoran tersebut telah pula muncul Sebagai obyek hukum, terutama dalam bidang hukum perikatan. Hal baru selalu menarik untuk dibicarakan. Azas kebebasan berkontrak atau azas terbuka dari buku ke tiga KUHPer memberikan kebebasan kepada para pihak untuk niengatur perjanjiannya sendiri, dengan catatan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh melanggar kesusilaan, ketertiban umum, kaedah-kaedah super meirtaksa dan tidak pula menjelma menjadi suatu penyelundupan hukum. Demikian pula dengan "sewa menyewa ruang perkantoran" yang merupakan hal yang boleh disebut baru dalam lalu untas hukum, tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Karena itu dalam hal ini para pihak membuat ketentuan-ketentuannya sendiri PT. Graha Purna Yudha telah membuat standart lease agreement yang cukup lengkap, sehingga menarik untuk ditarik dalam suatu obyek pembahasan. Selain perjanjian yang dibuat oleh para pihak, azas azas KUHPer dan hukum kebiasaan, maka undang-undang pokok perumahan juga mengatur tentang sewa menyewa ruang perkantoran. Huhungan sewa menyewa ruang perkantoran yang sering juga dilakukan antara warga negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing/perwakilan asing merupakan hubungan hukum yang diatur oleh hukum Perdata Internasional. Seperti lazimnya dalam hubungan hukum perdata Internasional, penyelesaian sengketa yang populer adalah dengan arbitrase."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>