Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125198 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Paramita
"Pemeriksaan bedah mayat forensik harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesi bagi pemeriksaan bedah mayat forensik. Bila tidak dilakukan sesuai dengan Standar Profesi maka berarti dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut telah melakukan kesalahan. Kesalahan ini dapat mengakibatkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan. Undang-undang Kesehatan telah mengatur dalam pasal 55, bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan dan ganti rugi tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti harus dilakukan sesuai dengan pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk melakukan gugatan ganti rugi sesuai dengan pasal-pasal tersebut, harus dipenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kesalahan pemeriksaan bedah mayat forensik telah memenuhi unsur-unsur tersebut, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ganti rugi. Sebagai contoh, penulis mengemukakan kasus Marsinah. Dalam kasus tersebut, telah terpenuhi syarat-syarat untuk melakukan gugatan ganti rugi oleh para pihak yang merasa dirugikan. Yang merasa dirugikan adalah para terdakwa, sehingga mereka dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada dokter yang melakukan pemeriksaan bedah mayat forensik tersebut, R.S.U.D. Nganjuk sebagai atasan dokter tersebut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Daerah Jawa Timur sebagai badan hukum yang membawahi R.S.U.D. Nganjuk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Mumpuni SR
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
JHK 1:1 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Cahyono
"Leasing Sebagai Sumber Pembiayaan Ditinjau Dari Segi Hukum, Skripsi, Nopember 1991. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menelaah permasalahan leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan dari aspek hukum Lembaga leasing tumbuh selaras dengan perkembangan ekomomi dan pembangunan di Indonesia akan kebutuhan investasi, khususnya di sektor swasta nasional dalam usaha untuk memperluas bidang usahanya. Lembaga leasing lahir dan dikenal sejak tahun 1974, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan nomor 122/MK/IV/2/1974, nomor 32/M/SK/2/1974 dan nomor 30/Kpb/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dalam praktek, ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur perjanjian leasing belum ada. Transaksi leasing walaupun secara umum merupakan suatu transaksi pembiayaan, namun karena dilandasi oleh perjanjian antara pihak lessor dan lessee sepantasnya apabila peninjauan aspek hukum dari pada leasing harus berpangkal KUH Perdata yang berlaku di negara kita. Dalam pada peninjauan aspek hukum tersebut nampak adanya berbagai masalah yang perlu dibenahi, antara lain KUH Perdata kita secara khusus tidak mengatur ketentuan-ketentuan leasing. Oleh karena itu perlu diciptakan ketentuan - ketentuan hukum mengenai leasing yang dapat menjamin kepastian hukum para pihak yang tersangkut, sehingga dapat lebih menjamin perkembangan industri leasing pada waktu yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20422
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25903
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helen Theorupun
"ABSTRAK
Tanggung Jawab Dokter/Jururawat terhadap Pasien dalam hukum Perdata Barat dapat direlevansikan dengan pasal-pasal :
- 1365 KUH Perdata (Mengenai perbuatan melanggar kum)
- 1233 KUH Perdata (Mengenai wanprestasi)
- 1354 KUH Perdata (Mengenai zaak waarneming)
Perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi seperti dijelaskan dalam pasal 1265 dan pasal 1234 KUH Perdata.
Ganti rugi dalam hukum perdata adalah merupakan suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya kembali dari pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian itu.
Sampai saat ini belum ada batasan mengenai pelimpahan tanggung jawab antara dokter dan pasien terhadap perbuatan fatal tetapi, dalam terjadi sesuatu hal maka antara dokter dan jururawat harus dilihat dari hubungan pekerjaan mereka.
Jadi jelas bahwa hubungan antara dokter dan jurawat dengan pasien dilihat dari segi hukum perdatanya dapat dimintakan pertanggunganjawabannya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Purwaningsih
"ABSTRAK
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum maupun di jalan tol menimbulkan kerugian kepada korbannya. Sejak dioperasikannya .jalan tol Jagorawi tahun 1978 sampai saat ini jumlah kecelakaan pada jalan-jalan tol yang tersebar di seluruh Indonesia telah banyak menimbulkan korban jiwa, mulai dari yang menderita. cacat tubuh seumur hidup sampai yang meninggal dunia. Pengertian jalan bebas hambatan yang sempat populer se jak dibukaiiya jalan tol tidak dapat menjamin bebas hambatan bagi pemakai jalan. Kadangkala hambatan itu datang tiba-tiba dan dialami oleh pemakai jalan tol seperti terkena lemparan batu, menabrak ternak yang menyeberang jalan, l5an pecah kendaraan slip atau tiba-tiba ada asap tebal yang menghalangi penglihatan sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Disini timbul pertanyaan sampai seberapa jauhkah pertanggungan jawab pengelola jalan tol apabila tergadi peristiwa-peristiwa tersebut diatas Dalam skripsi ini akan diuraikan mengenai adakah hubungan hukum antara pemakai jalan tol dengan pengelola jalan tol hubungan pemerintah dengan pengelola jalan tol, status jalan tol, seberapa jauhkah tanggung jawab pengelola jalan tol terhadap pemakai jalan tol yang menderita kerugian karena kecelakaan di jalan tol dan hubungan PT Jasa Marga dengan PT Jasa Raharja. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pemakai jalan tol dapat menuntut ganti-kerugian kepada PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol dan sejauh manakah tanggung jawabnya apabila terjadi kecelakaan di jalan tol. Disamping itu karya tulis ini disusun agar masyarakat pemakai jalan tol mengetahui sejauh mana haknya. untuk menuntut ganti kerugian kepada PT .Jasa Marga bila mengalami kecelakaan di jalan tol."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiana Kusumadewi
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Astuti Takari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Rahayu Pangastuti Mauritha
"Pencemaran lingkungan yang dalam hal ini mengambil kasus pencemaran Sungai Ciujung dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut selain melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Upaya kooperatif yang telah dilakukan sebelumnya gagal, oleh karena itu masyarakat sekitar yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu tim dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Lembaga bantuan Hukum Jakarta mengajukan gugatan berdasar kan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Akan tetapi belum sampai pada pemeriksaan pokok perkaranya, gugatan tersebut di tolak (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh majelis hakim karena kesalahan penggugat dalam mengajukan gugatan (masalah kewenangan relatif), dimana seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Serang Jawa Barat sesuai dengan tempat tinggal atau kedudukan para tergugat, bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal seperti ini sangat disayangkan karena usaha masyarakat yang telah mengorbankan waktu, tenaga dan biaya akhirnya sia-sia belaka. Memang gugatan masyarakat sekitar Sungai Ciujung telah gagal sebelum memasuki pokok perkaranya, namun ada satu hal yang menjadikan kasus ini menarik, yaitu mengenai gugatan perwakilan kelompok atau yang biasa dikenal dengan Class Action telah diakui keberadaannya di Indonesia melalui kasus ini, yaitu dengan dikeluarkannya Putusan Sela Nomor 176/PDT/G/1995/ PN. JKT.UT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20734
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>