Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141618 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sonya Sumuan
"Lembaga pewakafan, khususnya perwakafan tanah, telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Namun, pengaturan perwakafan tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga sering terjadi tanah wakaf sudah tidak diketahui lagi, adanya tanah/benda wakaf yang dijual dan sebagainya. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan PP. No. 28/1977 khusus mengatur wakaf sosial/umum. Sampai saat ini, khususnya di DKI Jakarta, pelaksanaan PP No. 28/1977 belum dapat berjalan dengan baik. Hal yang menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan PP No. 28/1977 adalah ketidakpahaman ini, banyak tanah-tanah wakaf mudah terjadi. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah antara lain memberikan penyuluhan tentang perwakafan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20516
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Prihatini
"Wakaf bagi umat Islam mempunyai arti yang sangat penting untuk pengembangan agama Islam dan untuk kepentingan sosial seperti pendidikan kesejahteraan sosial. Organisasi-organisasi atau yayasan-yayasan Islam di Indonesia benyak mempunyai tanah wakaf, sebagai contoh di jakarta hampir seluruh tanah pemakaman berasal dari tanah wakaf begitu juga dengan asrama-asrama yaitm piatu. Dari contoh-contoh di atas terlihat begitu pentingnya lembaga wakaf ini untuk diperiksa dan dikembangkan. Namun sering timbul persengketaan terhadap tanah wakaf, terutama mengenai kepemilikan serta kepastian hukum tanah wakaf tersebut. Seharusnya ini tidak terjadi, karena pemerintah telah mengeluarkan Pereturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Berdasarkan hal ini penulis ingin mengangkat masalah mengapa masih banyak tanah wakaf uang belum didaftarkan dan masih banyak terjadi sengketan tanah wakaf dan apakah ada sengketa tanah wakaf yang diteruskan ke pengadilan. Untuk menjawab masalah ini penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris.
Dari penelitian ini ditemukan mahwa masih se,kitar 70% tanah wakaf di Jakarta Barat dan Selatan belum bersertifikat. Tanah-tanah wakaf yang ada sebagian besar tidak produktif dan dikelola oleh nadzer yang tidak profesional. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 di Kodya Jakarta Barat dan Selatan dapat dikatakan kurang berhasil."
Depok: Universitas Indonesia, 1989
T36633
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairwati Zabariah
"Kebiasaan berwakaf sebenamya sudah melembaga sedemikian rupa di kalangan masyarakat Islam meskipun belum seperti apa yang menjadi harapan artinya jumlah harta wakaf khususnya wakaf tanah belum mencukupi dan belum bsrpengaruh secara luas dimasyarakat.
Perwakafan di Indonesia sudah lama berjalan, baik berada di bawah pengawasan perseorangan maupun di bawah pengawasan organisasi-organisasi Islam. Namun peraturan perundangan yang mengatur dan menjamin perwakafan di Indonesia belum ada. Akibatnya sering terjadj sengketa atas tanah-tanah wakaf dan sering pu1a berakibat hilangnya tanah-tanah wakaf untuk kemudian menjadi milik perseorangan karena kebanyakan hafta wakuf yang berupa tanah masih harus diatasnamakan perseorangan dan tidak berkedudukan sebagai harta wakaf."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tata Fathurrohman
"ABSTRAK
Saat ini di Indonesia terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam, dan sistem Hukum Barat. Hukum Adat, telah lama berlaku di tanah air kita, bahkan jika dibandingkan dengan kedua sistem hukum tesebut di atas, maka Hukum Adatlah yang tertua umurnya.
Sebelum tahun 1927 keadaannya biasa saja hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, tetapi sejak tahun 1927 dipeiajari dan diperhatikan dengan seksama dalam rangka pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah toeri resepsi dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregelinq pada tahun 1925.
Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah Agama Islam disebarkan di tanah air kita. Bila Islam datang ke tanah air kita belum ada kata sepakat antara para ahli sejarah Indonesia. Walaupun para ahli itu berbeda pendapat mengenai bilamana Islam datang ke Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa setelah Islam datang ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk Islam di Indonesia.
Hal tersebut di atas dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai Hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat. Hasil studi mereka, misalnya Sabilal Muhtadin, Sajinatul Hukum. Sirathal Mustaqim, dan lain-lain, di samping studi mengenai Hukum Islam yang ditulis oleh bukan orang Indonesia, seperti Muharrar karangan ar-Rafi'i, dan lain-lain.
