Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 92955 dokumen yang sesuai dengan query
cover
IDM Puspa Adnyana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isdarmadji
"Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Indonesia selalu mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk telah mengakibatkan arus urbanisasi dari desa ke kota-kota besar yang mengakibatkan berkurangnya lahan untuk tempat hunian dan permukiman. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan Medan untuk mencari tempat hunian yang aman dan nyaman sesuai Tata Ruang Kota sudah mengalami banyak kesulitan yang pada akhirnya penataan tempat hunian dan perumahan menjadi masalah besar dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan. Untuk mengatasi kelangkaan tanah permukiman maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun yaitu UU No.16 Tahun 1985. UU Rumah Susun merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah penyediaan lahan permukiman dengan bentuk bangunan gedung bertingkat dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perumahan. Pemerintah melalui melalui UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta untuk ikut aktif membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan. Dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik telah memberikan kesempatan yang lebih luas dan dasar hukum yang kuat bagi penyediaan hunian dengan sistem sewa menyewa. Pemerintah DKI sebagai penanggungjawab terhadap penyediaan sarana Perumahan yang layak bagi masyarakat telah berusaha untuk mewujudkannya melalui pembangunan Rumah Susun di daerah-daerah kumuh yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DKI juga membentuk Badan Usaha Badan Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti dengan sistem sewa menyewa yang dikelola oleh PT Pulo Mas Jaya. Kewenangan yang diberikan oleh Pemda DKI kepada PT Pula Mas Jaya sebagai Badan Usaha menarik untuk dikaji secara hukum perihal perjanjian sewa menyewa antara Konsumen dengan PT Pulo mas Jaya sebagai Badan Usaha. Perjanjian ini akan berakibat hukum terhadap hak dan-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan penyelesaian hukum yang dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul apabila perjanjian tersebut kemudian hari terjadi sengketa."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Darmawan
"Indonesia sebagai negara berkembang, terus melakukan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk didalamnya adalah pembangunan dibidang jasa konstruksi yang mempunyai peranan penting, mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan sipil (bangunan sarana dan prasarana pembangunan), misalnya gedung hiburan pada kompleks pusat perbelanjaan yang ramai yaitu Gedung Pasaraya Theater Jakarta. Pembangunan Gedung Pasaraya Theater Jakarta tak lepas dari akibat hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu perlu dibuat perjanjian pemborongan tertulis agar jelas hak dan keajiban masing-masing pihak. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan secara umum diatur dalam Perjanjian Pemborongan yang disepakati para pihak, UU No. 18 th. 1999 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 28 th. 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP No. 29 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP No. 30 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi dan KUHPer Bab VIIA tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya tak lepas dari adanya permasalahan yang dapat menimbulkan perselisihan, misalnya terjadi wanprestasi atau keadaan memaksa. Perselisihan itu harus dipecahkan agar tujuan dari perjanjian dapat terlaksana. Pemecahan perselisihan ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pihak. Alternatif tersebut adalah musyawarah antarpihak, penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui pihak ketiga (mediasi, konsiliasi atau arbitrase), dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20979
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Kesuma Gani
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gabriel Fernandez
"ABSTRAK
Sesuai dengan asas pemerataan, Pemerintah dalam hal dni PERUM PERUMMS beusaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dasar rakyat yakni perumahan.
Dalam melaksanakan pembangunan perumahan Pemerintah ( PERUM PERUMNAS ) selalu bekerjasama dengan pihak Swasta sehingga timbul Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Masalah yang timbul dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut adalah penyimpangan prosedur pemberian pekerjaan yang terjadi karena keadaan yang mendesak dan juga memang dikehendaki oleh PERUM PERUMNAS sendiri.
Selain itu dalam skripsi ini juga dibabas mengenai Unforeseen, serta masalah perlindungan kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh PERUM PERUMNAS.
Sebagai kesimpttlan yang dapat ditarik adalah Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara PERUM PERUMNAS dengan Rekanan selain terdapat aspek Hukum Perdata, juga terdapat aspek Hukum Publik yaitu turut campumya pihak penguasa, yang bahkan sangat dominan dalam menentukan perjanjian itu sendiri.
Saran yang perlu dikemukakan dalam skripsi ini adalah perlu adanya penyempurnaan kembali Syarat-Syarat Kontrak yang berlaku di PERUM PERUMNAS dan tentunya PERUM PERUMNAS hendaknya menyingkirkan sistim birokrasi yang berbelit-belit.
"
Lengkap +
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irmatan
"Perjanjian pembarongan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Ada pun alasan penulis untuk memilih topik mengenai pelaksanaan perjanjian pemborongan adalah karena akhir-akhir ini pembangunan sarana perhubungan seperti peningkatan jalan dan jembatan semakin meningkat sehinqga penting untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemborongan pada prakteknya. Peraturan pemborongan pekerjaan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan A.V. tahun 1941 tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah berlaku pula Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN yang disempurnakan setiap lima tahun sekali khususnya mengenai pelelangan yang mendahului ter jadinya perjanjian pemborongan pekerjaan, Berlakunya Keputusan Presiden ini karena menyangkut keuangan negara yang cukup besar yang harus dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Keputusan Prssiden ini tidak berlaku untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya bukan berasal dari anggaran pemerintah."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Ratna Peruchka
"Perjanjian Pemborongan adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu, yaitu pihak pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, yaitu pihak yang pemborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Pengaturan terhadap perjanjian pemborongan tersebut terdapat di dalam Bab 7. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1601 b, kemudian dilanjutkan pasal 1604 sampai dengan pasal 1616. Selain itu, perjanjian pemborongan juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kep Pres No. 16 Tahun 1994), serta diatur juga di dalam Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken in Indonesia (A.V. Tahun 1941) tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Di dalam pelaksanaannya pemborongan pekerjaan bangunan melibatkan berbagai pihak seperti pihak yang memborongkan, pihak pemborong, arsitek, pengawas dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan kemungkinan dapat timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam keadaan demikian maka berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat adanya perbuatan wanprestasi, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Adapun penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian pemborongan dapat ditempuh melalui cara perdamaian, arbitrase, dan Pengadilan Negeri."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Yogyakarta: Liberty, 1982
344.063 635 SRI h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Meilina Wibowo Lawardi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20587
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>