Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94188 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Roshelfiah
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Penulisan Membahas apakah yang dimaksud dengan leasing, bagaimana kenyataannya dalam praktek pelaksanaan dari perjanjian leasing ini, sebagai lembaga hukum import yang pengaturannya secara khusus tidak di temui dalam KUHPerda Metode Penelitian Dalam menyusun skripsl ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian perpustakaan Hasil Penelitian Dalam kenyataannya lembaga leasing ini lebih mirip dengan sewa menyewa dari pada déngan sewa beli. Karena peraturan tentang leasing ini hanya pengatur tentang pengertian leasing subyek perjanjlan leasing don tata cara penizinan usoha leasing dan tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak maka dalam kenyataanya perjanjian yang di buat antara pihak Lessor dengan pihak Lessee lebih menguntungkan bagi pihak Lessor dan Lessee karena dia membutukan peralatan bagi perkembangan usahanya mau tidak maa menerima segala ketentuan yang dibuat oleh pihak Lessor. KeImpulan dan Saran Perjanjian leasing adalah perjanjian tak bernama tumbuh dan berkembang dalain praktek dan perjanjian ini leblh mirip dengan sewa menyewa dari pada dengan sewa bell. Dengan melihat isi perjanjIan leasing pada P.T Indo Ayala ternyata azas kebebasan berkontrak yang dimungkinkaa oleh KUHPer menyebabkan dibuatnya isi perjanjian yang memberikan pihak yang membutuhkan barang. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya paraturan Pemerintah yang tegas dan jelas balk dalam bentuk surat keputusan maupun undang-undang yang mengatur mengenal hak dan kewajiban masing-masing pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Jabenry F.
"ABSTRAK
Skripsi ini mengungkapkan beberapa hal yang berhubungan dengan perjanjian pada umumnnya dan leasing pada khususnya dan Kontrak Tentang Sewa Dengan Pilihan Untuk Membeli, yang berlaku antara PT. PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL dengan PT. PELAYARAN UMUM INDONESIA. Dalam perjanjian ini, para pihak menyepakati bahwa kapal akan dioperasikan oleh penyewa dan penyewa membayar sejumlah tertentu uang sewa kepada pemilik. Dalam jangka waktu sewa, penyewa mempunyai hak untuk, dengan persetujuan pemilik, merubah perjanjian menjadi Purchase in Instalments. Penyewa juga mempunyai hak untuk membeli kapal setelah berakhirnya masa sewa. Para pihak juga mengatur hal-hal kerugian - kerugian yang terjadi selama pengoperasian kapal, penyelamatan, per tanggungan kapal kepada perusahaan asuransi, kondisi standard polls pertanggungan dan lain-lain. Para pihak tidak mengatur hal-hal berkenaan dengan 'wanprestatie' serta 'overmacht' dan lain-lain. Hukum yang berlaku dalam kontrak ini adalah Hukum Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudhi Mukhtar Eko Putera
"Pertumbuhan perekonomian dewasa ini menuntut variasi dari lembaga pembiayaan non bank, seperti ; Leasing. Leasing kendaraan bermotor adalah salah satu contoh leasing yang banyak diminati oleh masyarakat. Hubungan dalam lembaga leasing ini dituangkan kedalam perjanjian leasing. Tujuan penulisan ini adalah untuk lebih mengetahui aspek-aspek hukum dari perjanjian leasing kendaraan bermotor, terutama hukum perdatanya. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dahubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 KHUPer. Di sini penulis melihat bahwa perjanjian leasing kendaraan bermotor yang dilakukan antara PT. Media Sarana Inter buana Leasing dengan konsumen merupakan pencerminan dari adanya, azas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 KUHPer. Namun sayangnya azas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah dari pada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si Lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasional agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai kesadaran hukum dan sosial budaya bangsa, UUD'45 dan Pancasila, terutama jika lessee di Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus mengadakan perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum asing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20768
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Fajar SW.
