Ditemukan 131495 dokumen yang sesuai dengan query
Vivien Arvianty
"Akhir-akhir ini dapat dilihat semakin banyaknya pembangunan rumah susun dan kenyataan bahwa rumah susun sudah diterima oleh masyarakat baik sebagai hunian maupun non hunian. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada pada pengusaha atau developer untuk mengembangkan bisnisnya dalam bidang pembangunan rumah susun untuk hunian (apartemen) maupun non hunian seperti perkantoran atau pertokoan. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang rumah susun yang diikuti dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988, segala sesuatu yang menyangkut rumah susun yang semula diragukan telah memperoleh kepastian berupa ketentuan undang-undang. Undang-undang tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh developer sebelum dapat menjual satuan-satuan rumah susun tersebut, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen. Tetapi dalam prakteknya, satuan-satuan rumah susun tersebut sudah mulai dijual sebelum bangunan rumah susun selesai secara keseluruhan, bahkan sebelum bangunan rumah susun itu ada, dengan mengadakan perjanjian pengikatan jual beli terlebih dahulu. Dengan praktek jual beli yang demikian, sudah jelas tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Mengingat keadaan tersebut, sudah selayaknya dipikirkan suatu upaya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen. Kiranya masih diperlukan seperangkat peraturan perundangan yang mengatur mengenai kegiatan jual beli satuan rumah susun tersebut dengan menitikberatkan pada segi perlindungan hukum bagi konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20583
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tania Vitri Hapsari
"Pembangunan rumah susun merupakan salah satu solusi permasalahan akan sempitnya areal permukiman di perkotaan, tetapi memerlukan dana yang cukup besar. Di kalangan developer berkembang kebiasaan memasarkan rumah susun terlebih dahulu sebelum selesai dibangun, bahkan ketika dalam tahap perencanaan. Dengan demikian, konsumen yang berminat harus memberikan uang muka sebagai dana awal pembangunan rumah susun kepada developer. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yaitu bahwa rumah susun baru boleh dipasarkan apabila sudah memperoleh izin layak huni. Selain itu, praktik demikian berakibat pada implementasi hukum yang tidak jelas bagi konsumen dan banyaknya perbuatan curang lainnya yang dilakukan developer. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11 tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun yang melegalisasi perikatan jual beli pendahuluan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen maupun developer. Akan tetapi, keputusan tersebut belum menjamin adannya perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen. Apa lagi adanya realitas bahwa perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun (PPJBSRS) tersebut berbentuk suatu klausula baku yang lebih mengutamakan kepentingan developer. Hal ini akibat ketidaktegasan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai larangan pencantuman klausula baku. Berdasarkan realitas tersebut, PPJB-SRS belum menjamin adanya perlindungan hukum bagi konsumen, sehingga perlu dipikirkan upaya tegas untuk melindungi konsumen. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan perbaikan atas peraturan yang mengatur kegiatan jual beli SRS, yang menitikberatkan pada segi perlindungan hukum bagi konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20622
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Puti Irma Zenobya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Kosim Hariono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lia Yuliati Mutia Soedirdja
"
ABSTRAKMasalah Perumahan adalah masalah yang rawan, hal ini disebabkan Jumlah rumah yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan dengan Jumlah penduduk yang membutuhkanhya, Banyak warga kota menghuni rumah dalam kaitan hubungan sewa menyewa. Kekurangan Jumlah perumahan yang serius ini mempunyai akibat di bidang hukum, yaitu sengketa sewa menyewa perumahan yang dulu ditangani oleh Kantor Urusan Perumahan ( KUP ) terus meningkat. Karena banyaknya kelemahan penyelesaian sengketa sewa menyewa perumahan di KUP, dengan PP No 55 Tahun 1981 dialihkan kewenangan penyelesaiannya ke Pengadilan, Jadi sekarang nampaknya pemerintah berpendapat hal perumahan sudah tidak perlu lagi menjadi wewenang sepenuhnya dari KUP, Karena adanya peralihan tersebut, penulis sangat bermlnat untuk menelitinya. Untuk mendapatkan bahan penulisan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang berupa wawancara Dalam hal yang terakbir, penulis telah menghubungi pihak-pihak yang berkompeten di KUP atau Dinas Perumahan DKI Jakarta. Mehurut PP No,55 Tahun 1981, Pengadilan Negeri dalam menyelesalkan sengketa perumahan ini, hanya memeriksa penghentian hubungan sewa menyewa perumahan tanpa kata sepakat kedua belah pihak. Kewenangan Pengadilan Negeri tersebut termasuk juga eksekusi untuk melaksanakan keputusannya. Hal ini tidak berlaku bagi perumahan yang masih berada dalam pengawasan dan penguasaan Kepala Daerah dan sepanjang yang tidak menjadi sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, karena pencabutan Surat Izin Perumahan ( SIP ) beserta eksekusinya masih tetap menjadi kewenangan Kepala KUP. Demikian pula mengenai penetapan harga sewa masih tangan KUP. Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Perumahan di Pengadilan ini sudah tepat, hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang kita anut sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No.14 Tahun 1970 yang dengan tegas menyebutkan dalam pasal 10 nya bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Agar penyelesaian sengketa sewa menyewa perumahan di Pengadilan tidak berlarut-larut, supaya peranan Pengadilan Umum dalam ketaatan dan ketepatan waktu menyelesaikan sengketa perumahan ditinkatkan. Pengadilan Negeri supaya segera menyidangkan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Iin Komariah Prawiradilaga
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19526
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kiki Asrinikania
"Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah perjanjian baku sepihak, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum perjanjian Indonesia dan pedoman perikatan jual beli satuan rumah susun, serta bagaimana pelaksanaannya dalam praktik ditinjau dari segi hukum perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Pembahasan skripsi tentang perjanjian baku sepihak yang merupakan perjanjian yang telah dipersiapkan oleh pihak pengusaha dengan syarat-syarat baku dan konsumen hanya menyetujui atau tidak. Perjanjian baku sepihak biasanya digunakan pada suatu transaksi bisnis, termasuk dalam perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun. Perjanjian baku sepihak tersebut berisi klausul eksonerasi yang berupa pembatasan tanggung jawab pengusaha pembangunan rumah susun. Setelah dilakukan analisa kasus ternyata klausul eksonerasi merugikan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aderia Fuchria
"Karya tulis ini membicarakan tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah di Bukit Sentul antar pihak developer dengan pihak pembeli. Masalah perumahan di negara kita merupakan masalah yang kompleks karena mengingat jumlah penduduk di negara kita yang terus bertambah dan di lain pihak harga rumah yang semakin tinggi tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat. Di tengah maraknya pembangunan perumahan Bukit Sentul hadir sebagai salah satu kawasan perumahan yang banyak diminiti oleh calon pembeli. Dalam memasarkan perumahannya pihak developer menyediakan berbagai macam model dan type rumah. Perjanjian Jual Beli rumah antara pihak developer dengan pihak pembeli dibuat secara sepihak oleh pihak developer. Bila timbul perselisihan antara kedua belah pihak, maka segala permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S21195
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1996
S23004
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Putri Paramita
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan perumahan kepada beberapa pegawainya di komplek Badan Pemeriksa Keuangan I Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kepada beberapa pegawai tersebut yang telah memenuhi syarat dan telah menempati rumah selama minimal 10 tahun, dapat memiliki rumah melalui perjanjian sewa beli rumah antara penghuni dengan Departemen Pekerjaan Umum sebagai pihak yang berwenang melakukan sewa beli rumah-rumah dimiliki pemerintah dengan harga jual yang dapat di angsur selama jangka waktu tertentu. Setelah angsuran lunas, maka pihak Departemen Pekerjaan Umum melepaskan hak atas tanah perkarangan untuk selanjutnya penghuni sendiri yang akan memperoleh hak atas tanahnya melalui permohonan hak. Permohonan hak merupakan salah satu cara memperoleh hak atas tanah terutama terhadap tanah yang dikuasai oleh negara. Hak atas tanah yang diperoleh penghuni dapat berupa Hak Guna Bangunan kemudian Hak Guna Bangunan tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat (tempat tanah itu terletak) guna memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan. Pendaftaran tanah bertujuan memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Mengenai tata cara perolehan dan pendaftaran hak atas tanah pada dasarnya sama antara tanah yang diatas nya berdiri rumah bekas milik pemerintah, seperti dikomplek BPK I, dengan yang diatasnya berdiri rumah milik perorangan. Perbedaannya hanya pada persyaratan yang harus di penuhi. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah tidak terlepas dari berbagai kendala akan tetapi pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut harus tetap memperhatikan planologi (tata kota) agar terwujud asas kelestatarian yang seimbang dan optimal. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh melalui penelitian normatif dan didukung dengan data wawancara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S21184
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library