Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 159587 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahmania
"Suatu perkawinan bertujuan untuk kebahagiaan para pihak yang melakukannya suami dan isteri. Perbuatan hukum yang sangat penting dalam ehidupan seseorang itu diharapkan berlangsung abadi sampai kematian memisahkan keduanya, oleh karenanya perceraian antara suami dan isteri dalam hukum Islam adalah terlarang dan tidak disukai Allah, Hadist Rasul mengatakan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian). Namun apabila kehidupan rumah tangga pasangan tersebut tidak bisa dipertahankan lagi, maka barulah hukum Islam membuka pintu perceraian. Dan akibatnya perbuatan itu berpengaruh besar terhadap suami isteri tersebut, maupun terhadap anak-anak mereka. Berbagai hal timbul terhadap anak yang akhirnya berdampak negatif terhadapnya, mereka mengalami berbagai hambatan yang berpengaruh pada perkembangan dan kehidupannya kini dan kemudian hari, nafkah dan biaya pemeliharaannya kurang terjamin, pendidikan dan kehidupan sosial lainnya tidak terselenggara secara baik sehingga merugikan anak itu sendiri serta menghambat lajunya pembangunan Bangsa. Namun terhadap permasalahan yang demikian hukum Islam telah memberikan pedoman-pedoman yang dapat ditentukan dalam Alquran dan berbagai sumber hukum islam lainnya. Demikian juga Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara umum juga mengatur perlindungan kesejahteraan anak dalam berbagai bentuknya. Peninjauan dari segi hukum terhadap aspek-aspek pemeliharaan anak menurut kedua sumber hukum itu ditujukan untuk mengetahui secara mendalam mengenai masalah tersebut, sehingga diharapkan dapat memperjelas pemahaman kita atas hal tersebut untuk menuju ke arah perbaikan-perbaikan yang semestinya."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marlisye Pandin
"Tujuan Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera jasmani dan rohani, merupakan kewajiban kedua orang tua untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga, karena keharmonisan dalam rumah tangga merupakan hal yang utama untuk mewujudkan pelaksanaan kesejahteraan anak, orang tua yang pertama dan bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Bila terdapat penyalah gunaan kekuasaan atau penelantaran anak maka orang tua dapat dicabut hak penguasaan anaknya. Walaupun tidak secara tegas dicantumkan namun masih dapat kita jumpai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan anak yaitu dalam bab-bab yang mengatur tentang kekuasaan orang tua dan Perwalian. Hal yang mendasari setiap putusan Hakim di Pengadilan adalah untuk memberikan kesejahteraan anak dengan mengutamakan kepentingan anak."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Sjafitri
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pasal 41 jo. Pasal 45 Undang-undang No. 1 Tahun 1945 mewajibkan orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya meskipun orang tua mereka telah bercerai. Hai ini semata-mata adalah untuk kepentingan si anak. Anak sebenarnya bukan hanya dambaan orang tua tetapi juga generasi penerus bangsa. Demikian pentingnya kedudukan anak baik untuk keluarga maupun umtuk bangsa dan negara, karenanya tidaklah berlebihan bahwa semua pihak harus melindungi kepentingan enak. Dasar hukum Yang manentukan bahwa seorang anak tidak harus terlantar apabila kedua orang tuanya bercerai terdapat dalam klausula keputusan hakim. Dengan keputusan tersebut hakim dapat memaksakan isi dari putusannya. Tetapi dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa ternyata tidak semua anak mendapatkan hak-haknya. Hal ini dikarenakan memang tidak diminta ataupun diberikan oleh orang tuanya melalui upaya pengadilan. Dari hasil penelitian dapat diketahui pula bahwa klausula keputusan hakim yang adapun ternyata tidak dilaksanakan dengan baik. Kalaupun diberikan paling-paling hanya bulan-bulan pertama dari putusan hakim tersebut. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi adalah tidak adanya sanksi yang tegas apabi1a hak enak tersebut tidak diberikan terlebih bila si bapak telah mempunyai keluarga baru. Faktor-faktor yang mendukung dalam arti dipatuhinya klausula hakim adalah kesadaran dan kepatuhan si bapak sendiri."