Setelah Belanda menjajah tanah air kita ini, perkembangan Hukum Islam mulai dikendalikan, dan sesudah tahun 1927, tatkala teori resepsi mendapat landasan peraturan perundang-undangan (Indische Staatsregelinq 1925), menurut Prof. Hazarin, Perkembangan Hukum Islam dihambat di tanah air kita.
Hukum Barat diperkenalkan di Indonesia bersama dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang di tanah air kita. Mula-mula hanya diperlakukan bagi orang-orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan, Hukum Barat itu dinyatakah berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan orang-orang Eropa, orang-orang Timur Asing, dan orang-orang Indonesia.
Hukum Adat dan Hukum Islam adalah hukum bagi orang-orang Indonesia ash clan yang disamakan dengan penduduk Bumiputra. Hal seperti itu direkayasa oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu sejak tahun 1854 sampai penjajahan mereka di tanah air kita berakhir.
Pada dasarnya Hukum Islam muiai berlaku bagi bangsa Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam, karena Hukum Islam adalah bagian dari agama Islam. Ditinjau secara konstitusional Hukum Islam diakui keberlakuannya. Di dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, disebutkan sebagai berikut:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Mengenai Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tersebut di atas, Prof. Hazairin dalam bukunya "Demokrasi Pancasila", menafsirkannya dalam beberapa kemungkinan, di antaranya sebagai berikut:
Dalam Negara RI. tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaedah-kaedah. Islam bagi umat Islam, atau yang bertentangandengan kaedah-kaedah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau yang bertentangan dengan kaedahkaedah agama Hindu-Bali bagi orang-orang Hindu-Bali, atau yang bertentangan kesusilaan agama Hudha bagi orang-orang Budha.
Negara RI. wajib menjalankan syari'at Islam bagi orang Islam syari'at Nasrani bagi orang Nasrani dan syari'at Hindu-Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syari'at tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan Negara. Syari?at yang'tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk menjalankannya dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi setiap orang itu, yang dijalankan sendiri menurut agamanya masing-masing.
"
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Lembaga perwakafan, khususnya perwakafan tanah, telah lama
dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dalam pengertian istilah,
di antara para ulama terdapat perbedaan redaksi dalam
memberikan rumusan. Wakaf adalah penahanan pemindahan harta
suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan
segala manfaat dan hasil yang bisa diambil dari harta
tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencapai keridhaan
Allah SWT. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam
yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dipergunakan dan
dimanfaatkan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Sebagai
salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT sebab
wakaf merupakan sarana penyaluran rezeki yang diberikan
oleh Allah SWT guna pengembangan kehidupan keagamaan Islam
dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pada pelaksanaan perwakafan tanah terdapat suatu lembaga
yang merupakan suatu kelompok orang atau badan hukum yang
diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus tanah wakaf,
yaitu Nazir. Dalam hukum fikih Islam, nazir tidak termasuk
dalam rukun wakaf, sebaliknya dalam Peraturan Pemerintah No.
28 Tahun 1977, dalam pelaksanaannya khususnya di Kotamadya
Jakarta Selatan belum banyak diketahui dan dimengerti oleh
masyarakat maupun oleh nazir itu sendiri. Karenanya dalam
melakukan peranannya, sering terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan tanah wakaf sehingga tidak tercapai tujuan dari
wakaf. Berdasarkan Hadits Umar, pada dasarnya setelah
terjadi wakaf sejak itu barang yang diwakafkan tidak boleh
dijual, diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan atau
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi nazir itu sendiri."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S21156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Eko Hariadi
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan suatu studi kelayakan dari aspek lingkungan, dalam prakteknya disusun setelah suatu kegiatan berjalan, sehingga tidak sesuai dengan maksud dari penetapan kebijakan tentang AMDAL tersebut. George C. Edward III mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan prosedur operasi standar.
