Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 41309 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cheriah Purnomo
"ABSTRAK
Kebutuhan akan pengadaan rumah bagi rakyat banyak adalah merupakan masalah nasional , demikian pula pembangunan perumahan rakyat yang dilaksanakan di kota dimana pembangunannya harus disesuaikan dengan luas tanah secara optimal, dan adalah tepat sekali pengadaan rumah tipe maisonette ini diadakan oleh Perum Perumnas - Klender. Pemerintah telah membantu rakyat dengan mendirikan sebuah Perum Perumnas yang khusus ditugaskan Untuk mengelola pembangunan perumahan bagi rakyat banyak CD terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan menen gah. Berhubung daya beli rakyat untuk golongan ini tidak memungkinkan untuk membeli rumah secara tunai maka diambilah kebijaksanaan oleh Pemerintah melalui Perum Perumnas dan Bank Tabungan Negara suatu kredit yang disebut kredit pemilikan rumah atau lebih dikenal dengan sebutan KPP."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Sulistyo
Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mariardjoko P.Y
"ABSTRAK
Perjanjian Penghunian Rumah PERUM PERUMNAS merupakan perjanjian yang diadakan antara PERUM PERUMNAS dengan para Penghuni Rumah, dalam bentuk Perjanjian Sewa Menyewa Rumah, Perjanjian Pemhayaran Angsuran Uang Muka, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, Perjanjian Sewa Beli Rumah maupun Perjanjian Jual Beli Rumah dengan menggunakan dukungan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara, sebagai pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah dibidang Perumahan Rakyat pada umumnya serta Pemilikan Rumah pada khususnya. Dalam Kebijaksanaan ini Pemerintah mengutamakan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai sedang dengan memberikan keringanan-keringanan berupa kepada yang bersangkutan untuk dapat menghuni rumahnya terlebih dahulu sambil mengangsur uang Mukanya, menetapkan harga rumah yang rendah atau terjangkau oleh golongan masyarakat tadi, membebaskan dari pajak-pajak, menyediakan kredit pemilikan rumah guna pembayaran harga rumahnya, melalui Bank Tabungan Negara ( K.P.R.- B.T.N.). Untuk dapat membeli rumah PERUM PERUMNAS ini, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PERUM PERUMNAS dan juga memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh K.P.R.- B.T.N. yang ditetapkan oleh Bank Tabungan Negara. Perjanjian Jual Beli Rumah dan Penyerahan Penggunaan Tanahnya diadakan dan ditanda tangani secara bersamaan dengan penanda-tanganan Perjanjian Hutang Piutangnya antara Pembeli Rumah dengan Bank Tabungan Negara., sehingga dalam satu saat yang bersamaan Pembeli juga bertindak/berstatus sebagai Debetur,- dengan jaminan rumah dan tanahnya yang baru saja dibeli dari PERUM PERUMNAS. Jadi Jual Beli Rumah antara PERUM PERUMNAS tersebut adalah jual beli secara tunai dalam arti lunas seketika, karena Harga Jualnya telah dibayar seluruhnya dengan Uang Muka dari uang pribadi Pembeli dan sisanya dibayar - dengan kredit yang diperoleh dari Bank Tabungan Negara. Dalam pembuatan skripsi ini, Penulis berusaha sedapat mungkin agar skripsi ini dapat memberikan sumbangan pemikiran ilmiah, sehingga mampu membantu pihak pihak yang berkepentingan sebagai ilmu terapan (pure-science). Penelitian dilakukan dengan cara- penelitian lapangan (field-research) maupun penelitian perpustakaan (library research), sedangkan laboratory research tidak dipergunakan oleh Penulis karena dalam Ilmu Ilmu Sosial laboratoriumnya adalah masyarakat itu sendiri. Kesimpulannya adalah bahwa Syarat Batal sebagai causa dari Perjanjian Penghunian pada, umumnya serta Perjanjian Jual Beli Rumah dan Penyerahan Penggunaan Tanahnya tersebut rnerupakan Causa yang tidak halal, terutama pelaksanaan penyegelan, pengosongan paksa atas rumah dan tanah-peka rangannya yang dilakukan oleh PERUM PERUMNAS tanpa memperoleh kuasa atau kewenangan dari Hakim, sehingga menurut Hukum adalah tidak sah. Adapun hal-hal yang ditemukan didalam Perjanjian - Perjanjian Penghunian Rumah PERUP PERUMNAS tersebut adalah sebagai berikut ; 1. Perjanjian Sewa Menyewa Rumah maupun Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah PERUM PERUMNAS tersebut : - Merupakan Perjanjian bertimbal balik dimana para pihak yang barjanji dalam keadaan tidak seimbang, tidak sama, sederajad kedudukan hukumnya. Merupakan contoh nyata pengaruh Hukum Publik yang kuat dan mendesak Hukum Perdata. Pengaruh dan atau desakan tersebut, merupakan langkah pengamanan kepentingan yang ditetapkan dalam Kebijaksanaan Perumahan Rakyat pada umumnya serta Pemilikan Rumah pada khususnya. 2. Isi (causa) yang diperjanjikan didalam Perjanjian Perjanjian Penghunian Rumah tersebut, berupa Hak/Kewenangan PERUM PERUMNAS untuk dapat merabatalkan Perjanjian secara sepihak, Menyegel, Kengosongkan Rumah dan tanah pekarangannya secara paksa tanpa melalui Keputusan atau Kewenangan, Kuasa dari Hakim, menurut Hukum jelas tidak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iin Komariah Prawiradilaga
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19526
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurkholis
"Rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan salah satu tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit mempunyai peranan yang besar mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengetahui ketentuan kredit pemilikan rumah (KPR) maka dapat diketahui sejauh mama perlindungan hukum terhadap konsumen dan bank pemberi kredit. Selain itu Bank Tabungan Negara sebagai bank pemerintah, dimana proses penyelesaian kredit dibedakan dengan bank swasta, sehingga dari penulisan tesis ini dapat diketahui perbedaan tersebut.
