Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97680 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1991
S21679
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarah Sayekti
"Berita merupakan suatu program televisi yang harus independen dari program lain. Sementara program lain berupaya melaksanakan fungsi entertainment-nya, berita lebih memiliki fungsi yang lain, yaitu fungsi informatif. Ini berarti bahwa berita bukanlah program yang disajikan sesuai dengan keinginan atau minat pemirsanya untuk menarik pemirsa sebanyak mungkin. Sebaliknya, berita harus memberikan informasi dan laporan yang sebaik-baiknya. Kredibilitas berita dapat diperoleh dengan mengacu pada Kode Etik Juralistik sebagai landasan moral. Berita haruslah berada di depan pemirsanya. Karenanya berita haruslah benar, akurat, obyektif, independen dan fair. Dengan banyaknya stasiun televisi yang bermunculan dengan programnya yang beragam, maka menarik untuk diteliti bagaimana program berita televisi kita. Apakah berita televisi kita sudah kredibel dengan mengacu pada Mode Etik Jumalistik. Ini dapat diketahui dengan melihat bagaimana orang-orang yang ada dibelakang berita televisi memahami dan menerapkan Kode Etik Jumalistik dan bagaimana proses produksi berita mempengaruhinya.
Kode Etik Juralistik berlaku universal di banyak negara walaupun interpretasi dan penerapannya memiliki keragamaan. Ini tergantung dari budaya dan kepercayaan masyarakat setempat Penelitian ini mengacu pada lima poin kode etik universal yang diambil dari aturan kode etik jumalistik di beberapa negara secara acak. Poin kode etik jumalistik itu adalah akurat, jujur, adil, obyektif dan independen. TPI dipilih dalam penelitan ini dengan perlimbangan kemudahan akses untuk mendapatkan data. Juga bahwa televisi ini adalah salah satu pionir televisi swasta di Indonesia dengan jangkauan pemirsa lebih dari 140 juta pemirsa di seluruh Indonesia. Dengan target audiens kalangan menengah kebawah, yang merupakan sebagian besar dari masyarakat Indonesia. TPI menjadi suatu sumber berita yang sangat penting bagi kalangan masyarakat tersebut juga karena tingkat menonton televisi lebih tinggi daripada tingkat membaca masyarakat tersebut.
Pengumpulan. data dilakukan dengan metode interview mendalam terhadap beberapa kru berita Lintas Lima, seperti: reporter, produser dan pemimpin redaksi. dan observasi terhadap kebijakan redaksi dan rapat redaksi. Penelitian dilakukan dengan metode analisa kualitatif. Analisa wacana kritis akan dilakukan terhadap hasil wawancara dan observasi dengan menggunakan acuan lima poin kode etik jurnalistik dengan penjelasannya. Pada tingkatan teks akan dilakukan analisa isi terhadap output berita berupa tayangan berita Lintas Lima itu sendiri. Ini dilakukan baik terhadap isi naskah maupun visualisasi berita Lintas Lima.
Penelitian ini menunjukkan suatu hal yang cukup menarik. Menilik dari teori donut Shoemaker dan Reese, ternyata penerapan kode etik jumalistik di TPI masih beragam pada berbagai level. Mulai dari level individual hingga level ideology, penerapan kode etik jurnalistik diterapkan dengan berbagai kendala dan keterbatasannya. Walaupun penelitian ini terbatas pada ruang redaksi atau newsroom, sehingga hanya mencakup level individual, rutinitas media dan level organisasi.
Bagi beberapa jurnalis, kode etik jurnalistik adalah sesuatu yang asing. Sementara bagi sebagian lagi ini hanyalah suatu aturan yang justru menghambat pekerjaan mereka. Tapi dalam tataran organisasi, dalam hal ini departemen pemberitaan TPI sedang berusaha membangun imej mereka dengan pemberitaan, khususnya Lintas Lima, usaha untuk tetap mengacu pada kode etik jurnalistik cukup kuat. Ini menjadi tekanan pada beberapa kali rapat redaksi yang sempat penulis hadiri. Tapi dalam prakteknya penerapan ini mengalami banyak hambatan. Kurangnya penyamaan persepsi dan pembelajaran mengenai kode etik jurnalistik adalah salah satunya. Selain itu bagi reporter tenggat waktu juga menjadi hambatan dalam berita yang berimbang, jujur dan akurat Berita yang disajikan menjadi berita yang seadaanya karenanya. Target pemirsa yang menjadi patokan dalam penyajian berita, yaitu kelompok pemirsa menengah kebawah, juga menjadi faktor dalam kualitas berita Lintas Lima. Kesan seadanya dan kurang berkualitas maka tampak jelas dalam laporan-laporan yang ditayangkan di Lintas Lima.
Karena kualitas berita juga ditentukan dalam mengacu atau tidaknya berita tersebut kepada kode etik jurnalistik, maka berita sebaiknya tidak diproduksi hanya untuk kalangan tertentu. Semakin baik acuan kode etik jurnalistik, semakin berhatihati dan semakin baiktah kru berita berusaha menyajikan laporannya. Maka ini sebaiknya menjadi perhatian bagi tiap individu yang berada di belakang pemberitaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya ada di hati individu tersebut, tetapi juga di pikiran yang mengarahkan mereka dalam menjalankan pekerjaannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13749
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Loebby Loqman
"

