Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 84874 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rekno Nawansari
"Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pemberian Opini Akuntan atas laporan keuangan. Perusahaan Kepada Pihak Yang Berkepentingan, Skripsi, Juli, 1991. Tanggung jawab adalah bagian dari kehidupan manusia dimana setiap kita bersikap tindak harus mampu mempertanggungjawabkannya. Profesi akuntan publik tidak luput dari tanggung jawab yang disandangnya, baik terhadap profesinya maupun terhadap hukum. Permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik di Indonesia sekarang, belum banyak mendapat perhatian dari kalangan hukum kita. sementara itu di lain pihak, perlu adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berkepentingan dengan hasil pekerjaan akuntan dan bagi akuntan publik sendiri dalam melaksanaKan tugas profesinya. Untuk memahami tentang "permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik, perlu adanya penelitian, baik dengan metode kepustakaan maupun dengan metode lapangan. Dari buku-buku yang berhubungan dengan ilmu akuntansi (khususnya auditing) dapat diketahui prosedur audit yang harus dilakukan serta opini yang seharusnya diberikan atas laporan keuangan perusahaan oleh seorang akuntan publik. Sedangkan melalui metode lapangan dapat diketahui praktek dan permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik yang ada sekarang. Hasil kerja akuntan publik yang berada di bawah standar dapat menimbulkan kerugian kepada pihak yang berkepentingan. Apabila ditinjau dari segi hukum, perbuatan akuntan publik yang merugikan orang lain dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam prakteknya hingga saat sekarang belum ada keputusan pengadilan yang berhubungan dengan gugatan terhadap akuntan publik oleh pihak yang dirugikan. Keadaan ini terjadi karena masih kurangnya pengetahuan tentang profesi akuntan publik dari masyarakat serta kalangan hukum sendiri. Akhirnya, semuanya terpulang kembali kepada profesi akuntan untuk tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam melaksanakan pekerjaannya, masyarakat serta kalangan hukum kita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20498
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23001
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
S17826
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Rosida
"Masalah tanggung jawab akuntan publik akhir - akhir ini sering disorot oleh media massa. Berbagai persepsi yang salah serta tuduhan yang ditujukan kepada akuntan publik sebagai external auditor, menuntut akuntan publik untuk meluruskan perrnasalahan ini dan rnenjelaskan tentang tanggung jawab akuhtan publik dalarn pemeriksaan laporan keuangan. studi kepustakaan merupakan metoda penelitian yang diterapkan penulis. Selanjutnya penulis melakukan wawancara guna memperoleh pandangan dan informasi tentang masalah ini. Tanggung jawab akuntan publik meliputi 3 kelompok yakni tanggung jawab profesi, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Dengan pemenuhan tanggung jawab tersebut, maka akuntan publik dapat terhindar dari tuntutan yang dihadapkan kepa~anya. Namun dalam kenyataannya, masyarakat memiliki ekspektasi yang lebih tinggi atas tanggung jawab akuntan publik. Dan paCta akhirnya, masyarakat melakukan tuntutan terhadap akuntan publik karena dianggap belum mernenuhi tanggung jawabnya. Untuk mengatasi krisis tanggung jawab akuntan publik, khususnya di Indonesia, berbagai upaya telah diterapkan baik oleh kelornpok profesi akuntan publik maupun oleh pemerintah. Secara urnurn, usaha - usaha tersebut terdiri atas pengawasan dan pembinaan profesi akuntan publik. Namun seberapapun kerasnya usaha kelompok profesi dan pemerintah dalam menanggulangi hal ini, tanpa kesadaran dari masing - masing individu akuntan publik untuk memenuhi tanggung jawabnya, maka usaha itu adalah sia - sia."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S18423
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Arya N.
"Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab hukum akuntan publik atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan, khususnya apabila opini yang diberikan ternyata keliru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif dan hasil penelitian ini dianalis dengan metode komparatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Institut Akuntan Publik Indonesia harus tanggap terhadap aturan yang berlaku secara internasional; Pengesahan segera RUU Akuntan Publik; Pelaksanaan Pendidikan Profesional (PPL) secara berkelanjutan; Pemerintah dan IAPI harus lebih serius dalam melaksanakan pengawasan terhadap akuntan publik khususnya pelaksanaan pengendalian mutu KAP.

