Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129741 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tb. Asbanu Baddrudin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurlaila Djamaluddin
"Masalah adopsi atau pengangkatan anak ini bukan suatu masalah baru lagi karena masalah adopsi atau pengangkatan anak ini sudah ada sejak dulu. Dalam perkembangan masyarakat dewasa ini tujuan utama dari pengangkatan anak telah bergeser, kalau pada waktu tujuan utama dari pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunan dan yang boleh diangkat adalah anak laki-laki. Tapi, untuk masa sekarang ini tujuan dari pengangkatan anak untuk menolong anak-anak yang terlantar dan memberikan kepada mereka kesejahteraan lahir dan batin. Pengangkatan anak atau adopsi dilakukan dengan motif yang berbeda-beda salah satunya adalah mengangkat anak sebagai pancingan yang berarti bahwa dengan mengangkat anak maka pasangan suami-isteri ini akan memperoleh anak sendiri. Hal ini merupakan suatu kepercayaan yang masih tumbuh dalam masyarakat. Selain itu motif mengangkat anak yang lain adalah karena merasa iba atau kasihan terhadap anak miskin atau yang terlantar. Dan motif mengangkat anak harus mengutamakan kepentingan si anak bukan untuk memenuhi kepentingan orangtua yang mengangkatnya. Sehingga dalam hal ini muncul Lembaga Pengangkatan Anak yang bertujuan untuk membantu masyarakat atau keluarga yang ingin mengangkat anak dan juga untuk melindungi kepentingan si anak. Lembaga Pengangkatan Anak ini sangat membantu sekali dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Dan dalam perkembangan masyarakat dewasa ini peraturan yang mengatur tentang adopsi atau pengangkatan anak ini masih dianggap memadai selama menunggu dibuatkan suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang adopsi. Tapi, kepentingan masyarakat semakin banyak dan hubungan antara bangsa yang satu dengan yang lain juga semakin luas maka sangat diperlukan suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang adopsi karena adopsi itu sendiri tidak hanya terjadi pada warganegara Indonesia tetapi juga terjadi pada warganegara Asing yang mengangkat anak Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20698
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Astuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hetty Rusminingsih
"ABSTRAK
Pendahuluan Masalah Pokok Masalah yang dibahas adalah masalah Pengangkatan Anak atau Adopsi yang ditinjau baik dari sudut Hukum Adat, S. 1917 No. 129, Yurisprudensi atau Undang-undang tentang kesejahteraan Anak serta Surat Edaran Mahkamah Agung dalam praktek-praktek Hukum dl Indonesia. Tujuan penulis meninjau masalah ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, sampai dimanakah hakim menerapkan peraturan-peratiiran yang berlaku ? Apakah pengaruh dari peraturan itu begitu besar atau sebaliknya. Dengan perkataan lain sejaiin manakah pengaruh peraturan mengenai Ad'opsi terhadap praktek Adopsi Dalam pembahasan skripsi penulis membahas : 1. Masalah adopsi diatur secara Hukum Adat, 3,1917 No. 129 dan Surat Edaran Mahkamah Agung. 2. Apakah ketiga jenis proses itu sudah dapat memberi kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi yang bersangkutan dalam malakukan adopsi. 