Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99275 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elise L. Adiarsa
"Dengan ditutupnya pertanggungan kematian atas jiwa seseorang maka timbul hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian. Dari hubungan hukum ini timbul hak dan kewajiban bagi masing masing pihak yaitu: tertanggung, dengan kewajiban membayar premi dan hak untuk menunjuk pihak tertentu untuk menerima santunan, penanggung, dengan hak untuk menerima premi dan kewajiban untuk membayar santunan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pihak lain yang terlibat disini adalah yang dipertanggungkan dan penikmat/beneficiary. Kematian orang yang dipertanggungkan, sesuai dengan kausa yang diperjanjikan, akan menimbulkan hak bagi penikmat yang ditunjuk, sebagaimana tercantum di dalam polis, untuk menerima santunan kematian atas namanya sendiri. Terhadap segala pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian berlaku ketentuan dalam Hukum Perikatan. Penunjukan penikmat yang menjadi hak tertanggung adalah sesuai dengan tujuan diadakannya perjanjian pertanggungan itu sendiri. Tujuan ini mungkin untuk pelunasan hutang terhadap kreditur tertanggung ataupun untuk meninggalkan dana yang dapat menunjang kehidupan keluarga yang ditinggalkan, dan juga untuk menyediakan dana bagi pihak tertentu, termasuk mereka yang bukan anggota keluarga, dan tidak dikaitkan dengan adanya hutang piutang dengan yang meninggal. Karena menyangkut kematian seseorang, penerimaan santunan seringkali dianggap identik dengan pewarisan. Tetapi pada kenyataannya tidak demikian halnya. Penanggung terikat pada kewajiban untuk membayar santunan hanya kepada pihak yang ditunjuk. Pewarisan hanya berlaku apabila tidak ada penunjukan penikmat, atau memang ditunjuk demikian (bagi harta kekayaan tertanggung) di dalam polis. Dengan adanya penunjukan kepada pihak lain, santunan kematian pada asuransi Kecelakaan Diri tidak berada pada lingkup Hukum Waris menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Peraturan yang ada dalam Hukum Waris, termasuk pembatasan-pembatasan pemberian yang berkaitan dengan bagian mutlak/legitieme partie tidak dapat diberlakukan pada santunan kematian pada asuransi Kecelakaan Diri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20568
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Santros Lolowang
346.05 SAN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Bhakti
"ABSTRAK
Pemberian kredit oleh bank merupakan peran bank dalam menggerakkan motor
perekonomian. Bank merupakan lembaga yang menghimpun dana dari dan
menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit, baik perorangan
maupun badan usaha. Kepercayaan merupakan unsur penting dalam pemberian
kredit karena rentan terhadap risiko macet. Bank dituntut untuk menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, antara lain harus dilakukan dengan
perjanjian tertulis (sering disebut perjanjian kredit). Umumnya, bank telah
menetapkan sepihak syarat dan kondisi kredit. Lantaran ditetapkan sepihak,
perjanjian kredit rentan terhadap klausula yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Walaupun bank sudah menetapkan klausula jaminan dan asuransi, ditemukan juga
klausula tanggung jawab ahli waris untuk membayar utang pewaris ketika debitur
meninggal dunia yang kemudian mendorong Penulis untuk menulis tesis ini.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan data bersumber dari
studi kepustakaan serta disajikan secara evaluatif-analitis untuk menjawab
keberlakukan klausula menurut KUH Perdata. Penerapan klausula tanggung
jawab ahli waris untuk membayar utang pewaris dalam perjanjian kredit
menimbulkan beberapa persoalan yuridis, baik dari perspektif Hukum Waris
maupun Hukum Perjanjian. Klausula tersebut tidak mengikat ahli waris secara
hukum karena merupakan hak sepenuhnya dari ahli waris untuk menerima atau
menolak tanggung jawab tersebut. Persoalan yuridis lain muncul dari perspektif
Hukum Perusahaan kalau debitur merupakan Perseroan Terbatas (PT). Hubungan
hukum antara PT dan direktur berbentuk perwakilan sehingga perbuatan hukum
direktur menjadi tanggung jawab PT. Ketidakhati-hatian bank dalam ini
menyebabkan klausula tersebut tidak mengikat secara hukum karena tidak sesuai
dengan undang-undang.