Penelitian terhadap pelaksanaan kebijakan tentang AMDAL ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, yang memberikan gambaran pelaksanaan kebijakan tentang AMDAL (PP No. 51 Tahun 1993) di Komisi AMDAL Daerah DKI Jakarta dan pembahasan atas pelaksanaan kebijakan tersebut secara kualitatif dengan mengacu pada faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan di atas.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa komunikasi tentang isi kebijakan telah dilaksanakan dengan baik melalui kegiatan periodik berupa penyegaran kepada para instansi terkait dan konsultasi regional pelaksanaan AMDAL se-Jawa yang dikoorfinir oleh Pemerintah Pusat. Dari faktor sumber daya diperoleh bahwa sumber daya manusia pelaksana kebijakan ini tidak mencukupi baik dari mutu maupun jumlahnya. Sebagian besar anggota Komisi yang aktif secara formal belum memiliki dasar-dasar tentang AMDAL, dan minimnya jumlah tenaga pelaksana di lapangan dalam melakukan pengawasan. Sedangkan dari sumber daya kewenangan diketahui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Komisi maupun oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah tidak memadai untuk dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Kewenangan tersebut berada pada instansi pembina dan pemberi izin.
Dari faktor disposisi/sikap aparat diketahui bahwa sikap aparat yang bertugas pada instansi pembina dan pemberi izin kurang mendukung dengan tidak mewajibkan penyusunan AMDAL sebagai salah satu syarat perizinan. Dari faktor prosedur operasi standar, telah dikeluarkan lnstruksi Gubernur Nomor 84 Tahun 1997 yang mewajibkan penyusunan AMDAL sebagai persyaratan perizinan daerah. Instruksi ini juga kurang membantu pelaksanaan kebijakan tentang AMDAL selain karena dikeluarkan setelah kebijakan tentang AMDAL berjalan selama empat tahun, juga karena sikap kurang mendukung dari aparat pelaksana pada mstansi-instansi terkait."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deby Nuri Herasanti
"Dalam rangka mewujudkan lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dikelola secara efektif dan efisien. Salah satu usaha Pemerintah dalam memasyarakatkan wakaf untuk kepentingan umum adalah dengan memberlakukan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan wakaf antara lain Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Namun dalam prakteknya masih ada beberapa masalah yang timbul diantaranya yaitu apakah dengan dikeluarkannya Peraturan-peraturan yang mengatur perwakafan tanah tersebut di atas telah diimplementasikan dengan benar? Kendala﷓kendala apa saja yang dihadapi dalam pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Metode penelitian yang penulis pakai adalah metode penelitian empiris dan metode penelitian kepustakaan. Studi kasus yang dilakukan pada Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini menghasilkan analisa pemecahan masalah yaitu karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan pelaksanaan Undang-undang No.41 Tahun 2004 belum keluar maka Undang-undang tersebut belum berlaku secara efektif, dan yang masih menjadi pedoman adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu untuk masa yang akan datang, disarankan agar diperhatikan besarnya biaya pensertifikatan tanah wakaf, tenaga kerja, dan waktu pelaksanakan pensertifikatan, dan kelengkapan surat atau dokumen tanah wakaf. Keadaan demikian akan menciptakan sinergi kerja antara pemerintah, pegawai instansi yang berkaitan dan masyarakat sebagai pelaksana Pensertifikatan Tanah Wakaf. Keadaan yang saling bersinergis ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan kegiatan pensertifikatan Tanah Wakaf untuk kepentingan umum dalam mencapai kesejahteraan sosial yang sesuai dengan ajaran agama Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16355
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeyen Aksara Leo
"Perwakafan tanah sudah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam di Indonesia tetapi tampaknya permasalahan wakaf tanah masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang. Sebelum lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan tanah, masalahnya menjadi semakin kompleks dan rumit. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya jual beli atas tanah dan benda-benda wakaf di kabupaten Tasikmalaya yang sempat menjadi sengketa. Menyikapi keadaan tersebut di atas, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 yang mengatur tentang Perwakafan Tanah Milik. Penulis berupaya mengkaji bagaimanakah aspek hukum jual beli tanah dan benda-benda wakaf yang terjadi di kabupaten Tasikmalaya dikaitkan dengan peraturan pemerintah tersebut. Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebabnya dan bagaimana penyelesaiannya. Penelitian tesis ini menggunakan metode deskriptif analitis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan jual beli atas tanah wakaf tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyimpang dari peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Pada prinsipnya menurut hukum Islam tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan. Dalam kasus ini jual beli dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat mengenai status, letak, dan kedudukan tanah serta tidak adanya alat bukti (sertipikat) atas tanah wakaf tersebut. Para pihak berupaya menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat serta mengembalikan status dan penggunaan tanah tersebut pada statusnya semula sebagai tanah wakaf."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16687
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>