Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94984 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Widiadi Ibrahim
"Kesempatan bagi masyarakat untuk menanamkan uangnya dalam surat berharga yang dapat di andalkan, telah dibuka setelah Bank Indonesia memasyarakatkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan menunjuk 15 Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan Bank) sebagai market maker (pencipta pasar) SBI dan 2 Lembaga Keuangan sebagai broker (pialang) SBI. Dengan semakin mudahhya masyarakat untuk memiliki SBI, maka semakin luaslah peredaran SBI dalam lalu-lintas keuangan dan perdagangan. Karena selain sebagai suatu alternatif penyimpanan uang, SBI yang belum jatuh tempo dapat diperjual-belikan; bahkan SBI dapat dijadikan obyek jaminan. SBI ini menarik. Sebab, karena diterbitkan oleh Bank Indonesia, SBI dapat diandalkan. SBI tidak mungkin ditolak pembayarannya oleh lembaga yang menerbitkannya, apabila sudah jatuh tempo. Sebagai obyek jaminan, SBI akan lebih memberikan kepastian dan keamanan bagi krediturnya, karena tingkat likuiditinya yang tinggi. SBI tergolong benda bergerak (pasal 511 Kitab Undang Undang Hukum Perdata), karena itu pengikatan SBI sebagai obyek jaminan dilakukan secara Gadai. Lembaga Gadai sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdatfa ini telah dikenal luas di tengah masyarakat, juga dalam praktek perbankan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka di dalam skripsi ini penulis membahas aspek-aspek hukum dari Gadai SBI sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari Bank, serta permasalahannya terutama yang menyangkut perlindungan kepada pihak Bank sebagai pemberi kredit dan eksekusi Gadai SBI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20502
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lola Ratna Yunila
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai saham dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal-24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk Gadai (pand) dan Fiducia sedangkan untuk benda yang tidak bergerak dikenal dalam bentuk Hipotik dan Creditverband. 1 Saham, yang merupakan bagian dari modal suatu Perseroan Terbatas, menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka saham dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Gadai adalah hak kebendaan yang bersifat ineniberi jaminan. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan saham seraakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian saham umumnya diperlukan untuk sebagai tambahan jaminan .di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Saham ada yang sebagai Efek (saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang terbuka, yang dijualbelikan di Pasar modal/Bursa), dan ada pula saham yang bukan sebagai Efek yaitu saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup. Di dalam prakteknya, khususnya pada BNI 1946 dan BRI j^ang sering digadaikan adalah saham-saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup, namun demikian hal ini bukan berarti saham yang sebagai Efek tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas dapat berupa saham atas I nama ataupun saham atas unjuk/saham blangko. Terdapat perbedaan raengenai cara penggadaian saham atas nama dan saham atas unjuk, dan juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak gadai. Sehubungan dengan penggadaian saham ini maka ada beberapa pendapat mengenai apakah hak dan kewajiban pemilik saham beralih atau tidak kepada penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Posma H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Tania
"Penghimpunan dana masyarakat di bank BNI per juni 1998 meningkat 207,90 % melampaui pertumbuhan rata-rata simpanan masyarakat sektor perbankan sebesar 185,25 %, pertumbuhan rata- rata perbankan pemerintah 14 1,08 % dan rata-rata perbankan swasta 95,51 %. Hal itu menunjukkan dimasa krisis seperti sekarang ini kepercayaan masyarakat terhadap bank BNI justru semakin meningkat. Salah satu produk dari bank BNI adalah SERTI PLUS. SERTIPLUS ini berbentuk dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada pembawa, dapat diperjualbe =likan, dan dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dillhat bentuknya, SERTIPLUS ini dapat dimasukkan kedalam kelompok Surat Berharga . Menurut KUHPerdata, SERTIPLUS ini masuk kedalam Benda Bergerak yang Tidak Berwujud, yakni berupa piutang kepada pembawa. SERTI PLUS sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit maka pengikatannya harus dilakukan dengan cara gadai. SERTIPLUS dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan dalam pemberian Cash Collateral Credit. Prosedur penggadaian SERTIPLUS ini pertama-tama dibuat perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang-piutang/perjanjian kredit, lalu dibuat perjanjian penggadaiannya. Selanjutnya SERTIPLUS yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur (penerima gadai), penyerahan tersebut merupakan syarat sah terjadinya gadai. Berakhirnya perjanjian gadai SERTIPLUS ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah dilunasi oleh debitur (pemberi gadai) atau