Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59373 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marlina Andreas
"ABSTRAK
Marlina Andreas, 0591001527. Perjanjian Jual-Beli dengan Sistem Konsinyasi.Perjanjian jual-beli dengan sistem konsinyasi adalah perjanjian jual-beli yang bersifat titip- jual, dimana pihak consignor/penitip menitipkan produknya di tempat pihak consignee/pemasar, dengan maksud untuk dijual kepada konsumen akhir. Pemerintah Indonesia belum meitibuat suatu peraturan yang mengatur secara khusus dan tegas tnenge- nai perjanjian jual-beli dengan sistem konsinyasi. Namun
\ demikian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang dianut"^
oleh pasal 1338 ayat 1 dalam Buku III KUH Perdata, maka perjanjian jual-beli dengan sistem konsinyasi merupakan salah satu cara pembayaran yang dapat dilakukan oleh pihak consig nor dan pihak consignee. Perjanjian jual-beli dengan sistem konsinyasi banyak digunakan dalam praktek perdagangan, seper- ti di perusahaan garment, supermarket, dan toko buku. Cara ini dinilai menguntungkan kedua belah pihak karena pihak consignee hanya membayar kepada consignor sebesar harga
I barang-barang yang telah laku terjual, dan dengan melalui
I
pihak consignee sebagai pemasar, dapat mempercepat penjualan produk pihak consignor. Permasalahan yang dapat timbul dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, antara lain adalah mengenai keterlatnbatan pihak consignee dalam meinbayar harga dari bar- ang-barang yang sudah laku terjual dan dalam hal pihak con signee tidak menyediakan fasilitas kebersihan, seperti yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Hal-hal yang menarik inilah yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
V. Hargo Mandirahardjo
"Judul dari penulisan ini dimaksud untuk mengetahui
sejauh mana Pengikatan Jual Beli Tanah yang sering
dipergunakan oleh pengembang perumahan termasuk dalam hal
ini Pantai Indah Kapuk yang menjadi obyek penelitian dapat
memenuhi kaidah hukum sebagai suatu perjanjian khususnya
ditinjau dari segi Hukum Perdata, mengingat bahwa Hukum
Pertanahan Nasional kita tidak mengenal istilah Pengikatan
Jual Beli Tanah yana ada adalah Jual Beli Tanah yang dibuat
oleh PPAT. Disamping itu juga dibahas apakah penjualan
tanah kaveling oleh Pengembang dapat dibenarkan dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Perumahan Pemukiman Nomor
4 tahun 1992. Penulisan ini dilakukan dengan mengadakan
pengamatan dalam praktek dan studi kepustakaan. Diharapkan
dari penulisan tesis ini dapat menambah pengetahuan tentang
aspek Hukum Pengikatan Jual Beli Tanah dalam kaitannya
dengan sistim Hukum Pertanahan Nasional dan penerapannya
dalam praktek sehari-hari."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifki Febriadi
"Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia diperlukan adanya suatu pasar modal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, pasar modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya. Di lain pihak pasar modal juga merupakan tempat investasi bagi masyarakat termasuk pemodal menengah dan kecil. Untuk melaksanakan peran tersebut pasar modal perlu didukung oleh infra stuktur yang memadai, profesionalisme para pelaku pasar modal dan kerangka hukum yang memadai, karena tanpa itu semua maka aktivitas pasar modal tidak akan berjalan seperti yang diharapka. Dengan kerangka hukum yang jelas diharapkan semua pelaku pasar modal mempunyai pedoman dan landasan berpijak yang baku. Untuk itu para pelaku pasar modal harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan. Salah satu aktivitas di pasar modal yang sangat menarik untuk diamati adalah mengenai jual beli saham. Proses ini menarik perhatian karena jual beli saham didasari hal-hal seperti untuk mendapatkan dividen, mendapatkan capital gain, turut serta dalam kepemilikan perusahaan maupun untuk spekulasi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka ada beberapa hal yang menarik untuk diteliti mengenai perjanjian jual beli saham, yaitu tentang hak dan kewajiban baik itu penjual maupun pembeli berhubungan dengan saham yang sedang ditransaksikan, juga mengenai peralihan hak atas saham dan proses settlement yang terjadi di Bursa Efek Jakarta. Berlakunya peralihan hak atas saham yang menggunakan rumus T+4 menimbulkan permasalahan baru karena dikhawatirkan terjadi kecurangan-kecurangan dalam transaksi dimana belum beralih kepemilikan saham tetapi sudah terjadi transaksi lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20621
