Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 72549 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amirullah Yusuf
"ABSTRAK
HASALAH POKOK SKRIPSI Masalah jaminan utang dalam hubungan utang piutang secara umum telah diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Namun bagi pihak kreditur tertentu ketentuan pasal 1131 dan 1032 KUH Perdata ini masih terlalu bersifat umum, kurang memberikan rasa aman untuk melindungi hak-haknya. Kreditur menghendaki untuk jaminan lain yang lebih khusus, dengan alasan bahwa kedua ketentuan pasal Undang-Undang tersebut adalah jaminan terhadap semua utang-utang debitur, sehingga hak kreditur tertentu tersebut kurang terjamin dalam hal terdapat beberapa kreditur lain yang dihadapinya. Begitu juga alasan lainnya bahwa jaminan harta benda debitur yang menjadi jaminan utang-utangnya dapat saja menjadi susut, berkurang atau bahkan menjadi musnah sama sekali. Ketentuan Undang-Undang juga mengatur masalah jaminan yang lebih khusus ini, yaitu berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan atau penanggungan utang. Salah satu bentuk jaminan perorangan yang mengalami kemajuan sangat pesat dewasa adalah BANK GARANSI. Bank Garansi ini tak lain adalah perjanjian penanggungan dimana Bank sebagai pihak ketiga bertindak aeba gai penanggung bagi debitur. Sehubungan dengan bidang pabean, Bank Garansi laemegang peranan yang penting dalam hal.penjaminan utang pajak debitur kepada Negara yang timbul sehubungan dengan pemasukan barang—barang impor kedalam daerah pabean. Untuk itu kiranya perlu dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan Bank Garansi dalam peranannya sebagai jaminan utang pajak yang berupa pungutan pabean. METODE PENELITIAN Dalam rangka penyusunan skripsi tentang peranan Bank Garansi dalam penyelesaian pungutan pabean ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian yang bersifat kwalitatip, yaitu dengan jalan mengumpulkan data primer dan sekunder. Penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder bib penulis utamakan dalam penulisan skripsi ini, namun peneli.— tian lapangan yang merupakan data primer juga penulis lakukan terhadap lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan perbankan yang mempunyai kaitannya dengan masalah Bank Garansi dan Pungutan pabean, untuk mendapatkan data primer yang penulis jadikan sebagai bahan pelengkap penulisan skripsi ini. HAL-HaL YanG DITEMUKan DALAM PrAKTEK Masalah yang timbul sehubungan dengan Bank Garansi dapat terjadi apabila kreditur mengajukan claim berupa tagihan tertulis kepada Bank dan oleh Bank kemudian Bank Garansi tersebut cairkan, tapi kemudian ternyata bahwa sesungguhnya debitur tidak wanprestasi,- sehingga pencairan Bank Garansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jika terjadi hal yang semacam ini, maka debitur sebagai pihak yang dirugikan sangatlah tepat bila. mengajukan tuntutan terha dap kreditur untuk mengganti kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh pencairan Bank Garansi tersebut. Dan ini memang benar-benar dilakukan oleh debitur dalam suatu sengketa Debitur dengan Kreditur yang kenudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta , Utara Timur dengan keputusan Nomor 155/77G yaitu mengabulkan gugatan debitur. Disini terlihat, bahwa kreditur (penerima tanggungan) senantiasa dapat dengan mudah merealisir Bank Garansi yang ada pa dan sebaliknya Bank akan melakukan pembayaran dengan segera tanpa ada keputusan Hakim terlebih dahulu untuk itu. Sikap Bank yang demikian tidak dapat disalahkan ataupun disesalkan, ini memang sudah kode Etik perbankan dalam rangka pelayanan masyarakat agar dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank sebagai, penanggung. Dalam penggunaan lembaga-lembaga jaminan yang dipakai & bidang pabean, maka Bank Garansi menduduki urutan teratas dalam hal penggunaannya dibandingkan dengan jaminan tertulis dan jaminan tunai. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Dalam interaksi yang demikian intensif, mungkin saja terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengawas industri perbankan berkepentingan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah. BI telah menetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Mengingat sebagian besar nasabah bank adalah nasabah kecil, maka media penyelesaian sengketa nasabah dengan bank harus memenuhi unsur sederhana, murah, dan cepat. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang lebih mengutamakan data sekunder, dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini akan menguraikan prosedur mediasi menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, membahas serta menganalisa sengketa yang pernah dimediasikan di BI, peranan BI saat ini, dan rumusan ideal lembaga mediasi yang hendak dibentuk. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BI sebagai pelaksana sementara fungsi mediasi perbankan telah melaksanakan fungsinya sesuai PBI Nomor 8/5/PBI/2006 dilihat dari prosedur mediasi yang dijalankan dan sengketa antara bank dengan nasabah yang dimediasikan di BI, serta perlu diadakan segmentasi lembaga mediasi perbankan, di mana yang satu dijalankan oleh BI yang lebih berfokus pada nasabah kecil dan yang lain dijalankan oleh lembaga mediasi perbankan independen yang dibentuk oleh asosiasi perbankan. Saran dari penelitian ini adalah merevisi Pasal 3 ayat (1) PBI Nomor 8/5/PBI/2006, bank dapat mengajukan penyelesaian sengketa lewat mediasi, BI dan asosiasi perbankan bekerja sama untuk mendirikan lembaga mediasi perbankan independen, menggalakkan program sertifikasi mediator, dan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat."
