Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 213365 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sutriadi Yahya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jin, Su Jang
"Tujuan penelitian ini adalah Tinjauan Hukum terhadap Ketentuan Perzinahan di Korea Selatan, Indonesia dan dalam bidang hukum Internasional. Tesis ini membahaskan norma hukum di dalam hukum Korea Selatan, Indonesia dan Hukum International tentang ketentuan Perzinahan di dalam hukum pidana dalam tiap pihak dan membuat perbandingan hukum. Dalam abad 21, banyak organanisasi internasional bergerak untuk menghapuskan hukum perzinahan dalam hukum pidana di setiap negara. Pengadilan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan baru saja memutus untuk menghapuskan ketentuan perzinahan dalam Hukum Pidana Korea Selatan karena ketentuan perzinahan membatasi hak-hak individu, ketentuan perzina tidak efektif dan kesadaran hukum dalam rakyat Korea Selatan telah berubah. Walaupun trend-trend dunia sekarang, masih ada beberapa negara yang masih mengatur ketentuan perzinahan dan menghukum yang melakukan perzinahan. Indonesia adalah salah satu negara yang masih mengatur ketentuan perzinahan dan menghukum yang melakukan perzinahan walaupun Indonesia bergabung ICCPR dan CEDAW. Tanpa memperhatikan kedaulatan setiap negara dan factor social bermacam-macam, Negara yang mengatur ketentuan perzinahan harus mematuhi hukum internasional. Hukum internasional dan setiap negara harus mencari solusi yang memuaskan kedua belah pihak.

This research aims to make a legal review to adultery law in South Korea, Indonesia and International law. The thesis discuses with legal principles of South Korea, Indonesia and International law regarding criminal nature of adultery along with legal histories of each party in this issue and make comparisons. In 21st century, a lot of international organization movements are made to abolish adultery provision within penal code. Recently, South Korean Constitutional Court decided to abolish adultery law provision within their penal code because the provision restricts individual rights, ineffectiveness of provision and change of legal awareness among South Koreans. Despite of current world trend, some countries still retain and execute punishment of adultery. Indonesia is one of the countries that retain and execute punishment of adultery despite of the fact that Indonesia is party of ICCPR and CEDAW. Regardless of state sovereignty and various social factors, countries that retain adultery provision need to respect the international law. Both international law and state party need to look for common ground that can satisfy both parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61599
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indriyanto Seno Adji
"Perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara formil ("wederwettelijk") telah mengalami pergeseran dan yang dianggap sebagai terobosan baru dalam hukum pidana, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara materiel yang meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga terjadi perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (wederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian perbuatan melawan hukum secara Iuas dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf (a) maupun Penjelasan Umumnya erat kaitannya antara penerapan ajaran perbuatan. melawan hukum materil dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materil dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatifnya sebagai alasan peniadaan pidana, dengan maksud untuk menghindari pelanggaran asas legalitas sekaligus dapat menghindari penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Permasalahannya adalah bagaimana terhadap perbuatan dengan tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela yang merugikan Masyarakat/ Negara dalam skala yang sangat besar, tetapi tidak terjangkau peraturan perundang-undangan tertulis? Apakah pelaku dapat berkeliaran secara bebas dengan berlindung dibalik assas Legalitas? Dengan disandarkan dari aspek/pendekatan sejarah pembentukan Undang-Undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif maka sepatutnyalah untuk mempertimbangkan penerapan fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan ketat serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi Masyarakat/Negara dibandingkan dengan keuntungan dan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bambang Dwipayana N