apabila ada penggantian barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (pemberi gadai. Apabila debitur wanprestasi atau tidak melunasi hutangnya kepada kreditur, maka kreditur (Bank BNI) akan menegurnya secara tertulis maksimal 3 kali, apabila debitur tidak menghiraukannya, maka kreditur akan mencairkan bilyet SERTIPLUS tersebut, hal ini disebut dengan Parate Eksekusi (pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata) yakni hak yang dimiliki oleh penerima gadai (kreditur) untuk mengeksekusi barang yang dijaminkan padanya tanpa melalui perantaraan hakim (pengadilan) jika pemberi gadai (debitur) wanprestasi. Dengan Parate eksekusi, maka perselisihan antara Bank BNI (kreditur) dan debitur dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya yang ringan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20891
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Endah Kania
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijakan- kebijakan yang dapat menunjang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan memberikan fasilitas perkreditan. Fasilitas-fasilitas kredit yang diberikan pada masyarakat dimaksudkan untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Namun untuk mengurangi faktor resiko dalam pemberian kredit sangat diperlukan. Karena itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai lembaga yang salah satu usaha pokoknya memberikan kredit pada masyarakat sesuai dengan pasal 6 (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, mengeluarkan suatu fasilitas kredit yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan dana yang mendesak untuk menggunakan Tabungan Alus sebagai jaminan kreditnya. Pemberian kredit dengan menggunakan cash collateral (Taplus termasuk cash collateral) sebagai jaminan ini sangat disukai oleh bank sebab memberikan kemudahan bagi bank untuk mengeksekusinya apabila terjadi wanprestasi dari pihak debitur, karena bank dapat langsung mencairkan Tabungan Plus tersebut yang pengikatannya dilakukan dengan pengikatan kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20702
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Supriyanti
"Saham sebagai agunan kredit dilakukan dengan cara gadai. Sebagai bukti penyertaan modal suatu perusahan, saham tergolong surat berharga dan termasuk dalam benda bergerak. Bank Rakyat Indonesia menerima saham atas nama, saham atas unjuk dan saham yang ditawarkan langsung di Bursa Efek sebagai agunan kredit. Henurut pasal 2 SK Bank Indonesia No. 26/68/93 saham hanya berfungsi sebagai agunan tambahan. Mengenai tata cara penggadaian saham di Bank Rakyat Indone sia mengaou pada Surat Edaran No. S. 61-Dir/SDH/4/89 tentang Jaminan Saham' Perseroan Terbatas. Tata cara penggadaian saham atas unduk/blangko berbeda dengan tata cara pengga daian saham atas nama. Untuk saham atas nama, dimana pada saham tersebut tercantum nama dari pemiliknya, pengalihannya selalu mendapat pengawasan dari pengurus perseroan terbatas. Oleh karena itu, sahnya gadai saham atas nama terjadi pada saat terjadi pemberitahuan perihal penggadainnya itu kepada pengurus perseroan terbatas. Sedangkan untuk saham atas unjuk, dimana pemegangnya dianggap sebagai pemilik saham, maka sahnya gadai saham atas unjuk terjadi pada saat penyerahan (constitutum possesorium). Tata cara gadai saham yang penawarannya melalui Bursa Efek, sama dengan tata cara gadai saham atas nama. Proses pelaksanaan saham sebagai agunan tambahan kredit terjadi melalui dua tahapan, yaitu pertama perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya, kemudian tahap kedua yaitu perjanjian gadai saham. Dalam perdanjian gadai saham diatur diantaranya mengenai kuasa untuk mendual saham apabila debitur wanprestasi, hak hak pemberi gadai beralih kepada penerima gadai pada saat penanda tanganan perdandian gadai. Dalam prakteknya Bank Rakyat Indonesia belum pernah melakukan eksekusi dengan cara melelang saham."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20661
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Djuwita Boediyani
"Tesis ini membahas mengenai pemberian jaminan berupa rekening bank di PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. Pada tesis ini akan dibahas mengenai 3 (tiga) hal. Pertama, mengenai rekening yang digadaikan dapat secara sah dan mengikat sebagai jaminkan. Kedua,mengenai apakah pembekuan sejumlah uang (blokir) dalam rekening yang djaminkan secara gadai harus dilakukan. Ketiga, mengenai praktek pemberian gadai rekening pada PT. Bank Internasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana data yang digunakan dalam penelitian ini sebagian banyak bersumber pada studi kepustakaan dan dilakukan beberapa wawancara terhadap narasumber.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa agar gadai sah dan mengikat harus memenuhi dua unsur yaitu adanya perjanjian gadai antara pemberi gadai dan penerima gadai serta penyerahan kebendaan yang digadaikan dari pemberi gadai kepada penerima gadai. Dalam hal pemberian gadai rekening maka harus ada pemberitahuan mengenai adanya penjaminan atas rekening bank tersebut serta dilakukan pembekuan dana (blokir) rekening.
