Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 87058 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fyria Jantrini S.
"Semenjak diberlakukan Pakto 1988, dunia perbankan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini menimbulkan persaingan antar bank dan masing-masing bank berlomba-lomba menjaring dana masyarakat dengan cara menawarkan produk-produk baru, di samping peningkatan mutu pelayanan kepada nasabah. Saat ini seumber dana tabungan banyak di gemari sebagai sarana pengumpul dana bagi bank. Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank BUKOPIN) telah mengeluarkan beberapa jenis tabungan, salah satunya adalah Tabungan Simpanan Keluarga (SiAga). Tabungan SiAga ini dapat dijadikan jaminan kredit. Jaminan kredit adalah suatu komponen penting dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Dalam pemberian kredit, pihak bank harus meminta suatu benda yang dijadikan jaminan. Hal tersebut sesuai dengan yang ditetapkan di dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 1967, yang menyebutkan bahwa bank dilarang memberikan kredit tanpa adanya jaminan. Suatu kenyataan dewasa ini bahwa setiap pemberian kredit harus ada jaminan, baik adanya pihak ketiga yang menjamin maupun jaminan dengan benda-benda yang cukup menjamin adanya kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kreditur. Benda-benda yang dijadikan jaminan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak berdasarkan pasal 511 angka 3 KUHPerdata, maka Tabungan SiAga dapat digolongkan sebagai benda bergerak. Ada dua kemungkinan cara pengikatan untuk suatu benda bergerak, yaitu melalui gadai atau fiducia. tabungan SiAga apabila dijadikan jaminan kredit, pada praktek nya di Bank BUKOPIN, pengikatannya di golongkan sebagai bentuk jaminan gadai. Tabungan SiAga yang dijadikan jaminan kredit ini adalah bentuk jaminan yang sangat disukai oleh bank, jaminan adalah sejumlah uang, karena yang di jadikan sehingga bila debitur melakukan wanprestasi, maka mempermudah bank untuk mengeksekusi, yaitu dapat langsung di uangkan untuk pelunasan piutangnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20581
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Roswita
"Commitment letter sebagai jaminan kredit pada Bank Bukopin, Skripsi, 1993. Dalam rangka pembangunan kesejahteraan masyarakat, peran bank pada dewasa ini sangat dirasakan. Pertumbuhan dibidang perekonomian dan perbankan disertai pula oleh perkembangan kebutuhan akan kredit dan pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan. Maksud dari adanya jaminan dar pihak debitur adalah apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya makan kreditur akan memanfaatkan benda jaminan itu sebagai pengganti pelunasan hutangnya. Dalam hukum positif kita dikenal lembaga jaminan yang bersifat kebendaan maupun bersifat perorangan. Dalam hipotik credietverband dan fidueia juga terdapat lembaga cessie. Surat Persetujuan Proyek Pengembangan (SPPP) atau lebih dikenal dengan CL (Commitment Letter) sebagai benda bergerak yang tida terwujud yang merupakan suatu tagihan piutan debitur kepada pihak ketiga atau dapaat dikatakan merupakan suatu surat pernyataan dari pihak ketiga kepada debitur untuk membayar uang atas prestasi kerja yang dilakukan oleh debitu. Dapat dijadikan jaminan tambahan pada bank, dimana pengikatnya dengan cessie selanjutnya oleh karena commitment letter tersebut dijaminkan di bank makan diperlukan Standing Instruction (SI) sebagai surat perintah penyaluran dana realisasi KPR BTN melalui bank tersebut. Namun demikian di dalam prakteknya kadang terjadi pihak debitur yang wanprestasi. Kemudian dalam hal debitur wanprestasi dan terjadi kemacetan kredit maka pihak bank sebagai kreditur akan mencairkan commitment letter tersebut kepada pihak ketiga/tertagih yang dalam hal ini ada BTN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S4770
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elsye Javanka