Masalah asas praduga tak bersalah dalam hubungannya dengan pemberitaan media massa bukan hal baru. Sudah sering dilakukan diskusi, baik dalam lingkungan yang terbatas maupun dalam suatu seminar. Namun demikian masih terjadi perbedaan pendapat tentang asas tersebut dalam suatu pernberitaan oleh media massa.

Sejauh ini asas praduga tak bersalah dianggap hanya untuk dan berlaku bagi kegiatan di dalam masalah yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Sehingga terjadi ketidak pedulian masyarakat terhadap asas tersebut, kecuali apabila terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan yang menimpa dirinya.

Asas tersebut dianut di Indonesia melalui ketentuan yang terdapat di dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang. Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/ atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang. menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Meskipun tidak secara eksplisit .menyatakan hal yang sama, asas tersebut diutarakan di dalam pasal 66 Undang-undang No. 8. Tahun 1981 tentang Kitab. Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana dikatakan:

'Tersangka atau terdakwa: tidak dibebani kewajiban pembuktian'

Sedangkan di dalam penjeiasan pasal tersebut mengatakan bahwa ketentuan dalam pasal. 66 KUHAP. tersebut adalah penjelmaan dari asas praduga.tak bersalah.

Oleh karena asas tersebut diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. hukum pidana, banyak pendapat bahwa asas itu semata-mata hanya diperuntukkan hal-hal yang berhubungan dengan hukum pidana.

Berbeda dengan di dalam sistem hukum yang digunakan di Amerika Serikat, banyak asas yang berkaitan dengan hak terdakwa dicantumkan secara eksplisit di dalam konstitusinya. Sehingga bukan saja tentang hak warga secara menyeluruh, akan tetapi hak warga yang disangka atau diduga telah melakukan kejahatan, diatur dalam pasal-pasal konstitusi. Dengan demikian merupakan ketentuan yang amat mendasar dalam kehidupan hukum negara tersebut. Amandemen pertama dari konstitusi Amerika menjamin tentang kebebasan mengeluarkan pendapat, yang dapat dihubungkan dengan kebebasan pers.

"
Jakarta: UI-Press, 1994
PGB 0365
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Nurfadilah
"Dokter adalah profesi yang terikat pada prinsip dalam etika kedokteran dan prinsip dasar yang tidak mengambarkan nilai atau tujuan komersil dari profesi kedokteran dalam melakukan praktik kedokteran. Akan tetapi tidak dipungkiri permintaan akan pelayanan jasa kedokteran semakin meningkat sehingga jumlah fakultas kedokteran maupun rumah sakit di Indonesia juga meningkat. Dalam lingkungan ASEAN profesi jasa kedokteran dalam perdagangan jasa dibentuk melalui MRA Praktisi Medis, yang dasar pembentukannya adalah Artikel VII GATS, yang lalu diatur kembali dalam Artikel V AFAS perihal pengakuan atas pendidikan dan pengalaman seseorang yang telah ditempuh atau diterima di suatu negara anggota oleh negara anggota lainnya yang menjadi negara tujuan. Meski MRA Praktisi Medis telah diakomodir oleh Perkonsil 157/2009 tentang Tata Cara Registrasi Dokter Warga Negara ASEAN yang akan Melakukan Praktik di Indonesia, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit dan aturan terkait lainnya di Indonesia, tidak semata-mata menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia membuka akses pasar bagi jasa kedokteran terutama dalam Modus 4 jasa kedokteran. Masing-masing negara anggota ASEAN telah mengatur persyaratan dan kualifikasi untuk mendapatkan registrasi bagi praktisi medis asing untuk melakukan praktik kedoteran di negara tujuan dengan mengacu kepada MRA Praktisi Medis dengan menambahkan persyaratan tambahan yang dirasa perlu (necessary) berdasarkan prinsip domestic regulation. Hal ini dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan MRA Praktisi Medis di Indonesia terutama kendala kemampuan bahasa. Akan tetapi diluar dari hambatan tersebut terdapat peluang pelaksanaan MRA Praktisi Medis yaitu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah-wilayah Indonesia dan lapangan pekerjaan di dalam maupun luar negeri.

