Ditemukan 196496 dokumen yang sesuai dengan query
Rofik Sungkar
"Dewasa ini perkreditan mempunyai arti penting bagi pembangunan di bidang Industri Konstruksi yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana fisik. Industri Konstruksi selain membutuhkan tehnik yang tinggi sifatnya dan dikerjakan oleh orang-orang yang ahli juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Salah satu perkreditan yang dibutuhkan di bidang konstruksi adalah kredit Konstruksi. Dan bila kita berbicara mengenai kredit maka ini tak lepas dari jaminan. Dimana masalah jaminan baik jaminan khusus maupun jaminan umum, ini penting sekali dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank, khususnya Bank Rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam pasal 8. Dewasa ini, tanah dan bangunan merupakan obyek yang utama untuk dijadikan jaminan. Lembaga jaminan yang dibebankan atas tanah, tanah dan bangunan tesebut adalah Hipotik. Akta pembebanan hipotik ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan ditandatangani oleh para pihak, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia, tidak semua dapat dikembalikan oleh debitur, dan bila terjadi suatu kredit macet maka upaya hukum yang dapat ditempuh ada bermacam-macam, seperti memberikan peringatan (somasi) kepada debitur, penjualan agunan oleh debitur, penjualan di bawah tangan oleh Bank, menggugat secara perdata, menyerahkan kepada Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20674
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Simanjuntak, Mertha H.
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberi gambaran mengenai praktek jaminan perorangan dalam rangka pemberian kredit konstruksi kepada pemborong, berikut masalah hukumnya yang terjadi di dalam praktek dan masalah eksekusinya dalam hal debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pasal 24 ayat 1 UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perbankan menentukan bahwa bank di larang untuk memberikan kredittan paadanya jaminan. Demikian pula dalam pemberian kredit konstruksi ini, bank juga meminta adanya jaminan yang dikhususkan baginya. Borghtocht sebagai jaminan dalam kaitannya dengan pemberian kredit konstruksi ini dapat dikatakan sebagai jaminan yang ideal. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam prakteknya kadang-kadang juga terjadi masalah-masalah hukum. Masalah hukum yang kadang-kadang terjadi dalam praktek borghtocht sebagai jaminan adalah dalam hal debitur wanprestasi. Dalam hal demikian dan terjadi kemacetan kredit, maka pihak bank sebagai bank pemerintah akan menyerahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20574
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sri Purwanti
"Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998). Berdasarkan pasal 511 KUHPer deposito termasuk salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Dalam perkembangannya deposito dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank. Oleh karena deposito termasuk benda bergerak yang tidak berwujud maka lembaga jaminan yang digunakan adalah gadai (Pasal 1150 KUHPer). Dalam prakteknya di BRI dikenal cash collateral credit (kredit dengan agunan kas) yaitu fasilitas kredit yang seluruh atau sebagian jaminan tambahannya berupa agunan kas sehingga jika debitur wanprestasi agunan kas tersebut dapat digunakan oleh bank untuk melunasi/mengurangi kewajiban debitur. Salah satu bentuk agunan kas tersebut adalah deposito. Penggadaian deposito di BRI dilakukan melalui tahap-tahap yaitu penandatanganan perjanjian kredit, perjanjian gadai dan kemudian dengan penandatanganan perjanjian cessie. Perjanjian cessie ini dilakukan untuk mengantisipasi jika debitur wanprestasi. Setelah tahap-tahap pengikatan deposito dilakukan maka para pihak yaitu BRI (pemegang gadai) dan debitur (pemberi gadai) akan mempunyai hak dan kewajiban asing-masing. Dalam prakteknya penggadaian deposito ini tidak mengalami kendala dalam hal jaminan untuk memperoleh kembali kredit yang telah diberikan melainkan kendala pelaksanaan dari sisi debitur. Selain itu kredit dengan jaminan deposito ini tidak akan sampai mengalami kredit macet akibat tindakan wanprestasi debitur. Hal ini dikarenakan dalam prakteknya di BRI dipersyaratkan bahwa jika debitur 1 bulan tidak dapat membayar hutang pokok dan bunga maka depositonya akan dicairkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21194
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sasongko Aji Widodo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23651
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Eka Purwanti
"Eka Purwanti; 0587000511; Fiducia Sebagai Jaminan Dalam Kredit Sindikasi Pada Bank Rakyat Indonesia; Skripsi; 1991. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menguraikan mengenai pelaksanaan pengikatan jaminan fiducia dalam kredit sindikasi serta menguraikan masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya. Dalam proses penyelesaian skripsi ini digunakan dua macam metode penelitian yakni Library Research (pene litian kepustakaan) dan Field Research (penelitian lapangan) meliputi observasi dan wawancara . Untuk menyelesa ikan skripsi ini penulis melakukan penelitian di Bagian Divisi Hukum Bank Rakyat Indonesia.
