Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138953 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedi Rediana Rijken
"ABSTRAK
Minyak bumi sebagai salah satu sumber terbesar dan pendapatan dan Belanja Negara dan juga sesuai dengan isi pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945, penanganannya harus dikuasai oleh Negara/Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan kekuasaan tersebut oleh Negara diserahkan kepada Pertamina dan langsung diawasi oleh Departemen Pertambangan cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena kita masih belum mampu atau belum memiliki modal dan tenaga ahli yang memadai maka dapat dilakukan oleh perusahaan minyak asing sebagai pelaksana penguasaan (operator) dan menjadi kontraktor dari Pertamina. Hubungan Pertamina dan Kontraktor ini dituangkan dalam suatu kontrak Production Sharing. Penulis mencoba untuk mengupas kontrak Production Sharing ini dengan mengambil salah satu contoh dan kontrak ini yaitu kontrak Production Sharing antara IIAPCO dan Pertamina. Namun penulis hanya mengambil beberapa aspek yang penulis anggap penting dan yang menyangkut bentuk perjanjian saja dan kemudian penulis mencoba untuk menghubungkan dengan segi penerapannya jika penulis menganggap perlu. Aspek yang penulis pilih yaitu antara lain mengenal pihak-pil-iak dalam kontrak, jangka waktu dan pemutusan kontrak, hak dan kewajiban para pihak secara umum, ketentuan tentang managemen, pemasaran, ketentuan tentang pembiayaan , ketentuan tentang peinbukuan dan akuntansi, relinguishment, hak atas peralatan, depresiasi, bea masuk dan sewa, ketentuan mengenai Gas alam dan terakhir mengenai Arbitrasi. 2. Metode Research Metode research atau penelitian yang penulis pakai dalam penyusunan skripsi ini adalah metode research melalui perpustakaan, yang disebut library research atau penelitian kepustakaan dan field reserach atau penelitian lapangan. Akan tetapi yang lebih banyak dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dibanding dengan penelitian lapangan. 3. Hal-hal yang diteinukan Hal-hal yang ditemukan dalam reserach adalah bahwa kontrak Production sharing merupakan suatu perjanjian untuk melakukan pekerjaan dimana pemborong atau dalam hal ini IIAPCO juga akan menyediaan bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut yang dalam kontrak mi inerupakan pengadaan bahan-bahan, peralatan dan suplai yang diperlukan termasuk bantuan teknik dan tenaga asing. Untuk ini IIAPCO sebagai pemborong akan diberikan harga yaitu berupa 15% dari hasil produksi minyak yang dihasilkannya. Hal ini juga sebenarnya telah tercermin dari istilah yang dipakai oleh para penibuat Undang-undang yaitu dengan dinyatakannya kedudukan IIAPCO sebagai kontraktor Pertamina. Dasar dari Kontrak Production Sharing dapat kita simpulkan sebagai berikut: 1. Dasar filosofis Sila ke 5 Pancasjla 2. Dasar konstitusional pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 3. Dasar yuridis: a). UU Perininyakan UU No. 44/1960 •b). UU PNA UU No. 1/1967 c) UU Pertamina UU No.: 8/1971. 4. Kesimpulan dan Saran Kontrak Production Sharing antara IIAPCO dan Pertamina dan juga Kontrak Production Sharing pada umumnya sebenarnya telah hampir memenuhi sasarannya dan sesuai dengan kebijaksanaan negara karena telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun pelaksanaan pengawasan dari pihak Pertamina sebaiknya ditingkatkan dan bukan hanya penqasawan namun juga pemberian fasilitas harus diperhatikan benar misalnya dalam bidang sebaiknya Pertamina mempunyai tenaga pengawas keuangan yang cukup mampu untuk mengawasi keuangan kontraktornya. Dan juga mengingat sulitnya mendapatkan tenaga Indonesia yang ahli sehingga inenimbulkan persaingan diantara para kontraktor juga harus diperhatikan . Kebijaksanaan Pertamina dalam bidang rekrutmen pegawai kontraktor juga harus diperhatikan jangan sampai merugikan kontraktor yang bersangkutan. Hal yang tak kalah pentingnya dan dapat dikatakan inerupakan hal yang paling penting adalah masalah fasilitas keringanan pajak dan bea masuk. Jangan sampai hal ini hanya inerupakan ketentuan formil saja dan ternyata sulit didalam praktek hal ini tidak dapat dijalankan. Satu hal lagi yang mungkin dapat penulis sarankan berhubung kontrak Production Sharing ml merupakan kontrak yang lahir karena kebutuhan dalam praktek dan tidak pernab diatur dalam suatu Perundang-undangan tertentu maka sudah waktunya bagi para pembuat Undang-undang kita dapat mulai mencoba inerumuskan Undang-undang yang mengatur mengenal kontrak Production Sharing ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Karim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S25923
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Grace Angeline
"Skripsi ini membahas mengenai pergantian sistem bagi hasil dalam Kontrak Bagi Hasil dalam indsutri Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Sebelumnya sistem bagi hasil yang digunakan adalah cost recovery kemudian diubah menjadi sistem gross split, kemudian pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Penelitian ini akan menjelaskan latar belakang dan dampak dari perubahan sistem bagi hasil tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan cost recovery digantikan karena tiga hal, yaitu meningkatnya biaya produksi dari tahun ke tahun, panjangnya birokrasi dalam sistem cost recovery dan kaitan cost recovery dengan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara APBN yang membuat kontraktor merasa tidak nyaman. Implementasi sistem gross split sendiri masih sangat dini sehingga terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan. Bentuk penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dan metode komparatif.

