Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156960 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirdyaningsih
"Salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Al-Mudharabah atau al-Qiradh yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengar pelaksana modal dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling menunjang satu sama lain. Perikatan inilah yang melahirkan sikap kekeluargaan sesuai dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945 dan cocok dilakukan dalam bentuk Badan Usaha Koperasi. Baitut Tamwil Koperasi Ridho Gusti (KRG) sebagai Lembaga Keuangan yang disemangati ukhuwah Islami dan sekaligus sebagai Badan
Usaha yang beroperasi dengan sistem bagi hasil tanpa bunga, menerapkan perjanjian mudhara bah dalam melaksanakan usahanya, dalam prakteknya secara umum tidaklah menyimpang dari ajaran Islam. Penggunaan Bank yang menggunakan system bunga sebagai Pihak Ketiga untuk mengembangkan usahanya, merupakan keadaan yang terpaksa dilakukan. Agar menjadi suatu Badan Usaha Islami yang dapat memakmurkan anggotannya juga masyarakat Indonesia, KRG harus lebih memperbaiki keadaan organisasi, manajemen dan manusianya. (WN)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20309
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nany Ariyanti
"Salah satu perikatan menurut Hukum Perdata Barat adalah Modal Ventura, yaitu perjanjian kerjasama antara badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu per-usahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dan salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Mudharabah atau Al qiradh, yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, di mana pemilik k modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas modal tersebut. Pada kedua macam perjanjian ini ada kesamaan dalam tujuan diadakannya perikatan, yaitu pada akhirnya keuntungan/pendapatan atau kerugian yang diperoleh bersama dibagi hasilkan antara para pihak yang melakukan perjanjian sesuai kessepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling membantu satu sama lain. PT. ASTRA MITRA VENTURA sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang modal ventura, dan Bank Muamalat Indonesia sebagai lembaga keungan yang salah satu produknya adalah melakukan pembiayaan Mudhrabah (bagi hasil), kedua badan usaha ini sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu para pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif pada bidang ekonomi, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Tentu saja dalam prakteknya masing-masing perjanjian tersebut secara umum tidak boleh menyimpang baik dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang ( hukum perdata barat) maupun dari Ajaran Islam (Syariah Islam)."
Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9077
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gangsar Anangga Satria
"Cikal bakal koperasi di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1896 yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja. Koperasi berkembang dengan pesat dan mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Perhatian ini terlihat dengan dikeluarkannya peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang koperasi. Pada saat ini UU no. 25 tahun 1992 tentang koperasi adalah undang - undang terbaru sampai saat ini yang mengatur tentang koperasi di Indonesia. semakin banyaknya koperasi syariah saat ini yang tidak diikuti dengan regulasi yang mengaturnya menimbulkan ketidakjelasan akan cara menjalankan usaha koperasi yang Islami. Dalam skripsi ini penulis mencoba mencari tabu bentuk koperasi yang sesuai dengan hukum Islam, bentuk akad yang sesuai untuk perolehan dan penyaluran modal koperasi dan menganalisis esesuaian akad pada LKS Berkah Madani dengan hukum Perikatan Islam dan UU no. 25 tahun 1992. Skripsi ini selain menggunakan metode kepustakaan juga menggunakan studi lapangan dengan cara wawancara kepada notaris dan pengelola LKS Berkah Madani sehingga didapatkan data yang akurat. Setelah dilakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk koperasi yang sesuai menurut Islam adalah koperasi yang bebas dari riba dalam perolehan dan penyaluran modalnya, selain itu tidak semua akad pada koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 sesuai menurut hukum perikatan Islam dan yang terakhir akad pada LKS Berkah Madani sudah sesuai dengan hukum Islam dan UU no 25 tahun 1992. Kedepannya diharapkan keberadaan koperasi syariah dapat diatur dalam peraturan perundang - undangan sehingga terdapat kejelasan akan keberadaan koperasi syariah di Indonesia. Selain itu, sebaiknya LKS Berkah Madani memilih bentuk badan hukum yang sesuai dengan usahanya akan tetap sebagai koperasi syariah atau menjadi bank syariah dengan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21292
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Nugroho
"ABSTRAK
Akta Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Pembiayaan Murabahah dalam Bentuk Penerusan Pada Bank Niaga Syariah dibuat dalam bentuk akta notariil. Notaris dalam membuat akta tersebut harus memperhatikan ketentuan hukum positif yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Akta Perjanjian yang dibuat secara notariil yang berkaitan dengan prinsip syariah, pada dasarnya merupakan akta otentik apabila telah dibuat sesuai ketentuan hukum positif Indonesia. Namun yang terjadi dalam praktek, ketentuan prinsip syariahnya masih sering diabaikan. Penelitian yang dilakukan dengan mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif dipilih untuk mengetahui sejauh mana prinsip syariah diterapkan dalam pembuatan akta notariil pada perjanjian kerjasama tentang pembiayaan murabahah tersebut. Data yang digunakan merupakan data sekunder melalui studi pustaka yang didukung oleh wawancara. Dengan pendekatan kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan mengenai prinsip syariah pada Akta Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Pembiayaan Murabahah Dalam Bentuk Penerusan Pada Bank Niaga Syariah masih banyak diabaikan. Hal ini antara lain dapat dilihat pada klausul-klausul mengenai denda atas keterlambatan pembayaran; margin, ujrah, dan biaya; jaminan; kelalaian dan/atau pelanggaran. Disamping itu ketentuan mengenai saksi dalam pembuatan akta juga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan peraturan perundangan yang khusus mengatur mengenai bank syariah sudah saatnya diwujudkan untuk mendukung terlaksananya penerapan prinsip syariah yang menyeluruh dalam pelaksanaan muamalah. Dalam membuat peraturan perundangan tersebut perlu diperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai acuannya."
