Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96520 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Damanik, M.
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S19506
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evie Retnowati
"ABSTRAK
Dalam Pelita III pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan dengan menekankan aspek pemerataan, agar tidak ada jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Salah satu cara, memberikan fasilitas kredir bagi guru—guru negeri yang tidak menekankan pada masalab jaminan. Hal ini 5 bertentangan dengan undang—undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1. Penulis mengumpulkan bahan-bahan yang akan dianalisa, dalam skripsi ini dengan melakukan penelitian. Adapun penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian, pemberian kredit ini jaminannya Fiducia tidak bertentangan dengan hierarchie perundang undangan di negara kita. Dalam pemberian kredit ini tersangkut tiga pihak Pemda (mediator), Guru-guru (debitur) dan Bank (kreditur). Perjanjian ini aslinya transaksi jual beli antara dealer dan guru, namun karena guru-guru yang ekonomis lemah dibuat konstruksi hukum pinjam meminjam uang antara Bank dengan Guru yang dibayarkan atas nama guru kepada Bank. Dengan demikian yang tampak adalah perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian Khusus yang diatur dalam buku III KUHPdt, antara Bank dan Guru dengan sepeda motor sebagai jaminan. Dalam hal guru dimutasikan, Pemda harus cepat bertindak untuk mencegah terjadinya kredit macet. Demikian pula Bank sebaiknya membuat bentuk perjanjian yang lebih memadai lagi agar lebih memberikan kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dicky Deniawan
"Perjanjian kredit merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan perbankan. Dalam suatu perjanjian kredit, bank bertindak sebagai kreditur, dengan meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah, yang bertindak sebagai debitur. Hubungan antara bank dan debitur dalam kegiatan kredit melahirkan suatu hubungan utang piutang. Untuk menjamin pengembalian kredit yang diberikan, maka bank akan meminta sejumlah jaminan kepada nasabah. Jaminan yang diminta dapat berupa jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, gadai, fidusia, dan hipotik, atau jaminan perorangan. Jaminan yang dianggap paling aman oleh bank adalah jaminah dengan hak tanggungan atas tanah beserta atau tidak dengan bangunan- bangunan yang melekat diatasnya. Jaminan hak tanggungan adalah jaminan yang sebelumnya dikenal dengan hipotik ataupun credietverband. Hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Dalam prakteknya, perjanjian kredit yang diikuti dengan pengikatan jaminan hak tanggungan dapat mengalami perubahan karena pembaharuan utang (novasi), dimana perjanjian lama hapus karena diganti dengan perjanjian baru (novasi). Macam novasi yang dikenal dalam KUHPerdata ada tiga bentuk, yaitu novasi obyektif, novasi subyektif pasif, dan novasi subyektif aktif. Adanya novasi dapat mempengaruhi perjanjian jaminan hak tanggungan yang melekat pada perjanjian kredit lama. Meskipun hubungan antara novasi dengan hak tanggungan tidak diatur dalam undang-undang hak tangungan, dengan mengetahui praktek pembuatan perjanjian kredit yang diikuti dengan adanya novasi dalam jangka waktu pengembalian kredit di Bank Jabar Cabang Tangerang, maka dapat diketahui status hak tanggungan pada perjanjian baru sehubungan adanya novasi tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20747
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
J. Satrio
Bandung: Alumni, 1999
346.07 SAT c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
J. Satrio
Bandung: Alumni, 1991
346.07 SAT c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Priambada
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Haloho, Sardiman
"ABSTRAK
Manusia secara kodrati mempunyai aneka ragam kebutuhan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, baik untuk hidup hayati dan manusiawi maupun kebutuhan jasmani dan rokhani. Sebagai makhluk pribadi ia mempunyai. kehendak bebas, namun sebagai makhluk sosial dalam hubunganan, antar sesamanya terikat oleh suatu pedoman, kaedah ataupun hukum yang mengaturnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut, Seperti halnya azas kebebasan berkontrak dalam Hukum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata di, Indonesia, di mana para pihak bebas membuat suatu perjanjian, dan perjanjian tersebut mempunyai kekuatan sebagai undang-undang, bagi para pembuatnya, asal saja tidak bertentangan dengan hukum, kesopanan maupun kesusilaan. Manusia pada hakekatnya-mempunyai berbagai macam keinginan, antara lain keinginan untuk memiliki sesuatu, untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan. itu ia harus bekerja, bank atas usaha sendiri maupun dalam hubungan kerja atau karyawan, dengan tujuan untuk memperoleh imbalan atau penghasilan dari hasil kerjanya itu. Sudah merupakan kenyataan pula bahwa untuk memenuhi keinginan untuk memiliki sesuatu itu khususnya perolehan dengan cara membeli, ada yang mampu membelinya secara tunai dan ada pula yang hanya mampu membayarnya dengan angsuran. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekhnology, khususnya dalam bidang alat transportasi, mendorong para ahli khususnya ahli dalam bidang Hukum Perdata untuk mencari konstruksi hubungan hukum yang dapat memecahkan. permasalahan dalam masyarakat tersebut. Demikian pula halnya Perjanjian Jual Beli dengan cicilan (Credit Sale) merupakan salah satu Konstruksi hubungan hukum yang lahir dalam praktek untuk mengatasinya, walaupun belum merupakan suatu peraturan tertulis tertentu. Metode Penelitian Untuk memperoleh data-data, maka dipakai Library Research, maupun dari buku-buku yang penulis miliki sendiri, serta pengamatan langsung kepada para pihak yang terlibat langsung dalam jual beli dengan cicilan ini, khususnya jual beli dengan cicilan sepeda. motqr merk Honda dan Yamaha. Hasil Penelitian di dalam kenyataannya, jual beli. dengan cicilan ini sudah tumbuh dan berkembang pesat di dalam masyarakat, seperti yang dilakukan oleh PT. Astra International, Inc dan PT. Tritala Sakti, untuk memasarkan barang dagangannya terutama kepada para karyawan perusahaan swasta maupun pemerintah melalui perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam hubungan jual beli dengan cicilan di atas, maka penjual pada waktu menawarkan barang tersebut sudah melampirkan Surat Perjanjian tertulis yang telah menentukan hak-hak dan kewajiban para pihak, dan sebelum perjanjian tersebut direalisir, pihak perusahaan terlebih dahulu mempertimbangkan isi Surat Perjanjian tersebut, dengan berbagai perubahan atas persetujuan bersama, setelah hal tersebut disetujui, barulah perjanjian jual beli dilaksanakan. Beralihnya hak milik dalam perjanjian jual beli dengan cicilan (dengan penyerahan hak milik secara fiduciair) di sini berbeda dengan jual beli dengan cicilan pada lazimnya, dalam perganjian ini, pada saat penandatanganani perjanjian, hak milik sudah beralih namun pada saat, Itu juga hak milik tadi sudah diserahkan secara fiducia kepada penjual untuk jaminan. Pembeli/penjual secara otomatis akan menjadi pemilik pada saat harga angsuran terakhir dilunasi, sebelum hal ini dilakukan maka pembeli/pencicil menggunakan barang sebagai peminjam, tidak sebagai penyewa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendro Lukito
"Dalam kaitannya dengan kredit bermasalah , masih terdapat perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan ketentuan perbankan yang menyangkut pengakuan pendapatan bunga kredit bermasalah , pencadangan piutang ragu - ragu dan penghapusan piutang macet . Permasalahan yang ditemui adalah:
(1) apakah yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara ketentuan perbankan dengan ketentuan perpajakan mengenai kredit bermasalah , (2) apakah antara ketentuan perbankan dan ketentuan perpajakan mengenai kredit bermasalah tersebut sudah memperhatikan fungsi dan falsafah yang mendasari kegiatan masing - masing pihak yang terkait ? , (3) apakah dengan dilaksanakannya kebijaksanaan pemerintah tanggal 21 Januari 1998 tentang Program Reformasi dan Restrukturisasi Ekonomi dan Keuangan dapat meminimalisir perbedaan antara ketentuan perbankan dengan ketentuan perpajakan mengenai kredit bermasalah tersebut ?
Dari hasil penelitian nampak bahwa ketentuan - ketentuan yang mengatur kegiatan perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakal adalah dengan semangat prudential banking ,sehingga sifat konservatisme sangat menonjol dalam praktik akuntansi perbankan. Sedangkan ketentuan perpajakan lebih melihat kepada reality (keadaan nyata) dengan meneliti secara seksama tiap elemen pengurang basis pengenaan pajak. Mengingat ketentuan pajak merupakan produk legislatif yang mengikat semua anggota masyarakat , maka apabila terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan pajak dengan praktik atau standar akuntansi yang berlaku umum, Undang - undang Perpajakan mempunyai prioritas untuk dipatuhi di atas praktik atau kelaziman akuntansi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagai akibat adanya perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan ketentuan perbankan mengenai kredit bermasalah tersebut , perhitungan pajak penghasilan bagi perbankan akan menjadi semakin besar sehubungan dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas laba - rugi bank.
Disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan yang mengatur penerapan Cash basis atau Accrual basis yang tidak taat azas mengingat dalam praktik dunia bisnis berlaku sistem hybrid (campuran) antara Cash basis dan Accrual basis . Disamping itu Direktorat Jenderal Pajak agar dapat mengakomodir pembentukan cadangan piutang ragu - ragu atas setiap investasi yang mengandung risiko , tidak saja terhadap usaha perbankan , tetapi juga usaha lainnya seperti asuransi , reksadana dan sekuritas."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T3949
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>