This thesis is mainly discussed about the change of production cost 39 s payment system in Production Sharing Contract in Indonesian 39 s Oil and Gas upstream business. Previously cost revovery is the production cost 39 s payment system that used, then government change it to gross split by signing Regulation of Ministerial of Energy and Mineal Resources Number 8 Year 2017 about Gross Split Production Sharing Contract. This research will explain the background and impact shown by the change.
The result is there are three main reason why cost recovery is replaced the increase of production cost that happen year by year, too much bureaucracy in cost recovery system and the connection of cost recovery and state finance. The implementation of gross split system itself is too early with the result that ther are some regulations that need adjustment to gross split system. The author is using normative and comparative legal research.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69281
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dumanauw, Peter A.L.
"Dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai pemegang hak milik atas kekayaan alam, minyak dan gas bumi yang terkandung dalam bumi dan air wilayah Indonesia, yang merupakan wilayah hukum pertambangan Indonesia memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengatur dan memanfaatkan kekayaan nasional tersebut sebaik-baiknya agar tercapai masyarakat yang adil dan makmur. Dengan demikian negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan nasional tersebut dengan menyerahkan penyelenggaraan dan pelaksanaannya kepada perusahaan milik negara, yaitu Pertamina (Perusahaan Tambang Minyak Negara) berupa kuasa pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, pemurnian, pengelolahan, pengangkutan dan penjualan. Tetapi pada kenyataannya didalam pelaksanaan pekerjaan penambangan minyak di Indonesia, ada pekerjaan yang dapat dilakukan sendiri oleh Pertamina dan ada pula yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pertamina. Salah satu faktor yang menyebabkan tidak dapatnya Pertamina melakukan penambangan sendiri adalah disebabkan semakin tingginya teknologi yang diperlukan untuk melakukan penambangan di Indonesia dikarenakan sulitnya medan penambangan dan untuk memperoleh kualitas dan kuantitas yang semaksimal mungkin. Faktor biaya yang sangat besar dengan resiko yang tinggi juga merupakan faktor diadakannya kerjasama dengan pihak swasta. Pekerjaan penambangan minyak yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pertamina dilakukan melalui kerjasama antara Pertamina dan kontraktor asing, yaitu dalam bentuk Kontrak Production Sharing (Production Sharing Contract). Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut diatas, maka penulis bermaksud membahas Kontrak Production Sharing yang dilakukan oleh Pertamina dan Atlantic Riechfield Indonesia Inc., yang mana penulis mendapatkan hal-hal yang menarik untuk dibahas dalam kontrak ini, seperti diantaranya mengenai 'Apakah kontrak Production Sharing itu, dan apa saja yang diatur didalamnya?' Bagaimana menyelesaikan masalah dalam hal terjadi perselisihan diantara mereka dan juga apakah teori-teori perjanjian yang ada sesuai dengan prakteknya atau terdapat perbedaan-perbedaannya. Atas dasar inilah penulis memberanikan diri untuk menyusunnya dalam sebuah skripsi dengan judul 'Kontrak Production Sharing Antara Pertamina dan Atlantic Richfield Indonesia Inc . Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20432
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranda Masita Crystel
"Skripsi ini membahas mengenai bagaimana sebuah perusahaan yang menjadi kontraktor kontrak kerjasama memperhitungkan dan mengakui pendapatannya atas kontrak gas alam dengan Pemerintah Indonesia. Secara kontraktual, perusahaan tunduk kepada pelaporan yang berbentuk statutory accounting / contractual accounting yang dilaporkan dalam Financial Quarterly Report kepada Negara melalui BP MIGAS. Dilain pihak, perusahaan juga tunduk kepada International Financial Reporting Standards yang menjadi acuan perusahaan dalam perlakuan akuntansinya, IFRS digunakan sebagai pelaporan ke induk perusahaan. Dalam karya tulis ini, dibahas cara perhitungan dari sisi PSC dan IFRS, begitu juga analisa kesesuaiannya dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Selain itu, penulis juga membahas hal yang kemungkinan akan menjadi perubahan dalam konsep pengakuan perndapatan bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama.