ABSTRACT
Providing credit is one of the active roles of commercial banks in driving the
motor of our economy. Bank is an intermediary agent that collects funds from the
public and then transfers the funds in the form of credits, either to individuals or
businesses. Due to credit risk arising from the borrower uncertainty in the future
to meet its obligations, trust is one of the most important element in the process of
granting a loan. Therefore, banks are required to comply with the credit guidance
under Banking Act, namely to enter a written agreement, often called credit
agreement, prior to granting the loan. It is a common practice that bank as a
lender has unilaterally set the terms and conditions applicable to the credit
agreement. Hence, the credit agreement clauses are prone to be not in accordance
with applicable law. Unsatisfied with the collateral and insurance clauses in the
credit agreement, additionally the bank is trying to secure its interest by putting
the heir?s liability clause to pay off the debt into effect on account of the debtor
death which encourages the author to complete this thesis. This research is
conducted by using a normative legal perspective based on the library research
and presented by evaluative analysis to examine the clause validity according to
Indonesian Civil Code. In general, this research concludes that heir?s liability
clause to pay off the debts in the banking credit agreement is not legally binding
clause to the parties thereto as considered against the basic principles of
inheritance and contract laws. In addition, bank should be aware that a corporate
body, in this case Limited Liability Company, has a separate legal entity thus has
liabilities that are distinct from those of its directors. Therefore, heir?s liability is
also not applicable to the corporate entity or legally binding to its directors."
2012
T30788
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Prasadi
"Menurut Hukum Islam dikenal dua ajaran kewarisan yaitu ajaran kewarisan Patrilinial dan ajaran kewarisan Bilateral yang merupakan hasil ijtihad dari Prof.Dr.Hazairin. Sistem mawali dapat ditemukan pada ajaran kewarisan Bilateral yaitu merupakan penafsiran terhadap Q.IV ; 33 (S. An Nisa). Sedangkan pada ajaran Kewarisan Patrilinial tidak mengenal masalah mawali (ahli waris pengganti). Dan untuk menghadapi masalah mawali ini, maka ajaran Patrilinial menggunakan ajaran Zaid bin Tsabit mengenai perolehan cucu. Karena menurut ajaran Patrilinial, masalah mawali tidak ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Dari kedua ajaran tersebut akan timbul perbedaan dalam pembagian hasil warisan mengenai masalah mawali ini. Seperti diketahui bahwa mawali dapat terjadi pada mawali terhadap anak pewaris (cucu), mawali melalui saudara (keponakan), mawali melalui ibu pewaris (Nenek) dan mawali melalui bapak pewaris (kakek/datuk). Apabila kita ambil contoh mengenai perolehan mawali terhadap anak pewaris (cucu) seperti dalam kasus Said bin Bandul tersebut diatas, maka dapat terlihat perbedaannya yaitu: menurut ajaran Patrilinial, cucu tidak berhak mewaris karena terhijab oleh anak laki-laki pewaris, sedangkan menurut ajaran Bilateral, cucu berhak mewaris (mendapat bagian waris) karena cucu merupakan mawali bagi mendiang orang tuanya (anak pewaris). Pengadilan Agama Jakarta Tiraur dalam menghadapi kasus tersebut biasanya mengadakan persetujuan dengan para ahli waris yang lain agar cucu juga dapat mewaris. Karena umumnya Pengadilan Agama menganut ajaran Patrilinial, sedangkan menurut ajaran ini cucu tidak berhak mewaris selama masih ada anak laki-laki. Untuk menghindari hal tersebut, penulis menyarankan agar sebaiknya dibuat suatu ketetapan/peraturan mengenai mawali ini agar terdapat suatu kepastian dalam pembagian warisan tersebut khususnya mengenai mawali. Dan sebagai bahan perbandingan dalam skripsi ini juga dikemukakan mengenai kedudukan dan perolehan ahli waris pengganti yang ditinjau dari segi Hukum Perdata (KUHPerdata)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sigit N.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuryanti Widyastuti
