Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17615 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djunaedi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
John Tony
"ABSTRAK
Masalah Pokok.
Negara kita dewasa ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di sagala bidang yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Salah satu sisi yang telah banyak dilakukan adalah pembangunan fisik.
Dalam melaksanakan pembangunan tersebut, maka Pemerintah melaksanakan kerjasama dengan pihak swasta untuk melaksanakan pembangunan yang dimaksud, yaitu melakukan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian pemborongan
pekerjaan.
Di dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan tersebut, pihak pemborong sering menemui hambatan - hambatan yang bersifat tehnis maupun yuridis. Maka untuk itu perlu adanya pengaturan yang lebih baik dan mantap dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan, sehingga hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan baik.
Metode Penelitian .
Dalam usaha meraperoleh data guna dijadikan bahan penyusunan dan pembahasan skripsi ini, maka penulis melakukan penelitian dengan dua metode yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan.
Metode penelitian kepustakaan adalah berupa buku - buku, peraturan-peraturan, dan bahan-bahan yang berhubungan. Sedangkan penelitian lapangan adalah dengan melakukan penyelidikan secara langsung, seperti melakukan wawancara untuk memperoleh informasi.
Hal-hal yang Ditemukan.
- Untuk mendapatkan pekerjaan, maka teplebih dahulu dilakukan pelelangan, yang bertujuan untuk memilih atau mengadakan seleksi terhadap pemborong yang akan berhak mengerjakan pekerjaan yang diborongkan. Dan pemborong yang berhak adalah pemborong yang telah memenuhi syarat dan telah menang dalam pelelangan (tender).
- Surat perjanjian telah dibuatkan formatnya tepi lebih dahulu (sudah ada perjanjian standart). Dan isi dari perjanjian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban antara pemborong dengan pemberi tugas tidak seimbang. Misalnya dalam hal keterlambatan pekerjaan dan wanppestasi.
- Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Kerja(SPK), maka pekerjaan sudah dapat dimulai sambil menunggu pembuatan surat perjanjian. Jadi sejak ada SPK, pelaksanaan pekerjaan sudah mulai belangsung.
Kesimpulan dan Saran.-Kesimpulan :
- Dalam melakukan pekerjaan pemborongan, maka sebelumnya telah diadakan kegiatan-kegiatan sebagai persiapan dari pelaksanaan pekerjaan. Kegiatan tersebut adalah prosedur pelelangan.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan sering ditemui hambatan-hambatan yang dapat menimbulkan keterlambatan pekerjaan. Hambatan tersebut dapat terjadi diluar kemampuan, misalnya terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya yang
dapat mengganggu jalannya pekerjaan. Disamping itu ada juga hambatan lain seperti kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang akan mengakibatkan naiknya harga bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan.
- Untuk menghindari adanya penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka diperlukan pengawasan.
Saran
- Dalam Proses pelelangan, hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya dan pemborong harus diseleksi secara jujur. Dalam surat perjanjian harus diperinci secara jelas hak dan kewajiban para pihak dan hendaknya hak dan kewajiban itu seimbang. Dalam hal menyelesaikan perselisihan, hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sugeng Bambang Suroso
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Skripsi Dengan semakin meningkatnya Pembangunan pada dewasa ini, dimana pembangunan itu sendiri dapat diterjemahkan dengan pelaksanaan Proyek-Proyek, yang melibatkan jumlah dana yang besar, maka keadaan yang demikian ini menempatkan pihak suasta pada kedudukan yang penting sebagai partisipan pembangunan. Hal ini disebabkan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tak mungkin dapat bertindak sendiri. Hubungan Suasta dengan Pe merintah ini diatur dalam suatu perjanjian baik hal itu menyangkut perjanjian jual beli, perjanjian seua menyeua, perjanjian pemborongan pekerjsan danlain sebagainya, Khusus mengenai per janjian pemborongan pekerjaan, telah ditetapkan suatu standar tertentu, oleh karena perjanjian pemborongan pekerjaan menyangkut aspek perdata dan aspek publik yaitu yang menyangkut keselamatan umura. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang bersumber dari -ketentuan BU, dan ketentuan tehnis dan administratif yang termuat dalam AU 1941, serta terutama Keputusan Presiden nomor 14 A tahun 1980 jo nomor 10 tahun 1981 beserta lampiran-lampirannya. Ketentuan dalam Kepres tersebut antara lain berbunyi: harga harus bersifat pasti(fixed . price);cost plus fee adalah dilarangj Price Escalation n (kenaikan harga) ditetapkan secara limitatif; Hak- dan Keuajiban para pihak dalam perjanjian harus di - atur secara jelasj Dengan adanya beberapa ketentuan tadi skripsi ini bertujuan untuk meneliti apakah ketentuan-ketentuan tadi benar benar dapat dilaksanakanj disamping standar nasional yang memuat hal-hal telah disebutkan tadi, d^teliti pula apakah ada standar-standar kontrak lainnya yang digunakan di Indonesia (khususnya proyek Peningkatan Jalan Bandung-Cirebon), serta diteliti pula standar -standar lainnya tadi dilam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Pemerintah : bagi suatu pemborongan pekerjaan. ' Hasil Penelitian/hal-hal yang dltemukan, Penelitian yang dilakukan baik secara langsung (field-re search) tnaupun secara kepustakaan ( Library research), menemukan hal-hal sebagai berikut : 1. Terdapat 2 (dua) macam standar kontrak pada Proyek Pening katan Jalan Bandung Cirebon, yaitu : standar nasional, dengan sumber dari ket§ntuan-ketentuan hukum nasional. yang lain adalah standar internasiona1, dengan form dari Bank Dunia. 