Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120970 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1990
S21678
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadillah Sabri
"Dalam proses peradilan pidana ada satu lembaga Hakim Was-mat yang aktif sesudah putusan dijatuhkan, untuk mengendalikan pelaksanaan putusan Pengadilan yang dieksekusi Jaksa dan pelaksanaannya dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dalam pelaksanaan putusan itu dapat terjadi tertindasnya hak-hak terpidana atau narapidana, yaitu karena tindakan petugas dan yang timbul dalam Lembaga Pemasyarakatan yang bersifat menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Hakim Wasmat (diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970, Bab XX Pasal 277 s/d 283 KUHAP mengenai Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat), tugasnya adalah mengontrol pelaksanaan putusan Pengadilan (pidana penjara dan kurungan) semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai selesai pelaksanaannya, dengan wewenangnya mengoreksi secara langsung aparat yang melalaikan atau menyimpang dari putusan yang telah dijatuhkan. Tujuan pengawasan dan pengamatan adalah untuk melindungi hak-hak terpidana atau narapidana. Penelitian yang dilakukan dengan metode wawancara dan observasi memperlihatkan bahwa Hakim Wasmat masih terbatas dalam melaksanakan kontrol, disebabkan terbatasnya hak-hak narapidana yang menjadi obyek kontrolnya, dalam pelaksanaannya tidak mau menyinggung aparat yang mengeksekusi dan petugas pemasyarakatan, dan adanya hambatan yang ditemuinya dalam praktek yaitu dari faktor hukum, petugas, fasilitas, dan aparat pelaksana putusan Pengadilan. Kontrol yang dilaksanakan tidak dibarengi dengan koreksi atau teguran secara langsung, tetapi hanya memberikan saran yang dimasukkan dalam Kartu Data Perilaku Narapidana dan laporannya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Hakim Wasmat ini, dapat dikatakan tidak efektif dalam memberikan perlindungan atas hak-hak terpidana atau narapidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reny R. Masu
"Sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan satu jaringan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Jaringan ini terdiri atas unsur-unsur yang memiliki interaksi, interkoneksi dan interdependensi. Namun, setiap subsistem hanya dapat berfroses jika digerakkan oleh komponen-komponen dalam subsistem tersebut. Salah satu komponen subsistem yang memiliki kedudukan sentral adalah pengadilan yang bert.ugas mengadakan pemeriksaan perkara pidana dan juga mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Peran dan tanggung jawab sebagai hakim wasmat merupakan kelanjutan dari putusan yang telah dijatuhkannya dalam persidangan. Dalam hal ini, hakim wasmat mengikuti putusannya sampai mengetahui bahwa pidana yang telah dikenakan kepada napi dapat bermanfaat dan apakah pelaksanaan pembinaan terhadap napi didasarkan kepada hak-hak asasi napi, yang ditujukan demi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana umumnya dan khususnya agar napi tidak melakukan kejahatan lagi. Hal lain yang tampak dalam pengaturan mengenai hakim wasmat adalah bahwa hakim wasmat merupakan penghubung antara subsistem pengadilan dan subsistem pemasyarakatan. Jika tidak ada hakim wasmat, LP tidak termasuk atau terlepas dari proses peradilan pidana berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia. Dikatakan demikian karena satusatunya bab yang mengatur keberadaan LP di dalam proses peradilan pidana di Indonesia adalah Bab XX Pasal 277-283 KUHAP di bawah titel pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan. Selain pengawasan kepada petugas LP, juga pengawasan ditujukan kepada jaksa sebagai eksekutor untuk mengetahui apakah jaksa telah melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan peran dan tanggung jawab serta tujuan yang ingin dicapai melalui hakim wasmat seperti di atas, maka tampak bahwa keberadaan hakim wasmat sangatlah penting dan mulia sehingga tidak dapat dikesampangkan begitu saja. Tujuan tersebut dapat dicapai jika hakim pengawas dan pengamat dapat berperan secara efektif. Berdasarkan metode wawancara dan observasi penulis memperoleh data bahwa pada kenyataannya, hakim wasmat belum melaksanakan perannya secara efektif dalam hal ini ia terbentur dengan pemahaman bahwa kehadirannya mengintervensi LP dan kenyataan bahwa LP secara langsung maupun melalui UU No. 12 tahun 1995, tidak menghendaki campur tangan hakim wasmat dalam masalah-masalah teknis pelaksanaan pembinaan napi termasuk dalam hal ini mengadakan kontrol maupun koreksi terhadap lembaga pemasyarakatan. Adapun masalah lain yang dihadapi oleh hakim wasmat adalah belum adanya peraturan pelaksanaan dalam melaksanakan peranannya, kurangnya fasilitas dan terbatasnya tenaga hakim wasmat serta tidak adanya dana operasional dalam melaksanakan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Wahidy
"ABSTRAK
Sistem Pengembangan Karier Hakim Peradilan Umum, dimulai semenjak dari pengadaan, meliputi penyusunan formasi, pengumuman, penerimaan lamaran dan seleksi calon, sampai ke pengembangan karier, meliputi pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan, dan penilaian pekerjaan.