2005
T36886
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Swasti Dian Anggaini
"Bank syariah melaksanakan kegiatan-kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan prinsip syariah Islam. Hal yang harus diperhatikan secara seksama adalah peranan akad tertulis yang mengakibatkan hubungan hukum antara para pihak yang melaksanakan transaksi pada kegiatan perbankan syariah. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah konsep Al-Mudharabah Mutlaqah pada bank syariah dan bagaimana ketentuan pokok dan format akad Al-Mudharabah Mutlaqah. Selain itu ditelaah juga masalah prosedur pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Konsep Al-Mudharabah di bank syariah terdiri dari Al-Mudharabah Mutlaqah dan Al-Mudharabah Muqayadah. Yang dijadikan sumber penelitian dalam skripsi ini adalah akad Al-Mudharabah Mutlaqah yang memiliki ketentuanketentuan pokok yang harus dilaksanakan oleh mudharib (nasabah) dan shahibul maal (bank syariah) yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Pada penyusunan akad pada bank syariah secara umum berpedoman pada hukum syariah Islam dan hukum positif Indonesia, hal ini tetap berlaku selama belum ada positivisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi undang-undang tentang perbankan syariah.
Pelaksanaan akad Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah pada dasarnya telah mengikuti mekanisme pelaksanaan akad di bank syariah pada umumnya dan penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan akad Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah adalah melalui kesepakatan pilihan forum penyelesaian pihak dalam akad. Seluruh akad yang disepakati di sini tidak bertentangan dengan hukum syariah Islam dan hukum positif Indonesia dan dibuat secara tertulis untuk kepentingan pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24265
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23506
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Saragih, Dewi Yuliany
"Perjanjian modal penyertaan merupakan salah satu sumber keuangan bagi koperasi dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Sifat dari modal penyertaan sama halnya seperti equity, dimana pemodal juga ikut menanggung resiko dalam setiap keuntungan dan kerugian dari modal yang ditanamkan. Pada praktiknya penulis menemukan adanya perjanjian modal penyertaan dimana resiko bisnis dialihkan sepenuhnya kepada koperasi. Hal ini terdapat pada Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi Cipaganti. Dalam perjanjian modal penyertaan tersebut Koperasi Cipaganti menanggung seluruh resiko kerugian yang timbul dari pengelolaan modal dan pemodal memperoleh pembagian keuntungan dalam jumlah tetap setiap bulannya.
Pada tahun 2014 Koperasi Cipaganti dinyatakan PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh pemodalnya karena Koperasi Cipaganti gagal untuk membayar pembagian keuntungan yang disepakati dalam perjanjian modal penyertaan antara Koperasi Cipaganti dengan Pemohon PKPU.
Dalam tulisan ini penulis akan meneliti keabsahan dari perjanjian modal penyertaan antara Koperasi Cipaganti dengan para Pemohon PKPU dan akibat hukum terhadap PKPU Koperasi Cipaganti dalam hal perjanjian Modal Penyertaan tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu bermula dari penelitian atas ketentuan hukum positif tertulis yang diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto dalam masyarakat. Penelitian akan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku dan kedua penerapan pada peristiwa in concreto.
