Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 148623 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hendro Nurhastono Asmoro
Jakarta: Universitas Indonesia, 1984
S21715
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raskas Priadhi Roebiono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Taufik Makarao
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
362.293 Mak t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Taufik Makaro
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003
345.023 2 MOH t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Romli Atmasasmita
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997
345.023.2 ROM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Haryo Prasetio Harsono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S21611
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nahak, Herry Rudolf
"Penyimpangan pekerjaan polisi adalah perilaku menyimpang:, kriminal dan nonkriminal, yang dilakukan selama serangkaian kegiatan tugas normal dilakukan dengan memanfaatkan wewenang petugas polisi. Penyimpangan pekerjaan polisi bisa muncul dalam dua bentuk yaitu korupsi polisi dan penyelewengan polisi. Keduanya secara spesifik dilakukan dalam peran petugas sebagai pegawai dibanding dengan sekadar praktek kegiatan polisi saja.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan polisi dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Penelitian juga ingin memberikan jawaban mengapa para penyidik melakukan penyimpanganpenyimpangan dalam proses penyidikan. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif.
Peneliti ingin menggambarkan praktek penyidikan dan pola-pola penyimpangan yang terjadi pada proses penyidikan tindak manfaat pada penyempurnaan proses penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan memberi masukan pada institusi kepolisian di Indonesia dalam memaksimalkan tugas memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat pola penyimpangan dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika ini sangat spesifik dan selalu berulang pada penyidikan-penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Dari empat pola penyimpangan yang ditemukan, tiga diantaranya berindikasi korupsi polisi. Penyimpangan yang berindikasi korupsi polisi ini bisa dilakukan atas inisiatif sendiri tetapi juga bisa dilakukan karena adanya perintah atasan. Sedangkan satu jenis penyimpangan lainnya termasuk penyimpangan yang dilakukan karena tuntutan pekerjaan.
Penyimpangan terjadi dipengaruhi beberapa faktor, antara lain adanya kesempatan untuk melakukan penyimpangan, tawaran yang menggiurkan, tuntutan pekerjaan, atau karena adanya perintah atasan. Guna meminimalkan penyimpangan yang dilakukan petugas polisi dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika perlu dilakukan peningkatan pengetahuan penyidik, peningkatan disiplin organisasi, pengawasan para pimpinan, dan sanksi tegas dari setiap petugas penyidik yang melakukan penyimpangan.
Kepustakaan: 40 buku"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T11077
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Prasetyo Wiranto
"Dewasa ini masalah kejahatan tidak semata-mata dilihat sebagai masalah dalam hukum pidana, tetapi hal itu dikaji dalam kerangka berpikir yang lebih luas, yaitu dipadang pula sebagai masalah sosial. Hal itu menyebabkan penanggulangan kejahatan harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan lain di luar hukum pidana, terutama dengan masalah kebijakan. Sebagai konsekuensinya aparat peradilan pidana dalam melaksanakan tugasnya mesti benar-benar memperhatikan berbagai kebijakan yang ditetapkan terhadap suatu kejahatan tertentu karena selain sebagai pedoman yang menentukan ke arah mana penegakan hukum pidana itu harus dilakukan. Hal itu juga menjadi batu ujian apakah upaya penanggulangan yang dilakukan telah benar efektif dan efesien. Adakalanya ditentukan untuk mengadakan penegakan hukum sepenuhnya terhadap suatu kejahatan, tetapi adakalanya pula kepada aparat peradilan pidana diberikan wewenang diskresi.
Subsistem kepolisian sebagai "gatekeepers" sistem peradilan pidana memainkan peran sentral karena proses peradilan pidana diawali dari subsistem ini. Adanya wewenang diskresi mengakibatkan kepolisian merdeka untuk menentukan apakah suatu tindak pidana akan disidik dan akan diteruskan kepada subsistem peradilan pidana setanjutnya atau tidak. Meskipun demikian, subsistem kepolisian juga sedapat mungkin mengupayakan pencegahan terhadap terjadinya suatu kejahatan. Dalam hal ini aparat kepolisian juga dipandang sebagai "goat prevention officers".
Terhadap tindak pidana narkotika dan psikotropika ada beberapa kebijakan khas yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas Polri. Terhadap peredaran gelap narkotika dan psikotropika Polri dituntut untuk dapat mengadakan penegakan hukum secara tegas, untuk itu Polri "dipersenjatai" dengan berbagai wewenang tambahan agar lebih proaktif memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Bagi Polri dibuka kemungkinan kerja sama internasional dalam menghadapi masalah ini, baik bersifat bilateral, regional maupun multilateral. Terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Polri lebih banyak melakukan pendekatan kesejahteraan mengingat karakter khas tindak pidana ini yang memandang pelaku sekaligus korban dan kecenderungan pelakunya adalah anak-anak dan remaja atau generasi muda pada umumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kusno Adi
"Criminal policy in preventing and handling drug abuse among juvenile in Indonesia."
Malang: UMM Press, 2009
345.598 KUS k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Angeliky Handajani Day
"Merebaknya isu mengenai hak asasi manusia berdampak pula pada bidang hukum pidana khususnya yang mengatur mengenai kenakalan anak (Juvenile Delinquency), yang menunjukkan adanya pergeseran penerapan kebijakan kriminalnya terutama pada sistem penjatuhan hukuman yaitu dari pemidanaan dengan tujuan penjeraan menjadi bentuk pembinaan dengan asas proporsionalitas sebagai penyeimbangnya. Hal ini dilakukan dengan mengingat karakteristik khusus yang dimiliki anak sehingga dengannya anak diharapkan dapat terayomi dan terlindungi. Namun dalam penerapannya terlihat adanya suatu ketimpangan dimana tidak adanya peraturan yang jelas dan tegas mengakibatkan tidak semua anak pelaku mendapatkan perlindungan yang sama, sebagaimana yang terjadi pada anak pelaku pengulangan tindak pidana yang jelas-jelas "dirugikan" haknya untuk mendapatkan perlindungan dari ketiadaan dan kekaburan aturan yang mengatur seputar perbuatannya tersebut. Kedaan ini menyebabkan anak secara tidak langsung tetap mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku tindak pidana dewasa yaitu pemidanaan dengan pemberatan dan hal ini sangat bertentangan dengan tujuan dari perlindungan anak sebab apabila kesejahteraan anak yang harus diutamakan maka semua peradilan yang dilakukan untuk anak haruslah mendasarkan pertimbangannya pada upaya pembinaan dan bukan pada berat-ringannya kesalahan anak. Menyadari hal tersebut maka dirasakan pentingnya untuk mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap berbagai produk hukum yang berkaitan dan juga secara khusus terhadap Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang merupakan produk kekhususan bagi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang masih berlaku pada saat ini. RUU KUHP yang sedang disusun telah memberikan jawaban yang jelas yaitu tidak dimungkinkannya anak pelaku pengulangan tindak pidana untuk memperoleh pernberatan hukuman dan kemungkinan besar akan diberlakukan untuk menutupi kekosongan hukum dalam UU pengadilan Anak selama UU pengadilan Anak belum diamandemen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T16442
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>