Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69308 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tobing, Riama Rohana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Firmaini Soangkoepon
"ABSTRAK
Masalah Pokok. Adapun yang menjadi mesalah pokok dalam skripsi ini adalah mengenai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Misalnya, apakah negara atau penguasa dapat melakukan perbuatan melanggar hukum, dapatkah negara atau penguasa dipertanggung-jawabkan atas perbuatan rnelanggar hukum tersebut dan sejeuh mana pertenggungan-jawab penguasa tersebut Jika kita tinjau dari yurisprudensi di negeri Belanda mengenai perbuatan melanggar hukum, dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa negara atau penguasa dapat melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. Akan tetapi hal ini masih belum mantap karena dari yurisprudensi-yurisprudensi itu pula dapat kihat adanya ketidak-pastian hukum. Bagaimanakah perkembangan perbuatan. melanggar hukum oleh penguasa di negara kita sendiri Perkembangan yurisprudensi di negara Belande sudah pasti membawa pengaruh terhadap keputusan-kepu-tusan yang diambil oleh Mahkamah Agung di Indonesia karena Mahkamah Agung dalam membuat keputusan-keputusannya pada umumnya selalu berpedoman kepada arrest-arrest Hoge Raad di negeri Belanda. namun haruslah diakui dalam kenyataannya di Indonesia, perkembangan sekitar masalah perbuatan melanggar hukum tidaklah semaju seperti di Negeri Belanda. Dan. sebagaimana halnya di Negeri Belanda maka di Indonesia juga terdapat ketidakpastian hukum mengenai masa lah perbuaten melanggar hukuin oleh penguasa. Metode Riset. Dalam penulisan dan penyusunan skripsi ini metode yang kami gunakan adalah metode Library Research yakni dengan jalan mengumpulkan bahan-bahan literatur hukum yang erat hubungannya dengan masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan negara atau slat-slat perlengkapannya. Bahan-bahan yang kami kumpulkan dalam mern bahas masalah pokok tersebut antara lain dan perpustakaan-perpustakaan - hasil diskusi yang ada hubungannya dengan skripsi ini baik dengan teman-teman dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun teman-teman dan fakultas hukum lainnya. Literatur-literatur tentang perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yang dikutip dari koran-koran, majalah majalah dan sumber hukum lainnya catatan-catatan kuliah. Hal-hal yang ditemui dalam pembahasan skripsi 1. Negara atau penguasa dapat dlpersalahkan dan dipertanggung-jawabkan atas dasar perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. 2. Sejauh mana pertanggungan jawab negara atau penguasa atas perbuatan melanggar hukum yang d!lakukannya harus ditinjau dari perkembangan yunisprudensi yang ada. 3. Belum adanya suatu badan Peradilan yang benar-benar ditunjuk oleh undang-undang untuk memeniksa dan mengadili perkara-perkara gugatan ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. 4. Seringnya Pemenintah atau penguasa membenarkan tindakannya dengan mempergunakan alasan-alasan demi kepentingan umum yang kadang-kadang alasan tersebut kurang dapat diterima, dilihat dari kepentingan yang dijadikan alasan tersebut. Kesimpulan Negara atau penguasa dapat dipersalahkan dan di pertanggung-jawabkan atas dasar perbuatan melanggar hukum. Walaupun keputusan-keputusan yang ada dewasa ini sening berbeda atau tidak tetap untuk suatu perkara yang sama. Tentu saja keadaan ini membawa akibat seolah olah tidak ada kepastian hukum, dan tentu saja yang paling menderita kerugian adalah rakyat. Saran-saran Perlu diadakannya suatu teladan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi antara warga mesyarakat dan penguasa (negars) Perlu ditingkatkan kesadaran hukum dari rakyat, dalam arti terhadap kurangnya pengertian /pengetahuan rak3rat akan hukuni harus diatasi. Adanya kedudukan istimewa dan kebebasan bertindak dari Negara dalam melaksakan tugasnya, jangan sainpai menimbulkan dugaan dikala ngan rakyat, bahwa Negara tidak dapat dituntut atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya atsu oleh penguasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jaman Sanit
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmat Setiawan
Bandung: Binacipta, 1991
340.112 RAC t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Sumur, 1992
346 WIR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Elvina Maisyarah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianita M.
"Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan oleh· Akuntan Publik (Auditor) merupakan salah safu sumber informasi keuangan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut salah sehingga dapat menyesatkan dan merugikan para pengguna (user). Dalam melaksanakan tugasnya, selain berpedoman pada standar pemeriksaan serta memiliki tanggungjawab profesi, akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab hukum. Di Indonesia aturan hukum yang mengatur mengenai profesi akuntan publik telah ada, tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang· Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Sehingga dapat dikatakan belum ada suatu aturan yang khusus mengatur mengenai akuntan publik. Namun demikian, dipandang dari sudut hukum perdata, pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer dapat di gunakan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada auditor yang melakukan-kesalahan, sehingga auditor tersebut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan dengan demikian betanggungjawab untuk mengganti kerugian karena kesalahannya. Sebelum mengajukan gugatan kepada auditor, perlu diperhatikan apakah auditor tersebut bekerja sendiri atau atas nama Kantor Akuntan Publik (KAP), selain itu untuk auditor yang bekerja di KAP harus pula diperhatikan apakah ia sekutu dari KAP tersebut, atau hanya asisten yang bekerja di KAP tersebut. Auditor yang bekerja sendiri bertanggungjawab langsung atas kesalahan yang dibuatnya, sedangkan auditor yang bekerja di KAP, maka yang bertanggungjawab adalah KAP tempatnya bekerja, yang diwakili oleh para sekutu KAP. Pembuktian kesalahan auditor, tidak harus dibebankan kepada penggugat yang mungkin awam mengenai masalah akuntansi, tetapi hakim dapat membebankan kepada auditor untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah selanjutnya hakim dapat meminta saksi. ahli untuk memberikan penilaian terhadap pembuktian tersebut di dalam praktek di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik belum ada yang diselesaikan di pengadilan, hal ini disebabkan antara lain masyarakat kurang memahami tugas dan tanggung jawab auditor, adanya suatu anggapan bahwa penyelesaian suatu perkara di pengadilan hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, belum ada aturan hukum yang memadai yang secara khusus mengatur mengenai pelanggaran profesi akuntan pub1ik, kurangnya pengetahuan perangkat hukum mengenai profesi akuntan publik, adanya kecenderungan untuk menyelesaikan perkara secara intern di kalangan profesi akuntan publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Pramusinto Suroyo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Aryati
"Badan hukum sebagai salah satu subyek hukum yang dikenal didalam lapangan hukum perdata memiliki organ organ didalam melaksanakan hak dan kewajiban yang ada pada dirinya. Organ-organ tersebut bertindak atas nama dan mewakili kepentingan badan hukum tersebut dengan pihak lain. Didalam bertindak atas nama badan hukum dapat terjadi organ badan hukum itu melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak ketiga. Atas kerugian yang dideritanya itu, pihak ketiga dapat meminta ganti rugi kepada badan hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organnya berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Ungang Hukum Perdata. Pertanggungjawaban badan hukum adalah sama jika badan hukum itu sendiri yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini karena perbuatan organ atas nama badan hukum adalah dianggap sama dengan perbuatan badan hukum itu sendiri. Tanggung jawab badan hukum adalah terbatas terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum pada saat organ itu sedang melakukan perbuatan hukum atas nama badan hukum dimana ia memiliki wewenang untuk itu. Ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak ketiga dapat berupa uang, pengembalian dalam bentuk barang, keuntungan yang sekiranya dapat diperoleh jika tidak terjadi perbuatan melanggar hukum itu. Dalam menentukan besarnya ganti rugi yang dapat diberikan, hakim harus berpedoman pada asas ex aequo et bono."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20829
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>