Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126821 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mariardjoko P.Y
"ABSTRAK
Perjanjian Penghunian Rumah PERUM PERUMNAS merupakan perjanjian yang diadakan antara PERUM PERUMNAS dengan para Penghuni Rumah, dalam bentuk Perjanjian Sewa Menyewa Rumah, Perjanjian Pemhayaran Angsuran Uang Muka, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, Perjanjian Sewa Beli Rumah maupun Perjanjian Jual Beli Rumah dengan menggunakan dukungan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara, sebagai pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah dibidang Perumahan Rakyat pada umumnya serta Pemilikan Rumah pada khususnya. Dalam Kebijaksanaan ini Pemerintah mengutamakan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai sedang dengan memberikan keringanan-keringanan berupa kepada yang bersangkutan untuk dapat menghuni rumahnya terlebih dahulu sambil mengangsur uang Mukanya, menetapkan harga rumah yang rendah atau terjangkau oleh golongan masyarakat tadi, membebaskan dari pajak-pajak, menyediakan kredit pemilikan rumah guna pembayaran harga rumahnya, melalui Bank Tabungan Negara ( K.P.R.- B.T.N.). Untuk dapat membeli rumah PERUM PERUMNAS ini, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PERUM PERUMNAS dan juga memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh K.P.R.- B.T.N. yang ditetapkan oleh Bank Tabungan Negara. Perjanjian Jual Beli Rumah dan Penyerahan Penggunaan Tanahnya diadakan dan ditanda tangani secara bersamaan dengan penanda-tanganan Perjanjian Hutang Piutangnya antara Pembeli Rumah dengan Bank Tabungan Negara., sehingga dalam satu saat yang bersamaan Pembeli juga bertindak/berstatus sebagai Debetur,- dengan jaminan rumah dan tanahnya yang baru saja dibeli dari PERUM PERUMNAS. Jadi Jual Beli Rumah antara PERUM PERUMNAS tersebut adalah jual beli secara tunai dalam arti lunas seketika, karena Harga Jualnya telah dibayar seluruhnya dengan Uang Muka dari uang pribadi Pembeli dan sisanya dibayar - dengan kredit yang diperoleh dari Bank Tabungan Negara. Dalam pembuatan skripsi ini, Penulis berusaha sedapat mungkin agar skripsi ini dapat memberikan sumbangan pemikiran ilmiah, sehingga mampu membantu pihak pihak yang berkepentingan sebagai ilmu terapan (pure-science). Penelitian dilakukan dengan cara- penelitian lapangan (field-research) maupun penelitian perpustakaan (library research), sedangkan laboratory research tidak dipergunakan oleh Penulis karena dalam Ilmu Ilmu Sosial laboratoriumnya adalah masyarakat itu sendiri. Kesimpulannya adalah bahwa Syarat Batal sebagai causa dari Perjanjian Penghunian pada, umumnya serta Perjanjian Jual Beli Rumah dan Penyerahan Penggunaan Tanahnya tersebut rnerupakan Causa yang tidak halal, terutama pelaksanaan penyegelan, pengosongan paksa atas rumah dan tanah-peka rangannya yang dilakukan oleh PERUM PERUMNAS tanpa memperoleh kuasa atau kewenangan dari Hakim, sehingga menurut Hukum adalah tidak sah. Adapun hal-hal yang ditemukan didalam Perjanjian - Perjanjian Penghunian Rumah PERUP PERUMNAS tersebut adalah sebagai berikut ; 1. Perjanjian Sewa Menyewa Rumah maupun Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah PERUM PERUMNAS tersebut : - Merupakan Perjanjian bertimbal balik dimana para pihak yang barjanji dalam keadaan tidak seimbang, tidak sama, sederajad kedudukan hukumnya. Merupakan contoh nyata pengaruh Hukum Publik yang kuat dan mendesak Hukum Perdata. Pengaruh dan atau desakan tersebut, merupakan langkah pengamanan kepentingan yang ditetapkan dalam Kebijaksanaan Perumahan Rakyat pada umumnya serta Pemilikan Rumah pada khususnya. 2. Isi (causa) yang diperjanjikan didalam Perjanjian Perjanjian Penghunian Rumah tersebut, berupa Hak/Kewenangan PERUM PERUMNAS untuk dapat merabatalkan Perjanjian secara sepihak, Menyegel, Kengosongkan Rumah dan tanah pekarangannya secara paksa tanpa melalui Keputusan atau Kewenangan, Kuasa dari Hakim, menurut Hukum jelas tidak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cheriah Purnomo
"ABSTRAK
