Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104481 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Yulia Parayudhanti
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S22902
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ogan Irfan Dharmawulan
"Karena sifat kegiatannya yang memiliki anak perusahaan di berbagai negara, perusahaan-perusahaan multinasional (Trans National Corporation) menghadapi berbagai masalah dalam penyusunan laporan konsolidasi. Salah satu masalah yang sering timbul adalah bagaimana proses penyusunan dan penjabaran kembali (translasi) laporan keuangan anak perusahaan di negara lain ( foreign
subsidiaries) guna proses konsolidasi pada perusahaan multinasional.
Skripsi ini ditulis untuk menelaah proses konsolidasi dan paket laporan keuangan PT. X beserta laporan yang diberikan akuntan publik bagi paket tersebut.
Metodologi yang dipakal dalam penulisan skripsi ini adalah
melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mencari informasi dan berbagai literatur dan karya tulls dan mempelajari paket laporan keuangan PT. X yang disusun khusus untuk laporan konsolidasi beserta laporan akuntan publik yang menyertainya.
Sknipsi mi akan membahas konsep-konsep yang mendasani
laporan konsolidasi dan metode-metode translasi yang umum digunakan.
Selanjutnya akan dipaparkan bagaimana PT. X mentranslasikan
laporan keuangannya dengan kurs tanggal neraca (current rate
method) dan perbandingannya bila laporan keuangan tersebut ditranslasikan dengan metode translasi yang umum digunakan. Sknipsl
mi juga akan mengemukakan pandangan akuntan publik terhadap kewajaran dari laporan keuangan PT. X yang telah ditranslasi
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18755
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laode M. Sabur
"Pembangunan dibidang ilmu hukum disamping ditunjang dengan pemikiranpemikiran ahli hukum yang melahirkan teori-teori hukum atau prinsip-prinsip hukum, juga ditunjang dengan praktek-praktek yang ditemukan dilapangan yang dalam bidang hukum bisnis dilaksanakan oleh para pelaku bisnis. Salah satu praktek hukum yang menarik untuk dikaji yang dapat dijadikan pengalaman empiris salah satunya adalah merger atau biasa juga disebut dengan penggabungan.
Merger atau penggabungan atau biasa juga disebut peleburan adalah bergabungnya atau melebumya satu perusahaan atau lebih ke dalam perusahaan lain. Misalnya perusahaan A melebur kedalam perusahaan B, maka yang akan eksis adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A yang menggabungkan diri secara hukum tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dengan kata lain perusahaan A tidak lagi eksis.
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, maka harus dibuat rancangan penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan, yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ;
  2. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
  3. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan basil penggabungan atau peleburan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan akta pendirian perseroan baru basil peleburan;
  5. Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ; dan
  6. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan. Merger atau penggabungan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan sebagai organ perseroan yang tertinggi, tanpa persetujuan RUPS, maka merger atau penggabungan tidak dapat dilakukan. Ini merupakan syarat utama.
Bagaimana dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, apabila akan melakukan merger, apakah juga harus tunduk ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan dan peraturan tentang merger, akuisisi dan konsolidasi ? Perusahaan PMA itu bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) sehingga dengan demikian, apabila perusahaan PMA akan melakukan merger, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum diatas. Perbedaan antara perusahaan yang bukan PMA dan perusahaan PMA jika akan melakukan merger atau penggabungan adalah bahwa perusahaan PMA harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM).
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam melakukan merger atau penggabungan sama dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk perusahaan bukan PMA, bedanya hanya satu syarat yakni perusahaan PMA harus mendapat persetujuan dari BKPM, sedangkan perusahaan bukan PMA tidak dipersyaratkan demikian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Meilyn
"Pertumbuhan ekonomi dalam masa krisis ekonomi sejak rahun 1997 sampai dengan saat ini menunjukkan penurunan presentase gross national product Pertumbuhan GNP suaru negara dipeagaruhi Juga oleh pertumbuhan investasi asing dí negara yang bersangkutan. Secara keseluruhan, pertumbuhan investasi di Indonesia selama masa krisis ekonomi ini menunjukkan peningkatan dalam nilai investasinya. Peningkatan nilai investasi ditengah situasi krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia khususnya Indonesia menjadi fenomena yang menarik untuk dilihat lebih dalam.