Doctor is a profession that is bound by principles in medical ethics and basic principles that do not reflect the value or commercial objectives of the medical profession in practicing medicine. However, it is undeniable that the demand for medical services is increasing so that the number of medical faculties and hospitals in Indonesia is also increasing. In the ASEAN environment, the medical services profession in the service trade is formed through the MRA of Medical Practitioners, the basis of which is Article VII GATS, which is then rearranged in Article V AFAS regarding the recognition of one's education and experience that has been taken or received in a member country by member countries. others which are the destination countries. Although the MRA of Medical Practitioners has been accommodated by Perkonsil 157/2009 concerning Procedures for the Registration of Doctors for ASEAN Nationals to Practice in Indonesia, Law 29/2004 on Medical Practice, Law 44/2009 on Hospitals and other related regulations in Indonesia, are not simply stated that the Indonesian government opens market access for medical services, especially in Mode 4 of medical services. Each ASEAN member country has regulated the requirements and qualifications to obtain registration for foreign medical practitioners to perform medical practice in the destination country by referring to the MRA of Medical Practitioners by adding additional requirements deemed necessary based on the principle of domestic regulation. This can be an obstacle in the implementation of MRA Medical Practitioners in Indonesia, especially language skills constraints. However, apart from these obstacles, there are opportunities for the implementation of MRA for Medical Practitioners, to meet the needs of health workers in Indonesian regions and employment opportunities at home and abroad."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Purwanto
"Kebebasan berpendapat yang selama ini ditekan secara represif telah menemukan jalannya, sejak lengsernya JenderaI Besar Purnawirawan Soeharto sebagai Presiden Repblik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Pers bebas memberitakan segala kejadian, baik pemberitaan mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat, maupun pemberitaan kekerasan oleh aparat.
Persoalannya adalah, apakah kebebasan pers tersebut telah diikuti dengan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain serta melengkapi pemberitaannya itu dengan fakta-fakta, data-data dan bukti-bukti akurat yang menjadi syarat utama kerja jurnalistik. Tujuannya adalah agar kebebasan pers tidak melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Terdapat 4 (empat) teori pers dari Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm, yaitu Teori Pers Otoritarian, Teori Pers Libertarian, Teori Pers Tanggung Jawab Sosial, dan Teori Pers Komunis. Teori Pers Otoritarian, menyatakan bahwa kebebasan pers sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pemerintah yang bersifat otoriter, sehingga pemerintah langsung menguasai, dan mengendalikan seluruh media massa. Teori Pers Libertarian, menyatakan bahwa pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki. Pers dipersepsikan sebagai kebebasan tanpa batas, artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan pada siapa saja. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial menyatakan, bahwa kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers. Prinsip dasar kebebasan pers harus disertai dengan kewajibankewajiban, antara lain untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Teori Pers Komunis menyatakan, bahwa pers merupakan alat pemerintah dan bagian integral dari negara, sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah.
Bedasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif, dengan studi kasus pemberitaan Majalah Mingguan Tempo, edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul berita "Ada Tomy di `Tenabang'?", dan Surat Kabar Harian Jawa Pos Surabaya tanggal 6 Mei 2000 dengan judul berita "Indikasi KKN yang Menyudutkan Gus dur", ditemukan bahwa di dalarn menjalankan kebebasan pers, MajaIah Tempo dan surat kabar Jawa Pos telah menjalankan kebebasan pers yang mengarah kepada teori pers libertarian, meskipun juga terlihat untuk menjalankan kebebasan pers berdasarkan teori pers tanggung jawab sosial. Pemberitaan tersebut telah membuat subyek berita Tempo (Tomy Winata) merasa terancam jiwanya, tercemar nama baiknya, dan terganggu bisnisnya, sehingga pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan maksud pasal 29 ayat dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tabun I999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya, dan hak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan. Begitu pula berita Jawa Pos yang memberitakan KH. Hasyim Muzadi telah menerima snap dari Yayasan Bulog, padahal berita yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 1-7 Mei 2000 adalah berita yang telah diralat serta telah dimintakan maaf kepada KH. Hasyim Muzadi, sehingga tidak sesuai dengan maksud pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999 yang mengatur perlindungan hak atas kehormatan dan martabat manusia.
Reaksi yang diperlihatkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pegawai Tomy Winata dan NU-GP Ansor Kodya Surabaya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Majalah Tempo dan Surat Kabar Jawa seharusnya dapat dihindarkan karena telah disediakan ruang bagi penyelesaian atas pemberitaan yang pers yang dinilai tidak benar, yaitu melalui hak jawab, Dewan Pers, dan jalur hukum, serta Komnas HAM bila terjadi pelanggaran HAM. Pers hendaknya dapat lebih mengembangkan antara kebebasan dan tanggung jawab, yang harus dapat mengupayakan berita fakta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Wartawan, dan kesalahan pemberitaan segera dilayani dengan pemenuhan hak jawab, dan koreksi.