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jutina Imelda Tarmizi
"Jual beli dengan hak membeli kembali dilakukan dengan motivasi pinjam-meminjam uang dengan jaminan. Tetapi fungsinya berubah menjadi alat pemerasan bagi golongan ekonomi lemah yakni debitur, yang dilakukan oleh kreditur. Dalam perjanjian sering kali terdapat cacat kehendak dari pihak debitur. Cacat kehendak dapat dilihat dari adanya pasal-pasal perjanjian yang merugikan debitur . Dengan adanya cacat kehendak, perjanjian tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Oleh karenanya perjanjian dapat dinyatakan batal. Perjanjian jual beli dengan Kitab Undang-Undang Hukum hak membeli kembali menurut Perdata tidak dikenal dalam Hukum Adat. Perjanjian yang di gunakan dalam Hukum Adat sebagai lembaga pinjam meminjam uang yang hampir mirip dengan jual beli dengan hak membeli kembali adalah jual gadai atau gadai. Sepanjang mengenai tanah berlaku Hukum Agraria. Hukum Agraria menggunakan Hukum Adat untuk segala perbuatan yang berkaitan dengan tanah. Oleh karena itu jika obyeknya adalah tanah lembaga jual beli dengan hak membeli kembali tidak dapat dipakai lagi. Untuk benda bergerak masih berlaku ketentuan jual beli dengan hak membeli kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hampir semua perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali oleh hakim dianggap sebagai perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20436
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zahra Adinda Atyarisma
"Perkembangan teknologi yang terjadi selalu menimbulkan inovasi baru yang dapat mempermudah keberlangsungan hidup, salah satunya dengan timbulnya perjanjian jual beli yang dilakukan secara elektronik. Namun dengan inovasi baru yang ada menyebabkan masyarakat kesulitan untuk memahami serta beradaptasi dengan ketentuan yang baru, contohnya dalam hal jual beli elektronik dengan sistem pembayaran cash on delivery Permasalahannya adalah terkadang terdapat beberapa kendala dalam jual beli elektronik seperti adanya cacat atau kerusakan pada pengiriman. Dengan adanya ketidaksesuaian tersebut pembeli merasa dirugikan hingga melakukan pembatalan jual beli secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menelaan bahan bacaan serta peraturan perundang-undangan terkait dengan sifat penelitian desktriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan artikel terkait bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai syarat dan kondisi terkait jual beli elektronik dengan sistem pembayaran cash on delivery yang diatur oleh beberapa marketplace di Indonesia yaitu Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Ketentuan yang berbeda terletak pada tolok ukur dapat dibatalkannya perjanjian jual beli, yaitu Shopee melihat dari pengiriman, Bukalapak melihat dari pembayaran, Tokopedia melihat dari konfirmasi penjual, sedangkan Lazada sama seperti shopee yang melihat dari pengiriman. Persamaan dari keempat marketplace tersebut adalah apabila penyerahan barang dalam perjanjian jual beli elektronik dengan sistem pembayaran cash on delivery telah dilakukan maka kewajiban pembeli untuk membayar harga barang harus dipenuhi. Apabila terdapat ketidaksesuaian barang maka dapat dilakukan pengembalian barang setelah perjanjian jual beli terpenuhi. Sehingga, perjanjian jual beli harus selesai terlebih dahulu baru pembeli dapat mengajukan pengembalian sebagai bentuk ganti rugi.