Lengkap +
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 1990
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Oktavia Magdhaniar
"Terjadinya perkawinan antar bangsa di era globalisasi saat ini tidak dapat lagi dihindari mengingat semakin berkembangnya wadah komunikasi dan kegiatan yang melibatkan banyak negara yang membuat masuknya aneka budaya luar yang turut mewarnai perkembangan bangsa ini. Namun demikian hal ini tidak perlu dirisaukan karena Undang-Undang No 1/1974 tentang perkawinan mengatur hal ini.
Pasal yang mengatur mengenai perkawinan campuran adalah terbatas pada perkawinan terhadap mereka yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dan bagi mereka yang berbeda warga negara dan hendak melangsungkan perkawinan tidak memiliki kendala kecuali diantara mereka terjadi juga perbedaan agama yang hal ini tentu saja bertentanggan dengan ketentuan yang ada.
Kendala diantara mereka yang melakukan perkawinan campuran ini baru akan timbul pada saat perkawinan tersebut berakhir dengan perceraian, hal ini dikarenakan apabila ada anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut dimana hak asuh dan kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua anak-anak tersebut, sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang No 1/1974 tentang perkawinan, namun tidak demikian dengan masalah kewarganegaraan anak-anak tersebut yang berdasarkan perundangan kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
Masalah-masalah yang timbul dapat menyebabkan seorang ibu kehilangan anaknya yang secara otomatis menjadi warganegara asing yang apabila tidak memiliki surat-surat resmi dapat terancam deportasi, sedangkan ia tidak dapat melindungi anak tersebut dengan memberikan kewarganegaraannya kecuali anak tersebut telah berusia 18 tahun sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang kewarganegaraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana undang-undang No. 1/1974 dapat melindungi hak ibu dan seorang anak untuk tinggal bersama ibunya dan seorang ibu dalam memberikan perlindungan dan pengasuhan terhadap anak tersebut."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuristianto Purnomo
"Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memiliki aneka ragam suku bangsa, agama dan bahasa. Diantara warga negara saling berinteraksi dan dari basil interaksi itu ada yang sampai pada jenjang perkawinan. Kebanyakan dari mereka hidup bahagia dan mempunyai anak, akan tetapi tidak sedikit diantara mereka mengalami problem rumah tangga yang pada akhirnya sampai pada perceraian. Hal ini dapat berakibat buruk terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinannya, yaitu mengenai siapa yang berhak untuk memeliharanya, memdidiknya termasuk terhadap harta bendanya. Topik ini sangat menarik untuk diangkat dalam skripsi, karena anak yang dilahirkan dalam perkawinan merupakan titipan Allah, sehingga sudah selayaknya orang tua wajib memelihara, memdidiknya menjadi anak yang Saleh dan dapat hidup mandiri. Perceraian dapat berakibat buruk terhadap perkembangan jiwa si anak dan masa depannya kelak. Hal yang menjadi inti :permasalahan adalah: 1. Bagaimana konsep Hukum Islam, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam di Indonesia tentang pemeliharaan anak sebagai akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian. 2. Bagaimana praktek di Pengadilan agama dalam putusannya mengenai pemeliharaan anak sebagai akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian. Skripsi ini berusaha i untuk mengupas masalah-masalah pemeliharaan anak setelah petceraian dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga pihak-pihak yang berperkara mendapat kepastian hukum terutama mengenai pemeliharaan anak."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistiyawati
"Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian selain berakibat bagi bekas suami dan isteri, juga membawa akibat terhadap anak dibawah umur. Perceraian suami isteri dapat terjadi karena berbagai upaya yang dilakukan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang terjadi mengalami jalan buntu, maka perceraian merupakan jalan keluar yang paling baik bagi pasangan suami isteri yang tidak mungkin lagi dapat hidup rukun, sebagaimana yang dituju oleh ikatan perkawinan. Salah satu akibat dari perceraian antara suami isteri terhadap anak dibawah umur menimbulkan perwalian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada 3 macam perwalian, perwalian oleh suami/isteri, Perwalian dengan surat wasiat dan perwalian yang diangkat oleh hakim, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ada 2 macam, perwalian yang diangkat oleh hakim dan perwalian dengan surat wasiat. Akibat perceraian terhadap anak dibawah umur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 229 ayat 1 Perwalian diserakan kepada seorang dari kedua orang tuanya sebagai wali, ini merupakan kekuasaan yang bersifat individual, sedangkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 (a) perwalian oleh bapak atau ibu, ini merupakan kekuasaan yang bersifat kolekti£. Tanggung jawab orang tua, terhadap anak dibawah umur berbeda antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa kewajiban itu bukan hanya sampai pada dewasa tetapi sampai mereka mampu untuk berdiri sendiri walaupun telah terjadi ikatan perkawinan antara orang tuanya putus."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hernandes
