Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126514 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sirlan Suud
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21921
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.K. Moc. Anwar
Bandung: Alumni, 1990
345.02 MOC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.K. Moc. Anwar
Bandung: Alumni, 1979
345.02 MOC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.K. Moch. Anwar
Bandung: Alumni, 1986
345.02 ANW h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H.A.K. Moc. Anwar
Bandung: Alumni, 1980
345.023 2 MOC t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
345.02 Anw h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Marcia Wibisono
"Di dalam UU Perbankan disebutkan bahwa Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dan atas dasar syarat yaitu berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Sebagaimana halnya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, maka Bank tersebut juga memiliki organ sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun Sanksi F 1995 tentang Perseroan Terbatas. Organ-organ tersebut adalah RUPS, Direksi dan Komisaris. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang dianggap sama sebagai manusia, tetapi lebih dikenal dengan istilah artificial person atau manusia buatan, yang dalam bertindak tergantung pada organnya. Nasional
Direksi memiliki tugas dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan dari perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Sedangkan berdasarkar UUPT, Komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan ngawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi di dalam menjalankan perseroan, dimana kewenangan dan kewajibannya ditetapkan di dalam anggaran dasar. Sering menjadi permasalahan mengenai tanggung jawab dari organ PT tersebut dalam hal terjadi permasalahan, apakah hanya Direksi, yang bertugas menjalankan PT sehari-hari, yang harus bertanggung jawab, ataukah juga Komisaris, yang bertugas mengawasi tindakan-tindakan dan kebijakan-kebijakan dari Direksi yang mengoperasikan PT yang bersangkutan, juga harus turut bertanggung jawab, terlebih melihat kondisi belakangan ini seringkali terjadi Komisaris dari bank-bank tertentu yang diseret ke meja hijau karena terlibat dengan skandal penyelewengan dana BLBI pada saat perbankan Indonesia goncang."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36208
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Malik Sugiarto
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>