Pertumbuhan investasi dalam sektor non migas menarik untuk dikaji lebih jauh. Dan selain tekstil dan garmen, industri elektronik merupakan salah indus dalam sektor non migas ini yang fenomenanya menarik untuk dikaji karena ada cukup banyak pemain besar dalam industri ini yang berinvestasi di Indonesia.
Pertumbuhan dan perkembangan investasi disuatu negara dikelompokkan dalam dua faktor yaitu push factors dan pull factors. Push factors lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah darimana investor berasal dan kebijakan internal perusahan. Sedangkan pull factors merupakan faktor-faktor yang bersumber dan negara tuan rumah dimana investor akan berinvestasi.
Pengaruh kedua faktor tersebut terhadap kegiatan investasi, khususnya pengaruh kebijakan pemerintah Indonesia dan kondisi perekonomian Indonesia selama masa knisis ekonomi yang kemudían dibahas dalam penulisan ini."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T5440
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitepu, John Phillips
"Pelaksanaan pembangunan seperti diketahui memerlukan modal dalam jumlah yang cukup besar dan tersedia pada waktu yang cukup tepat. Modal dapat disediakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat luas, khususnya dunia usaha swasta. Keadaan yang ideal adalah apabila kebutuhan akan modal tersebut sepenuhnya dapat disediakan oleh kemampuan modal dalam negeri sendiri, apakah itu oleh pemerintah dan atau dunia usaha swasta dalam negeri. Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian sebab pada umumnya negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam hal ketersediaan modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan secara menyeluruh mengalami berbagai kesulitan yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain; tingkat tabungan (saving) masayarakat yang masih rendah, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien, keterampilan (skill) yang belum memadai serta tingkat teknologi yang belum modern. Kendala-kendala ini umumnya oleh negara-negara berkembang atau sedang berkembang dicoba untuk diatasi dengan berbagai macam cara dan alternatif diantaranya melalui bantuan dan kerja sama dengan luar negeri yang dibutuhkan untuk melengkapi modal dalam negeri yang sedang dikerahkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Dengan dikeluarkannya UU PMA, yakni dengan UU Nomor 1 Tahun 1967, maka mulailah pemerintah melakukan penetapan prioritas agar penanaman modal khususnya penanaman modal asing dapat menanamkan modalnya dalam bidang usaha pertambangan. Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka dalam arahan investasi telah ditetapkan arah dan kebijaksanaan bidang usaha pertambangan yang diarahkan pada pemanfaatan sebesar-besarnya kekayaan tambang bagi pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya program pengembangan pertambangan ditujukan pada penyediaan bahan baku bagi industri dalam negeri, peningkatan ekspor serta penerimaan negara, serta perluasan kesempatan kerja dan berusaha. Selain itu, pembangunan bidang usaha pertambangan terutama dilakukan melalui penganekaragaman hasil tambang dan pengolahan hasil pertambangan secara efisien. Untuk itu, pemerintah tetap berupaya mendorong peningkatan penanaman modal khususnya penanaman modal asing dalam bidang usaha pertambangan ini terutama yang berorientasi pengembangan ekspor. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23907
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Djamaoeddin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S22791
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanuddin
"Penanaman modal asing secara langsung di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk pendirian perusahaan joint venture antara investor asing dengan investor nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain berdasarkan adanya ketentuan Undang-undang, pendirian perusahaan joint venture juga dilakukan berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan kepentingan para pihak terutama insvestor asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Perusahaan joint venture ini didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas, yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelum membentuk Perusahaan Joint Venture para pihak terlebih dahulu membuat perjanjian joint venture yang menjadi dasar pendirian perusahaan joint venture. Dalam merumuskan perjanjian joint venture para pihak terikat dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum perjanjian baik yang bersifat nasional maupun internasional seperti pacta sunt servanda, consensus, dan kebebasan berkontrak, karena para pihak berasal dari Negara yang berbeda. Dalam perjanjian joint venture ditetapkan tujuan dan kebijakan dari perusahaan joint venture yang dapat dipergunakan untuk menafsirkan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan para partner.
Oleh karenanya dipandang perlu untuk mengkoordinasikan perjanjian joint venture dengan Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Struktur perjanjian joint venture itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi: objek usaha patungan, modal dan proporsi masing-masing pemegang saham, kepemilikan saham dan kemungkinan pengalihan saham pada pihak lain, penambahan modal dan pengeluaran saham baru, pengurusan perusahaan, kontrol atau pengendalian perusahaan, alih teknologi dan pengetahuan, lisensi paten dan merek dagang, klausul wanprestasi, keadaan darurat, klausul pilihan hukum dan klausul penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan pengaturan tentang amandemen atau perubahan perjanjian.