The independence of opinion during this time pressured repressively has found its way. Since Great General Former Suharto slide down as President of Republic of Indonesia on May 12, 1998. The press was free to announce all accidents, either corruption, collusion and nepotism news in around of official officer either to announce the violence of apparatus.
The problem is, whether the independence of said press have been followed with the responsible to appreciate other people rights as well as to fully equipped that news with accurate facts, data and evidences becoming main requirement of journalistic work. The objective is in order the independence of press do not break human rights and presumption of innocent. There are 4 (four) theory of press from Fred S. Siebert, Theodore Peterson and Wilbur Schramm, Authoritarian, Libertarian, Social Responsible and Communism press theories. The Authoritarian press theory stated that the independence of press is aimed wholly for supporting authoritative government, so that the government can command and control all mass media. While Libertarian Press theory stated that press should have independence as wide as possible for helping people find and search actual truth. Press is considered as unlimited freedom, the meaning is press critic and cornment can be done by whoever parties. Social responsible press theory stated that press independence should be limited by moral, ethic and lustrous principles of press people. The basic principle of press independence should be followed by obligations, for be responsible for people. And Communism Press theory stated that press represents government instrument and integral part of state, so that press is subject to government. Based on the result of research with using qualitative approach method with study case of Tempo weekly magazine, 3 - 9 March 2003 edition with news title "There was Tomy in Tanah abang?, and Jawa Post daily news Surabaya dated May 6, 2000, with news title, "KKN indication pressured Gus Dur", found that in running press independence, Tempo magazine and Jawa Pos news have run press independence aiming to libertarian press theory, although it was seemed that it run press independence based on social responsible press theory.
Such news has made Tempo news subject (Tomy Winata) threatened his life, polluted his popularity and disturbed his business, so that said news cannot provide the intention of article 29 sub paragraph 1 and article 30 of the law no. 3911999 concerning human rights, that regulates the rights on personal, family, respectfulness, dignity, property rights and secure and peaceful rights protections as well as protection against fear threaten. So do Jawa Pos News that announced KH. Hasyim Muzadi has received mouthful from Bulog Foundation, while the news quoted from Tempo Magazine 1 - 7 May 2000 edition was the news have been repaired as well as have been requested forgiveness to KH. Hasyim Muzadi, so that it cannot provide the intention of article 29 sub paragraph I of the Law No. 39 1 1999 concerning the protection of rights against people respectfulness and dignity.
The reaction shown by people who were admitted as employee of Tomy Winata and NU - GP Ansor of Surabaya Municipality who have done violence against Tempo Magazine and Jawa Pos News should be avoided because it has been prepared space for settling news announcement that is considered wrong, through answer rights, Press Board and Legal Track as well as Komnas HAM if the violation of human rights happened. Press should be much able to develop between freedom and responsible, which should be able to provide fact news as regulated in The Law of Press Principle and Journalistic Ethic Code and the mistake of news should be serviced with providing answer rights and correction.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afridah
"Penelitian ini membahas tentang Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada berita kekerasan seksual terhadap perempuan di ‘Lampu Hijau’ selama bulan November 2012 – April 2013. Konsep yang digunakan adalah media massa, kode etik jurnalistik, pemberitaan kekerasan seksual. Pendekatan penelitian ini yaitu kuantitatif dengan metode analisis isi. Namun, sebagai penunjang data digunakan juga wawancara dengan pihak – pihak terkait. Koran Lampu Hijau terkenal dengan pemberitaan kejahatan terutama kejahatan seksual. Dalam menayangkan berita semacam ini, diperlukan etika, sebuah pedoman moral bagi jurnalis dalam kegiatan produksi berita. Penelitian ini menggunakan indikator berita berimbang dan tidak menghakimi, isi pemberitaan, identitas korban kekerasan seksual, hak melindungi narasumber dan berita tidak prasangka dan diskriminasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa berita kekerasan seksual terhadap perempuan di “Lampu Hijau’ masih terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

