Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60663 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Juwaedi D Ashuri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riza Helmi Saleh
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gunawan Ma`mur
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Machfuddin Hardjasasmita
"ABSTRAK
Masalah Pokok: Hakekat Pembangunan Nasional Negara kita, adalah Pembangunan manusia seutuhnya baik lahir maupun bathin. Salah satu kebutuhan manusia yang pokok dewasa ini adalah rumah. Agar supaya kebutuhan akan rumah ini dapat terpenuhi dan terjangkau oleh anggota masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kota-kota dan berpenghasilan rendah sedang. Maka Pemerintah membentuk suatu Badan Usaha yang berfungsi pokoknya adalah menyediakan perumahan rakyat yang berupa bangunan rumah sederhana yang dapat dimiliki dengan cara angsuran (kredit). Badan Usaha tersebut bernama Perusahaan Umum Pembangunan Rumah Nasional (Perum-Perumnas). Dana Pembangunan rumah tersebut melalui Bank Tabungan Negara, yang telah mendapat tugas tambahan dari Pemerintah untuk melaksanakan pemberian kredit pemilikkan rumah yang berupa pemberian kredit hypotik, kepada anggota, masyarakat yang membutuhkannya dan memenuhi syarat. Rumah tersebut diperoleh dengan cara sewa-beli dengan Perum-Perumnas.
Metode Riset: Riset atau penelitian adalah suatu yang harus dilakukan, di dalam pengumpulan data untuk penulisan suatu karya ilmiah. Dalam melaksanakan riset ini, peneliti dapat menggunakan penelitian kepustakaan darf penelitian lapangan. Dalam hal penulis mengumpulkan dan mengolah data-data, pada penelitian kepustakaan penulis mendapatkan bahan - bahan dari buku-buku, brosur-brosur, tulisan-tulisan lainnya yang berupa karya ilmiah dari pada Sarjana Hukum dan dikaitkan dengan yang ada hubungannya dengan judul skripsi. Juga dalam peneli tian lapangan penulis langsung mengadakan observasi ke obyek penulisan dan mengadakan wawancara dengan para pejabat atau petugas yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini ialah para pejabat Perum-Perumnas.
Hal-hal yang ditemukan: Tujuan pemberian kredit pemilikan rumah oleh BTN adalah membantu penanggulangan perumahan bagi pegawai negeri dan pegawai swasta yang masih belum mempunyai rumah milik pribadi. Pada perjanjian kredit terlihat adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang mana BTN memberi kredit, di berilebih banyak hak kalau dibandingkan dengan hak dari pada peminjam, juga peminjam dibebani lebih banyak kewajiban. Untuk menjamin pelunasan pinjaman kredit itu di samping rumah dan tanahnya dijadikan jaminan hipotik, juga terdapat surat kuasa dari peminjam untuk setiap bulannya gajinya langsung dipotong bendaharawan/pemotong gaji dari Instansi mana si peminjam bekerja. Sifat dari surat kuasa ini tidak dapat ditarik sebelum pembayaran kredit terakhir. Jadi dalam pemberian KPR ini terdapat dua perjanjian yang bersifat accessoir yakni hypotik dan kuasa pemotongan gaji/pensiun. Juga terlaksananya sewa beli rumah dengan Perum - Perumnas ini melalui dua tahap perjanjian yang satu sama lain sangat erat hubungannya ialah tahap pertama dengan Periim-Perumnas adalah "Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli" (PPJB). Tahap kedua dengan Bank Tabungan Negara adalah melalui "Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara Bank Tabungan Negara dengan yang membutuhkan rumah.
Kesimpulan: Untuk mencapai tujuan terakhir pembangunan perumahan, di mana agar setiap keluarga Indonesia, menempati rumah yang layak, maka salah satu caranya adalah melalui sewa-beli rumah dari "Perum-Perumnas dengan fasilitas, kredit dari Bank Tabungan Negara" Di samping hal-hal yang penulis temukan di atas maka "isi perjanjian" yang blanko naskahnya telah disediakan oleh Perum-Perumnas dan Bank Tabungan Negara, pada prinsipnya telah sesuai dengan azas-azas Hukum.Perdata pada umumnya dan Hukum Perjanjian pada khususnya.