3. Sebaiknya masalah adqpsi itu diatur dalam suatu perangkat Hukum yang nasioal dan unifikasi. Metdde Penelitian. Dalam meneliti masalah hukum dari masalah pengangkatan anak ini penulis telah mempergunakan beberapa metode dalam penelitian : Melalui pengumpulan bahan dari perpustakaan, bahan kuliah, Yurisprudensi atau artikel-artikel dari majalah- majalah, penulis gunakan sebagai sarana dasar sekaligus bahan pembanding study Lapangan yang pe nulis lakukan. - Wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan bidang pengangkat an anak. II. Pembahasan tentang pengertian dan maksud serta tujuan adopsi dengan akibatnya yang ditirabulkan .da ri Adopsi, yaitu dari bab pengertian tujuan akibat adopsi. III. Pembahasan tentang peraturan yang berlaku baik secara hukum adat maupun S.1917 No. 129 atau surat edaran Mahkamah Agung. IV. Pembahasan mengenai pengaruh adopsi terhadap praktek adopsi di Indonesia V. Yurisprudensi tentang Adopsi. / VI. Kesimpulan dari yang telah dibahas dan saran-saran dari penulis. Hal-ha1 yang dijumpai : - Bahwa dalam praktek pelaksanaan pengangkatan anak belum ada perangkat hukum yang mengatur secara tegas. Sudah saatnya kita memikirkan suatu perangkat hukum tentang pengangkatan anak tersebut mengingat pengangkat an anak semakin bertambah jumlah kasus yang diadili dleh Pengadilan Negeri dan banyak pula timbul pengang katan antar warga negara. - Ada kecenderungan pengangkatan anak diselenggarakan melalui proses pengadilan negeri sehingga kepastian hukum lebih terjamin dan mantap sehingga dengah demikian tidak menimbulkan banyak masalah. Saran-saran. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pengangkatan anak supaya dapat dijadikan dasar bagi kebijaksanaan pemerintah untuk menertibkan masalah adopsi. Oleh karena itu keputusan-keputusan pengadilan supaya di jadikan bahan pertimbangan pehyusunan undang-undang pada waktu mendatang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Sri Trimurti
"ABSTRAK
A.Masalah Pokok Tujuan utama perkawinan memang bukanlah untuk mendapatkan anak atau keturunan, namun suatu perkawinan dapat dikatakan belum sempurna apabila suami isteri tidak dikaruniai keturunan atau anak. Oleh karena keturunan dilihat dari segi lingkungan kekeluargaan adalah perlu untuk mempertahankan lingkungan keluarga tersebut, maka nampak suatu adat kebiasaan mengenai mengangkat anak hampir di seluruh Indonesia, Adopsi (pengangkatan anak) terasa amat penting terutama bagi bayi/anak terlantar,(karena dengan mendapatkan pelayanan kasih sayang dalam keluarga baru yang mengangkatnya sebagai anak sendiri akan membantu kehidupan sosial, psychologls, ekonomis dari anak tersebut menuju ke alam kedewasaan sehingga anak tersebut sanggup mandiri kelak, meskipun lembaga adopsi sudah. lama dikenal di Indonesia, namun masih ditemui pluralisme dalam hukum yang, mangatur mengenai adopsi di Indonesia. Hal ini karena- adanya pembagian penduduk atas beberapa golongan rakyat Indonesia yang tunduk pada hukumnya masing-masing dan agamanya masing-masing (seperti tercantum dalam pasal 131 I.S. yo. pasal 163 I.8.)- yang masih berlaku sampai saat ini melalui pasal II Aturan Peralihan undang-undang Dasar 1945 Pengaturan mengenai lembaga adopsi (pengangkatan anak) di Indonesia Yang mengenal adopsi seperti hukum adat, Staatsblad 1917 no. 129 dan Staatsblad 1933 no.74 (H.O.C.I.). Yang tidak mengenal adopsi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang melarang adopsi, seperti hukum Islam yang terdapat dalam Al Our'an surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 Jadi ternyata soal adopsi itu dipandang cukup penting oleh sistim-sistim hukum tersebut diatas, terbukti didalam tiap tiap bidang hukum tersebut dapat ditemui pula pembahasannya. Dalam skripsi ini. penulis mencoba meninjau pelaksanaan adopsi dan masalahnya di Indonesia dengan tujuan unuuk mencapai suatu unifikasi dari peraturan mengenai adopsi ini, yaitu dengan cara mengambil ketentuan-ketentuan yang baik dari hukum adat. peraturan adopsi dari warga negara Indonesia. Timur Asing (Tionghoa) serta meniadakan atau menghapus.ketentuan - ketentuan yang tidak cocok dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dengan demikian dapat diciptakan suatu keadaan hukum yang dapat menjamin secara mantap perlindungan terhadap anak—anak yang diangkat.