Universitas Indonesia, 2007
S23934
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Pradipto D.
"Penerbitan bank garansi merupakan salah satu jasa layanan yang ditawarkan perbankan untuk membantu kelancaran dunia usaha. Jasa layanan perbankan tersebut selaras dengan amanat pasal 1 butir 2 UU Perbankan yang menyatakan bahwa bank umum dapat memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran. Meskipun bank garansi dipandang sebagai instrumen perbankan yang aman berdasarkan pemikiran bahwa instrumen ini memiliki pertahanan hukum yang kuat, namun dalam beberapa kasus bank garansi dapat juga menimbulkan persoalan. Kasus bank garansi yang melibatkan antar negara seharusnya tidak menyebabkan bank nasional menghadapi kesulitan pembayaran. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Metode pengolahan dan analisis data dilakukan dengan kuantitatif dengan bentuk deskriptif-analisis. Dalam kasus pembahasan skripsi ini, salah satu bank nasional justru mengalami kesulitan besar ketika klaim terhadap bank garansi yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan pembayaran dari penerbit kontra garansi yang diterbitkan oleh salah satu bank di Korea, karena bank di Korea diperintahkan oleh pengadilan nasional setempat untuk tidak membayarkan kontra garansi tersebut. Akibatnya, bank nasional mengalami kerugian besar. Dilihat dari perspektif hukum, keadaan ini sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan bank garansi yang seharusnya berlaku secara universal. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana prosedur penerbitan bank garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dalam kasus dan bagaimana perlindungan hukum bagi bank penerbit bank garansi yang diterbitkan berdasarkan kontra garansi dari bank di luar negeri. Untuk mencegah masalah yang sama terjadi kepada bank nasional perlu suatu setoran jaminan sebesar nominal bank garansi walaupun telah ada kontra garansi dari bank diluar negeri yang bonafide.

Bank guarantee is one of the services offered by the bank to ensure smooth activities in business. This bank’s service is in line with the provision of Article 1 item 2 of Banking Law which stipulates that commercial banks may provide services for payment transactions. While bank guarantee is regarded as a banking instrument that is safe based on the conviction that it is an instrument strongly backed by the law, it may in some cases give a problem. A case of a bank guarantee that involves bilateral relationship between countries should not have caused a national bank to incur difficulty in claiming payment. The method of this writing uses bibliographic study, being descriptive and the data collection tool was study on document. However, the case dealt with in this thesis is that in which one of the national banks actually encountered a big difficulty claiming payment for the bank guarantee it had honoured when the payment claim was refused by the issuer of the counter bank guarantee – a bank in Korea. It was because, the court of jurisdiction in Korea ordered the bank in Korea to reject payment for the particular bank guarantee. This caused the national bank to incur a big loss. From the legal perspective, this situation was completely inconsistent with the provision of a bank guarantee which actually applies universally. ts. The case being dealt with is how the procedure of issuing a bank guarantee is based on a counter-guarantee in a case and how is the legal protection for the bank issuing a bank guarantee based on a counter-guarantee by a bank overseas. In order that the national banking avoid encountering the same case, it is necessary that a security deposit of the same amount as the nominal value of the bank guarantee be required despite a counter-guarantee of by a reputable bank overseas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lubis, Rumonda Kusuma
"ABSTRAK
Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan untuk dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum dan untuk penelitian/pengembangan ilmu hukum (perdata) khususnya di bidang Hukum Perbankan. Seperti telah kita ketahui, dalam dunia perbankan kelangsungan hidup Bank itu tergantung dari keberhasilannya dalam menarik dana dari masyarakat dan dalam menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui cara-cara yang efektif, efisien dan aman Semakin meningkat kegiatan suatu bank, maka faktor pengamanan termasuk resiko yang mungkin timbul dari aktivitas- aktivitas menjadi sangat penting. Faktor pengamanan ini perlu mendapatkan perhatian untuk kegiatan bank secara keseluruhan maupun atas kegiatan khusus dari suatu bagian dalam sebuah bank. Diantara berbagai kegiatan-kegiatan bank terdapat beberapa jenis kegiatan yang berdasarkan hasil observasi penulis memiliki tingkat resiko yang relatif tinggi, antara lain pemberian jaminan oleh bank kepada pihak lain. Dikategorikan memiliki resiko tinggi karena bilamana orang atau badan yang dijamin oleh bank tersebut melakukan wan prestasi maka bank penjamin akan memikul tanggung jawab kepada pemegang surat jaminan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rezafaraby
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S25358
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kusumaningtuti
Jakarta: Rajawali, 2009
346.082 KUS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kusumaningtuti
Jakarta: Rajawali, 2008
346.082 KUS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hapsari Putri
"Bank Garansi merupakan produk bank yang memiliki karakteristik yang unik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia selaku otoritas perbankan yaitu apabila terjadi cidera janji/wanprestasi langsung dapat dieksekusi tanpa perlu pembuktian terlebih dahulu di muka Hakim (Prinsip Unconditional/tanpa bersyarat). Bank Garansi merupakan salah satu bentuk dari Penanggungan Utang yang diatur dalam Bab 17 Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850. Melalui pelaksanaan Bank Garansi yang seringkali dirasakan memberatkan pihak Principal karena adanya keharusan menyimpan hartanya (cash collateral) yang bersifat mudah dicairkan di Bank sebagai jaminan, dimana harta tersebut dapat digunakan untuk modal kerja Principal. Dari pelaksanaan ini dilihat oleh Surety Company/Perusahaan Asuransi sebagai pangsa pasar besar sebagai jaminan, sehingga diciptakan produk yang merupakan modifikasi/produk turunan dari Surety Bond yaitu Kontra Bank Garansi melalui mekanisme kerjasama dengan Bank. Dalam Kontra Bank Garansi, Principal cukup membayar premi/service charge kepada Surety Company. Sehingga inti dari Kontra Bank Garansi adalah pihak Surety Company menjamin Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank terhadap Principal. Sifat dan kultur dari Kontra Bank Garansi yang juga mengadopsi kultur Bank Garansi pada pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Asuransi terutama jika terjadi klaim dari pihak Obligee (prinsip Indemitas dan Subrogasi) dimana seharusnya pembayaran klaim sebesar nilai kerugian yang benar-benar diderita oleh Obligee. Padahal Kontra Bank Garansi dianggap sebagai produk asuransi, sehingga seharusnya mengikuti kultur dari Surety Bond yang merupakan produk asuransi.

Bank Guarantee is one of bank products that has unique characteristics as stipulated by Bank Indonesia as the banking authorities in Indonesia in case of breach of contract/breach of contract can be executed directly without need of proof in front of the Judges (Unconditional clause). Bank Guarantee is form of the Debt Guarantee as stipulated in Chapter 17 Book III of the draft Civil Code from Article 1820 to Article 1850. Through the implementation of the Bank Guarantee which is often perceived aggravating the Principal because of necessity to save his money (cash collateral) which is easily in the bank as collateral, where the property can be used for working capital Principal later. This implementation is seen by the Surety Company/Insurance Company as a large market share as a collateral, so that they created the product that is modified from Surety Bond product which is derived from the Contra Bank Guarantee through the mechanism of cooperation with the Bank. In Contra Bank Guarantee, Principal sufficient to pay premiums / service charge to the Surety Company. So the core of the Contra Bank Guarantee means that the Surety Company guarantees Bank Guarantees issued by Bank of Principal. The culture of the Contra Bank Guarantee is that Bank Guarantee also adopted the culture of their implementation in the field not in accordance with basic principles of insurance law, especially if there is a claim from the Obligee (Indemnity Principles and Subrogation) where should the payment of claims amounting to the value of losses actually suffered by the Obligee. Thus the Contra Bank Guarantee insurance product, it should follow the culture of the Surety Bond which is an insurance product."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28193
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>