Saran-saran: Penulis sampaikan supaya benar-benar berguna untuk mengatasi.masalah perumahan yang sangat sulit. Agar benar-benar para peminjam kredit itu adalah orang yang sebenarnya belum mempunyai rumah. Dan dalam masalah sewa-beli perlu segera dibuat peraturan-peraturan yang tegas yang berupa undang-undang. Juga perlu ditinjau kembali Undang-Undang pokok tentang perumahan yang telah ada (Undang-undang No. 1 tahun 1964), untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini dan yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setia Darmawan
"Satuan rumah susun sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit pemilikan rumah melalui fasilitas kredit Bank Tabungan Negara. Salah satu unsur kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan akan perumahan. Dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan ini, terutama di kota-kota besar yang padat penduduknya sedang di lain pihak tanah yang tersedia terbatas, telah diambil kebijaksanaan untuk membangun Rumah Susun yang serasi, seimbang dan selaras dengan lingkungannya. Pada mulanya pembangunan rumah susun itu sendiri menimbulkan berbagai masalah hukum mengingat. belum adanya Undang-undang condominium di Indonesia. Berbagai masalah hukum itu antara lain apakah satuan rumah susun itu dapat dimiliki secara individual dan apakah satuan susun itu dapat dijadikan jaminan karena dalam pengertian rumah susun itu sendiri terkandung unsur pemilikan bersama, baik bagian-bagiannya maupun tanahnya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 16 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, maka semua permasalahan tersebut telah mendapat jalan pemecahannya. Dalam Undang-undang Rumah Susun tersebut diatur antara lain; bahwa satuan rumah susun tersebut dapat dimiliki secara individual, sedangkan hak milik atas satuan rumah susun tersebut meliputi hak atas bagian bersama, tanah bersama dan bersama, yang semuanya tak terpisahkan dari satuan benda rumah susun yang bersangkutan dan merupakan satu kesatuan. Tanda bukti pemilikan atas satuan rumah susun adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan_hutahg berbentuk Hypotik atau Fidusia tergantung dari status hak atas tanah dimana rumah susun itu dibangun. Untuk memperoleh pemilikan atas satuan rumah susun dapat dilakukan dengan pembayaran tunai kredit. Bagi yang ingin memperoleh melalui kredit atau harus mengajikan permohonan kredit pemilikan rumah ke pada Bank Tabungan Negara, yaitu Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyelenggara kredit pemilikan Rumah oleh Menteri Keuangan dengan SK. No. B-49/MK/VI/1974. Dan sebagai jaminan kredit itu adalah Satuan rumah susun itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20421
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lena Budi Haryanti
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK
Dengan melaksanakan pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab II C-4 TAP MPR No. IV/MPR/1978 diharapkan hasilnya dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Usaha pemerintah tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup serta kesejabteraan warga negara.
Masalah perumahan yang termasuk dari salab satu bidang sosial, juga memerlukan pembangunan. Hal tersebut dimaksudkan agar merata dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kenyataan akan sulitnya mendapatkan perumahan yang layak nyata-nyata dapat dilihat dipulau Jawa khususnya dikota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya
dan Iain-lain. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena perbedaan taraf hidup antar warga negara, adanya proses urbanisasi dan sulitnya membangun rumab karena peraturan-peraturan yang ada.
Langkah yang diambil pemerintah dalam kesulitan ini adalah dengan fasilitas Kredit. Pemilikan Rumah yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan rendah melalui Bank Tabungan Negara.
Melalui cara yang demikian itu dibarapkan nantinya seluruh rakyat dapat memiliki rumah yang layak untuk didiami sendiri dengan jalan mengangsur setiap bulan dan
dipotong langsung dari gajinya.
Salah satu perusahaan swasta yang diberi kepercayaan untuk membangun rumah dengan fasilitas Kredit pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara.adalah PT Karya Utama Bara yang membangun rumah di Taman Cipondoh Permai.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian adalah suatu usaha untuk menemukan fakta dan mengumpulkan data dalam suatu penulisan skripsi.
Dalam mengumpulkan bahan-bahan yang menyangkut masalah pokok skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian perpustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari dari buku-buku yang banyak dijumpai pendapat-pendapat para sarjana yang terdapat di perpustakaan, per Undang-Undangan, catatan-catatan kuliah, buku-buku ilmiah, pendapat-pendapat tersebut kemudian ditelaah dan menghasilkan suatu penelitian secara ilmiah.
Disamping itu penulis, juga menggunakan metode penelitian lapangan, dimana penulis. mendatangi kantor PT Karya Utama Bara di, Jalan Cikini Raya No, 95 lt.III/316-317, mendatangi lokasi perumahan di Taman Cipondoh Permai, serta Bank Tabungan Negara di Jalan Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan materi skripsi yang sedang penulis susun. Dari sini dapat diketahui bagaimana praktek yang sesungguhnya terjadi dan penelitian ini menghasilkan data yang dianalisa dan diambil sebagai suatu kesimpulan.
C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN-
1. Pemberian Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada pegawai yang berpenghasilan rendah. memberikan pertolongan yang sangat menggembirakan.
2. Pemberian kredit merupakan suatu perjanjian pinjam meminjam dengan anggapan Bank bahwa orang yang meminjam akan mampu mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah ditentukan.