B. Metode Penelitian Penelitian adalah suatu keharusan yang mesti dikerjakan didalam pengumpulan data, guna suatu penulisan karya yang ber sifat ilmiah Didalam penelitian ini penulis menggunakan metode Library Research, Penelitian dengan menggunakan literatur yang telah ada sebagai sumber pengumpulan data, yang diperlukan bagi suatu penulisan karya ilmiah. Field Research, Suatu metode penelitian dengan cara langsung mencari data didalam suatu kenyataan praktek dari suatu bidang yang harus diteliti, kegiatan ini dapat berupa observasi ataupun komunikasi dengan gejala-gejala, peristiwa-peristiwa atau manusia yang diteliti, Selanjutnya penulis juga mempergunakan metode perbandingan, yaitu membandingkan. ketentuan-ketentuan. yang terdapat dalam berbagai sistim hukum di Indonesia,
C. Hal-hal Yang Di.temukan, Setiap sistim hukum tentulah mempunyai prinsip-prinsip hukum tersendiri yang merupakan ciri dari sistim. hukum tersebut yang membedakannya dengan sistim hukum yang lainnya; namun tak dapat disangkal bahwa disamping adanya perbedaan antara sistim yang satu dengan sistim hukum yang lain, tentu ada pula persamaannya. Yang utama dalam pengangkatan anak pada tiap-tiap bentuk hukum yang ada di Indonesia ini hendaknya bertujuan untuk mendahulukan kepentingan perlindungan nasib si anak, Serta perlu untuk segera terbentuknya suatu hukum Nasional mengenai adopsi yang berlaku untuk seluruh Indonesia tanpa membedakan golongan penduduk serta diaturnya pula bagamnana bentuk: kerjasama dengan luar negeri terutama dalam hubungan pengangkatan anak antar negara, sehingga terciptanya suatu hukum yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang salah satu aspeknya dari alam kemerdekaan itu adalah membentuk Hukum Nasional yang bersendikan PancasiTa, didalam segala bidang hukum.
D. Kesimnulan Dan Saran. Dari uraian diatas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa masih terdapat kesimpangsiuran penanganan masalah adopsi ini, sehingga sangatlah perlu untuk dalam waktu tidak lama dikeluarkan suatu pengaturan yang bersifat unifikasi dalam bidang adopsi , sehingga dengan demikian dapat diciptakan suatu keadaan hukum yang dapat menjamin secara mantap perlindungan teihadap anak-anak yang diangkat, karena merekapun bagian dari tunastunas, penerus cita-cita bangsa Indonesia yang kita cintai bersama. Adapun mengenai saran; ada beberapa hal yang perlu men - dapat perhatian antara lain : 1. Perlu diadakannya inventarisasi data mengenai. benbagai ma cam adopsi yang ada di Indonesia.. 2,. Mengadakan klasifikasi mengenai bermacam-macam proses, syarat, tujuan dan maksud, akibat-akibat dari adopsi (pengangkatan anak) yang terjadi di Indonesia. 3. Kepentingan agama dan adat yang selama ini berlaku di Indonesia. 4. Keliarusan melalui suatu ketetapan pengadilan. Ferlu kiranya diperhatikan hal-hal tersebut diatas, karena unifikasi dalam bidang hukum adopsi selain untuk mencapai kepastian hukum bagi anak angkat, juga untuk mempertahankan dan membina kesatuan bangsa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanuar
"Lembaga Pengangkatan Anak (adopsi) dalam suatu masyarakat merupakan kebutuhan tersendiri, dengan adanya lembaga pengangkatan anak bagi suatu keluarga atau seseorang yang tidak mempunyai anak atau ingin menambah anaknya dapat melakukan pengangkatan anak sebagai salah satu jalan keluarnya. Peraturan mengenai Pengangkatan Anak di Indonesia antara lain: Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA). Keputusan Menteri Sosial, dan peraturan di yayasan sosial yang diizinkan menjalankan kegiatan pengangkatan anak oleh Menteri Sosial. SEMA No. 4 Tahun 1989 hanya memuat beberapa penyempurnaan terhadap SEMA No . 6 Tahun 1983. Dalam SEMA No. 4 Tahun 1989 hanya memuat tentang teknis pengiriman salinan putusan terhadap permohonan pengangkatan anak antar negara dan antar WNI kepada Mahkamah Agung dan instansi-instansi yang terkait. Penyempurnaan lainnya adalah adalah tentang laporan sosial yang sebelumnya dibuat oleh pekerja sosial dari instansi/lembaga sosial yang berwenang dari negara asal calon orang tua angkat WNA, maka dengan keluarnya SEMA ini laporan sosial dibuat oleh petugas/pejabat sosiai setempat dengan catatan harus didaftarkan dan disetujui kebenaran isinya oleh perwakilan negara calon orang tua angkat WNA di Indonesia melalui Departemen Luar Negeri RI. Salah satu yayasan sosial yang melaksanakan kegiatan pengangkatan anak adalah Yayasan Sayap Ibu. Dalam pelaksanaan Pengangkatan Anak tli Yayasan Sayap Ibu rnengacu kepada peraturan mengenai Pengangkatan Anak yang berlaku. Tetapi, dengan pertimbangan kemanusiaan maka pelaksanaan Pengangkatan Anak pada Yayasan Sayap Ibu menyimpang dari peraturan mengenai Pengangkatan Anak yang ada. Hal ini dimungkinkan karena peraturan yang ada masih memberikan keleluasaan bagi praktisi hukum untuk tidak mematuhinya. Maka, penulis berusaha untuk menjelaskan proses pengangkatan anak di Yayasan Sayap Ibu serta menganalisa perkara-perkara pengangkatan anak yang terjadi di Yayasan Sayap Ibu dan telah memperoleh putusan pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20729