"Adanya kebijaksanaan moneter dan perbankan menyebabkan terjadinya persaingan antar bank, yang mengakibatkan setiap bank berusaha meningkatkan mutu pelayanan, dan mengeluarkan produk jasa baru dalam upaya mengumpulkan dana masyarakat sebanyak mungkin. Salah satu produk jasa baru dari Bank BNI adalah Tabungan Plus (Taplus), yang mempunyai keistimewaan dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit. Masalah jaminan merupakan hal yang penting bagi pemberian kredit dalam praktek perbankan (pasal 24 UU No. 14 tahun 1967). Berdasarkan pasal 511 ke-3 KUHPer, Taplus dapat digolongkan sebagai benda bergerak. Sebagai benda bergerak, sebenarnya Taplus dapat pula dijadikan jaminan hutang yang pengikatannya dapat dilakukan dengan dua arah yaitu melalui Fiducia atau Gadai. Dalam prakteknya bank sangat menyukai bentuk jaminan berupa cash collateral yaitu jaminan berupa uang tunai (cash). Sebab bentuk jaminan ini sangat mudah di eksekusi dan apapun jenis kredit yang diberikan lazimnya jaminan dalam bentuk cash collateral di jadikan sebagai jaminan pokok, sementara sebagai jaminan tambahannya dapat dalam bentuk jaminan yang lain. Mengenai Taplus dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit ini, dalam pembahasan dapat digolongkan sebagai bentuk lembaga jaminan Gadai sehingga para pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai pemegang gadai. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20414
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Endah Kania
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijakan- kebijakan yang dapat menunjang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan memberikan fasilitas perkreditan. Fasilitas-fasilitas kredit yang diberikan pada masyarakat dimaksudkan untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Namun untuk mengurangi faktor resiko dalam pemberian kredit sangat diperlukan. Karena itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai lembaga yang salah satu usaha pokoknya memberikan kredit pada masyarakat sesuai dengan pasal 6 (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, mengeluarkan suatu fasilitas kredit yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan dana yang mendesak untuk menggunakan Tabungan Alus sebagai jaminan kreditnya. Pemberian kredit dengan menggunakan cash collateral (Taplus termasuk cash collateral) sebagai jaminan ini sangat disukai oleh bank sebab memberikan kemudahan bagi bank untuk mengeksekusinya apabila terjadi wanprestasi dari pihak debitur, karena bank dapat langsung mencairkan Tabungan Plus tersebut yang pengikatannya dilakukan dengan pengikatan kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20702
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sasongko Aji Widodo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23651
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
S18072
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yossylinda S. Rusli
"ABSTRAK
Dalam melaksanakan azas pemerataan seperti yang tercantum didalam GBHN (Tap No. IV/1IR/ 1978), untuk pelaksanaannya diperkan suatu dana dalam bentuk kredit yang disalurkan oleh bank bank pemerintah maupun swasta. perjanjian kredit merupakan dasar hukum dalam pemberian kredit dan untuk pengamanan bagi kredit yang disalurkan tersebut dikuatkan dengan adanya jarninan berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (innominat) yang dilengkapi dengan perjanjian lainnya yang bersifat accesoir yaitu perjanjian mengenai jaminan. Perjanjian kredit tunduk pada ketentuan umum Perjanjian yang diatur didalam KUH Perdata, menganut sistem terbuka dimana para pihak bebas mencantumkan apa saja yang diinginkan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Karena azas terbuka tersebut maka terbuka kemungkinan lain yang diatur oleh KUH Perdata dan itulah sebabnya ingin disoroti jaminan apa, pengikatan macam apa dan proseclure bagaimana yang ditempuh para pihak dalam suatu pemberian kredit. Dasar hukum perjanjian kredit ialah UUP 1967 30. pasal 1754 KUH Perdata. pada hakekatnya jaminan kredit yang pertama adalah icepercayaan, agar kepercayaan ini terwujud bila perjanjian tidak dilaksanakàn semestinya maka diperlukan jaminan dalam bentuk jaminan umum berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus didasarican pada pasal 24 UUF 1967 yang dalam prakteknya di Bank Dagang Negara terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan, juga dalam praktek eksekusi langsung atas jaminan tidak pernah dilakukan oleh bank dalam hal debitur wanprestasi. Eksekusi jaminan harus melalui PIJFN yang mana prosesnya lama dan biayanya mahal, sebaiknya dialihkan pada pengadilan perdata atau lebih baik lagi oleh bank sendiri deini menogakkan wibawa hukum. Selain itu perlu dipikirkan pembentukan peraturan mengenai jaminan yang bersifat unifikasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S20370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>