Technological developments that occur always give rise to new innovations that can facilitate survival, one of which is the emergence of buying and selling agreements made electronically. However, with the existing new innovations, it is difficult for people to understand and adapt to the new provisions, for example in the case of buying and selling electronically with the Cash On Delivery payment system. The problem is that sometimes there are several obstacles in buying and selling electronics such as defects or damage to the shipment. With this discrepancy, the buyer feels disadvantaged and cancels the sale and purchase unilaterally. The research method used is normative juridical research by analyzing reading materials and laws and regulations related to the nature of analytical descriptive research. Data collection uses secondary data consisting of primary legal materials, namely legislation and secondary legal materials, namely books, journals, and articles related to primary legal materials. The results of the study show that arrangements regarding terms and conditions related to electronic buying and selling with the Cash On Delivery payment system regulated by several marketplaces in Indonesia, namely Shopee, Bukalapak, Tokopedia, and Lazada have different provisions. The different provisions lie in the benchmark for canceling a sale and purchase agreement, namely Shopee looks at delivery, Bukalapak looks at payment, Tokopedia looks at seller confirmation, while Lazada is the same as Shopee looking at delivery. The similarities of the four marketplaces are that if the delivery of goods in an electronic sale and purchase agreement with the Cash On Delivery payment system has been carried out, the buyer's obligation to pay the price of the goods must be fulfilled. If there is a discrepancy in the goods, then the goods can be returned after the sale and purchase agreement is fulfilled. Thus, the sale and purchase agreement must be completed first, then the buyer can submit a return as a form of compensation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranti Amirrudin
"Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi para calon pembeli satuan rumah susun, khusunya didaerah Ibukota Jakarta dalam melakukan transaksi jual beli satuan rumah susun melalui sistem pre project selling. Semakin maraknya pembangunan rumah susun saat ini, berarti semakin banyak unit hunian yang harus ditawarkan pengembang kepada konsumen. Dewasa ini, banyak penawaran yang dilakukan pemasar atau agen properti hunian rumah susun yang menawarkan penjualan unit hunian dengan pola atau strategi "pre project selling", yakni penjualan yang dilakukan sebelum proyek pembangunan properti dimulai. Penelitian ini membahas mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan transaksi jual beli satuan rumah susun melalui sistem pre project sellingy dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam rangka pembangunan rumah susun dengan tanah bersama Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan serta Perbedaan Status Rumah Susun dengan Tanah Bersama Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara dengan Pembangunan Rumah Susun dengan Tanah Bersama Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Penggelolaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37671
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Darma Manuswa
"Lembaga jual-beli dengan Hak membeli kembali diatur dalam Kitab Undang-undang Perdata Buku 3, Titel 5 Bab IV. Hak untuk membeli kembali ini timbul karena adanya perjanjian, bahwa si penjual dapat mernbeli kembali barangnya dari si pembeli dengan harga semula dan dengan membayar sejumlah uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 1532 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Lembaga tersebut diciptakan, agar supaya seseorang karena membutuhkan uang, terpaksa harus menjual harta/barangnya; dengan kemungkinan bila kelak keadaan mengizinkan, ia dapat membeli kembali barangnya itu. Jangka waktu untuk membeli kembali itu tidak boleh melampaui 5 tahun. Jika suatu jangka waktu telah diperjanjikan, maka berarti si pembeli dalam jangka waktu tersebut, tidak dapat menjual lagi barang tersebut pada orang lain. Setelah melewati jangka waktu, dan si penjual tidak menggunakan haknya untuk membeli kembali, barang itu sepenuhnya menjadi milik si pembeli. Tetapi tidak dapat diharapkan bahwa si pembeli akan memegang teguh janji ini. Kalau harga barang tersebut naik ada kemungkinan si pembeli akan menjualnya lagi kepada pembeli lain. Maksud pembuat undang-undang adalah baik, akan tetapi dalam praktek sering timbul kebalikannya dan timbul permasalahan. Sering terjadi, si penjual menemui kesulitan untuk menggunakan hak membeli kembali itu, karena si pembeli menghindar dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan. Dan si pembeli baru muncul setelah lewat jangka waktu yang diperjanjikan. Perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali didalam praktek sering dipakai untuk menutupi perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan kebendaan, yang seharusnya dibuat dalam bentuk hipotik. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Nanda Utami
"Karya tulis ini membicarakan mengenai perjanjian jual beli satuan unit apartemen melalui perusahaan pengembang yang berada di komplek Harmoni Plaza ditinjau dari aspek Hukum Perdata Barat. Dalam peribahasan, penyusun memakai metode kepustakaan dengan data penunjang yang penyusun peroleh dari PT. Artha Grand. Pembangunan apartemen oleh perusahaan pengembang merupakan peran serta swasta dalam membantu pemerintah dalam hal pengadaan perumahan vertikal karena sulitnya untuk memperoleh lahan yang luas di perkotaan untuk dipergunakan pembangunan perumahan horizontal. Pembangunan perumahan vertikal ini dibangun dengan berbagai type dan peruntukannya. Untuk melakukan jual beli satuan unit apartemen tersebut antara perusahaan pengembang dengan calon pembeli tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang mengaturnya dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pengembang itu sendiri. Banyak permasalahan yang dihadapi baik yang datangnya dari konsumen maupun dari pihak perusahaan pengembang dan perlu pertanggung jawaban atas kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki oleh masing-masing pihak. Pertanggung jawaban dalam Hukum perdata lahir karena adanya suatu perikatan yang bersumber dari perjanjian atau undang-undang. Tanggung jawab yang bersumber pada perjanjian timbul karena adanya wanprestasi, sedangkan tanggung jawab yang bersumber pada undang-undang lahir karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perjanjian yang dibuat antara PT. Artha Grand selaku penjual dengan konsumen atau pembeli didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakri
"Dewasa ini dalam daerah perkotaan untuk mengatasi masalah penyediaan lahan untuk membangun perumahan, oleh perusahaan pengembang telah dibangun rumah susun (kondominiun). Tawaran akan rumah susun ini telah mendapat sambutan yang sangat bagus dari masyarakat perkotaan sebagai konsumen, sehingga para pengusaha pengembang telah dapat melakukan transaksi dengan konsumen meskipun satuan rumah susun tersebut belum dibangunnya, dan hal ini telah menimbulkan banyak permasalahan, karena di dalam Undangundang nomor 16 tahun 1985, tentang rumah susun, diatur bahwa satuan rumah susun hanya dapat dijual jika telah mendapat izin layak huni dari pemerintah.
Terhadap permasalahan ini, untuk dapat melakukan transaksi antara perusahaan pengembang dengan pembeli, maka dilakukanlah suatu terobosan hukum, yaitu dengan membuat perjanjian pengikatan jual beli, dimana para pihak mengikatkan diri untuk melakukan jual beli pada saat yang diperjanjikan.
Dalam praktek banyak terjadi permasalahan ketika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, dan biasanya yang dirugikan adalah calon pembeli sebagai konsumen pada pihak yang lemah. Sehingga timbul permasalahan yang memerlukan suatu pembahasan yaitu, apakah perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun tersebut bertentangan dengan Undang-undang Rumah Susun? dan juga sejauh manakah calon pembeli sebagai konsumen mendapat jaminan kepastian hukum dari perjanjian pengikatan jual beli tersebut? Dalam kenyataannya perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun, belum dapat memberikan jaminan yang cukup terhadap konsumen.
Peraturan yang ada terkesan tidak cukup memperhatikan asas-asas perlindungan konsumen yang termuat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jadi sangat disarankan agar peraturan tentang pedoman perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun yaitu Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. I/KpS/1994/ diperbaharui kembali, sehingga aturan-aturannya lebih meningkatkan jaminan kepastian hukum bagi konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36337
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>