Rosmala Dewi
"Lelang yang merupakan pembentuk jual beli, adalah upaya pengembalian pinjaman yang diberikan karena tidak dilunasinya pinjaman sampai batas waktu yang ditentukan telah lewat. Dengan kata lain, lelang terjadi karena adanya pinjaman (kredit) dengan barang jaminan berupa barang bergerak yang apabila kredit atau pinjaman itu tidak dilunasi sampai jatuh tempo, maka barang jaminan akan di lelang. Berkaitan dengan masalah lelang, terdapat suatu cara bagi nasabah yang belum dapat melunasi utangnya sampai batas waktu yang ditentukan agar barang jaminannya. yang berharga itu tidak dilelang yaitu dengan melakukan gadai ulang. Dengan melakukan gadai ulang ini, maka nasabah hanya membayar sewa modal dari pinjaman yang lama, dan barang jaminan menjadi barang jaminan yang baru untuk perjanjian kredit yang baru. Dapat juga disebut dengan memperpanjang. Dalam pelaksanaan lelang dan gadai ulang ini, belum banyak yang mengetahui tata cara yang sesungguhnya dalam praktek. Ini disebabkan karena banyaknya kendala, seperti faktor kurangnya informasi yang diberikan, sehingga masyarakat tidak sedikit yang belum mengetahui bagaimana sebenarnya penjualan lelang dan kapan pelaksanaannya. Dalam praktek, hambatan lain banyak yang dihadapi oleh Perum Pegadaian. Seperti faktor resiko bisnis yang dihadapi, juga faktor masih lemahnya ketentuan yang ada. Semua hambatan ini merupakan tantangan bagi Perum Pegadai agar dapat mengatasinya, menuju profesionalisme kerja yang lebih baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20584
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library