Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169360 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wagey, Liberty
"Pokok Permasalahan
Perkembangan pembangunan nasional serta semakin bervariasinya kebutuhan akan modal tambahan bagi dunia usaha yang ada di Indonesia sekarang ini, di mana juga persyaratan untuk memiliki secara penuh suatu barang modal untuk usahanya bukanlah suatu kemutlakan lagi. Para pengusaha sekarang untuk mengembangkan perusahaannya dapat menggunakan barang-barang modal dengan hak pakai yang sifatnya khusus yaitu lewat perjanjian leasing.
Adanya perjanjian leasing dalam dunia usaha di Indonesia telah menambah perbendaharaan sumper-sumber pembiayaan pembangunan/usaha yang tadinya hanyalah bergantung kepada beberapa sumber yang telah lama ada seperti Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan lainnya. Keberadaan perjanjian leasing juga merupakan suatu langkah kedepan yang merombak khasanah kebiasaan transaksi dunia usaha kita dari sistim cash and carry atau biasa disebut transaksi tunai dan beralih ke sistim pembayaran secara berkala (sistim kredit).
Disamping sebagai suatu bentuk perjanjian yang boleh dikatakan masih baru, perjanjian leasing juga sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari bentuk-bentuk perjanjian yang telah ada, dimana sebagai landasan antara lain ada, pada pasal l320 juncto pasal 1338 KUH Per serta ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian pada umumnya.
Metode Penelitian.
Setiap penulisan ilmiah harus didasarkan pada fakta yang seobyektif mungkin, yang diperoleh dari penelitian. Untuk mendapatkan data-data, maka mengadakan penelitian yang berupa :
- Field research/penelitian lapangan.
Penelitian ini dilakukan dengan cara mengadakan pengumpulan data dan penelitian secara langsung pada obyek dalam hal ini adalah pelaksanaan perjanjian leasing pada badan-badan usaha leasing yang ada di Jakarta. Dan dari data yang terkumpul diadakan analisa untuk di ambil kesimpulan.
-Library research/penelitian kepustakaan.
Penelitian ini dilakukan dengan cara mengadakan pengumpulan data dengan mernpelajari dari buku-buku kepustakaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengadakan perbandingan pendapat-pendapat para sarjana tentang obyek yang di teliti. Dan selanjutnya untuk membandingkan teori dan praktek.
- Wawancara/interview.
Penelitian ini dilakukan dengan cara mewawancarai pejabat yang ada hubungannya dengan obyek yang diteliti, guna melengkapi data-data yang telah ada. Penulis dalam hal ini menggunakan metode wawancara yang tidak berstruktur.
Hal-Hal Yang Ditemukan
- Bahwa secara umum perjanjian leasing hampir sama dengan perjanjian sewa-menyewa, sewa-beli dan yang lainnya. Kualifikasi subyek dan obyeknya yang menentukan perbedaannya.
- Adanya hak optie merupakan sesuatu keharusan untuk dicantumkan dalam suatu ikatan, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah yang terlepas dari Perjanjian Leasing itu sendiri.
Kesimpulan
- Bahwa keberadaan perjanjian leasing di dalam khasanah dunia usaha kita ada1ah merupakan suatu langkah yang positip, karena jeias bisa memenuhi kebutuhan praktek dalam lalu lintas hukum.
- Selain memenuhi kebutuhan dunia usaha kita, perjanjian leasing juga merupakan suatu langkah maju di mana tadinya kecenderungan yang ada dalam masyarakat usaha di Indonesia untuk bertransaksi secara "cash and carry" , dengan adanya perjanjian leasing masyarakat telah lebih terbuka menerima sistim pembayaran secara berkala/kredit, serta secara perlahan-lahan tapi pasti mulai meninggalkan sistim yang lama tadi.
Saran
- Melihat perkembangan usaha jasa leasing dalatn dunia usaha kita, maka pentinglah kiranya pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah untuk membentuk undang-undang
yang khusus mengatur periha1 leasing di Indonesia, serta dilengkapi pula dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih lengkap dan mantap.