Dalam tesis ini yang menjadi pokok permasalahan adalah mengenai kendala yang dihadapi setelah perjanjian kredit dilaksanakan serta upaya yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara cabang Bekasi apabila debitur wanprestasi/cidera janji, selain itu juga perlu diketahui proses eksekusi agunan kredit apabila kredit debitur macet/bermasalah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan (penelitian hukum normatif), yaitu dengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan dengan metode analisis data melalui pendekatan kualitatif. Di dalam proses kredit pemilikan rumah, permasalahan yang sering muncul adalah tidak dipenuhinya janji pengembaang, seperti kwalitas rumah, sarana sosial yang dijanjikan pengembang, keterlambatan pembuatan FMB dan sertifikat Hak Guna Bangunan pecahan. Hal ini bukan saja merugikan konsumen tetapi juga bank, karena bank tidak bisa secepatnya mengikat rumah dan tanah debitur dengan hak tanggungan. Bank dalam mengurus kredit macet, dengan melakukan penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Sebagai bank pemerintah penyelesaian kredit macet ditangani oleh Panitia Urusam Piutang Negara (PUPN), berdasarkan UU No.Prp. 49 Tahun 1960, dengan membuat surat pernyataan bersama dan surat paksa, apabila debitur tetap tidak mau bayar maka selanjutnya PUPN akan melelang harta debitur untuk melunasi hutangnya.Berdasarkan Surat Edaran BUPLN No. 23/PN/2000, eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan menurut pasal 6 dan pasal 14 Udang-undang Hak Tanggungan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Kosim Hariono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Ma`mur
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyanto
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa tujuan Bangsa dan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban - dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosiai.. TAP MPR NO. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menyatakan tentang pemennhan kebutuhan akan perumahan bagi rakyat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa dalam Pelita III pembangunan nasional ditekankan pada pembangunan perumahan dan lingkungan hidup. Tidak semua warga negara dapat memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak, hal tersebut disebabkan karena sebagain penduduk Indonesia adalah termasuk pegawai ; yang berpenghasilan rendah Dalam melaksanakan pembangunan perumahan tersebut pemerintah tidak memonopoli penyelenggaraan pembangunan perumahan tersebut melainkan mengadak pihak swata untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Kebidaksanaan yang diberikan terhadap perumahan rakyat adalah dengan memberikan kredit pemilikan rumah melalui Bank Tabungan Negara. Dengan membayar secara angsuran diharapkan rakyat yang memerlukan tempat untuk berlindung dapat memiliki iwali yang layak untuk didiami sendiri. Dan dengan pemberian Kredit Pemilikan Rumah ini maka rakyat yang berpenghasilan rendah benar — benar dapat. merasakan manfaatnya. B. METODE PENELITIAN Untuk memperoleh data sebagai penunjang tulisan ini, penulis melakukan penelitian dengan memakai 2 (dua) metode penelitian., yaitu metode penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku yang ada di perpustakaan, tulisan-tulisan di massmedia:, majalah dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan perjanjian kredit pemi likan ruraab. Juga penulis mempergunakan metode peneLitian lapangan, yaitu penulis meminta keterangan dan bahan bahan yang berkaitan dengan pemberian Kredit Pemilikan rumah dari. Bank Tabungan Negara, di kantor Bank Tabungan Negara Cabang Jakarta. , C. HAL HAL YANG DITEMUKAN 1, Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara, kesempatan memiliki rumah bagi pegawai yang berpenghasilan rendah terbuka seluas-luasnya,. 2, Jaminan khusus adalah merupakan pengecualian terbadap adanya jaminan umur yang diatur dalam KUH Perdata. D. KESIHPULAI-I 1 Perumaban dan pemelibaraan lingkungan bidup mendapat prioritas pertama dari Pemerintah,. Hal tersebut dinyatakan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1978 2 Untuk menunggu tabungan pemilik tidak memungkinkan bagi seseorang untuk membeli rumah, karena setiap saat harga rumah semakin naik,: Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah, orang tidak harus menunggu tabungannya penuhi dengan mengeluarkan sejumlah uang rumah yang diidam-idamkannya dapat terwujud. Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dimaksudkan untuk membeli rumah guna didinilai sendiri E. SARAN 1 Banyak pemohon kredit yang sudah mempunyai rumah mendapatkan lagi rumah dari Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara., Untuk mengatasi hal ini perlu. adanya seleksi yang ketat dari Bank Tabungan Negara, 2. Penunggakan pemaparan angsuran disebabkan karena beberapa faktor. Untuk ini akan lebih bersifat ke keluargaan apabila penyelesaian yang dipergunakan adalah dengan meneliti faktor penyebabnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nyla Pudjiati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ngurah B. Sucika
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>