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Anak merupakan dambaan dalam setiap perkawinan. Adopsi menjadi salah satu jalan keluar yang telah dikenal di nusantara bahkan sebelum Indonesia merdeka. Adopsi di Indonesia dipengaruhi oleh tiga sistem hukum, yakni Hukum Barat, Hukum Adat dan Hukum Islam. Dalam prakteknya private adoption ini biasanya dilakukan dengan perjanjian tertulis. Hal ini menimbulkan pertanyaan dapatkah seorang anak dijadikan objek dalam perjanjian adopsi. Tidak adanya tata cara khusus dalam pengesahan private adoption juga menjadi masalah bagaimana agar private adoption sah dilakukan. Permasalahan lainnya adalah bagaimana kedudukan anak menurut putusan yang ada mengingat pluralisme hukum di Indonesia. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa anak tidak dapat dijadikan objek dalam perjanjian adopsi. Pengesahan private adoption tidak diatur secara khusus dalam SEMA No. 2 tahun 1979 jo SEMA No. 6 Tahun 1983. Belum adanya tata cara khusus dalam pengesahan private adoption dikarenakan masih eksisnya Hukum Adat. Kedudukan anak angkatpun berbeda-beda pada tiap daerah tergantung hukum yang berlaku. Agar adopsi mencapai tujuan demi kepentingan kesejahteraan anak sesuai sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, perlu adanya peran notaris dalam membuat perjanjian adopsi sampai ada pengaturan selanjutnya mengenai tata cara pengesahan private adoption. Perlu adanya Undang-undang yang mengatur mengenai adopsi yang mengharuskan penetapan pengadilan sebagai proses pengesahan adopsi. Undang-undang juga harus tetap mengakomodir keberadaan Hukum Adat dan Hukum Islam."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21279
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Ezra Bagas Girasto
"Salah satu tujuan dilaksanakannya perkawinan adalah untuk memiliki keturunan tetapi tidak semua pasangan suami-istri dikaruniai keturunan. Solusi alternatif atas permasalahan tersebut adalah dengan melaksanakan pengangkatan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan adat kebiasaan, sehingga seringkali menjadi sebuah dilema terhadap kepastian hukum pengangkatan anak. Tulisan ini menjelaskan dan menganalisis terkait ketentuan perundang-undangan tentang pengangkatan anak secara umum, pelaksanaan pengangkatan anak, dan kepastian hukum pengangkatan anak dalam putusan pengadilan, yakni Putusan Nomor 4/Pdt/P/2016/PN.Kpg jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879/K/Pdt/2019 dan Putusan Nomor 52/Pdt.G/2019/PN. Tbt jo. Putusan Nomor 324/Pdt/2020/PT. Mdn. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ketentuan mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009. Pelaksanaan pengangkatan anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Tata cara atau prosedur pengangkatan anak dapat dilakukan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan adat kebiasaan. Walaupun pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan diakui oleh peraturan perundang-undangan tetapi perlu diperhatikan pelaksanaannya apakah bersesuaian dengan pengangkatan anak menurut hukum nasional. Pengangkatan anak yang dilaksanakan dengan berdasar pada adat kebiasaan dapat dimohonkan penetapan pengadilan sehingga seringkali orang tua angkat tidak mengajukan permohonan penetapan pengadilan atas pengangkatan anak yang dilakukan. Hal tersebut dapat berimplikasi pada kepastian hukum status pengangkatan anak sehingga pengangkatan anak yang tidak diikuti dengan diperolehnya penetapan pengadilan dapat diragukan keabsahan pelaksanaan pengangkatan anaknya. Dalam tulisan ini, putusan pengadilan yang menjadi objek kajian dianalisis terkait dengan pengangkatan anak yang telah dilakukan berdasarkan adat kebiasaan tetapi tidak dimohonkan penetapan pengadilan sehingga keabsahan pengangkatan anak tersebut dapat dipertanyakan. Dengan mengacu pada ketentuan pengangkatan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pengangkatan anak dapat dibuktikan keabsahannya dengan dimilikinya penetapan pengadilan.