Permasalahan yang dihadapi dalam Sistem Pengembangan Karier Hakim Peradilan Umum antara lain belum ada koordinasi yang efektif antara Departemen Kehakiman sebagai pembina organisasi, administrasi dan keuangan dengan Mahkamah Agung sebagai pembina yudisial Hakim Peradilan Umum, belum adanya persamaan persepsi mengenai konsep jaminan kebebasan Hakim. Mahkamah Agung sebagai pembina karier Hakim Peradilan Umum, kurang berperan dalam pengusulan pengangkatan serta pemberhentian Hakim Agung, Hakim Tinggi, dan Hakim Negeri. Sistem penggajian Hakim diatur pola Peraturan Gaji Pegawal Negeri Sipil, padahal tugas, fungsi dan tanggungjawab Hakim sangat berbeda dengan Pegawai Negeri biasa. Begitupula promosi dan mutasi Hakim Peradilan Umum disamakan dengan Pegawai Negeri lainnya, yang terpusat di Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung, belum didelegasikan ke Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Pengadilan Tinggi.
Untuk menganalisis masalah ini digunakan konsep dari Eric Myjer (1992) tentang pengembangan karier khusus Hakim, meliputi seleksi, pendidikan persiapan, pengangkatan, jaminan hukum untuk kebebasan Hakim, dan sistem penggajian, yang dikomparasikan dengan konsep-konsep James L. Gibson (1922), dan Edwin B.F1ippo (12982) serta konsep-konsep dari penulis lain mengenai karier, baik secara umum maupun khusus Hakim.
Dalam penelitian eksploratif ini, analisis berdasarkan teori dilengkapi dengan masukan dari informan hingga di peroleh temuan-temuan penelitian, seperti adanya ketergantungan Mahkamah Agung dan organisasi Peradilan Umum lain kepada Pemerintah, menyebabkan peranan Pemerintah lebih besar dari pada Mahkamah Agung. Wewenang promosi dan mutasi Hakim Negeri dapat didelegasikan ke Kantor Wilayah serta Pengadilan Tinggi, untuk mempercepat pengembangan karier.
Tujuan akhir Sistem Pengembangan Karier Hakim adalah terwujudnya kebebasan Hakim, adanya jaminan karier dan kesejahteraan Hakim Peradilan Umum, demi makin kokoh mandirinya Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi Negara di Indonesia, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
"
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rakha Naufal Saputra
"Hakim merupakan profesi yang berperan penting dalam proses peradilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 1 angka 8 menerangkan bahwa “Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili”. Tugas hakim adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara. Dalam membuat putusan, hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana hakim menilai unsur kesopanan sebagai alasan peringan dalam memutus perkara pidana dan apakah alasan tersebut masih relevan dipertahankan. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti meneliti dengan menggunakan metode yuridis empiris, dimana penelitian yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pada penelitian ini melakukan survey dengan membagikan kuesioner melalui google form yang disebarluaskan kepada para hakim. Peneliti akan meneliti mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan kesopanan pada terdakwa dan hal apa yang dijadikan dasar oleh hakim bahwa terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan.

Judges are professions that play an important role in the judicial process. Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure or the Criminal Procedure Code (KUHAP) in Article 1 point 8 explains that "Judges are state judicial officials authorized by law to adjudicate". The judge's duty is to exercise judicial power, namely examining, deciding and resolving a case. In making a decision, the judge can consider matters that aggravate and mitigate the sentence. The problem to be discussed is how judges assess the element of modesty as a reason for mitigation in deciding criminal cases and whether this reason is still relevant to be maintained. To answer these problems, the researcher uses an empirical juridical method, where empirical juridical research is legal research on the enactment or implementation of normative legal provisions in action on certain legal events that occur in society. In this study, a survey was conducted by distributing questionnaires through a google form distributed to judges. The researcher will examine the judge's consideration in determining the politeness of the defendant and what is used as a basis by the judge that the defendant behaves politely in court."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Aryadi
"Berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik gencar memberitakan tentang terjadinya kejahatan dengan variasi jenisnya, peningkatan kuantitas dan kualitasnya, modus operandinya, korban maupun jumlah kerugiannya. Data kejahatan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti kepolisian, kejahatan dan pengadilanpun setiap tahun mengalami peningkatan. Kompas tanggal 23 Januari. 1990 memberitakan bahwa antara tanggal 20 Oktober sampai 19 November 1989 telah terjadi. 1.893 kasus kamtibmas, sedangkan.antara tanggal 20 November sampai 19 Desember 1989 telah terjadi 2.205 kasus, yang berarti naik 312 kasus atau 16,98 %.