- Juga mengenai pengaturan ketenagakerjaan dalam bidang usaha leasing ini perlu ditata lebih baik, mengingat pembangunan yang sedang dijalankan oleh bangsa kita memerlukan lowongan pekerjaan yang sangat banyak, salah satu diantaranya para ahli hukum kita perlu diberi kesempatan yang lebih luas untuk ikut menangani usaha jasa leasing, yang pada saat ini barulah beberapa ahli-ahli dari disiplin ilmu tertentu saja yang diutamakan berkecimpung dalam jenis usaha leasing ini. Juga peng gunaan tenaga-tenaga asing perlu sangat dibatasi mengingat tenaga-tenaga ahli Indonesia sendiri sudah banyak yang mampu menangani hal ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Minerva
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riza Gaffar
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Soeripto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
S18060
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Richi Aprian
"Tesis ini membahas mengenai Pengaturan Mengenai Non-Independent Leasing Company di Indonesia, Untuk Mengetahui praktek bisnis yang dijalankan oleh Non-Independent Leasing Company bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif dalam memperoleh data sekunder dari hasil studi kepustakaan yang mempunyai hubungan dengan pembahasan di dalam penulisan skripsi ini. Hasil penelitian membuktikan bahwa di Indonesia tidak ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai Non-Independent Leasing Company, dan Non-Independent Leasing Company tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

This thesis proved about Non-Independent Leasing Company i n Indonesian Law and Non-Independent Leasing Company is contrary with Indonesian Law No 5/ 1999 on Prohibitions Of Monopolistic Practice And Unfair Business Competition. This research is a normative juridical research and analytical descriptive . The Results of research is suggest that it needs to be well regulated, especially for Non-Independent Leasing Company and Non Independent Leasing Company is suitable with Indonesian Law No 5/1999 on Prohibition Of Monopolistic Practice And Unfair Business Competition as long as it is not contradicted with Indonesian Law Number 5/1999 on Prohibition Of Monopolistic And Unfair Business Competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26043
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Safe'i
"Adalah akuntansi suatu hal yang lazim dalam dunia akan terjadinya perbedaan perhitungan praktek laba akuntansi yang di tentukan dengan Prinsip Akuntansi Indonesia atau generally accepted berdasarkan lebih kepada accounting principles yang makna ekonomisnya, dengan perhitungan laba menurut pajak yang lebih berdasarkan kepada makna hukumnya. Tetapi yang menjadi masalah adalah kalau perbedaan perhitungan laba menj adi demikian besarnya sehingga mempunyai pengaruh yang material terhadap laporan keuangan secara keseluruhan, yang pada akhirnya kedalam akan mempengaruhi kemampuan perusahaan membayar pajak tepat jumlah dan waktu, keluar akan berpengaruh terhadap para pengambil keputusan. Hal seperti ini tampak pada laporan keuangan perusahaan leasing di Indonesia. Untuk itu menarik sekali untuk mengetahui dan menelaah sampai sejauh mana hal itu mempengaruhi laporan keuangan lessor. Untuk membahas hal ini dilakukan studi kepustakaan dan analisa data kuantitatif untuk memudahkan perumusan masalah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18452
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Richi Aprian
"This thesis proved about Non-Independent Leasing Company in Indonesian Law and Non-Independent Leasing Company is contrary with Indonesian law No 5/ 1999 on Prohibitions Of Monopolistic Practice And Unfair Business Competition. This research is a normative juridical research and analytical descriptive. The Results of research is suggest that it needs to be well regulated, especially for Non-Independent Leasing Company and Non Independent Leasing Company is suitable with Indonesian Law No 5/1999 on Prohibition Of Monopolistic Practice And Unfair Business Competition as long as it is not contradicted wih Indonesian Law Number 5/1999 on Prohibition Of Monopolistic And Unfair Business Competition.

Tesis ini membahas mengenai Pengaturan Mengenai Non-Independent Leasing Company di Indonesia, Untuk Mengetahui praktek bisnis yang dijalankan oleh Non-Independent Leasing Company bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif dalam memperoleh data sekunder dari hasil studi kepustakaan yang mempunyai hubungan dengan pembahasan di dalam penulisan skripsi ini. Hasil penelitian membuktikan bahwa di Indonesia tidak ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai Non-Independent Leasing Company, dan Non-Independent Leasing Company tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T36245
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>