"Leasing sebagai salah satu lembaga pembiayaan nonbank yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang emngaturnya secaLa khusus, meskipun leasing itu dapat memberikan beberapa kemudahan pembiayaan kepada konsumen baik dalam penyediaan barang modal bagi perusahaan maupun pendanaan bagi konsumen untuk membeli kendaraan bermotor, dibandingkan dengan pembiayaan yang dilakukan oleh bank. Tetapi selain semudahan itu terdapat juga beberapa masalah yang timbul dari suatu perjanjian leasing, yang tentunya menimbulkan pemecahan berdasarkan hukum guna menjamin kepastian hukum itu sendiri. Dasar hukum yang selama ini digunakan dalam perjanjian leasing pada umumnya yaitu KUH Perdata pada asal 1320 dan 1338 serta klausula-klausula dalam perjanjian leasing itu sendiri bagi mereka yang membuatnya. Ternyata hal ini kadang di salahgunakan oleh pihak lessor dalam membuat suatu perjanjian leasing yang membuat kedudukan lessee menjadi lebih rendah. Ini tidak bisa dihindari karena lessee memang berada di pihak yang membutuhkan, sehingga mau tidak mau lessee harus mau menyetujui persyaratan yang di tentukan oleh lessor tersebut. Oleh karena itu akan menjadi lebih penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya yang terjadi dalam perjanjian leasing tersebut, sehingga pada akhirnya diharapkan timbul suatu peraturan yang mengatur leasing secara lebih jelas dan sempurna yang menguntungkan bagi semua pihak."
Universitas Indonesia, 1999
S20821
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hesti Safarina
"Pesawat terbang sebagai salah satu alat transportasi bagi manusia mempunyai karakteristik mampu mencapai suatu tempat dalam waktu cepat, berteknologi tinggi dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan. Pesawat terbang dalam perkembangannya semakin dibutuhkan manusia sehingga banyak dilakukan usaha pengadaan pesawat terbang oleh berbagai perusahaan penerbangan. PT Mandala Airlines sebagai salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia, untuk meningkatkan pelayanan jasa penerbangan juga menambah armadanya dengan membeli pesawat terbang, namun karena harga pesawat terbang yang mahal, PT Mandala Airlines menemui kesulitan untuk membeli pesawat terbang secara tunai, sehingga ditempuhlah salah satu cara yaitu membeli pesawat terbang dengan sistem leasing. Perjanjian leasing tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, namun hal ini tidak menghalangi berkembangnya hukum perjanjian yang telah ada di Indonesia. Pelaksanaan perjanjian leasing didasarkan pada asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang dibatasi oleh pasal 1339 KUHPerdata, di mana para pihak yang mengadakan petjanjian boleh mengadakan perjanjian apa saja asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Di Indonesia belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Pengaturan tentang leasing diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No.1169/ KMK.Ol/1991 tanggal27 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa - Guna - Usaha (Leasing). Perjanjian Leasing pesawat terbang -boeing 73 7 - 200 Advanced Aircraft pada PT Mandala Airlines pada prakteknya menganut asas kebebasan berkontrak, di mana PT Mandala Airlines sebagai Lessee telah menyetujui lease agreement yang dibuat oleh Lessor, sehingga lessee terikat kontrak dengan lessor dan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh lessor dalam lease agreement pesawat itu. Namun di kemudian hari lessee wanprestasi yaitu lessee melakukan pembayaran, tetapi tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing sehubungan dengan perbaikan mesin yang ada pada pesawat Boeing tersebut. Hal ini tetjadi karena adanya salah paham dalam menginterpretasikan bahasa dalam perjanjian leasing tersebut, sehingga persepsi antara lessor dan lessee terhadap isi perjanjian leasing berbeda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20874
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riska Febriyanti
"Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, banyak pihak mengadakan berbagai macam perjanjian yang salah satunya adalah perjanjian leasing, dan leasing kendaraan bermotor adalah salah satu contoh leasing yang banyak diminati oleh masyarakat yang selanjutnya diluangkan dalam suatu perjanjian (kontrak leasing). Namun gejolak moneter yang terjadi di Indonesia, membawa dampak yang serius terhadap perekonomian Indonesia. Dengan terjadinya depresiasi rupiah terhadap dolar yang sangat tajam dan pengetatan likuiditas perbankan berdampak langsung terhadap perusahaan pembiayaan (multifinance) termasuk juga leasing. Keadaan seperti ini juga berpengaruh terhadap praktek perjanjian leasing kendaraan bermotor, karena pihak lesser dalam hal ini sulit memperoleh dana dari perbankan dan semakin melambungnya bunga leasing menyebabkan banyak kdntrak-kontrak leasing baru yang ditunda. Selain itu semakin banyak pihak lessee yang menunda-nunda pembayaran angsuran atau bahkan tidak bisa membayar lagi angsuran leasing (wanprestasi). Dan dalam hal ini pihak lessor (PT. X) melakukan berbagai upaya pemecahan atau penanggulangannya, yang salah satunya adalah menarik kembali barang yang menjadi obyek leasing atau kendaraan bermotor itu sendiri."