The subject matter of this thesis is about the public accountant's legal responsibility over the opinion given to the financial statement, mainly if the opinion given is mistaken. The thesis used qualitative descriptive approach as research implementation method; moreover results are analyzed by a comparative method. The end result of this thesis recommends the IAPI to revise their regulation in accordance to the international standard; The Government should soon issuing the Public’s Accountant Regulation; sustainability in educating professional; The Government and IAPI must take the matter of controlling Public Accountants especially in suppressing the service quality of Accounting Firm more seriously."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24911
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Chris T.
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S22906
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Medda Heptriasti Suharno
"Medda Heptriasti Suharno, 0586220348, Hal-hal yang Memungkinkan Fihak Ketiga Dapat Menuntut Secara Perdata Akuntan Publik yang Memberikan Pendapat atas Laporan Keuangan, + 124 hal (1992), Kepustakaan (1979 - 1991) .
Pemakai laporan keuangan di luar perusahaan (external users) yang rasional menggunakan laporan keuangan yang diaudit dan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan untuk membuat keputusan keuangan, seperti membeli/menjual saham dan memberi kredit.
Karena bukan para fihak dalam perjanjian auditing antara akuntan publik dengan kliennya, (perusahaan yang laporan keuangannya diaudit), external users adalah fihak ketiga yang tidak berhubungan hukum dengan akuntan publik. Sesuai doktrin "privity of contract" dan pasal 1315 serta 1340 KUHPer, hanya klien yang dapat menuntut akuntan publik. Namun kasus-kasus yang terjadi di USA sejak awal abad ke-19 menunjukkan doktrin ini tak lagi dipegang ketat. Mengingat external users hanya dapat memperoleh informasi keuangan berupa laporan keuangan yang disediakan oleh manajemen, dan sangat bergantung pada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut, sepatutnya external users Juga dapat menuntut secara perdata akuntan publik, bila mereka menderita kerugian karena membuat keputusan keuangan berdasarkan laporan keuangan yang salah saji dan pendapat akuntan publik yang menyesatkan. Di Indonesia belum ada UU maupun peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai hal ini. Penafsiran atas pasal 1366 KUHPer memungkinkan external users menuntut akuntan publik, bila atas “perbuatan, kelalaian, kurang hati-hatinya'', akuntan publik telah menyebabkan kerugian pada external users. Pasal 214 Keputusan Menteri Keuangan No1548/KMK.013/1990 menegaskan akuntan publik sebagai profesi penunjang pasar modal wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya sehubungan dengan pendapat yang diberikannya. Tanggung jawab itu hanya sebatas pendapat yang diberikannya, sedang isi laporan keuangan adalah tetap tanggung jawab manajemen perusahaan. "Perbuatan, kelalaian atau kurang hati-hatinya" yang dimaksud oleh pasal 1366 KUHPer dapat ditafsirkan sebagai kesalahan akuntan publik yang dapat dituntut, yaitu "fraud, gross negligence dan ordinary negligence". Fraud adalah secara sengaja tidak mengungkapkan atau menutupi fakta atau informasi yang penting dan relevan dengan tujuan menipu atau merugikan orang lain. Gross negligence adalah kecerobohan dan pengabaian sebagian atau seluruh auditing standards. Ordinary negligence dilakukan dengan tidak sengaja dan bersifat kesilapan. External users harus membuktikan telah mengalami kerugian karena telah berpedoman pada laporan keuangan yang salah saji dan pendapat akuntan publik yang menyesatkan dalam membuat keputusan keuangan. Sedang akuntan publik harus membuktikan telah bekerja sesuai dengan standar profesinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20345
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salman Hadi
