Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98544 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dasrizal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S20306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ngurah B. Sucika
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nazirwan
"ABSTRAK
Dalam proses pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah di segala bidang, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan merata. Peranan masyarakat dalam pembangunan tersebut sangat dibutuhkan, terutama dalam bidang kegiatan ekonomi antara lain perdagangan Nasional maupun Internasional, kegiatan persarana produksi, industri, perdagangan, transportasi, lalu lintas Devisa dan Iain-lain. Juga untuk memanfaatkan tenaga kerja sebanyak mungkin dengan tidak mengenyampingkan penemuan-penemuan teknologi modern. 01eh karena itu di tunjuk Bank Negara Indonesia 1946 sebagai lembaga yang bergerak dibidang Jasa perbankan, untuk melayani supaya roda pembangun an di sektor perekonomian tersebut dapat berjalan lancar, serta dapat tercapai pemerataan pendapatan masyarakat. Salah satu kegiatan Bank Negara Indonesia 1946 untuk menunjang/meningkatkan keseJahteraan masyarakat adalah memberi modal agar supaya masyarakat bisa berkerja dan berusaha, dengan melalui perjanjian kredit. Tujuan pemberian kredit tersebut adalah untuk meningkatkan usahanya dengan harapan usahanya semangkin bertambah maju dan dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya pada Bank tanpa menganggu kelancaran usahanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi diperlukan
dana dalam jumlah yang cukup besar yang dapat diperoleh
dengan melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang. Dalam
hubungan ini, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan
memiliki peranan strategis sebagai lembaga intermediasi
yang mempertemukan masyarakat penyimpan dana dan pengguna
dana. Fungsi intermediasi ini dilakukan dengan cara
menyalurkan dana (pinjaman uang) dalam bentuk kredit kepada
dunia usaha sebagai sumber utama pembiayaan bagi
pembangunan ekonomi nasional. Dengan memiliki masyarakat
luas sebagai pengguna jasanya, maka bank mempergunakan
perjanjian kredit yang formatnya sudah dibakukan agar
memudahkan bank dalam menyalurkan kreditnya. Namun,
penggunaan perjanjian kredit yang sudah dibakukan
memberikan konsekuensi bagi para nasabah debitur bank yaitu
tertutupnya pintu negosiasi untuk menyepakati segala
ketentuan di dalam proses pinjam-meminjam uang dalam bentuk
kredit. Masalahnya, banyak klausul yang tercantum di
dalamnya sangat memberatkan kepentingan nasabah (debitur).
Analisis yang mendalam inilah yang membuat bank perlu lebih
memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam membuat
perjanjian kredit yang sudah diberlakukan termasuk di
dalamnya sesuai dengan kepatutan yang berlaku di
masyarakat. Bank harus dapat mengendalikan resiko kredit
yang diberikannya sekaligus juga harus mampu melindungi
kepentingan konsumennya (nasabah debitur) di dalam
mencantumkan klausul yang memberatkan. Skripsi ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan
data sekunder dengan pendekatan analisa data deskriptif
analitis. Skripsi ini menggambarkan bahwa penggunaan
perjanjian baku perlu melihat aturan-aturan yang berlaku
baik menurut Undang-Undang dan menurut kepatutan yang
berlaku di masyarakat dalam mencapai keabsahannya."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21283
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Soedarsono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Esti Widyastuti
"Beberapa tahun terakhir ini, pertumbuhan serta perkembangan Lembaga. Perbankan di negara kita patut dibanggakan. Dimana Lembaga Perbankan sebagai salah satu sistem keuangan di Indonesia memegang peranan penting dalam membantu meningkatkan dan mengembangkan pembangunan khususnya di dalam konteks. perekonomian Indonesia. Usaha pokok daripada Lembaga Perbankan di Indonesia adalah menarik dana dari masyarakat yaitu melalui simpanan masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat dengan memberikan jasa perkreditan. Salah satu bentuk dari jasa perkreditan tersebut adalah Pemberian Kredit Pemilikan Rumah. Bank LIPPO sebagai salah satu Bank Umum Swasta Nasional juga memberikan jasa Kredit Pemilikan Rumah tersebut. Dan sebagai salah satu Lembaga Perbankan yang telah diakui oleh Pemerintah Indonesia, maka di dalam melakukan segala aktivitas perbankannya Bank LIPPO harus berpedoman kepada Undang-Undang Peraturan-Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Beby Furqoni