Universitas Indonesia, 1998
S20937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia,
S20902
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barus, Yusra Oktavina
"Pertumbuhan ekonomi dewasa ini menuntut adanya variasi lembaga pembiayaan non bank seperti "leasing". Perjanjian leasing tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata , namun hal ini tidak menghalangi berkembangnya hukum perjanjian di Indonesia. Perjanjian leasing dilaksanakan berdasarkan asas Kebebasan Berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata , dimana para pihak dapat mengadakan perjanjian apa saja asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan dan ketertiban umum. Di Indonesia, digunakan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebagai sandaran bagi para pihak melakukan perjanjian leasing. Penulis melihat perjanjian leasing yang dilakukan oleh Niaga Leasing Corporation dan konsumennya menerapkan syarat sahnya perjanjian serta mencerminkan asas-asas perjanjian, terutama asas Kebebasan Berkontrak. Namun, asas tersebut diterapkan terlalu bebas sehingga tampak kedudukan lessee lebih lemah dengan menanggung kewajiban yang jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban lessor. Oleh karena itu, Penulis menyarankan agar pemerintah membuat suatu pengaturan lebih lanjut mengenai leasing agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang selaras dengan kesadaran hukum, UUD 1945 dan jiwa Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20479
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Firlianto
"Sewa Guna Usaha atau Leasing merupakan suatu perjanjian yang timbul akibat adanya asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya perjanjian leasing dilakukan untuk membeli barang modal, kebutuhan untuk memperoleh barang modal secara cepat dengan dana pinjaman yang diperoleh secara sederhana sangat dibutuhkan para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu cara yang disebut leasing yang mempunyai karakteristik serta keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh oleh lessee. Di dalam penelitian ini, penulis menganalisa bagaimana pelaksanaan perjanjian leasing mesin-mesin produksi antara PT. Arthasantex Aditama selaku lessee dengan PT. Koexim Bdn Finance selaku lessor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian case method yang berusaha untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian leasing pada PT. Arthasantex Aditama dengan Bdn Koexim Bdn Finance. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Perjanjian Leasing No. AA 95040067 tertanggal Jakarta 21 April 1995 antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance serta bahan kepustakaan. Pelaksanaan perjanjian leasing antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance ternyata menunjukkan adanya permasalahan mengenai cara pembayaran sewa leasing yang menggunakan mata uang asing dikarenakan perbedaan nilai tukar pada saat perjanjian leasing berlaku dengan pada saat jatuh tempo, selain itu juga permasalahan mengenai bunga yang di kenakan terhadap setiap keterlambatan pembayaran sewa leasing. Penulis berpendapat, permasalahan nilai tukar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHPer. Mengenai permasalahan bunga, lessor berhak atas bunga dari hutang sewa leasing yang belum dibayar dengan disertai pembatasan-pembatasan mengenai jumlah pemberian bunga moratoire sebesar maksimal 6% per tahun dan larangan mengenai pengenaan bunga berbunga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>