This study discusses how natural gas production sharing contractor recognizes its revenue. Contractor has to comply with Government of Indonesia?s statutory accounting / contractual accounting which reported quarterly to BP Migas. On the other hand, the contractor also has to comply with International Financial Reporting Standards which is the basis for BP p.l.c. accounting standards. In this study, the writer describes how is the measurement according to PSC and IFRS, also the analysis according to the generally accepted accounting standards. Also, an issue regarding the possibility of method changing in the future due to regulatory changes is being discussed."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21402
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam
strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan
komoditas vital dimana pengelolaannya perlu dilakukan
seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat, untuk mewujudkan hal tersebut
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam bidang migas
menggunakan sistem kontrak kerjasama antara pemerintah yang
diwakli oleh BPMIGAS dan kontraktor yaitu Production
Sharing Contract(PSC). Berdasarkan hal ini peneliti
menemukan beberapa permasalahan yaitu apakah PSC merupakan
perjanjian baku, hal-hal apa saja yang mendapat cost
recovery berdasarkan PSC, apakah peran dan tanggung jawab
para pihak berdasarkan PSC. Pasal 25 PP no.34 tahun 2004
menyatakan bahwa menteri ESDM menetapkan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama setelah
mendapatkan pertimbangan dari kepala badan pelaksana
berdasarkan hal ini maka PSC dapat dikategorikan sebagai
perjanjian baku. Peran kontraktor adalah sebagai pelaksana
pengoperasian lapangan minyak dan gas sedangkan peran
BPMIGAS adalah sebagai pemegang kendali manajemen
operasional dan pengawas dalam kegiatan hulu. Dalam masa
eksplorasi, kontraktor harus berhasil menemukan cadangan
minyak atau gas dalam jumlah yang Komersial untuk
diproduksi. Jika tidak, maka kontrak akan berakhir dan
kontraktor menanggung sendiri semua biaya operasi yang
telah dikeluarkan. Pada masa eksploitasi Kontraktor dapat
memperoleh kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan
sebesar 100 % yang tertuang dalam work program dan budget
yang telah disetujui oleh BPMIGAS, namun biaya ini dapat
diperoleh kontraktor hanya jika ada produksi. setelah biaya
operasi diperoleh kembali oleh kontraktor barulah sisa
produksi akan dibagi antara pemerintah dan kontraktor
sesuai dengan pembagian dalam persen yang ditentukan dalam
PSC. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyarankan agar
konsep Cost recovery dirubah dengan konsep biaya operasi
dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor tanpa pengembalian
biaya, karena yang paling merasakan dampak dari penggunaan biaya operasi yang efisien adalah Negara, semakin besar biaya operasi berarti semakin kecil penerimaan Negara."
Universitas Indonesia, 2007
S21370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Asiswa Sukaryaditisna
"Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan bidang yang penting sekali dan memegang peranan besar bagi roda ekonomi Bangsa dan Negara Indonesia. Juga mempunyai arti penting bagi ketahanan bangsa, dan arti strategis yang mempunyai dampak pengaruh kekuasaan dalam percaturan dunia. Perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat menghapus Indische Mijn Wet (IMW) memakan waktu 10 (sepuluh) tahun setelah tahun 1950. Pada waktu itu masih banyak orang Indonesia yang masih belum percaya atas kemampuan anak bangsa untuk mengelola sumber daya alam. Setelah lahirnya Undang-Undang No. 44 tahun 1960, ternyata Perusahaan Minyak Tiga Besar (Shell, Caltex, dan Stanvac) tidak mau menerima konsep Kontrak Karya dan tarik ulur perundingan demi perundingan memakan waktu bertahun-tahun. Undang-Undang No.8 tahun 1971 mengukuhkan Pertamina .sebagai kuasa tunggal dari Pemerintah Republik Indonesia dan memberi landasan, hukum bagi dilaksanakannya Kontrak Production Sharing. Setelah reformasi, banyak tekanan dan ketidakpuasan, isu KKN, semua itu menjadi dasar lahirnya Undang-Undang No. 22 tahun 2001. Dengan Undang-Undang itulah peran Pertamina di bidang pertambangan minyak sebagai kuasa tunggal dicabut dijadikan Perusahaan Negara tanpa hak intimewa."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21046
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>