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmi Ariefianti
"Anak digolongkan sebagai mereka yang tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga dalam membuat perjanjian membuka tabungan Palapa Yunior dengan Bank Duta anak diwakili oleh orang tua/walinya. dengan demikian, perjanjian dibuat oleh para pihak yang sama-sama cakap bertindak, dan memenuhi syaratnya sahnya perjanjian. Perjanjian membuka tabungan adalah perjanjian baku (standard contract), berupa perjanjian perjanjian meminjam uang dengan bunga (pasal 1765 KUH Perdata), yang menerbitkan hubungan hukum selaku kreditur-debitur: bagi penabung dan bank. Selanjutnya, penatausahaan rekening tabungan dapat di lakukan baik atas nama orangtua/wali maupun atas nama anak sendiri, tergantung tingkat kemampuan anak. Jenis tabungan ini banyak memberikan keuntungan dan manfaat bagi anak, tetapi tata usaha rekening tabungan atas nama orangtua/wali dapat membuka peluang terjadinya penyelundupan hukum oleh orangtua/wali yang beritikad buruk. Pada perjanjian ini terdapat penyimpangan dengan apa yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu dalam hal perwalian dan pendewasaan terbatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20865
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laurensia Lefina Mulauli
"Di negara Indonesia dikenal adanya pluralisme hukum waris sebagaimana terdapat 3 (tiga) sistem hukum waris yang berlaku, antara lain hukum waris Islam, hukum waris perdata barat, dan hukum waris adat yang beraneka ragam mengikuti sistem kekeluargaan yang dianut oleh masing-masing suku bangsa di masyarakat. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dan berfokus pada keberlakuan hukum waris adat Batak. Tulisan ini menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa kewarisan yang terjadi pada keluarga Batak saat ini, apakah Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya masih memberlakukan ketentuan hukum waris adat Batak secara penuh, sebagai masyarakat bercorak patrilineal, yang hanya memberikan bagian waris kepada anak laki-laki saja, atau turut mengindahkan adanya pergeseran nilai waris adat patrilineal dengan turut memberikan bagian waris kepada anak perempuan berdasarkan pada kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 179 K/SIP/1961 yang mempersamakan kedudukan dan hak ahli waris perempuan dan laki-laki dalam sistem waris adat patrilineal. Pertimbangan Majelis Hakim yang menyetarakan kedudukan laki-laki dan perempuan, serta membagi proporsi warisan secara adil dan merata, dalam beberapa putusan penyelesaian sengketa kewarisan keluarga Batak saat ini, tidak serta merta dapat dikatakan sebagai suatu bentuk peleburan hukum waris adat Batak terhadap konsepsi hukum waris perdata barat yang secara prinsip tidak membedakan kedudukan dan hak ahli waris menurut jenis kelamin. Majelis Hakim tetap memberlakukan hukum waris adat Batak terhadap keluarga berperkara dengan mengindahkan adanya pergeseran nilai waris adat patrilineal sebagaimana kaidah hukum Yurisprudensi MA dengan turut memberikan bagian waris kepada anak perempuan, sebab sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat adat Batak akan selamanya bersifat mengikat secara turun-temurun dan tidak dapat diubah di mana pun masyarakat adat Batak tersebut bertempat tinggal.