This study discusses the Violation of Journalistic Ethics on news of sexual violence against women in the “Lampu Hijau” during November 2012-April 2013. The concept used is the mass media, journalistic ethics, news of sexual violence. This research uses quantitative approach with a content analysis method. However, supporting interviews of related stakeholders are used to support the analysis. “Lampu Hijau” is a newspaper known for its crime reports, especially sex crimes. Ethics are required in presenting this kind of news since a moral guideline for journalists in news production. The indicators of this study are balanced and non-judgmental news, news content, identity of victims of sexual violence, the right to protect resources and the non-prejudice and discrimination news. The results showed that the news of sexual violence against women in "Lampu Hijau" is still violating the Journalistic Ethics."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47440
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Irfandi Nandityo
"Tesis ini membahas tentang peran dan kedudukan hukum Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dalam putusan hakim dan menganalisis putusan No. 90/PID.B/2011/PN.MDO, Kasasi No. 365 K/PID. 2012, dan Putusan Nomor 79 PK/PID/2013. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dalam menyelesaikan sengketa medis di pengadilan umum dan menganalisis putusan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif yuridis normatif, yaitu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara tepat ciri-ciri seseorang, kondisi, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk mengetahui penyebaran suatu gejala, atau untuk mengetahui hubungan suatu gejala dengan gejala lainnya. gejala di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa persidangan MKEK dapat dibuka atau ditutup dengan memperhatikan kondisi tertentu dan diumumkan oleh Majelis Penguji MKEK, dan putusan MKEK dapat menjadi alat bukti dalam persidangan umum dengan izin Ketua MKEK. MKEK Pusat. Dalam menjalankan profesinya, dokter dan tenaga kesehatan lainnya diharapkan memperhatikan hak pasien dan kewajibannya dalam berusaha menyembuhkan penyakit pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa berpedoman pada Kode Etik Kedokteran Indonesia. , yang bertujuan untuk mencegah dokter dari perselisihan dan kerusakan medis. tidak diinginkan. Kemudian masih ada ketentuan di ORTALA yang terkesan berpihak pada dokter, belum kepada masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali guna melindungi kepentingan semua pihak. Sebaiknya ketentuan tata cara persidangan MKEK juga diatur dalam UU Praktik Kedokteran yang bertujuan untuk memperjelas kedudukan hukum sidang MKEK agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan satu pihak saja.

