Ditemukan 186425 dokumen yang sesuai dengan query
Wiwiek Widowati
"Lembaga wasiat mempunyai peranan yang penting dalam hukum kewarisan Islam, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus kewarisan yang khusus sifatnya, sehingga akan lebih terpenuhi rasa keadilan. Dengan berwasiat berarti sekaligus kita telah memenuhi sepagian perintahNya untuk berbuat kebajikan guna menambah amal-amal kebaikan kita. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Kewarisan Islam ataupun Hukum Kewarisan Perdata Barat. Menurut Hukum Kewarisan Islam seseorang hanya mempunyai kebebasan untuk berwasiat sebesar maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan. Sedangkan sisanya berada di luar jangkauannya karena bagian sisa tersebut merugakan bagian mutlak ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat pemb erian wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (legitieme portie) dari ahli-ahli waris tertentu menurut Undang-undang. Pada dasarnya terdapat persamaan pengertian mengenai bagian mutlak sebesar 2/3 (dua pertiga) menurut Hukum Kewarisan Islam, akibat adanya pembatasan porsi wasiat sebesar 1/3 (sepertiga), dengan legitieme portie menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada pelaksanaannya saja. Dalam Hukum Kewarisan Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan seperti ahli waris lain (ahli waris ab-intestato) dalam masalah harta peninggalan. Dalam kaitan dengan judul skripsi ini maka ditinjau pula pelaksanaan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sehubungan dengan peranan lembaga-lembaga tersebut dalam menyelesaikan masalah wasiat pada khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada lembaga ini. Pengadilan Agama menjadikan Al-qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa terhadap perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya di samping 2 (dua) sumber hukum lain yakni Sunnah Rasul dan Ijtihad. Sedangkan Pengafilan Negeri mendasarkan putusannya kepada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan-peraturan lainnya yang juga mengatur mengenai hal serupa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20576
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dwi Handayani
"Peristiwa meninggalnya seseorang menimbulkan akibat hukum berupa beralihnya seluruh hak dan kewajiban orang yang meninggal (pewaris) kepada ahli waris yang berhak. Masalah kewarisan ini memerlukan suatu pengaturan untuk menyelesaikannya yaitu dengan hukum kewarisan. Di Indonesia terdapat tiga macam hukum kewarisan yang berlaku yaitu hukum kewarisan adat, hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan Barat. Dalam hukum kewabisan Islam sendiri terdapat bermacam-macam ajaran tentang hukum kewarisan Islam yaitu ajaran patrilineal/ahlu's sunnah wal jamaah yang dianut oleh mazhab Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali (yang banyak dianut di Indonesia adalah mazhab Syafi 'i) ajaran kewarisan Bilateral Yang dianut Hazairin dan ajaran kewarisan yang berasal dari Kompilasi Hukum Islam. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang kedudukan saudara dan perolehannya menurut hukum kewarisan Islam (menurut sistem kewarisan bilateral, sistem kewarisan patrilineal dan menurut Kompilasi Hukum Islam). Selain itu juga bertujuan untuk membandingkan penyelesaian kasus kewarisan menurut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, ajaran kewarisan bilateral (Hazairin), ajaran kewarisan patrilineal (Syafi'i), dan menurut Kompilasi Hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20720
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Ind-Hill, 1994
297.432 MOH s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Ind-Hill, 2000
297.432 MOH h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Ari Tjahyono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aliya Miranti
"Surat wasiat merupakan harapan terakhir atau kehendak khusus yang dibuat oleh orang yang akan meninggal dunia. Dalam pembuatannya, surat wasiat harus tetap memperhatikan sesuai dengan ketentuan mengenai aturan-aturan yang telah ada. Jangan sampai hak-hak yang seharusnya didapatkan ahli waris dapat dikesampingkan begitu saja. Karena pada kenyataannya, di masa sekarang sering ditemukan surat wasiat yang dianggap merugikan ahli waris dan dirasa tidak cukup adil untuk kesejahteraan bersama. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan surat wasiat dalam kasus posisi dan analisis terhadap putusan hukum hakim. Metode yang dilakukan pada penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder, yang dalam hal ini dalam bentuk Putusan Pengadilan dan Peraturan Undang- Undang yang terkait. Hasil penelitian setelah melihat pada sebab-sebab pertimbangan mengapa anak laki-laki mendapatkan bagian lebih besar daripada anak perempuan, hal ini merupakan ketentuan yang besifat adil. Anak laki-laki bukan hanya sekedar mendapatkan bagian yang lebih besar daripada anak perempuan saja, namun juga tanggung jawab yang dimiliki oleh anak laki-laki juga lebih besar daripada anak perempuan. Hukum Islam menjelaskan mengenai pembagian waris sedemikian rupa agar dapat mensejahterakan seluruh umat Islam.
