Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68599 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tris Mardiyati
"ABSTRAK
Masalah Pokok
Skripsi Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang di dunia, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan, yang memerlukan dana yang besar. Pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan itu banyak mengalami hambatan, salah satu hambatan tensebut adalah berkurangnya penerimaan negara dari sektor minyak bumi. Adanya hambatan tersebut tidak mengurangi niat pemerintah untuk melanjutkan pembangunan. Pemerintah berusaha mencari sumber dana lain, yaitu dengan meningkatkan aktivitas Pasar Modal dengan jalan menerbitkan obligasi kepada masyarakat yang dilakukan sejak tahun 1983 dalam kegiatan penerbitan obligasi tersebut perusahaan yang bermaksud menerbitkan obligasi diharuskan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, tujuannya adalah agar emisi obligasi tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan kepentingan investor dapat terjamin. Salah satu ketentuan tersebut adalah bahwa Emiten (perusahaan) harus mengadakan perjanjian perwaliamanatan dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi - sebelum emisi obligasi itu dilakukan. Perjanjian Perwaliamanatan atau perjanjian Trust adalah lembaga yang sangat populer dan khas dalam hukum Anglo Saxon. Dalam KUHPerd., perjanjian Trust ini tidak dikenal akan tetapi berdasarkan azas kebebasan berkentrak dalam hukum perjanjian, ada dan timbulnya perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian trust ini dimungkinkan dan dapat dilakukan oleh para pihak yang membutuhkan. Metode Penelitian ' . Sebagai suatu karangan ilmiah, dalam penulisan skripsi ini Penulis menggunakan dua cara, yaitu : 1. Penelitian Kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan, karya-karya ilmiah, buku-buku, majalah-majalah dan harian-harian (massmedia). 2. Penelitian Lapangan (field research), yaitu suatu pene litian yang dilakukan dengan cara langsung terjun ke lapangan berhubungan demgan pihak-pihak yang dianggap perlu dan berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hal-hal yang ditemukan 1. Penulis menemukan suatu kenyataan dimana tidak ditemukan suatu pengaturan yang khusus mengenai perjanjian perwaliamanatan (perjanjian trust) dalam hukum perjanjian yang dimuat dalam KUHPerd. Akan tetapi pada kenyataannya dalam praktek perjanjian perwaliamanatan ini ditemukan dalam kegiatan Pasar Modal yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan mengenai Pasar Modal. 2. Pengertian secara khusus tentang apa yaag dimaksud dengan perjanjian perwaliamanatan (perjanjian trust) tidak ditemukan dalam ketentuan-ketentuan mengenai Pasar Modal. Akan tetapi dapat disimpulkan dan pasal-pasal dalam ketentuan-ketentuan tersebut yang dihubungkan dengan pengertian Trust dalam hukum Anglo Saxon. 5. Saat lahirnya perjanjian Perwaliamanatan adalah. paaa saat izin emisi efek dikeluarkan oleh Ketua BAPEPAM, dimana pada saat itulah Pemegang Obligasi sepakat dengan Wali Amanat dan Emiten mengenai hal-nal yang pokok dalam .perjanjian perwaliamanatan tersebut. Kesimpulan dan Saran Setelah menguraikan perjangian pada umumnya yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dan wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi, maka dikemukakan kesimpulan dan saran-saran, bahwa KUHPer. yang dipergunakan saat ini adalah produk pemerintah kolonial Belanda dan sudah tentu banyak pasal-pasalnya yang sudah ketinggalan jaman, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Oleh karena itu sangat diharapkan untuk masa mendatang, disusun hukum perjanjian yang sesuai dengan kehidupan bangsa kita saat ini.pisamping itu hendaknya peraturan-peraturan mengenai Pasar Modal-dapat menunjang kegiatan perusahaan, agar Pasar Modal dimasa mendatang dapat lebih maju dan tercapai tujuan Pemerintah yaitu pemerataan pendapatan dan peningkatan pendapatan seluruh masyarakat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Sihol
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Mulatua
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23010
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Almuden
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana, 2006
332.6 GUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana, 2006
332.6 GUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
332.6 GUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Muffida
"ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>