Pada saat ini, bank sebagai lembaga pemberi kredit telah mengalami kemajuan pesat ,hal ini sesuai dengan semakin pesatnya perkembangan dalam bidang ekonomi. Sehubungan dengan itu maka makin berkembang pula jenis-jenis kredit yang ditawarkan oleh bank. Salah satunya adalah kredit sindikasi. Kredit sindikasi (Syndicate Loan), secara sederhana diartikan sebagai kredit/pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur (bank) kepada seorang debitur (perusahaan) untuk membiayai proyek-proyek milih debitur. Manfaat kredit sindikasi ini semakin dirasakan, terutama oleh pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar. Fiducia atau fiduciaire eigendom overdracht disebut pula sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan. Pada mulanya fiducia digunakan sebagai jaminan untuk benda-benda bergerak. Namun sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat Indonesias Dewasa ini maka obyek fiducia telah diperluas. benda-benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dalam bentuk hipotik maupun crediet-verband. Jika dalam kredit sindikasi terjadi kredit macet maka untuk mengeksekusi benda-benda yang dijaminkan secara fiducia tidaklah mudah, karena jaminan pada kredit sindikasi adalah jarninan paripasu ( jaminan bersama untuk para kreditur). Kreditur dalam kredit sindikasi dapat terdiri dari bank-bank pemerintah, bank-bank swasta nasional dan bank-bank asing. Oleh karena itu untuk rnemudahkan eksekusinya dibuatlah tiga macam sindikasi yaitu Perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank pemerintah, eksekusi harus dilaksana kan di PUPN, perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank swasta nasional dan perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank asing, eksekusi di laksanakan di Pengadilan Negeri ( Eka Purwanti)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20329
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Budiyono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23444
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sri Purwanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24323
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lola Ratna Yunila
"
ABSTRAKTujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai saham dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal-24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk Gadai (pand) dan Fiducia sedangkan untuk benda yang tidak bergerak dikenal dalam bentuk Hipotik dan Creditverband. 1 Saham, yang merupakan bagian dari modal suatu Perseroan Terbatas, menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka saham dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Gadai adalah hak kebendaan yang bersifat ineniberi jaminan. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan saham seraakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian saham umumnya diperlukan untuk sebagai tambahan jaminan .di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Saham ada yang sebagai Efek (saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang terbuka, yang dijualbelikan di Pasar modal/Bursa), dan ada pula saham yang bukan sebagai Efek yaitu saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup. Di dalam prakteknya, khususnya pada BNI 1946 dan BRI j^ang sering digadaikan adalah saham-saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup, namun demikian hal ini bukan berarti saham yang sebagai Efek tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas dapat berupa saham atas I nama ataupun saham atas unjuk/saham blangko. Terdapat perbedaan raengenai cara penggadaian saham atas nama dan saham atas unjuk, dan juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak gadai. Sehubungan dengan penggadaian saham ini maka ada beberapa pendapat mengenai apakah hak dan kewajiban pemilik saham beralih atau tidak kepada penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Winda Emilya
"Sejalan dengan perkembangan pembangunan pada umumnya dan ekonomi pada khususnya, maka peran bank sebagai lembaga yang memberikan kredit sangat penting. Sehubungan dengan hal itu, fasilitas kredit yang diberikan oleh bank juga bertambah jenisnya. Salah satunya adalah Kredit Sindikasi yang merupakan kerjasama pemberian kredit antara dua atau lebih lembaga keuangan kepada debitur untuk membiayai suatu proyek yang besar. Kredit Sindikasi diberikan kepada para pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar, yang tidak dapat dipenuhi oleh hanya satu bank. Sebagai Jaminan kredit, Fiducia (jaminan hak milik secara kepercayaan) pada mulanya merupakan jaminan atas benda bergerak. Namun perkembangan kebutuhan masyarakat menyebabkan obyek fiducia ini diperluas dengan meliputi juga benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik maupun credietverband. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengikatan jaminan secara fiducia terhadap kredit sindikasi dan penyelesaian masalah yang timbul berkaitan dengan hal tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggabungkan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penelitian lapangan (field research). Untuk penelitian lapangan dilakukan di Bank Negara Indonesia yaitu pada Divisi Hukum dan Korporasi Satu (yaitu bagian yang khusus menangani Kredit Sindikasi)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20601
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library