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryani
"ABSTRACT
Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa hibah adalah perjanjian dengan mana pemberi hibah diwaktu hidupnya dengan cuma- cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu barang guna keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Secara hukum, hibah dapat dilakukan oleh siapapun yang cakap menurut hukum. Skripsi ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1745 K/Pdt/2014 yang mengangkat kasus penghibahan suatu harta bersama yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya tanpa adanya persetujuan dari si ibu atau mantan istri setelah terjadi perceraian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif guna menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaitu mengenai sah atau tidaknya penghibahan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penghibahan terhadap harta bersama harus mendapat persetujuan dari pihak suami dan pihak istri sepanjang tidak ada perjanjian pemisahan harta. Oleh karena itu, apabila terjadi suatu penghibahan terhadap harta bersama yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak, maka hibah tersebut menjadi batal demi hukum karena telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan.

ABSTRACT
Article 1666 The Civil Code states that a grant is an agreement which the grantor with his own will in his life time handed over something to the grantee receiving the surrender purposely and irrevocably. By law, grants may be made by anyone who is proficient under the law. This thesis discusses the Supreme Court Decision Number 1745 K PDT 2014 which raises the case of granting by a father on joint property to his children which is done without the approval of the mother or ex wife. This research is conducted by using the normative juridical method to answer the issues raised in this writing that is whether or not the grant is valid by considering the consideration of the Panel of Judges. The result of this research concludes that grant to joint property must get approval from husband and wife side as long as there is no agreement of separation of property. Therefore, in the event of a grant to a joint property made without the consent of either party, the grant becomes null and void because it is contrary to Article 36 Paragraph 1 of the Marriage Law."
Lengkap +
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suhartinah
"Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional menjadi marak ya arus llu lintas manusia · antar negara, hal ini membawa dampak pada hubungan manusia dibidang ke keluarga khususnya perkawinan campuran internasional. Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974, membatasi perkawinan antara dua orang yang berlainan kewarganegaraannya dan salah satu pihak warganegara Indonesia. Penelitian Perkawinan Campuran menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Perkawinan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat, WNI yang menikah di luar negeri. syarat, materilnya menurut hukum Indonesia dan s yarat formilnya menurut ketentuan hukum setempat. WNA yang menikah di Indonesia syarat materilnya selain ditentukan Pasal 6 sampai Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974 juga harus ada surat keterangan berupa certificate of Non Impedients to Marriege atau Certificate of Ability to Marry dan syarat. formilnya menurut ketentuan PP No. 9 Tahun 1975 (Pasal 3, 8, 10, 11). Perkawinan campuran mempunyai akibat hukum selain terhadap suami isteri harta benda dan anak, juga terhadap status warganegara suami isteri dan status warganegara anak. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian yang diajukan kepengadilan harus cukup alasan. Akibat hukum putusnya perkawinan adalah, hubungan biologis antara suami isteri tidak boleh lagi suami atau isteri dapat memperoleh kembali kewarganegaraan asalnya. Akibat hukum terhadap harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing (hukum agama; hukum adat dan hukum lainnya. Akibat hukum terhadap anak hak penguasaan orang tua berakhir Bak pengasuhan anak-anak diputus oleh. Pengadilan dan hanya semata-mata demi kepentingan anak pemeliharaan anak menurut ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21084
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>