A will is a last wish or a special will made by a person who will die. In making the will, the will must continue to pay attention in accordance with the provisions regarding the existing rules. Do not let the rights that should be obtained by the heirs can be put aside. Because in reality, nowadays it is often found that wills are considered detrimental to the heirs and are deemed not fair enough for the common welfare. This study discusses the validity of the will in the case of position and analysis of the judge's legal decision. The method used in this research is normative juridical which is carried out by examining library materials or secondary materials, which in this case are in the form of Court Decisions and related Laws and Regulations. The results of the study after looking at the reasons why boys get a bigger share than girls, this is a fair provision. Boys not only get a bigger share than girls, but also the responsibilities that boys have are also bigger than girls. Islamic law explains the division of inheritance in such a way as to prosper all Muslims."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Fakultas Hukum U.I., 1983
297.432 IDR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Yunita Rostiani
"Dalam perkembangannya hampir semua lapisan masyarakat telah menuangkan wasiat dalam bentuk akta autentik. Pemberian wasiat adalah hak seseorang sebelum meninggal dunia untuk memberikan hak miliknya kepada orang lain dan pelaksanaannya setelah yang berwasiat meninggal dunia. Namum pelaksanaan wasiat autentik tidak selalu berjalan dengan baik, pada kenyataannya sering terjadi silang sengketa antara pihak ahii waris karena ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberian wasiat pewaris hanya kepada seorang atau sebagian ahli waris atas sebagian atau seluruh harta peninggalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak opsi dapat diterapkan pewaris dalam pemberian wasiat autentik dan memahami akibat hukum yang timbul dari pemberian wasiat autentik kepada sebagian ahli waris atas sebagian atau seluruh harta warisan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan tinjauan terhadap hukum kewarisan Islam di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisa dilakukan secara kualitatif dengan menganalisis al-Qur'an dan al-Hadist serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akibat pemberian wasiat autentik kepada sebagian ahli waris atas sebagian besar atau seluruh harta peninggalan pewaris guna mengetahui kesesuaian peraturan dengan kenyataan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hak opsi tidak dapat diterapkan atau dilaksanakan oleh pewaris yang beragama Islam. Namun bukan berarti pewaris yang tunduk pada hukum Islam tidak dapat membuat wasiat dalam bentuk akta autentik dihadapan Notaris. Hukum Islam khususnya dalam aturan hukum kewarisan pada dasarnya tidak melarang wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau tertulis baik dalam akta dibawah tangan atau akta autentik. Sedangkan dalam pemberian wasiat kepada sebagian ahli waris atas sebagian atau seluruh harta warisan diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari ahli waris lainnya. Oleh karena itu seseorang yang ingin memberikan suatu wasiat hendaknya mengetahui kaidah-¬kaidah yang berlaku dalam berwasiat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak merugikan pihak ahli waris yang berhak mendapatkan warisan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia.