Adapun tujuan dari pembekuan dana (blokir) rekening tersebut agar rekening bank tersebut tidak dapat digunakan atau berada dalam kekuasaan pemberi gadai yang menyebabkan syarat inbezitstelling dalam gadai tidak terpenuhi dan gadai menjadi tidak sah. Dalam hal pemberian jaminan berupa gadai rekening di Bank BII khususnya terhadap salah satu debitur yaitu PT. ABC, tidak dilakukan pembekuan dana (blokir) rekening. Sehingga rekening tersebut masih dapat digunakan oleh PT. ABC yang dalam hal ini berati masih dalam penguasaan PT. ABC yang menyebabkan salah satu syarat sahnya suatu gadai terlanggar dan gadainya menjadi tidak sah.

This thesis concerning about the collateral over bank account at PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. This Thesis mainly focusing about 3 (three) problems. First, about plegde of bank account can be legal and binding as a collateral. Second, explaining about the freeze (blocked) of bank account which is being pledge are neccesary. Third, about implementation of pledge of bank account at PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. This research is legal normative, which some of the data are based on related literatures and interview with some sources.
The result regarding this research is a pledge of bank account can be legal and binding need to obtain 2 (two) elements, which are pledge agreement and delivering of the good. In case of pledge of bank account there must be notified about the existence of the guarantee of the bank account and freeze (blocked) the bank account.
The purpose of freezing the funds (blocked) the bank account is can not be used or in hand of pledgor which cause inbezitstelling in pledge can not be fulfilled and pledge becomes invalid. In case of pledge of bank account as collateral at Bank BII, which is given by PT. ABC is not freezing (blocked). The bank account still can be used by PT. ABC thats mean the element of pledge is being default and the pledge become invalid.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42705
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Wibisono
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wening Wulandari
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana bagi berbagai kebutuhan, dilingkungan masyarakat luas telah dikenal istilah kredit. Banyaknya bank yang beroperasi di penjuru kota-kota memudahkan masyarakat mendapatkan kredit yang mereka butuhkan. Selain kredit yang dapat diperoleh dari bank, masyarakat telah lama mengenal pegadaian sebagai lembaga yang memberikan uang pinjaman. Meski pun baik bank maupun pegadaian merupakan lembaga pemberi kredit namun fungsi, orientasi usaha dan tujuan pendirian kedua lembaga ini berbeda pegadaian diadakan untuk memberantas lintah darat, dengan demikian mempunyai fungsi sosial membantu kepentingan rakyat golongan ekonomi lemah dalam memenuhi kebutuhan akan dana, yang juga merupakan fungsi ekonomis dari pegadaian. Bank di lain pihak, orientasi usahanya lebih luas dari pada peqadaian, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalutkannya lagi kepada masyarakat, misalnya untuk membiayai proyek-proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Adanya perbedaan diantara·kedua lembaga ini menyebabkan proses pemberian kredit dan pinjaman yang diberikan oleh keduanya menjadi berbeda meskipun kredit dan pinjaman tersebut dapat diberikan dengan menggunakan cara yang sama, yaitu dengan adanya jaminan kebendaan yang diberikan secara gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20580
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>