"Perkembangan teknologi yang sudah sangat maju sekarang ini mendorong manusia untuk mengalami perubahan dalam gaya hidup, pola pikir, dan juga cara bersikap tindak. Perubahan ini telah membawa kehidupan manusia menuju ke arah yang lebih baik, tetapi juga perubahan ini membawa sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan manusia. Dengan berkembang pesatnya teknologi yang ada, maka telah diciptakan berbagai macam mesin untuk memudahkan kehidupan manusia. Jaman telah berubah menjadi jaman industri dengan adanya revolusi industri. Namun semua ini diikuti juga oleh berbagai bahaya dan luka-luka yang dapat di alami oleh manusia dalam menggunakan teknologinya tersebut. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan selanjutnya untuk itulah asuransi diciptakan. Asuransi dalam era modern ini telah menjadi bagian hidup dati orang-orang yang ada di dunia, hal ini juga dilakukan oleh penduduk Indonesia yang sebagian besarnya merupakan muslim. Khususnya orang-orang yang mempunyai kepedulian atas dirinya dan juga atas keluarganya yang dapat ditinggalkan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah asuransi Jlwa konvensional ini dapat diterima oleh syariat Islam. Ternyata asuransi jiwa konvensional ini masih belum dapat diterima oleh Islam, karena masih bertentang dengan syariat Islam dengan adanya unsur riba yang terkandung dalam asuransi jiwa konvensional. Karena itu agar asuransi jiwa konvensional ini dapat diterima Islam pertama-tama haruslah diadakan beberapa perubahan seperti penghilangan sistim riba yang ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20995
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Faktor perlunya independensi kejaksaan, menurut penulis artikel ini, melatarbelakangi amandemen Undang-undang Kejaksaan yang berlaku saat ini. Pembahasan amandemen UU Kejaksaan juga dimaksudkan agar dapat dihindarkan benturan di antara Undang-undang Kepolisian dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Draft RUU Kejaksaan diharapkan dapat membawa lembaga kejaksaan menjadi independen di masa yang akan datang."
Hukum dan Pembangunan Vol. 31 No. 2 April-Juni 2001 : 130-142, 2001
HUPE-31-2-(Apr-Jun)2001-130
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
A. Mansyur Effendi
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988
341 MAN p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Pasar Modal mempunyai peran yang sangat vital dalam
pertumbuhan perekonomian suatu negara, kemudian dengan
semakin terintegrasinya pasar modal di dunia yang
mengakibatkan pasar modal Indonesia menuju globalisasi,
yang memberikan tantangan dan sekaligus kesempatan bagi
pasar modal Indonesia agar menjadi pasar yang menarik bagi
investor. Bentuk sikap dan tindak lanjut dari BAPEPAM
adalah dengan mempersiapkan rencana pendirian pasar modal
syariah yang akan menjadi mediator instrumen berbasis
syariah. Konsep pasar modal syariah yang direncanakan
BAPEPAM mempunyai pola investasi dan penanaman modal yang
mengikuti kaidah syariah Islam yaitu harus didasari pada
tiga hal penting : menghindari riba, resiko yang berlebihan
(maysir) dan ketidaktransparanan (gharar). Sejauh ini
instrumen yang berkembang adalah reksadana syariah, indeks
syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan melalui fatwa
dari DSN-MUI. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa
fatwa dari DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan yang mengikat
bagi pengguna instrumen tersebut oleh karena itu seharusnya
fatwa tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan
oleh BAPEPAM baik dengan mengeluarkan peraturan
yang menyatakan bahwa fatwa DSN-MUI berlaku mengikat bagi
pengguna instrumen syariah atau menuangkan fatwa tersebut
dalam peraturan. Selain itu masih terdapat beberapa
penyesuaian terhadap konsep pasar modal konvensional yang
berjalan saat ini. Seperti option, warrant dalam prinsip
syariah tidak diperbolehkan diperdagangkan karena tidak
terdapat underlying assetnya selain itu instrumen yang
dikeluarkan harus berasal dari perusahaan yang mempunyai
core business yang halal. Dalam mekanisme perdagangan pasar
modal berprinsip syariah tidak diperbolehkan untuk
melakukan spekulasi, dan melakukan margin trading karena
dapat menimbulkan ketidakpastian (uncertaint"
Universitas Indonesia, 2004
S23837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>