2. Hak dan Keuajiban pada kontrak standar nasional kurang terperinci dan lebih menekankan pada kewajiban Pemborong. Pada standar internasional, Hak dan Keuajiban para pihak terperinci. Kedudukan para pihak. seimbang. 3. Ketentuan mengenai harga pasti, tidak diperkenankan adanya cost plus fee, tidak diaturnya Price escalation, hanyalah ada pada perjanjian standar nasional; pada perjanjian stan dar Internasional, ketentuan dalam Kepres tadi diabaikan, dalam arti asas fixed price ditinggalkan, penetapan harga yang semula hanya untuk menetapkan pemenang lelangi selanjutnya harga berdasarkan cost plus fee, sehingga dapat berubah sewaktu- waktu dan Price escalation dicantumkan dalam kontrak serta cara perhitungannya. Kesimpulan dan Saran. 1. Terdapat dua macam standar kontrak yang mempunyai prinsip - prinsip, terutama bila dikaitkan dengan masalah penetapan harga/nilai kontrak. Yang satu (merupakan standar nasional) ditetapkan secara fixed price,sedang yang lain ( standar internasional) meninggalkan asas fixed price. 2. Ketentuan Keppres nomor 14 A tahun 1980 jo nomor 18 tahun' 1981, hanya berlaku bagi kontrak-kontrak standar nasional, Sehingga terjadi dualisme dalam penetapan harga dan diskriminatif dengan lebih menguntungkan pada standar kontrak internasional 3. Oleh sebab itu, keadaan dualisme dan diskriminatif tadi harus segera diakhiri, yaitu dengan menciptakan suatu standar kontrak baru yang bertaraf internasional dalam arti lembaga hukumnya dikenal dimana-mana dan bersifat universil, yang berarti mempunyai kesamaan dimana-mana pula. Persamaan perlakuan antara Pemborong Nasional yang umumnya lemah dengan Pemborong Syasta Asing dan Nasional yang kuat, akan membuat Pemborong Nasional semakin bergairah, sehingga sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk membimbing Pemborong Wasional yang lemah menjadi kuat akan semakin licin jalannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Umendartini
Jakarta: Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1986
070.172 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kristiyono Soeripto
"ABSTRAK
Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan untuk dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum dan untuk penelitian/pengembangan ilmu Hukum (Perdata) khususnya di bidang Hukum Perjanjian Pemborongan.
Dalam memecahkan masalah transportasi di masa mendatang tidaklah mudah bila tidak dibarengi dengan terobosan-terobosan berupa penelitian-penelitian di sektor perhubungan dan untuk menunjang keberhasilan penelitian tersebut disediakanlah dana dari pemerintah yang setiap tahun tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP).
Pelaksanaan penelitian tersebut membutuhkan kualifikasi pengetahuan dan teknologi tinggi sedangkan tenaga di Departemen sendiri belum mempunyai kemampuan untuk mengerjakannya; oleh karenanya faktor inilah yang mendorong pekerjaan penelitian diborongkan kepada para konsultan yang mempunyai kualifikasi yang dimaksud.
Dengan diterapkannya metode penelitian maka dapatlah diungkap aturan-aturan mana yang harus digunakan oleh proyek Penelitian Umum dalam menjalankan kegiatannya baik dalam bidang administrasi maupun dalam melaksanakan pemborongan pekerjaan penelitian kepada pemborong.
Secara umum proyek penelitian umum tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Departemen Perhubungan. Namun dalam melaksanakan pekerjaan pemborongan kepada konsultan. Proyek mempunyai otorita sendiri dan dilandasi oleh Hukum Perjanjian yang bersifat perdata.
Untuk masalah-masalah lain disesuaikan dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur sendiri oleh Pemimpin Proyek sebagai wakil dari Departemen Perhubungan dan para Konsultan yang telah mendapat borongan pekerjaan penelitian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Derektorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, 1984
070.172 KOR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1986
070.172 IND k;070.172 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Rachmadi
"ABSTRAK
Sesuai dengan semakin banyaknya kegiatan pembangunan phisik dewasa ini terutama yang menyangkut proyek-proyek pembangunan phisik yang di laksanakan secara swa kelola oleh pihak pemerintah biasanya pemerintah sebagai pihak boawheer lebih banyak menentukan isi dari perjanjian pemborongan tersebut, Hal ini dilakukan karena semata-mata bertalian erat dengan kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan umuni yang mengikatnya.
Dalam perkembangan dan prakteknya di Indonesia sekarang ini banyak terjadi unsur pelaksana dan perencanaan itu berada dalam satu tangan. Hal demikian ini terjadi karena perusahaan pemborong besar itu dapat memiliki ahli-ahlinya sendiri yang sekaligus' dapat merteliti dan merencanakan type bangunan yang
di maksud. Keadaan demikian ini di biarkan saja oleh pemberi kerja karena kenyaataannya dapat menekan ongkos pembiayaan dari anggaran yang tersedia, Kemungkinan lainnya juga terjadi sebaliknya babwa pemerintah selaku pihak yang memborongkan sekaligus merupakan perencana dari bangunan tersebut.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>