n this modern age, almost every society has transferred their inheritance will in the form of authentic will of testament. An inheritance will can be defined as passing on wealth upon the death of an individual to a legal heir. However, the practice of the authentic will of testament does not always accordingly work. In reality, there have been several cases of disputes between the legal heirs because one feel hampered that the other receive bigger portion or all of the inheritance. The purpose of this research is to discover whether or not the inheritance recipient has any option rights in the authentic will of testament and to understand the legal impacts caused by the authentic will of testament that given to the parties involved. This thesis is juridical normative literature research based on the inheritance laws of Islam in Indonesia. The data that were used are secondary data with a qualitative analysis on al-Qur'an, al-Hadist and regulations related to the practice of authentic will of testament. The end result of this research was that option rights cannot be applied by Islamic heirs, but it does not mean that Islamic heirs cannot make a legal will of testament by creating an authentic or non authentic legal document in front of a notary, as the Islamic law does not prohibits an inheritance will to be documented literally or verbally non authentic or authentically. Thus, the passing on wealth inheritance to a legal heir should be approved by all of its legal heirs beforehand, therefore the heir-giver must know all the rules and regulations concerning inheritance will in order to create a well environment between heirs based the inheritance laws of Islam in Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19570
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yunita Rostiani
"Dalam perkembangannya hampir semua lapisan masyarakat telah menuangkan wasiat dalam bentuk akta autentik. Pemberian wasiat adalah hak seseorang sebelum meninggal dunia untuk memberikan hak miliknya kepada orang lain dan pelaksanaannya setelah yang berwasiat meninggal dunia. Namum pelaksanaan wasiat autentik tidak selalu berjalan dengan baik, pada kenyataannya sering terjadi silang sengketa antara pihak ahii waris karena ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberian wasiat pewaris hanya kepada seorang atau sebagian ahli waris atas sebagian atau seluruh harta peninggalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak opsi dapat diterapkan pewaris dalam pemberian wasiat autentik dan memahami akibat hukum yang timbul dari pemberian wasiat autentik kepada sebagian ahli waris atas sebagian atau seluruh harta warisan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan tinjauan terhadap hukum kewarisan Islam di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisa dilakukan secara kualitatif dengan menganalisis al-Qur'an dan al-Hadist serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akibat pemberian wasiat autentik kepada sebagian ahli waris atas sebagian besar atau seluruh harta peninggalan pewaris guna mengetahui kesesuaian peraturan dengan kenyataan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hak opsi tidak dapat diterapkan atau dilaksanakan oleh pewaris yang beragama Islam. Namun bukan berarti pewaris yang tunduk pada hukum Islam tidak dapat membuat wasiat dalam bentuk akta autentik dihadapan Notaris. Hukum Islam khususnya dalam aturan hukum kewarisan pada dasarnya tidak melarang wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau tertulis baik dalam akta dibawah tangan atau akta autentik. Sedangkan dalam pemberian wasiat kepada sebagian ahli waris atas sebagian atau seluruh harta warisan diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari ahli waris lainnya. Oleh karena itu seseorang yang ingin memberikan suatu wasiat hendaknya mengetahui kaidah-¬kaidah yang berlaku dalam berwasiat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak merugikan pihak ahli waris yang berhak mendapatkan warisan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia.
In this modern age, almost every society has transferred their inheritance will in the form of authentic will of testament. An inheritance will can be defined as passing on wealth upon the death of an individual to a legal heir. However, the practice of the authentic will of testament does not always accordingly work. In reality, there have been several cases of disputes between the legal heirs because one feel hampered that the other receive bigger portion or all of the inheritance. The purpose of this research is to discover whether or not the inheritance recipient has any option rights in the authentic will of testament and to understand the legal impacts caused by the authentic will of testament that given to the parties involved. This thesis is juridical normative literature research based on the inheritance laws of Islam in Indonesia. The data that were used are secondary data with a qualitative analysis on al-Qur'an, al-Hadist and regulations related to the practice of authentic will of testament. The end result of this research was that option rights cannot be applied by Islamic heirs, but it does not mean that Islamic heirs cannot make a legal will of testament by creating an authentic or non authentic legal document in front of a notary, as the Islamic law does not prohibits an inheritance will to be documented literally or verbally non authentic or authentically. Thus, the passing on wealth inheritance to a legal heir should be approved by all of its legal heirs beforehand, therefore the heir-giver must know all the rules and regulations concerning inheritance will in order to create a well environment between heirs based the inheritance laws of Islam in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T111199
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kanti Mulyani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23591
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library