3. Jaminan khusus yang dipergunakan dalam Kredit Pemilikan rumah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada jaminan hutang piutang biasa yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang.-Hukum Perdata.
D, KESIMPULAN.
1. Kebijaksanaan pemerintah untuk membantu warga negara telah diwujudkan dengan adanya fasilitas pemberian Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat.
2. Untuk menimjang pemberian kredit tersebut pemerintah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk membangun rumah.
3. Dengan dikaitkannya perjanjian kredit dengan pembelian rumah beserta tanahnya, maka sekaligus terdapat beberapa perjanjian yaitu perjanjian kredit pemilikan rumah, perjanjian jual beli rumah dan perjanjian meletakkan jaminan berupa perjanjian pengakuan hutang,
4, Jaminan yang dipakai dalam perjanjian kredit pemilikan rumah adalah rumah dan tanah yang diberikan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah tersebut.
5. Jangka waktu pengembalian kredit adalah 5 sampai 15 tahun, Namun demikian berakhimya perjanjian kredit tergantung dari beberapa segi misalnya sebelum
jangka waktu yang telah ditentukan debitur telah melunasi hutangnya atau selain membayar angsuran pokok debitur juga membayar angsuran bulanan yang rutin maka sebelum waktu yang ditentukan perjanjian tersebut sudah berakhir.
E. SARAN
1. Lunaknya prosedur yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara dalam pemberian kredit pemilikan rumah janganlah sampai disalah gunakan.
2. Tenaga-tenaga pengawasan agar ditingkatkan lagi kemampuannya.
3. Perhatian akan rencana kota dan hubungan kerja dengan instansi lain perlu ditingkatkan agar pelaksanaannya dapat lebih lancar.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djoko Widhyolaksono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusie Indrawati
"ABSTRAK
Permasalahan dalam skripsi ini didasarkan pada hal
bagaimana aspek hukum dan tata cara dari suatu perjanjian jual-beli yang nominat dilaksanakan meialui perjanjian kredit yang innominat dipandang dari aspek hukum perjanjian dalam Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan juga mengingat obyek perjanjian itu menyangkut tanah sehingga perlu memperhatikan kaedah Hukum Tanah Indonesia yang didasarkan pada Hukum Adat.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam rangka penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research).
Perjanjian jual-beli rumah beserta tanah ini dikuasai oleh kaedah-kaebah dari Hukum Perjanjian menurut Hukum
Perdata Barat, namun karena obyek perjanjian tersebut menyangkut tanah maka perlu juga diperhatikan kaedah-kaedah yang menguasai Hukum 'Tanah Indonesia, yaitu Hukum Adat.
Perjanjian kredit yang terjadi disini didasarkan perjanjian pinjam-meminjam dalam pasal 175 KUH-Perdata sebagai lex generalis-nya. Perjanjian jual-beli dan perjanjian kredit yang terjadi merupakan dua perjanjian yang berbeda satu sama lain baik mengenai obyek dan subyeknya, dan juga terpisah, walaupun berkaitan.
Perjanjian jual-beli dan perjanjian kredit disini masing-masing melalui proses seperti tahap perjanjian pendahuluan, tahap perjanjian yang pokok/sesungguhnya, dan tahap realisasi bagi perjanjian kredit. Masing-masing perjanjian harus dilakukan dengan melakukan suatu tindakan formalitas tertentu, sehingga perjanjian-perjanjian ini dapat dikatakan sebagai perjanjian dengan bentuk formil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irwan Felix
"ABSTRAK
Dalam perjanjian kerja sama pemberian fasilitas kredit
pemilikan rumah antara pengembang dengan bank biasanya
selalu diatur mengenai klausul Buy Back Guarantee, yang
merupakan jaminan dari pengembang kepada bank untuk membeli
kembali rumah yang dibeli konsumen dari pengembang yang
merupakan agunan kredit pemilikan rumah di bank, selama
sertipikat atas rumah dimaksud belum selesai dibalik nama
ke atas nama konsumen dan belum dipasang hak tanggungan.
Pengaturan dan pelaksanaan Buy Back Guarantee antara
pengembang dengan bank dilakukan dengan penandatanganan
akta subrogasi tanpa melibatkan dan diinformasikan kepada
konsumen. Konsumen menolak Buy Back Guarantee karena merasa
dirugikan, di mana harga yang dikeluarkan oleh pengembang
kepada bank tidak sepadan dengan harga rumah yang sudah
dibeli dari pengembang. Pada akhirnya penolakan dari
konsumen tersebut menimbulkan permasalahan dalam
pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penjualan atas rumah
yang diajukan pengembang. Permasalahan yang timbul tersebut
adalah merupakan dampak atau akibat dari pelaksanaan Buy
Back Guarantee dalam perjanjian kredit pemilikan rumah."
2003
T36955
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>