Marriage is primarily done to have children, but not all are blessed with children. Hence, child adoption presents itself as an alternative. The implementation of child adoption can be based on national laws and customary laws, so legal certainty of child adoption is often a dilemma. This paper with normative juridical research methods explains and analyzes the legal provisions, implementations, and the legal certainty of child adoption in court decisions, namely Decision Number 4/Pdt/P/2016/PN.Kpg jo. Supreme Court Decision Number 1879/K/Pdt/2019 and Decision Number 52/Pdt.G/2019/PN. Tbt jo. Decision Number 324/Pdt/2020/PT. Mdn. Provisions regarding child adoption are regulated in Law Number 23 of 2002, Government Regulation Number 54 of 2007, and Minister of Social Affairs Regulation Number 110/HUK/2009. The implementation of child adoption must consider the best interests of the child. The procedure for child adoption can be based on national laws and customary laws. Although child adoption based on customary laws is recognized by the regulations, it is important for the implementation to be consistent with child adoption in national laws. Child adoptions through customary laws can be requested for a court judgment, so often adoptive parents do not apply for them for their child adoptions. This can have implications for the legal certainty of the status of the child's adoption so that child adoptions that are not followed by obtaining a court decision can be doubted as to the validity of the implementation of the child's adoption. In this paper, the court decisions is analyzed in relation to the adoption of a child based on customary laws without a request for court judgment, so that the validity of the adoptions are dubious. By referring to the provisions stipulated in the laws and regulations, validity of child adoption can be proven by the possession of a court judgment. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriani Ahlan Sjarif
"Lembaga pengangkatan anak telah menjadi suatu kebutuhan dalam masyarakat. Oleh Karena itu pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai pengangkatan anak, salah satunya adalah Keputusan Menteri Sosial No. 13/HUK/1993, yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 2/HUK/1995. Dalam keputusan menteri tersebut diatur mengenai pengangkatan anak-anak yang berada dalam asuhan orang tua dan dalam asuhan organisasi sosial yang telah di tunjuk. Namun dalam ketentuan selanjutnya pengaturan pengangkatan anak hanya menekankan pengangkatan anak dalam asuhan organisasi sosial saja. Maka untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan anak dalam prakteknya apakah sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial tersebut, penulis mengadakan penelitian di sebuah organisasi sosial yang telah ditunjuk menjadi biro pengangkatan anak di DKI Jakarta, yaitu Yayasan Sayap Ibu. Dalam skripsi ini penulis menganalisa kasus-kasus pengangkatan anak yang dilakukan melalui Yayasan Sayap Ibu dan telah mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan. Diharapkan dari kasus-kasus tersebut dapat mewakili pelaksanaan pengangkatan anak di Yayasan Sayap Ibu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20751
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herliani
"Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pengangkatan anak dalam situasi darurat dan dilakukan oleh orang tua tunggal di Indonesia, termasuk bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak tersebut, akibat hukum terhadap hukum keluarga dan hukum harta kekayaan bagi anak angkat dengan orang tua angkatnya, serta sanksi yang diberikan apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak, kemudian dibandingan dengan ketentuan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal yang berlaku di India. Penelitian ini menunjukan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam hukum pengangkatan anak oleh orang tua tunggal antara Indonesia dengan India. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk Yuridis-normatif dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan bahan hukum tertier berupa artikel dari internet. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif karena data yang didapat berupa data deskriptif dari hasil wawancara dan studi literatur. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal merupakan upaya alternatif sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan anak sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa Indonesia perlu membentuk undang-undang khusus mengenai pengangkatan anak yang lebih komprehensif dan efektif untuk melindungi dan mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

The aim of this essay is to understand the clause of child adoption in emergency situations and conducted by single parents in Indonesia, including the surveillance of the adoption process and the consequence regarding the family law and wealth law for the adopted child with their foster parents. Another aim is to understand penalties regarding any deceptions in the adoption process, also comparisons with the child adoption by single parents in India. This study explains the difference and equalities regarding child adoption law in Indonesia and India. This study is normative juridical in form and supported by secondary data such as primary law material (legislation law) and secondary law material (books), tertiary law material (articles from the internet). The method used in this study is qualitative data analysis, because the data obtained in this research is descriptive data from interview and literature study. Child adoption is another alternative to fulfilling the childs welfare based on the terms and conditions applied. This result of this study stems an advice to reconsider in creating a specific law regarding child adoption, which can be more comprehensive and effective to protect and actualize the childs basic needs."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>