Berdasarkan hasil penelitian penulis Perjanjian Modal Penyertaan pada Koperasi Cipaganti bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat perjanjian modal penyertaan sebagaimana diatur dalam PP No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi. Oleh karenanya Perjanjian Modal Penyertaan pada Koperasi Cipaganti batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat adanya kausa yang halal sebagamana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Demikian pula halnya dengan PKPU dan penetapan homologasi pada Koperasi Cipaganti menjadi tidak berkekuatan hukum karena didasarkan pada utang yang timbul dari Perjanjian Modal Penyertaan yang batal demi hukum.

Capital subscription agreement is one of the financial resources for cooperations in running and developing their business activities. The characteristic of capital subscription is similar to equity, where the investor bears the risk on every profit and loss from the capital invested. In practice, author finds there is a capital subscription agreement where the business risk is fully handed over to the cooperation. This matter is found in Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi Cipaganti. In this capital subscription agreement, Cipaganti Cooperation bears all the risk of loss from the capital management and the investor gains profit on fixed amount every month.
In 2014, Cipaganti Cooperation declared under the status of Suspension of Payment (PKPU) by the Commercial Court at District Court of Jakarta Pusat. The petition of PKPU was submitted by its investors due to Cipaganti Cooperation's failure to pay the profit sharing that has been agreed on the capital subscription agreement between Cipaganti Cooperation and PKPU's applicant.
In this thesis, author will review the validity of capital subscription agreement between Cipaganti Cooperation and the PKPU's applicants and the legal consequences toward the PKPU of Cipaganti cooperation in terms of capital subscription agreement mentioned is invalid and is not lawfully binding. The research method that will be used in this thesis is empirical normative legal research begins from research on provision of written applicable law which imposed on the legal event in concreto in the community. The research will be conducted in two stages: the study of applicable normative law and the application on events in concerto.
Based on the result of author's research, the capital subscription agreement of Cipaganti Cooperation contradicts the provisions and requirements of capital subscription agreement as written in Law No. 17 of 2012 on Cooperation and Governing Regulation No. 33 of 1998 concerning the Capital Subscription in Cooperation. Therefore, the capital subscription agreement of Cipaganti cooperation is null and void for not meeting the requirement of the legal cause as written in Clause 1320 of Indonesian Civil Code. Similarly with the PKPU and the ratification of settlement agreement of Cipaganti Cooperation become unbinding under Indonesian law since it is based on the debt arrised from the capital subscription agreement that is null and void.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44022
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Risna Yanti
"Pasar modal adalah sebuah lembaga yang diupayakan oleh pemerintah untuk menghimpun dan memobilisasi dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan. Disamping itu, fungsi pasar modal di Indonesia juga diarahkan untuk memeratakan pendapatan rakyat dengan ikut andil dalam pemilikan saham-saham perusahaan yang go public. Jual beli saham dan obligasi memang menggiurkan, apalagi bursa efek Indonesia termasuk bursa efek yang baik. Hanya saja sebagai muslim yang terikat dengan ketentuan-ketentuan syariah, sebagian besar masyarakat Indonesia mendapat benturan legalitas syariah. Sehingga, perlu diperjelas dulu apakah transaksi saham dan obligasi di pasar modal sesuai dengan prinsip jual beli menurut Islam, samakah konsep investasi di pasar modal dengan prinsip mudharabah dalam Islam, dan sahkan menurut Islam berspekulasi memburu capital gain? Jual beli saham dalam Islam ternyata dengan tujuan investasi murni dan menolak spekulasi yang sementara ini mendominasi bursa saham. Pemberian saham dengan harga di atas pari atau perolehan agio oleh emiten dengan tanpa kontraprestasi kecuali prospek yang belum tentu menjadi kenyataan, terkualifikasi ke dalam perdagangan yang ghurur. Begitu juga perdagangan saham di pasar sekunder. Sedangkan obligasi dalam kacamata syariah jelas sekali hukumnya. Karena menetapkan interest, hukumnya jadi haram. Walaubegitu, syariah menawarkan alternatif pengganti. Pembelian saham haruslah murni untuk investasi dan menggunakan sistem mudharabah sehingga, pintu-pintu spekulasi tertutup sama sekali. Dan penghapusan perdagangan obligasi, bisa diganti dengan sistem murabahah atau pembiayan bai bitsaman ajil yang lebih adil dan bersih. Pemberlakukan sistem alternatif tersebut adalah sebuah langkah yang strategis bagi pasar modal Indonesia. Karena jika tidak, kaum muslimin selamanya tidak akan pernah memenuhi lantai bursa untuk berinvestasi. Di sisi lain, kaidah-kaidah hukum Islam jika diangkat dan ditransformasikan ke dalam hukum produk legislatif nasional tentu akan lebih memperkaya hukum nasional, baik dari segi materil maupun formil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20709
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>