Dari 10 jenis peristiwa kamtibmas, 7 jenis mengalami kenaikan yakni:
1. pembunuhan naik 11 kasus (20 %);
2. pencurian dengan pemberatan naik 199 kasus (26 %);
3. pencurian dengan kekerasan naik 31 kasus (15,19 %);
4. pencurian kendaraan bermotor naik 123 kasus atau naik 30,98 %;
5. perkosaan naik 12 kasus (57,14 %);
6. kejahatan (penyalahgunaan) narkotika naik 6 kasus atau naik 300 %;
7. kejahatan mata uang palsu naik 6 kasus (75 %).
Selain 7 jenis peristiwa kamtibmas di atas, diketahui juga bahwa diberbagai kota di Indonesia terjadi kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus seperLi korupsi, subversi, tindak pidana ekonomi, delik pers, dan sebagainya yang juga mengalami kenaikan dan berakibat timbulnya banyak kerugian. Anton Tahah mengemukakan data korupsi pada Harian Kompas tanggal 19 September 1991 beserta jumlah kerugian negara. Sebagai pembanding pada 5 tahun (1977 - 1981) terjadi 1.325 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 137.500 juta; 5 tahun berikutnya (1982 - 1985) terjadi. 4.985 korupsi; tahun 1989 kerugian korupsi mencapai Rp 260 milyar, dan pada tahun 1990 kerugiannya mencapai Rp 1 trilyun. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada tahun 1988 sampai tahun 1990 terjadi 12 kasus korupsi dengan kerugian Rp 1.363.494.506,95,00 Kerugian tersebut sangat mengerikan, dan kalau tidak segera dicari terapinya, sangat menggoyahkan sendi-sendi perekonomian nasional."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Verra Donna Rastyana Pritasari
"Korupsi telah mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan serta merusak sistem perekonomian dan masyarakat dalam skala besar sehingga tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami hambatan. Sehingga untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah bersama lembaga legislatif berupaya menyempurnakan peraturan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi serta membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mustahil dapat berjalan efektif bila tidak didukung dengan pengadilan yang independent dan kompeten untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi, sehingga dibentuklah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam keberadaaanya, ternyata adanya pengadilan tindak pidana korupsi menimbulkan dualisme diantara pengadilan yang mengadili pelaku korupsi, yaitu antara pengadilan umum dan pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Padahal kedua pengadilan ini mengadili perbuatan orang yang samasama di dakwa melakukan tindak pidana korupsi, yang diancaman pidana oleh undang-undang yang sama, namun dapat menghasilkan putusan yang berbeda. Penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap tindak pidana korupsi dan faktor yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam putusannya serta mencari upaya untuk mengurangi disparitas putusan hakim antara pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim pada pengadilan Umum terhadap tindak pidana korupsi. Carl hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada pandangan hakim terhadap tindak pidana korupsi. Sistem peradilan di Indonesia yang menganut asas pembuktian menurut undangundang secara negatif, tidak dianutnya "the binding of precedent", multi tafsir darn pengaruh non yuridis seringkali menjadi penyebab disparitas putusan. Sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkannya adalah dengan znenyatukan pandangan, versi dan misi pada setiap hakim untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

Corruption influenced state life and destructed economic and society system in a large scale, hence, no longer it may be grouped as an ordinary crime but should be granted as an extraordinary crime. Presently, the conventional law enforcement to combat corruption had taken obstacles. So as to increase efforts for Combating of such corruption criminal act the government (executive) with legislative mutually, they had improved legislation to Combat corruption criminal act as well as to establish The Commission to Combat Corruption. Nevertheless, the efforts conducted by The' Commission to Combat Corruption, possibly, it may not be realized effectively, unless it will not be supported by competent and independent courts to try case of corruption criminal act, then it is established Corruption Courts had resulted in ambiguity among courts trying corruption actor(s), i.e, General and Special courts for trying corruption criminal Act. Indeed, those two institutions examining the same cases of corruption criminal act and threatened by imprisonment under legislation, but it had resulted in the different judgement. Both field and library researches had been conducted in order to know the opinion of judge is against corruption criminal Act and factor as basic considerations of judge regarding his/her judgement and seeking out the efforts for reducing disparity of judge's decision among court of corruption criminal act and general court in term of corruption criminal act. The result research indicated that there are disparities among judges' s opinion regarding corruption criminal act. Frequently, judiciary system of Indonesia based on the negativity evidentiary basic rule, not the binding of precedent, multi interpretations and non juridical impact had resulted in disparity of judgement. Hence, the efforts to be conducted for minimizing it is by unifying their opinion, vision and mission for each judge to put corruption as joint enemy."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fitri
"Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap pihak tidak terkecuali bank. Namun dalam kasus ini Bank DKI tidak melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST jo. 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL yang merupakan satu kesatuan dengan Putusan Nomor 814K/Pdt/2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai perintah eksekusi pencairan rekening giro atas nama PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening giro yang terdapat di Bank DKI dalam rangka pembayaran ganti rugi atas kelalaiannya dalam menjaga keamanan di Pasar Mayestik Jakarta Selatan yang mengakibatkan emas milik Suhaemi Zakir hilang. Alasan Bank DKI tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut karena menurutnya pencairan rekening giro tidak dapat dilakukan dengan dasar adanya putusan pengadilan namun harus dengan cek/bilyet giro, dan Bank DKI khawatir akan melanggar Passal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan apabila tidak mematuhi ketentuan pencairan rekening giro dengan menggunakan cek/bilyet giro tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas yaitu: 1) Bagaimanakah kekuatan hukum putusan pengadilan sebagai dasar eksekusi pencairan rekening giro dalam rangka pembayaran ganti rugi?; 2) Apakah Bank DKI melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan apabila Bank DKI melakukan pencairan rekening giro berdasarkan Putusan Pengadilan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST jo. 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL yang merupakan satu kesatuan dengan Putusan Nomor 814K/Pdt/2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial yakni kekuatan untuk dilaksanakan karena dalam putusan tersebut terdapat irah-irah ?Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?, sehingga putusan tersebut dapat dijadikan dasar eksekusi pencairan rekening giro dalam rangka pembayaran ganti rugi dalam kasus Suhaemi Zakir dengan Bank DKI. Sehingga apabila Bank DKI melaksanakan pencairan rekening giro dengan didasarkan pada putusan pengadilan tersebut tidak melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan.

A court decision which has had permanent legal force (inkracht van gewijsde) must be complied with and implemented by each party bank is no exception. But in this case Bank DKI not implement the Central Jakarta District Court Decision No. 07 / Del / 2013 / PN.JKT.PST jo. 1485 / PDT.G / 2008 / PN.Jkt.Sel which is an integral part of the Decision No. 814K / Pdt / 2011 which has had permanent legal force regarding the disbursement execution order checking account on behalf of PD Pasar Jaya as the owner of a checking account contained in the Bank DKI in order to pay damages for negligence in maintaining security in South Jakarta Mayestik Market resulting Suhaemi Zakir lost gold mine. Reason Bank DKI not implement the court's decision because he thinks melting checking account can not be made the basis for court decisions but should be by check / giro, and Bank DKI worried would violate of Article 49 paragraph (2) letter b Banking Act if it does not comply provision disbursement checking account by check / giro such.
Based on this, the issues discussed are: 1) How does the force of law as the basis for the execution of court decisions disbursement checking account in order the payment of compensation ?; 2) Is Capital City Bank violate Article 49 paragraph (2) letter b Banking Act if the Bank DKI redemptions checking account by Court Decision? To answer these problems, the writing method used is a normative legal research, analytical, descriptive, the data used is primary and secondary data, which was analyzed qualitatively.
Based on the results of the analysis can be concluded that the Central Jakarta District Court Decision No. 07 / Del / 2013 / PN.JKT.PST jo. 1485 / PDT.G / 2008 / PN.Jkt.Sel which is an integral part of the Decision No. 814K / Pdt / 2011 which has had the force of law continue to have binding force, the strength of evidence and strength executorial the power to implement because in the decision contained irah-irah "For the sake of justice based on God", so that the decision to base the execution disbursement checking account in order the payment of compensation in case of Zakir Suhaemi with Bank DKI. So when Bank DKI execute disbursement based on a checking account with the court's decision did not violate Article 49 paragraph (2) letter b Banking Act."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45164
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martiman Prodjohamidjojo
Jakarta: Samplex, 1984
347.01 MAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>