"Akuntan Publik merupakan salah satu profesi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak tertentu yaitu pihak klien/Perusahaan, pihak ketiga/masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan laporan keuangan yang dapat dipercaya dalam rangka digunakan untuk tujuan. pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, akuntan publik tidak memihak pada kepentingan klien, pihak ketiga maupun pemerintah. Akuntan publik dalam menjalankan pemeriksaan akuntan suatu perusahaan berlandaskan kepada perjanjian/kontrak yang dibuat dengan pihak klien/perusahaan. Perjanjian auditing (pemeriksaan laporan keuangan) merupakan perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu yang pengaturannya berdasarkan kebebasan berkontrak, ketentuan khusus untuk itu, kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (pasal 2602 jo 1339 KUHPer). Hal yang khusus dari perjanjian auditing adalah perjanjian auditing harus tunduk kepada ketentuan khusus yaitu Prinsip Akuntansi Indonesia, Norma Pemeriksaan Akuntan dan Kode Etik Akuntan. Pelanggaran terhadap ketentuan khusus itu atau kelalaian dalam membuat opini (laporan akuntan) dapat berakibat fatal bagi perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan, sehingga karena itu akuntan publik dapat dituntut menurut hukum. Karena hal tersebut, penulis menjadi sangat tertarik untuk membahas perihal Tinjauan Yuridis Perjanjian Auditing (Pemeriksaan Laporan Keuangan) antara Perusahaan dengan Akuntan Publik dengan melihat permasalahan yang timbul dan bagaimana upaya penyelesaiannya sehingga tercipta perlindungan hukum. Adapun metode yang dipergunakan adalah dengan melakukan analisa atas hasil riset lapangan di PT JIEP Jakarta dan Kantor Akuntan Drs. Santoso Harsokusumo di Jakarta maupun bahan kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianita M.
"Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan oleh· Akuntan Publik (Auditor) merupakan salah safu sumber informasi keuangan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut salah sehingga dapat menyesatkan dan merugikan para pengguna (user). Dalam melaksanakan tugasnya, selain berpedoman pada standar pemeriksaan serta memiliki tanggungjawab profesi, akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab hukum. Di Indonesia aturan hukum yang mengatur mengenai profesi akuntan publik telah ada, tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang· Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Sehingga dapat dikatakan belum ada suatu aturan yang khusus mengatur mengenai akuntan publik. Namun demikian, dipandang dari sudut hukum perdata, pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer dapat di gunakan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada auditor yang melakukan-kesalahan, sehingga auditor tersebut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan dengan demikian betanggungjawab untuk mengganti kerugian karena kesalahannya. Sebelum mengajukan gugatan kepada auditor, perlu diperhatikan apakah auditor tersebut bekerja sendiri atau atas nama Kantor Akuntan Publik (KAP), selain itu untuk auditor yang bekerja di KAP harus pula diperhatikan apakah ia sekutu dari KAP tersebut, atau hanya asisten yang bekerja di KAP tersebut. Auditor yang bekerja sendiri bertanggungjawab langsung atas kesalahan yang dibuatnya, sedangkan auditor yang bekerja di KAP, maka yang bertanggungjawab adalah KAP tempatnya bekerja, yang diwakili oleh para sekutu KAP. Pembuktian kesalahan auditor, tidak harus dibebankan kepada penggugat yang mungkin awam mengenai masalah akuntansi, tetapi hakim dapat membebankan kepada auditor untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah selanjutnya hakim dapat meminta saksi. ahli untuk memberikan penilaian terhadap pembuktian tersebut di dalam praktek di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik belum ada yang diselesaikan di pengadilan, hal ini disebabkan antara lain masyarakat kurang memahami tugas dan tanggung jawab auditor, adanya suatu anggapan bahwa penyelesaian suatu perkara di pengadilan hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, belum ada aturan hukum yang memadai yang secara khusus mengatur mengenai pelanggaran profesi akuntan pub1ik, kurangnya pengetahuan perangkat hukum mengenai profesi akuntan publik, adanya kecenderungan untuk menyelesaikan perkara secara intern di kalangan profesi akuntan publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>