Kebutuhan akan pengadaan rumah bagi rakyat banyak adalah merupakan masalah nasional , demikian pula pembangunan perumahan rakyat yang dilaksanakan di kota dimana pembangunannya harus disesuaikan dengan luas tanah secara optimal, dan adalah tepat sekali pengadaan rumah tipe maisonette ini diadakan oleh Perum Perumnas - Klender. Pemerintah telah membantu rakyat dengan mendirikan sebuah Perum Perumnas yang khusus ditugaskan Untuk mengelola pembangunan perumahan bagi rakyat banyak CD terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan menen gah. Berhubung daya beli rakyat untuk golongan ini tidak memungkinkan untuk membeli rumah secara tunai maka diambilah kebijaksanaan oleh Pemerintah melalui Perum Perumnas dan Bank Tabungan Negara suatu kredit yang disebut kredit pemilikan rumah atau lebih dikenal dengan sebutan KPP."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Kosim Hariono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurkholis
"Rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan salah satu tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit mempunyai peranan yang besar mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengetahui ketentuan kredit pemilikan rumah (KPR) maka dapat diketahui sejauh mama perlindungan hukum terhadap konsumen dan bank pemberi kredit. Selain itu Bank Tabungan Negara sebagai bank pemerintah, dimana proses penyelesaian kredit dibedakan dengan bank swasta, sehingga dari penulisan tesis ini dapat diketahui perbedaan tersebut.
Dalam tesis ini yang menjadi pokok permasalahan adalah mengenai kendala yang dihadapi setelah perjanjian kredit dilaksanakan serta upaya yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara cabang Bekasi apabila debitur wanprestasi/cidera janji, selain itu juga perlu diketahui proses eksekusi agunan kredit apabila kredit debitur macet/bermasalah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan (penelitian hukum normatif), yaitu dengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan dengan metode analisis data melalui pendekatan kualitatif. Di dalam proses kredit pemilikan rumah, permasalahan yang sering muncul adalah tidak dipenuhinya janji pengembaang, seperti kwalitas rumah, sarana sosial yang dijanjikan pengembang, keterlambatan pembuatan FMB dan sertifikat Hak Guna Bangunan pecahan. Hal ini bukan saja merugikan konsumen tetapi juga bank, karena bank tidak bisa secepatnya mengikat rumah dan tanah debitur dengan hak tanggungan. Bank dalam mengurus kredit macet, dengan melakukan penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Sebagai bank pemerintah penyelesaian kredit macet ditangani oleh Panitia Urusam Piutang Negara (PUPN), berdasarkan UU No.Prp. 49 Tahun 1960, dengan membuat surat pernyataan bersama dan surat paksa, apabila debitur tetap tidak mau bayar maka selanjutnya PUPN akan melelang harta debitur untuk melunasi hutangnya.Berdasarkan Surat Edaran BUPLN No. 23/PN/2000, eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan menurut pasal 6 dan pasal 14 Udang-undang Hak Tanggungan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Esther
"Pembangunan perumahan rakyat adalah salah satu sasaran yang hendak di tuju oleh pemerintah didalam melaksanakan pembangunan nasional untuk itu pemerintah mendirikan Perum Perumnas dengan berdasarkan PP No. 29 tahun 1974. Perum Perumnas mengelola pembangunan perumahan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah dan sedang, dimana untuk membantu anggota masyarakat tersebut Perum Perumnas menjual perumahan nasional dengan suatu perjanjian sewa beli. Didalam melaksanakan perjanjian sewa beli perumahan nasional ini pihak. Perum Perumnas telah menentukan sendiri apa isi dari perjanjiannya, atau yang biasa disebut dengan perjanjian standart sehinngga jelas terlihat bahwa didalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh pihak calon pembeli dengan pihak Perum Perumnas disini tidak sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karena tidak ada kebebasan berkontrak. Akan tetapi bentuk perjanjian yang seperti ini. (perjanjian standart) tumbuh karena keadaan menghendakinya sehingga harus di terima sebgai suatu kenyataan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S21186
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kresnowati Kahfianazli Oktapentari
"ABSTRAK