This thesis discusses the role and legal position of the Medical Ethics Honorary Council in judge decisions and analyzes decision No. 90/PID.B/2011/PN.MDO, Cassation No. 365 K/PID. 2012, and Decision Number 79 PK/PID/2013. The purpose of this study is to understand the role of the Medical Ethics Honorary Council in resolving medical disputes in general courts and analyzing decisions. This research is a type of juridical normative descriptive research, that is, this research aims to describe precisely the characteristics of a person, condition, symptom or a certain group, or to determine the spread of a symptom, or to determine the relationship of a symptom to other symptoms. symptoms in society. Based on the results of the research, it can be concluded that MKEK trials can be opened or closed with due observance of certain conditions and announced by the MKEK Examination Council, and MKEK decisions can serve as evidence in general trials with the permission of the Chief Justice of the MKEK. Central MKEK. In carrying out their profession, doctors and other health workers are expected to pay attention to the rights of patients and their obligations in trying to cure a patient's illness in accordance with the applicable laws and regulations, and always be guided by the Indonesian Medical Code of Ethics. , which aims to prevent doctors from medical disputes and damage. undesirable. Then there are still provisions in ORTALA that seem to side with doctors, not to the community so that it needs to be reviewed in order to protect the interests of all parties. It is better if the provisions for the trial procedure of the MKEK are also regulated in the Medical Practice Law which aims to clarify the legal position of the MKEK trial so that it is not misused for the benefit of one party only."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rakhmanelly Triana
"Dalam kehidupan dunia modern, adanya informasi merupakan suatu kebutuhan bagi hampir seluruh masyarakat. Karena informasi merupakan media untuk memperoleh pengetahuan, pendidikan maupun hiburan bagi masyarakat. Dalam,_Penyajian suatu informasi bagi dunia jurnalistik pada umumnya, seringkali terjadi suatu penulisan atau pemuatan berita yang dirasakan merugikan pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan hukum khususnya dalam hal penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik. Ada nya penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik ini seringkali sulit untuk dibuktikan bahwa telah terjadi suatu penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik tersebut. Hal ini disebabkan dalam Undang-undang Hukum Perdata sendiri tidak terdapat maksud yang jelas tentang definisi dari penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik tersebut. Sehingga para sarjana seperti Hofmann misalnya memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan pencemaran terhadap kehormatan adalah pencemoohan terhadap nilai kesusilaan, baik pada umumnya maupun dalam hubungannya dengan kedudukan atau jabatan khusus. Demikian juga menurut pendapat Para sarjana lainnya adalah berbeda-beda Sehingga dalam hal ini hakimlah yang akan menentukan batasan tertentu dalam praktek di pengadilan. Mengenai penghinaan dan pencemaran kehormatan nama baik itu sendiri dalam dunia jurnalistik telah ditentukan dalam suatu kode etik jurnalistik yang merupakan rambu-rambu bagi para jurnalis serta dalam undang-undang pokok pers. Dimana dalam hal ini diatur mengenai aspek hukum yaitu dengan adanya hak jawab serta hak koreksi dalam suatu pemuatan atau penulisan suatu berita. Di dalam praktek, adanya pihak yang merasa terhina dan tercemar nama baiknya seringkali memutuskan untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai, hal ini disebabkan karena para pihak merasa jalur tersebut lebih cepat dan lebih efisien dibandingkan jika diteruskan sampai pada tingkat pengadilan namun tak jarang pula yang menuntaskan kasusnya sampai pada tingkat pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21204
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hausman, Carl
New York: Harper Collins, 1992
174.909 7 HAU c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Pranajaya
"Tesis ini merupakan sebuah studi komparatif terhadap pengaturan Jabatan dan Kode Etik Notaris di Indonesia dan Jepang. Keduanya merupakan Lantijnse Notariat yang terhimpun dalam International Union of Latin Notaries (UINL). Dalam menjalankan tugasnya, Notaris berpedoman pada Undang-Undang Jabatan dan Kode Etik Notaris. Melalui pendekatan komparatif, tesis ini membandingkan aturan hukum tentang Jabatan Notaris yang berlaku di Indonesia dan Jepang, serta membandingkan pengaturan Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh UINL sebagai perhimpunan Notaris Internasional, Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) sebagai organisasi Notaris Indonesia, dan Japan National Notary Association (JNNA) sebagai Organisasi Notaris Jepang.

This thesis draws up a comparison study between the regulation and Ethics Code of Notaries in Indonesia and Japan. Both are recognized as Latijnse Notariat and listed as the members of International Union of Latin Notaries (UINL). Notary in their work complies with the Notary Law and Notary Ethics Code. By using comparative approach, this thesis compares the regulation concerning Notary in Indonesia and Japan, also compares the Ethics Codes which are drown up by UINL as the International Notary Union, Ikatan Notaris Indoneisa (I.N.I) as the Notary organization in Indonesia, and Japan National Notary Association (JNNA) as the Notary organization in Japan."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30079
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>