"Beberapa tahun belakangan ini marak dibicarakan masalah bagaimana membantu pengusaha-pengusaha perekonomian. Harapan itu tetap ada, namun diakui ada setumpuk kendala dalam pengembangannya. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pengembangan usaha kecil. Kredit Usaha Kecil untuk pengusaha kecil, hanya satu contoh dari kredit yang diusahakan pemerintah untuk membantu permodalan usaHa kecil. Tetapi hal itu tidak mudah di peroleh begitu saja, ada banyak persyaratan yang harus dilalui. Penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) tak bisa berjalan lancar akibat ada kendala aspek hukum yang di hadapi pengusaha kecil. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta ketentuan pelaksana lainnya, memungkinkan adanya bank tanpa bunga dengan sistem bagi hasil masa penerapan prinsip syariat Islam dalam kegiatan muamalah sudah dapat dilakukan secara lengkap dan utuh. Bank itu adalah Bank Muamalat Indonesia. Dengan sistemnya tersebut dapat meringankan kendala aspek hukum yang dihadapi dalam penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naiborhu, Roslyna
"Roslyna Naibohu, 058122136.2, Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Rakyat Indonesia Melalui Panitia Urusan Piutang Negara Salah Satu Tugas BRI Selaku Bank Umum Pemerintah adalah menerima dana dari masyarakat yang berupa tabungan, deposito, atau giro dan menyalurkan dana kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit.
Suatu pemberian kredit adalah suatu pemberian fasilitas oleh satu pihak (Bank) kepada pihak lain (Penerima Kredit), dan pihak yang menerima fasilitas tersebut berjanji akan mengembalikan fasilitas tersebut pada suatu masa tertentu yang akan datang yan disertai dengan contra prestasi (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk Perjanjian Kredit dan ditandatangani sehingga mengikat dan sebagai Undang-undang bagi Bank dan Penerima Kredit. Kenyataannya pengembalian Prestasi (pinjaman) tersebut sering macet yang mana dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau “tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet.
Dalam praktek perbankan adanya kewajiban bagi bank-bank Pemerintah untuk menyerahkan piutang-piutang (kredit macetnya) kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana yang diadakan oleh UU No.49 Prp tahun 1960. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah secara yuridis (hukum) penyerahan penyelesaian
kredit macet pada Panitia Urusan Piutang Negara, selaku Badan Hukum Publik, sudah tepat? mengingat tujuan hokum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dan tuntutan keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Endah Kania
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijakan- kebijakan yang dapat menunjang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan memberikan fasilitas perkreditan. Fasilitas-fasilitas kredit yang diberikan pada masyarakat dimaksudkan untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Namun untuk mengurangi faktor resiko dalam pemberian kredit sangat diperlukan. Karena itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai lembaga yang salah satu usaha pokoknya memberikan kredit pada masyarakat sesuai dengan pasal 6 (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, mengeluarkan suatu fasilitas kredit yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan dana yang mendesak untuk menggunakan Tabungan Alus sebagai jaminan kreditnya. Pemberian kredit dengan menggunakan cash collateral (Taplus termasuk cash collateral) sebagai jaminan ini sangat disukai oleh bank sebab memberikan kemudahan bagi bank untuk mengeksekusinya apabila terjadi wanprestasi dari pihak debitur, karena bank dapat langsung mencairkan Tabungan Plus tersebut yang pengikatannya dilakukan dengan pengikatan kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20702
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Mustafidah Komarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>