In Indonesia, there is known to be a pluralism of inheritance law as there are 3 (three) applicable inheritance law systems, including Islamic inheritance law, western civil inheritance law, and customary inheritance law which varies following the family system adopted by each ethnic group in the community. This paper is prepared with doctrinal research methods and focuses on the enforceability of Batak customary inheritance law. This paper analyzes how to resolve inheritance disputes that occur in Batak families today, whether the Panel of Judges in its legal considerations still applies the provisions of Batak customary inheritance law in full, as a patrilineal society, which only gives a share of inheritance to sons, or also heeds a shift in the value of patrilineal customary inheritance by contributing to giving a share of inheritance to daughters based on legal rules Supreme Court Jurisprudence No. 179 K / SIP / 1961 which equalizes the position and rights of female and male heirs in the patrilineal customary inheritance system. The consideration of the Panel of Judges who equalize the position of men and women, and divide the proportion of inheritance fairly and equitably, in some decisions on the settlement of Batak family inheritance disputes today, cannot necessarily be said to be a form of integration of Batak customary inheritance law to the conception of western civil inheritance law which in principle does not distinguish the position and rights of heirs according to sex. The Panel of Judges continues to apply Batak customary inheritance law to litigant families by heeding the shift in the value of patrilineal customary inheritance as the rule of Supreme Court Jurisprudence law by also giving a share of inheritance to daughters, because the patrilineal kinship system adopted by the Batak indigenous people will forever be binding for generations and cannot be changed wherever the Batak indigenous people live."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Yusuf
"Berbagai negara di dunia telah mengatur tentang kompensasi, diantaranya Inggris dengan British Commend paper of 1961 and 1964, di New Zealand dengan New Zealand Compensation Act of 1963 dan Australia dengan Criminal Injuries Compensation Act 196. Ketentuan-ketentuan ini dengan jelas mencantumkan kewajiban negara untuk memberikan kompensasi pada korban kejahatan. Kompensasi juga dikenal di Amerika Serikat, kompensasi dikenal di 27 negara bagian (Amerika Compensation program 1965). Di Denmark, di German dan Norwegia juga dikenal program kompensasi. Negara adalah yang paling berkewajiban untuk memperhatikan keadaan warganya. Negara, melalui aparatnya, berkewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itulah kejahatan yang terjadi adalah tanggung jawab negara. Hal ini berarti timbulnya korban merupakan tanggung jawab negara pula. Kunter mengingatkan bahwa korban mempunyai hak untuk mengklaim negara. Dalam menyatakan pendapatnya ini, Kunter memberi contoh adanya tanggung jawab pabrik/perusahaan terhadap pekerjanya. Penderitaan, kecelakaan yang dialami pekerja merupakan tanggung jawab pabrik/perusahaan. Demikian pula dengan negara. Apapun yang akan dianut dalam hal teori pemidanaan tetapi yang harus tetap diingat adalah bahwa dengan "hilangnya" terpidana di balik tembok penjara dia tidak kehilangan haknya sebagai warga negara. Perlindungan yang diberikan oleh UU No. 8/1981 terhadap "harkat dan martabat manusia" tetap mengikat terpidana juga ke dalam penjara. Proses baru terhenti pada saat terpidana dilepaskan kembali ke masyarakat sebagai seorang warga negara yang telah menyelesaikan pidana yang diberikan negara kepadanya melalui pengadilan. Tanggung jawab moral hakim mewajibkannya mengikuti dan melindungi hak-hak terpidana di dalam penjara. Lebih kuat lagi alasan ini bilamana kita mengingat bahwa putusan pengadilan (hakim) diberikan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Tegaknya keadilan bagi terpidana juga merupakan tanggungjawab hakim selama yang bersangkutan berada dalam penjara."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18240