Dalam hal adanya sengketa pada perusahaan joint venture, apabila sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase atau melalui pengadilan tergantung kepada choice of jurisdiction yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Apabila sengketa tersebut terjadi antara direksi, atau antara pemegang saham dengan direksi perusahaan joint venture (kasus gugatan derivatif), maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila sengketa yang terjadi antara investor asing dengan Pemerintah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase internasional, seperti ICSID, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Foreign direct investment in Indonesia shall be realized in form of joint venture company established by domestic and foreign investor, which is stipulated by law number 25 of 2007 concerning Investment. Beside according to the provisions of the law, the carrying out of establishment of joint venture company also based on politic, economic, and socio-culture considerations related to all parties interests, especially foreign investors in making investment in Indonesia. The joint venture company was established in the form of Limited Liability Company, which is subject to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company.
Before establishing joint venture company, all parties make a joint venture agreement that will be the groundwork of establishing that company. To formulate the joint venture agreement, the all parties was bound by norms contained in law of contract both nationally and internationally, such as pacta sunt servanda, consensus, and freedom of contract, because they come from different nations. The policy and purpose of joint venture company was stipulated by Joint venture agreement that can be used as a tool or guidance of contracts interpretation made by company with partners.
Because of that, it is necessary to coordinate joint venture agreement with article of association of joint venture company pursuant to law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. The structure of the joint venture agreement itself include at least : the object of joint venture, initial capital and capital contribution, equity ownership and and the possibility of transfer of shares on the other party, capital increase and issuance of new shares, the management of company, control of the company, transfer of technology and know-how, patent and trademark licenses, profit sharing, breach of contract clause, force majeur clause, choice of law clause, and dispute settlement clause, termination of contract, and rules concerning the amendment of contract.
In the event any dispute arises in connection with joint venture company, if the dispute arises between shareholders of the company, the settlement may be carried out through arbitration or through the Court depending on choice of jurisdiction agreed by the parties. If the dispute arises between directors of the company, or between shareholder and directors of the company (derivative suit case), the settlement must be carried out through the Court, pursuant to law number 40 of 2007. If the dispute arises between foreign investor and Government, the settlement may be carried out through the international arbitration, such as ICSID, or other dispute settlement body agreed by the parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37829
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Yusnani
"Perkembangan ekonomi yang global menyebabkan tingkat persaingan dalam dunia usaha semakin ketat. Untuk itulah maka perusahaan berusaha menampilkan strategi manajemen yang dapat menjawab tantangan tersebut. Penggunaan teknologi canggih dan peningkatan mutu sumberdaya manusia merupakan hal mutlak yang harus dilakukan agar perusahaan tetap `eksis'. Disamping itu pembinaan hubungan haik dengan berhagai pihak perlu dijalin diantaranya adalah dengan karyawan sebagai asset perusahaan Pembinaan hubungan baik ini antara lain dilakukan dengan memberikan gaji yang sesuai dan jaminan keda yang baik agar mereka dapat bekerja dengan tenang. Komunikasi merupakan faktor utama dalam memperlancar hubungan tersebut. Komunikasi yang terbuka, saling percaya dan saling menghargai merupakan tuntutan mutlak bagi pembinaan hubungan baik ini. Untuk itulah maka perlu adanya nilai dan tujuan yang dianut bersama. PT. National Gobel sebagai pelopor industri elektronik di Indonesia memandang perlu adanya komunikasi dan pembinaan hubungan baik dengan karyawan. Hal ini tercantum dalam perusahaan diantaranya dalam falsafah perusahaan. Nilai-nilai yang dianut perusahaan merupakan diri atau identitas yang dimiliki oleh perusahaan ini yang membedakannya dengan perusahaan lain. Untuk itulah maka PT. National Gobel berusaha memperkenalkan budaya perusahaan kepada karyawan agar mereka tahu dan rnelaksanakan apa yang menjadi tujuan perusahaan. Kegiatan perusahaan dalam menanamkan budaya dan faktor yang menjadi pendukung serta faktor penghambat kegiatan tersebut merupakan tujuan dari penelitian ini. Disamping itu skripsi ini akan menggambarkan pula budaya yang dianut oleh PT. National Gobel. Metode penelitian ini adalah bersifat Deskriptif yaitu memaparkan dan menggambarkan sesuatu yang berhubungan dengan obyek penelitian sedangkan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif yang ditujukan untuk mengemban an cara-cara agar dapat memahami data yang diperoleh di lapangan berdasarkan sudut pandang masyarakat yang dijadikan obyek penelitian. Dari penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil bahwa setiap Kegiatan Hubungan Karyawan PT. National Gobel merupakan kegiatan yang ditujukan pula untuk memperkenalkan dan menanamkan budaya perusahan kepada karyawan. Pandangan manajemen terhadap pembinaan hubungan baik dengan karyawan merupakan faktor yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Sejauh ini belum ada hambatan yang berarti dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Budaya yang dianut oleh PT. National Gobel adalah budaya konsisten yaitu budaya yang memfokuskan strategi manajemennya pada kegiatan internal perusahaan. Disamping itu sirnbol kepahlawanan clan protokoler didisain untuk mendukung kerjasama dalam mencapai tujuan. Saran yang diberikan penulis berdasarkan hasil penelitian ini adalah pada kegiatan komunikasi internal dimana feedback yang berupa saran dan laporan kerja hendaknya MA) diperhatikan, sehingga pemberian saran bukan merupakan usaha untuk menyenangkan pirnpinan. Disamping itu hendaknya perusahaan lebih meningkatkan hubungan dengan khalayak luar perusahaan karena komunikasi sangat diperlukan untuk mendapatkan perhatian dan simpati mereka terhadap perusahaan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
S4230
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosa Yuliasti
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S22803
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Desi Pratiwi
"Pemilihan topik keterbukaan informasi dalam Pasar Modal dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis pada pasar modal yang mana penulis percaya dapat menjadi sarana efektif dalam membangunan perekonomian Negara. Pasar Modal dapat membantu sector-sector produktif dalam sebuah Negara mengumpulkan modal dalam jangka panjang.Salah satu elemen penting dalam terlaksananya pasar modal yang efektif, adalah kepercayaan dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh emiten. Kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pasar modal dikenal dengan prinsip disclosure. Penulis membedah Prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal dengan melihat pengaturannya Undang-Undang Pasar Modal no. 8 Tahun 1995, juga peraturan pelaksanaanya yakni, PP No. 45 Tahun 1995, selain itu keterbukaaan informasi juga diatur oleh Bapepam-LK sebagai lembaga yang berotoritas. Prinsip keterbukaan informasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum dan keterbukaan informasi pasca penawaran umum.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bakrie&Brothers, Tbk. dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan melanggar ketentuan Peraturan Bapepam X.K.4 dan IX.E.2 jo. UUPM dan PP.No.45 Tahun 1995. Penanganan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PT. Bakrie&brothers, TBk, dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. dapat diselesaikan dengan memperhatikan system hukum pasar modal secara komprehensif. Pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran keterbukaan informasi ini dengan memperhatikan Teori Lawrence M friedmen tentang factor Structure, Substance dan Legal culture.

The Selection of information disclosure topic is based on the author’s interest of the capital markets, that the authors believe to be an effective tool in order to build a stronger State economy. In a lot of country capital markets could help its productive sector to raise their capital in long-term condition.One important element in the implementation of an effective capital market is the trust of its community. That is why it is important to be implemented by the issuer. The obligation to maintain public’s trust in capital markets is known as the principle of disclosure.The authors examine the principle of disclosure in capital markets trough researching the law of the Capital Market Law which in Indonesia named as the Undang- undang No. 8 tahun 1995, as well as PP No. 45 Tahun 1995. In addition to the regulations of disclosure principle, Bapepam as an authoritative institution also regulates it. The principles of disclosure are acted upon 2 stages, first of all in the context of public offerings and second of all in the context of post-initial public-offering.
In this thesis the author is analyzing the violations committed by PT. Bakrie & Brothers, Tbk. And PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Both companies are proven to committed violations against the principles of disclosure which regulated by Bapepam’s regulations No. X.K.4 and IX.E.2 jo. Capital Market Law No. 8 Tahun 1995 aa well as PP.No.45 of 1995. Handling the violations against the principles of disclosure done by these companies: PT. Bakrie & Brothers, Tbk, and PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. had to be solved in regard to the comprehensive legal system in capital markets. On the other hand to resolve this disclosure violations case, regarding Theory Lawrence M. Friedman is to consider three factor in law, such: Structure, Substance and Legal culture.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25128
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>