Melihat pertumbuhan penduduk yang cepat dewasa ini masalah perumahan dirasakan semakin penting. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan antara jumlah penduduk dengan jumlah perumahan sangat berbeda, oleh karena itu harus mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu perhatian pemerintah adalah membangun rumah-rumah negara untuk tempat tinggal pegawai negeri sipil bersama dengan keluarganya. Selanjutnya, titik berat masalah terletak pada proses pengalihan rumah negara kepada pegawai negeri sipil dengan cara sewa bell. Pokok permasalahan adalah mengapa proses pengalihan rumah negara harus dengan sewa beli tidak dengan pengikatan jual beli?, dan bagaimana pelaksanaan pengalihan rumah negara apabila menggunakan sewa beli?. Dalam penelitian ini digunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, memakai studi dokumen atau studi kepustakaan sebagai alat pengumpulan data, sedangkan studi dokumen tersebut menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Lalu setelah dilakukan analisa, kesimpulam dalam penelitian adalah bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, pengalihan rumah negara kepada pegawai negeri sipil dilakukan dengan cara sewa beli, sedangkan rumah negara yang dapat dialihkan adalah rumah
negara golongan III saja, dan syarat-syarat dari pengalihan rumah negara dapat dilihat dari subjek dan objek perjanjian sewa beli rumah negara yang mempunyai kekhususan. Saran dalam penulisan ini adalah, sewa beli dalam masyarakat Indonesia lebih baik diatur dalam suatu undang-undang, karena dengan adanya undang-undang sewa bell, maka terdapat suatu pegangan yang pasti bagi semua pihak guna menghindari kesimpang siuran, dalam merumuskan isi perjanjian sewa beli walaupun pembelinya pegawai negeri sipil harus tetap perlu dipertimbangkan, supaya tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan dipihak penyewa beli dan penyeleksian calon pembeli rumah negara hendaknya dilakukan dengan teliti oleh pihak yang berwenang dan memprioritaskan kepada mereka yang belum mempunyai rumah."
2007
T 18215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titi H.S. Soediro
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ali Usman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tahapari S, Jeanne
"ABSTRAK
Sewa Beli merupakan lembaga hukum yang relatif baru,
yang muncul karena adanya perkembangan masyarakat yang
ditunjang oleh kemampuan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan sampai dengan saat ini belum diatur dalam
suatu peraturan khusus untuk itu. Sewa Beli mula-mula
muncul dalam praktik untuk menampung persoalan
bagaimanakah caranya memberikan solusi jika pihak penjual
menghadapi banyak permintaan untuk menjual barangnya,
tetapi calon pembeli tidak mampu membayar harga barang
tersebut secara tunai sekaligus. Permasalahan timbul jika
pembeli tidak sanggup membayar angsuran, maka obyek sewa
beli ditarik. Karena belum diatur dalam undang-undang,
namun, berdasarkan pasal 1320 dan pasal 1338 ayat 1
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan yurisprudensi
putusan Mahkamah Agung dapat dijadikan sebagai dasar
hukum untuk melakukan sewa beli yaitu:
1. Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Reg. No.
935/K/Pdt/1985 tanggal 30 September 1986 dalam
perkara perjanjian sewa beli satu unit mobil Light
Truck baru, merk Colt Diesel keluaran Mitsubishi, antara Ny. Lie Tjiu Hoa dan Achmad Kartawidyaya
(A Liong) melawan Unda bin H. Marsan.
2. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi nomor
34/KP/II/80 tentang Perizinan Perjanjian Sewa Beli
(Hire Purchase) , Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa
(Renting).
Untuk mencapai tujuan penulisan ini digunakan metode
penelitian perpustakaan yang bersifat yuridis normatif
dan wawancara. Kesimpulan yang didapat untuk menjawab
permasalahan, jika pembeli tidak sanggup membayar maka
obyek sewa beli akan ditarik oleh penjual untuk menutupi
sisa angsuran, disarankan agar sewa beli dimasukkan
sebagai bagian dari hukum perikatan, dan diupayakan ada
perlindungan hukum kepada pembeli sehingga antara para
pihak terdapat hak dan kewajiban yang seimbang, dan jika
angsuran telah dibayar melebihi 30 % (tiga puluh persen),
seharusnya obyek sewa beli tidak boleh ditarik, dan sisa
angsuran menjadi utang yang akan dilunasi oleh pembeli."
2005
T36572
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjuk Kuswartojo
Jakarta: Dikti , 1997
363.5 TJU p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>