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heni Mulyani Effendi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK. Hukum yang mengatur kedudukan janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, harta kawin, perceraian dan warisan. Dengan demikian, persoalan ini termasuk dalam ruang lingkup hukum Kekeluargaan dengan kaitannya terhadap Hukum Perkawinan dan Hukum waris Dalam Hukum Perkawinan, dengan adanya Undang-undang No. 1 Tabun 1974 tentang Perrkawinan, sudah terdapat kesatuan dalam Hukum Perkawinan. Tetapi di belakang itu, berdasarkan pasal 66 Undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa berlakunya Undang-undang tersebut masih pula didampingi oleh peraturan lain yang telah ada sepanjang belum diatur. Konsekwensi dari pasal 66 tersebut masih perlu diteliti peraturan peraturan mana mengenai perkawinan yang telah ada yang masih berlaku dan mana yang tidak. Dalam Hukum waris, ternyata hukum tertulis warisan kolonial dan peraturan-peraturan lain tentang kewarisan anta ranya sudab tidak sesuai. lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Ditambah lagi dalam kenyataan yang ada dimana terdapat pengaruh yang besar dari Hukum Islam dan Hukum Adat dengan berbagai corak dan ragamnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang usaha untuk membentuk suatu hukum Kewarisan Nasional, yang bersifat Nasional, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencatat sejarah yang panjang. Dimana-mana terdapat permasalahan tentang ' kewarisanyang dari berbagai segi terkadang menimbulkan hal yang perlu penyelesaian segera. METHODE PENELITIAN. Penelitian dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) me - 1 thode, yaitu: - Penelitian perpustakaan (Library research). - Penelitian lapangan (Field research). Dari bahan-bahan, data-data dan fakta-fakta. yang ada dan ditemukan dalam penelitian, kemudian oleh sedemikian rupa dalam bentuk tulisan, sehingga materinya dapat dipertanggung jawabkan terhardap ilmu pengetahuan. HAL-HAL YANG DITEMUI Dalam Kitah Undang-undang Hukum Perdata lama, janda bukan. ahli waris yang sebenarnya- berdasarkan pasal 852.(1). Kemudian setelah mengalami perkembangan hukum sedemikian rupa, berdasarkan Staatsblad 1935 - 486 ditambahkan suatu aturan pada pasal 852 a K.U.H. Perdata, dimana ditentukan bahwa seorang janda ahli waris dari suami atau isterinya,- yang dalam kedudukannya disamakan dengan- seorang anak. Janda sebagai ahli waris dengan demikian mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan ahli waris lainnya menurut Undang-undang, dan termasuk golongan perturan dalam penggolongan ahli waris, kecuali mereka yang tidak patut mewaris karena melakukan salah satu perbuatan yang disebut pasal 838 jo pasal 912 K.U.H. Perdata. Karena dalam pewarisan yang beralih-meliputi segala aktiva dan pasiva dari harta kekayaan pewaris, pasal 1023 K, U.H. Perdata menyatakan bahwa seorang. ahli waris dapat menentukan sikap terhadap harta peninggalan, yaitu menerima secara murni, atau menerima dengan syarat, atau menolak sama sekali warisan, dengan segala konsekwensinya. Ditentukan bahwa janda sebagai ahli waris mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang anak. Tetapi dalam hal tertentu janda tidak berhak atas suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang dinamakan Legitieme Portie seperti di sebut pasal 913 K.U.H. Perdata yang menentukan bahwa yang berhak atas Legitierae Portie adalah ahli wards dalam _ garis lurus. ke bawah dan keatas, apabila mereka menurut Undang-undang tampil ke muka sebagai ahli waris, dimana bagian tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang lain, baik dengan hibah selama hidup maupun dengan wsiat Karena janda tidak berhak atas Legitierae Portie,maka apabila dalam pewarisan terdapat wasiat atau testament, ada kernungkinan seorang janda tidak akan mendapat bagian dari harta peninggalan, karena warisan diambil oleh mereka yang mendapat jaminan dari Undang-undang atas perolehannya dari Legitieme Portie dan oleh mereka yang mendapat perolehan dari wasiat atau testament. Dengan demikian, hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam dengan adanya wasiat, jadi dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak sepenuh nya menjamin hak waris dari seorang janda berhubung dengan keadaan sedemikian itu. KESIMPULAN.- Kedudukan janda dalam Hukum Waris menurut Undang-undang dipersaraakan dengan seorang anak sah mengenai hak-haknya untuk mewaris (pasal 852a). Tetapi dalam beberapa hal seorang janda masih mempunyai kewajiban tertentu, antara lain memelihara, mendidik dan mengawasi harta kekayaan anak yang berada di bawah kuasanya (pasal 345) Walaupun seorang janda dalam kedudukannya sebagai ahli waris dipersaraakan dengan seorang anak sah, seorang janda tidak berhak atas Legitletne Portie (pasal 913) yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan, sehingga seorang janda dapat dihapuskan sama sekali haknya untuk menerima warisan, apabila dalam suatu pewarisan terdapat wasiat atau testament. Dengan demikian hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam. SARAN-SARAN Dalam hal ini, maka sesuai dengan tekad yang ada dalam menuju suatu Hukum Kewarisan Nasional, dalam masalah tentang kedudukan janda dalam Hukum Waris ini perlu adanya suatu jaminan yang pasti, terlebih janda sebagai perempuan merupakan bagian yang mutlak dari negara yang potensial untuk menyumbangkan segala perjuangan dan partisipasinya dalam pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>